Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HASIL UJIAN NASIONAL SMK PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HASIL UJIAN NASIONAL SMK PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN"— Transcript presentasi:

1 HASIL UJIAN NASIONAL SMK PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2010-2011

2

3 PERINGKAT HASIL UJIAN NASIONAL PROV. DKI TINGKAT NASIONAL
NO TAHUN PELAJARAN PERINGKAT KETERANGAN 1 2009/2010 10 2 2010/2011 7 NAIK

4 PERINGKAT TINGKAT NASIONAL NILAI TIAP MATA PELAJARAN SMK NEGERI
NO MATA PELAJARAN RATA-RATA NILAI RATA-RATA NASIONAL PERINGKAT 1 B. INDONESIA 7,33 7,08 6 2 B. INGGRIS 7,71 7,61 10 3 MATEMATIKA 7,65 7,51 9 4 KOMP. PRODUKTIF 8,61 8,4

5 PERINGKAT 10 BESAR NASIONAL BERDASARKAN NILAI UN MURNI 3 MATA PELAJARAN
RANK-NAS RAYON / SEKOLAH KD PST NAMA PESERTA P/L BIN ING MAT JML rerata 4 01 SMK F. DITKESAD 075 SITI ROBBYCHASANA P 9.20 10.00 29.20 9.7 5 03 SMK TELKOM SANDHY PUTRA 048 ARI SADEWO YOGAPRATAMA L 16 272 SATRYO DWI SUTRISNO 9.40 9.75 29.15 28 105 MUHAMMAD HAFIDZ BISHRI 9.00 29.00 29 04 SMK NEGERI 47 018 FITRI KUMALA 9.80 79 SMK NEGERI 25 037 SUHAIBAH 28.95

6 PERBANDINGAN NILAI RATA-RATA UJIAN NASIONAL SMK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DAN 2010/2011 SMK NEGERI /SWASTA 2009/2010 2010/2011 SELISIH KETERANGAN Rata-rata Klasifika si Rata- rata 1 BAHASA INDONESIA 6,21 C 6,84 B 2 BAHASA INGGRIS 6,65 7,19 3 MATEMATIKA 7,02 6,90 4 KOMP PRODUKTIF 8,61 A 8,57 RATA-RATA 7,123 7,375 0,252 NAIK

7 PERBANDINGAN NILAI RATA-RATA UJIAN NASIONAL SMK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DAN 2010/2011 SMK NEGERI 2009/2010 2010/2011 SELISI H KETERANG AN Rata- rata Klasifik asi 1 BAHASA INDONESIA 6,68 B 7,73 A 2 BAHASA INGGRIS 6,91 7,71 3 MATEMATIKA 7,63 7,65 4 KOMP PRODUKTIF 8,80 8,61 RATA-RATA 7,505 7,925 0,420 NAIK SMK SWASTA 6.08 C 6,72 6,59 7,06 6,87 6,71 8,56 7,025 7,263 0,238

8 PERBANDINGAN JUMLAH SISWA YANG MENDAPATKAN NILAI 10
UJIAN NASIONAL SMK NO MATA PELAJARAN 2009/2010 2010/2011 SELISIH KET. 1 BAHASA INDONESIA - 2 BAHASA INGGRIS 6 66 60 NAIK 3 MATEMATIKA 185 512 327

9 10 BESAR HASIL UN SMK NEGERI

10 10 BESAR HASIL UN SMK SWASTA

11 DAFTAR HASIL UN 10 TERBAWAH SMK NEGERI

12 DAFTAR HASIL UN 10 TERBAWAH SMK SWASTA

13 10 BESAR NILAI AKHIR (NA) SMK NEGERI/ SWASTA

14 10 BESAR NILAI AKHIR (NA) SMK NEGERI

15 10 BESAR NILAI AKHIR (NA) SMK SWASTA

16 DAFTAR PERINGKATSISWA BERDASARKAN NILAI UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011 PROVINSI DKI JAKARTA No No. Peserta Nama MATA UJIAN SEKOLAH ASAL RANK BIN INGG MTK KMP TOT 1 Sitirobbychasana 9,10 9,70 9,80 9,60 38,20 SMK F DISKESAD 2 Fiona Fransisca 8,90 9,90 SMK BINAKARYA 3 Ari Sadewo Yoga Pratama 9,00 9,40 37,80 SMK TELKOM SANDYPUTRA 4 Putri Cipta Marlani 9,30 9,50 37,70 SMK BPSK PEMBANGUNAN 1 6 Endang Trilestari 5 Dian Wulandari 7 Ismi Dzulva Alfiah 37,60 8 Amalia Stefina Japara 37,30 SMK LAMAHOLOT 9 Neli 8,60 9,20 SMK CANDRANAYA 10 Umi Hafifah Wahyuningsih 37,10 SMK PEBANKAN NASIONAL 11 Risma Silviliani SMKN 8 12 Fitri Kumala 8,80 37,00 SMKN 47

17 GRAFIK PROSENTASE KELULUSAN 5 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI

18 PROGRAM SMK PROV DKI JAKARTA TAHUN 2011

19 Kurikulum dan Pembelajaran
KEBIJAKAN PEMBINAAN SMK TH 2011 Kurikulum dan Pembelajaran Ditujukan untuk membekali lulusan agar dapat membuka/ mengembangkan usaha (menciptakan lapangan kerja) Melakukan pemutakhiran ( Updating ) kompetensi keahlian, standar isi dan standar kompetensi lulusan SMK. c. Peningkatan kemampuan adaptif, meliputi kemampuan matematika dan sains terapan, bahasa inggris, kewirausahaan, dan TIK; d. Untuk Penyusunan perangkat kurikulum dan bahan ajar berbasis kompetensi & TIK pada setiap kompetensi kehlian Pembelajaaran dg bahasa pengantar Bahasa Inggris (bilingual) secara bertahap dan perlu ditingkakan f. Implementasi Pembelajaran Karakter Bangsa g. E-Pembelajaran secara bertahap satu siswa satu notebook, semua pembelajaran berbasis TIK dpt terwujud h. Budaya Green School

20 E-Library sarana yg efektif dan efisien guna menunjang
proses pembelajaran perlu terus dikembangkan Program pendampingan dan kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK, Dinas Pendidikan, dan Perguruan Tinggi yg memiliki jurusan yang sama utk keberadaan guru Produktif agar terus dikembangkan Pengembangan program Kewirausahaan /Teaching Industri utk peningkatan kompetensi dan sekaligus mendorong pertumbuhan industri

21 SARANA DAN PRASARANA Pemenuhan peralatan utk SMK diprioritaskan pada pemenuhan peralatan praktek Diprioritaskan melalui proses perakitan oleh SMK bersama dg mitra industrinya dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri Program pengadaan buku dan bahan ajar diprioritaskan melalui pengembangan E-Book

22 KEGIATAN KESISWAAN Pembinaan karakter siswa dan bela negara agar lulusan berkepribadian baik dan berjiwa nasionalisme melalaui kegiatan lomba dan education camp Pemberian beasiswa diprioritaskan kpd yg kurang mampu, prog keahlian yg kurng diminati, dan siswa berprestasi Pemasaran dan Penelusuran lulusan merupakan masukkan bagi SMK utk mengukur keberhasilan Pengembangan minat dan bakat siswa melalui kegiatan O2SN, FLS2N, OSTN, dsb. Promosi dan upaya pengukuran puncak prestasi SMK dilakukan dg keikutsertaan lomba tk nasional/internasional melalui LKS, ASC, WSC

23 PENGELOLAAN SMK Sertifikasi ISO merupakan hal yg wajib bagi SMK. Cara yg dpt dtempuh adalah SMK yg sdh mendapat Sertifikat agar dpt memandu SMK lainnya utk melakukan persiapan sebelum pelaksanaan proses sertifikasi oleh pihak eksternal Aset yg telah diberikan kpd SMK harus dimanfaatkan seoptimal mungkin utk pelayanan masyarakat Perlu pengembangan sistem yg baku utk pengelolaan aset SMK (sistem pencatatan, sistem perawatan, jadwal pemakaian)

24 SMK RSBI/SBI Salah satu upaya utk meningkatkan daya saing lulusan adalah dgn pengembangan tahapan RSBI menjadi SBI, setiap tahun diharapkan ada penambahan SMK RSBI menjadi SBI SMK RSBI wajib melaksankan praktek Kewirausahaan serta menyediakan layanan pembelajaran Kewirausahaan Utk menghasilkan lulusan SMK yg kompetitif baik didalam maupun di luar negeri, maka penjalinan kerjasama dengan institusi asing mapun bencmarking perlu ditingkatkan utk mendapatkan best practices dan sister school dlm melaksanakan pendidikan kejuruan

25 PPDB RSBI & REGULER Penerimaan PPDB dilaksanakan dg tertib, aman, dan lancar Mengedepankan azas objektifitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif, dan tidak diskriminatif Semua peserta didik yg memenuhi persyaratan akademis memiliki kesempatan yg sama uk diterima Penetapan Sumbangan Peserta Didik Baru dan Iuran Rutin Bulanan: a Tidak diperkenankan membicarakan/menarik sumbagan atau iuran sebelum thn pelajaran 2011/2012 dimulai b Penetapan SPDB dan IRB th pelajaran 2011/2012 dilakukan bersama dg Komite Sekolah dan orang tua/wali peserta didik sesuai ketentuan yg berlaku serta dilaksanakan secara demokratis, transparan dan akuntabel. c. Pelaksanaan rapat penetapan SPDB dan IRB akan dipantau oelh TIM dari Dinas/Suku Dinas Pendidikan

26 DAFTAR NAMA SMK RSBI SMKN 1 8. SMKN 27 SMKN 4 9. SMKN 29

27 SMK PENYELENGGARA INKLUSI
JAKARTA PUSAT : SMKN 38 JAKARTA UTARA : SMKN 49 JAKARTA BARAT : SMKN 13 JAKARTA SELATAN : SMKN 32 JAKARTA TIMUR : SMKN 24

28 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PELAKSANAAN TGL 27 JUNI S.D. 9 JULI 2011 (Reguler), TGL 21 MARET S.D 6 MEI (RSBI/TAHAP 1) TGL 11 S.D 14 JUNI (RSBI/TAHAP2) IKUTI ATURAN-ATURAN YG BERLAKU/YG ADA DLM JUKNIS TDK MEMBICARAKAN/MENERIMA UANG DLM PPDB SEKOLAH TIDAK MENJUAL APAPUN, KECUALI DI TOKO/KOPERASI (TDK MEMAKSA) PENENTUAN SPDB & IRB SETELAH RAPAT DG SELURUH PENGURUS &ANGGOTA KOMITE SEKOLAH PENGATURAN KELAS & PENYUSUNAN JADWAL PELAJARAN SE LAMBAT2NYA TGL 8 JULI 2011

29 MASA ORIENTASI SISWA (MOS) DILAKSANAKAN TGL 11 S.D. 13 JULI 2011
WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN BAGI KELAS X TGL 14 JULI 2011 KEGIATAN PEMBELAJARAN BAGI KLS XI DAN XII DIMULAI HARI SENIN TGL 11 JULI 2011 SEMESTER 1 DIMULAI HARI SENIN 11 JULI 2011, DAN BERAKHIR HARI SABTU 24 DESEMBER 2011 SEMESTER 2 DIMULAI HARI SENIN 9 JANUARI 2012 DAN BERAKHIR HARI SABTU 30 JUNI 2012 INGAT, TIDAK ADA DAFTAR ULANG UTK KLS XI DAN XII

30 HARI BELAJAR EFEKTIF TDK DIBENARKAN UTK KEGIATAN PERAYAAN ULANG TAHUN DAERAH ATAU KOTA DAN BADAN ATAU ORGANISASI, PENJEMPUTAN TAMU, DAN LAIN-LAIN KEGIATAN YG BUKAN KEGIATAN DALAM PROSES PEMBELAJARAN DI SEKOLAH PENGECUALIAN DLM HAL TSB DIATAS DILAKSANAKAN DG IZIN KHUSUS DARI KADINAS PENDD PROV DKI JKT PENYERAHAN BUKU LAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR UTK SEMESTER 1, SABTU 17 DESEMBER 2011, DAN UTK SEMESTER 2, SABTU 23 JUNI 2012

31 RAPAT PEMBUATAN & PERSETUJUAN RAPBS DILAKUKAN BERTAHAP :
- PENGURUS INTI KOMITE SEKOLAH - PENGURUS, SELURUH GURU DAN KARYAWAN - SELURUH PENGURUS/ANGGOTA, SELURUH GURU & KARYAWAN RAPAT KOMITE SEKOLAH DILAKSANAKAN UNTUK KELAS I, II, III (SECARA BERTAHAP) DAN DILAKSANAKAN PALING CEPAT PADA BULAN AGUSTUS 2011 ATAU MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI DARI DINAS PENDD

32 SEBELUM MEMASUKI TAHUN PELAJARAN BARU, KEPALA SEKOLAH BERKEWAJIBAN MEMBUAT PROGRAM YG MENCAKUP :
- PROGRAM KERJA SEKOLAH - PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH - PROGRAM KERJA SELURUH WAKIL, KAPROG, KA TU, PEMBINA SISWA, BP/BK, PERPUST, KETUA2 LAB, PENGURUS LAIN - PROGRAM KERJA ADA KUANTITASNYA (LEBIH TERUKUR) KETERCAPAIAN DAN TARGET YANG AKAN DATANG - RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA SEKOLAH

33 DALAM PENYUSUNAN PROG KERJA SEKOLAH, PEMBAGIAN DAN PELAKS TUGAS MENGAJAR GURU MEMPERHATIKAN TUGAS/MELAKSANAKAN: a. KETENTUAN WAJIB MENGAJAR BAGI KEPALA SEKOLAH/GURU SESUAI ALOKASI WAKTU DAN BIDANG STUDI YG DIAMPUNYA b. PEMBINAAN KPD GURU2 UTK TDK MENINGGALKAN KELAS/TEMPAT/SEKOLAH PD HARI DAN JAM BELAJAR, KECUALI UTK KEPENTINGAN DINAS ATAU SEJENISNYA ATAS IZIN KEPALA SEKOLAH SEGALA BENTUK PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN AKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH, GURU, DAN PEGAWAI YBS.

34 KEBIJAKAN DALAM PENYUSUNAN RAPBS
PROGRAM SEKOLAH DISUSUN DENGAN BERORIENTASI PADA KEBUTUHAN-KEBUTUHAN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN HARUS BERDASARKAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT ANTARA MANAJEMEN SEKOLAH, KOMITE SEKOLAH DAN ORANG TUA/ WALI PESERTA DIDIK AGAR SENANTIASA MENERAPKAN SUBSIDI SILANG (CROSS SUBSIDI). BERSAMA KOMITE SEKOLAH MENCARI SOLUSI UTK KELANCARAN PROSES PEMBELAJARAN TDK DIPERKENANKAN MENGELUARKAN PESERTA DIDIK KARENA ALASAN TDK MAMPU BEKONTRIBUSI BIAYA RAPBS YG TELAH DITETAPKAN MENJADI APBS WAJIB DI UPLOAD KEDALAM WEBSITE SEKOLAH DAN DINAS PENDIDIKAN PROV DKI JKT (e-APBS)

35 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR - PERSIAPAN MEMBUAT FORMAT2
- KASEK MEMBUAT EDARAN (INFORMASI DARI SEKARANG APA YG HRS DIPERSIAPKAN & DIBUAT GURU DAN TU) - PERSIAPKAN AGENDA GURU/SISWA, JURNAL KELAS, DAFTAR HADIR, DSB. - REVISI KTSP, SILABUS, RPP - SELURUH MATERI KLS X, XI, XII DIPROGRAMKAN 2-2,5 TAHUN, WAKTU BERIKUTNYA ADLH PEMBAHASAN2 DAN LATIHAN

36 BUAT JADWAL SUPERVISI (WAKIL, KA PROG, KA TU, PEMBINA, BP/BKM PERPUST, KETUA2 LAB, GURU2, DSB) DITEMPEL DI RUANG GURU/TU DAN DIDALAM PROGRAM SUPERVISI KA TU MELAKSANAKAN SUPERVISI SELURUH PEKERJAAN STAFF, BERIKAN CONTOH, PERIKSA PEKERJAAN STAFF,PEMBAGIAN TUGAS HRS JELAS, BERIKAN TANGGUNG JAWAB KPD STAFF TINGKATKAN KINERJA, BERUPAYA UTK KEMAJUAN2 SEKOLAH TINGKATKAN GAYA/METODE MENGAJAR TINGKATKAN PENGETAHUAN & KETERAMPILAN GURU2, TDK PASIV (DUNIA BERKEMBANG)

37 - BUAT PROPOSAL UTK MENDAPATKAN BANTUAN2
SARANA/PRASARANA - BUAT PROPOSAL UTK MENDAPATKAN BANTUAN2 - PERBAIKI KELAS, BANGUNAN YG RUSAK2 KECIL - ADAKAN PENGECATAN DI DINDING2 YG KOTOR - PERBAIKI PERALATAN2 YG RUSAK - KONTROL MADING 1 MINGGU SEKALI, DIBUAT INDAH DAN MENARIK OPTIMALKAN PENGGUNAAN PERALATAN PRAKTEK (DIBUAT JADWAL) - BUAT KOMITMEN UTK BER SAMA2 MENJAGA KEBERSIHAN, RUANG, KELAS, LAB, HALAMAN, MUSHALLA, WC, DSB.

38 KEMBANGKAN UNIT2 WIRAUSAHA UTK MENJADI BISNIS CENTRE
ADAKAN RUANG/TEMPAT DISPLAY HASIL KETERAMPILAN SISWA2 KITA TUMBUHKAN/BUDAYAKAN PRAKTEK WIRAUSAHA DI SEKOLAH, LIBATKAN GURU & SISWA DLM MENGELOLANYA HALAMAN SEKOLAH DIPERINDAH/DIPERCANTIK, SEHINGGA TERLIHAT BERSIH, INDAH & NYAMAN JAGA SUASANA KONDUSIF DI SEKOLAH

39 HUBUNGAN INDUSTRI - MOU DG DUDI, PRAKTEK INDUSTRI 4 BLN S.D. 1 THN
- USAHAKAN MENDPT SERTIFIKAT INTERNASIONAL (KERJASAMA DG DUDI LUAR NEGERI) SISWA DIDIDIK/DILATIH UTK SIAP PAKAI, SIAP KERJA, DAN BISA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA BERUPAYA UTK MENDAPATKAN SERTIFIKAT ISO KOMPETENSI KEAHLIAN DAN URAIAN SESUAI DG SPEKTRUM BARU PENELUSURAN TAMATAN AGAR DIDATA PENGUATAN MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS

40 KESISWAAN - SISWA DILATIH DAN DIBINA MENJADI MANUSIA YG CERDAS, TERAMPIL, PERCAYA DIRI, BERIMAN & BERTAQWA BERI CONTOH YG BAIK DARI DIRI SENDIRI, GURU, DAN SELURUH STAFF DI SEKOLAH OPTIMALKAN TUGAS DAN FUNGI BP & BK YG BANYAK BERHUBUNGAN DG SISWA INTEGRASIKAN MATERI2 CHARACTER BANGSA PERSIAPAN LOMBA2 (LKS, FLS2N, OSTN. DSB) BERUPAYA UTK KEMAJUAN2 SEKOLAH INPUT, PROSES, OUTPUT TIDAK MENAHAN IJAZAH

41 SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Diberlakukan dari awal tahun pelajaran 2008/2009 Pendidikan pada SMK dikelompokkan sbb: - 6 Bidang Studi Keahlian ; di DKI ada 6 Bidang Studi Keahlian - 40 Program Studi Keahlian; di DKI ada 26 Program Studi Keahlian - 121 Kompetensi Keahlian di DKI ada 64 Kompetensi Keahlian

42 PROFIL SISWA SMK • Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan
Cerdas Spiritual Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul. Kompetitif • Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan • Bersemangat juang tinggi • Mandiri • Pantang menyerah • Pembangun dan pembina jejaring • Bersahabat dengan perubahan • Inovatif dan menjadi agen perubahan • Produktif • Sadar mutu • Berorientasi global • Pembelajar sepanjang hayat Cerdas emosional dan Sosial Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang: membina dan memupuk hubungan timbal balik; demokratis; empatik dan simpatik; menjunjung tinggi hak asasi manusia; ceria dan percaya diri; menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; serta berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara. Cerdas intelektual Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif; Cerdas kinestetik Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya-tahan, sigap, terampil, dan trengginas; Aktualisasi insan adiraga;

43 BANTUAN LAPTOP/NETBOOK UNTUK KBM
Laptop/Net Book sebanyak 2154 tsb hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan KBM di sekolah SMK yg ditunjuk sebagai Perakit mendapat 30 unit SMKN memiliki siswa minimal org mendapat 10 unit SMKN memiliki siswa 501s.d.1000 org mendapat 8 unit SMKN memiliki siswa 97 s.d 500 org mendapat 6 unit SMKN memiliki siswa sampai dengan 96 org mendapat 4 unit SMKS memiliki siswa minimal 1001 org mendapat 6 unit SMKS memiliki siswa 96s.d.1000 mendapat 4 unit 9. SMK RSBI tidak mendapat bantuan Laptop

44 BANTUAN LCD PROYEKTOR SMK Perakit LCD Proyektor
1. SMK N 1 sejumlah 317 Unit 2. SMK N 6 sejumlah 316 Unit 3. SMK N 26 sejumlah 317 Unit 4. SMK N 56 sejumlah 316 Unit SMK penerima bantuan Proyektor diseleksi berdasarkan jumlah siswa penyebaran lokasi, dan kompetensi keahlian yang dibuka serta perimbangan antara SMKN dan SMK Swasta

45 BANTUAN OPERASIONAL BUKU
1. Buku Normatif, Kelas X: 6 judul, Kelas XI: 6 judul, Kelas XII: 2 judul 2. Buku Adaptif, Kelas X : 6 judul, Kelas XI: 6 judul, Kelas XII: 4 judul 3. Digunakan sebagai acauan wajib oleh Penddidik & Peserta didik dalam proses pembelajaran 4. Merupakan koleksi Perpustakaan dan menjadi barang inventaris sekolah yang harus dipinjamkan kpd peserta didik secara cuma2 dan boleh dibawa pulang. 5. Buku harus sudah diterima di sekolah paling lambat pada tanggal 15 Desember 2010, 6. Diinventarisir di sekolah dg baik, sehingga jika ada pemeriksaan dapat dgn mudah dilakukaan pemeriksaan.

46 PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2011
SOSIALISASi PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2011

47 LATAR BELAKANG 1. Hasil Monitoring dan Evaluasi Tim
2. Masukkan dari berbagai pihak ; Perkembangan dalam lingkup internal dan eksternal Pemprov DKI Jakarta ; Prioritas sesuai kebutuhan dan kemampuan APBD.

48 DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara ; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

49 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

50 PERGUB LAMA Pengaturan TKD secara umum dan petunjuk pelak- Sanaan diatur dalam 2 (dua) Ketentuan yang berbeda Yaitu Pergub dan Persekda PERGUB BARU Pengaturan TKD diatur secara keseluruhan dalam 1 (satu) Pergub.

51 PERGUB LAMA PERGUB BARU
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru diberikan TKD sebesar Rp ,- PNS Guru yang diberikan tambahan sebagai Kepala Sekolah : a. TK/SD/SLB = Rp ,- b. SMP dan SMA = Rp ,- c. SMK/SMP/SMA Unggulan = Rp ,- PERGUB BARU PNS yang menduduki Jabatan Fungsional TKD yang besarnya berdasarkan peringkat golongan sbb : Golongan II = Rp ,- Golongan IIIa s.d III/b = Rp ,- Golongan IIIc s.d III/d = Rp ,- Golongan IV/a s.d IV/b = Rp ,- Golongan IV/c s.d IV/d = Rp ,- PNS Guru yang diberikan tambahan sebagai Kepala Sekolah diberikan TKD yg besarnya berdasarkan peringkat jabatan/ Penyetaraan sbb : TK/SD/SLB = Rp ,- SMP,SMA,SMK SMP/SMA Ungguan = Rp ,-

52 PERGUB LAMA PERGUB BARU
PNS yang menduduki jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan TKD sebesar Rp ,- Tarif PPh dikenakan sebesar 15 % kepada Golongan IV dan III PERGUB BARU PNS yang menduduki jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan TKD yang besarnya berdasarkan peringkat golongan sbb : a. Gol III/a s.d III/b = Rp ,- b. Gol III/c s.d III/d = Rp ,- c. Gol IV/a s.d IV/b = Rp ,- d. Gol IV/c s.d IV/e = Rp ,- Tarif PPh dikenakan sebesar 15 % kepada golongan IV dan 5 % kepada golongan III

53 PERGUB LAMA Potongan TKD dilakukan apabila PNS : Sakit sebesar 1 % Izin sebesar 2,5 % Tanpa Keterangan sebesar 5 % PNS yang/CPNS yang bertugas pada puskesmas Kecamatan dan Kelurahan tidak diberikan tambahan TKD PERGUB BARU Tidak dilakukan pemotongan TKD Terhadap PNS dan CPNS yang : Sakit dengan Surat Keterangan Dokter paling lama 3 (tiga) hari Cuti sakit paling lama 6 (enam) bulan Cuti Tahunan Cuti persalinan pertama dan kedua dan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). PNS/CPNS yang bertugas pada Puskesmas Kecamatan/Kelurahan diberikan tambahan TKD Maksimal Rp ,- yang Bersumber dari pendapatan operasional Masing-masing puskesmas

54 PERGUB LAMA PERGUB BARU
TKD yang dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulannya Setiap SKPD/UKPD meliputi data kehadiran dan hasil penilaian kinerja bulanan PNS dan CPNS ke BKD dan Dinas Kominfomas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) secara on-line melalui Sistem Informasi e-TKD PNS dan CPNS yang bertugas di Dinas Pelayanan Pajak diberikan TKD PERGUB BARU TKD dibayarkan pada tanggal 18 setiap bulannya dan dimungkinkan adanya perubahan tanggal dalam keadaan/bulan tertentu Setiap SKPD/UKPD menginput data kehadiran dan hasil penilaian kinerja bulanan PNS dan CPNS ke BKD dan Dinas Kominfomas paling lambat tanggal 8 (delapan) secara on-line melalui Sistem Informasi e-TKD PNS dan CPNS yang bertugas di Dinas Pelayanan Pajak tidak diberikan TKD

55 DINAS PENDIDIKAN ROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2010
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR : 64 TAHUN 2010 TENTANG PEMINDAHAN DAN PENEMPATAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DINAS PENDIDIKAN ROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2010

56 Penempatan dan pemindahan penugasan pendidik dan tenaga kependidikan bertujuan antara lain :
a. Memenuhi kebutuhan satuan pendidikan formal ; b. Mewujudkan dan meningkatkan kesegaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas ; c. Meningkatkan pemerataan penugasan pendidik dan tenaga kependidkan secara proporsional ; d. Meningkatkan pelayanan satuan pendidikan formal.

57 PEMINDAHAN DAN PENEMPATAN TUGAS
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilakukan antar kota/kabupaten, antar kecamatan, maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan ; Pemindahan Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

58 RUANG LINGKUP DAN MEKANISME
Pengaturan penempatan dan pemindahan penugasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam peraturan ini meliputi seluruh jenjang satuan pendidikan formal. Pemindahan dan penempatan tugas pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai dengan analisis kebutuhan pada satuan pendidikan formal.

59 KEWENANGAN PEMINDAHAN DAN PENEMPATAN TUGAS
1. Kepala Dinas berwenang memindahkan dan menempatkan tugas pendidik dan tenaga ke- pendidikan yang kedudukannya sebagai PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah ; 2. Kepala Dinas dapat mendelegasikan wewenang pemindahan dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Suku Dinas

60 Kewenangan dan pendelegasian dalam hal penem-
patan pemindahan dan penempatan sebagaimana di- maksud adalah sebagai berikut : a. Pemindahan dan penempatan tugas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan antar wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi oleh Kepala Dinas ; b. Pemindahan dan Penempatan tugas dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan antar jenjang (satuan pendidikan dasar dengan satuan pendidikan menengah) oleh Kepala Dinas ;

61 c. Pemindahan dan penempatan tugas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi oleh Kepala Suku Dinas dan melaporkan kepada Kepala Dinas.

62 a. Bidang Tenaga Kependidikan untuk pendidik,
Pengelolaan, pembinaan, pengendalian dan pengembangan serta perumusan formasi pemindahan dan penempatan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang akan ditetapkan Kepala Dinas dilakukan oleh : a. Bidang Tenaga Kependidikan untuk pendidik, b. Sekretaris Dinas untuk tenaga kependidikan.

63 a. Seksi Tenaga Kependidikan untuk pendidik, dan
Pengelolaan, pembinaan, pengendalian dan pengembangan serta perumusan formasi pemindahan dan penempatan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang akan ditetapkan Kepala Suku Dinas dilakukan oleh ; a. Seksi Tenaga Kependidikan untuk pendidik, dan b. Subbagian Tata Usaha untuk tenaga kependidikan

64 Pemindahan dan penempatan tugas sebagaimana
dimaksud : a. Dalam rangka pemenuhan beban kerja pendidik dan tenaga kependidikan diusulkan oleh Kepala Suku Dinas, dan : b. Dalam rangka pembinaan terlebih dahulu dikordinasikan dengan Kepala Suku Dinas. Pemindahan dan penempatan tugas sebagaimana a Dalam rangka pemenuhan beban kerja pendidik dan tenaga kependidikan diusulkan oleh Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan, dan ; b. Dalam rangka pembinaan terlebih dahulu dikoor- dinasikan dengan Kepala Seksi Dikmen Kecamatan.

65 Pemindahan dan penempatan pendidik dan tenaga
kependidikan dapat dilakukan setelah memiliki masa tugas minimal 4 (empat) tahun di satuan pendidikan, kecuali atas permintaan pendidik dan tenaga kepen- didikan yang bersangkutan. Pemindahan dan penempatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki masa tugas kurang dari 4 (empat) tahun di satuan pendidikan dalam rangka : 1. Pembinaan ; 2. Pengembangan Profesionalisme ; 3. Pemerataan pelayanan, dan 4. Peningkatan mutu pendidikan.

66 Pemindahan dan penempatan tugas pendidik
Sebagaimana dimaksud diatas perlu mempertimbangan hal-hal sebagai berikut : a. Kompetensi paedagodik ; b. Kompetensi Kepribadian c. Kompetensi Professional, dan d. Kompetensi Sosial. sebagaimana diatas mempertimbangkan juga hal-hal Sebagai berkut : 1. Kompetensi kepribadian, 2. Kompetensi Sosial, 3. Kompetensi Teknis dan, 4. Kompetensi Manajerial.

67 Pelaksanaan pemindahan dan penempatan tugas
sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan sah apabila penetapan pemindahan dan penempatan tugas tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Surat Keputusan pemindahan dan penempatan disam- paikan kepada instansi yang terkait oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

68 Terhadap Kepala Satuan Pendidikan dan/atau
Pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak dan/atau tidak melaksanakan keputusan penetapan penempatan dan pemindahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka seluruh Peraturan Kepala Dinas yang mengatur pemindahan dan penempatan tugas tenaga pendidik dan kependidikan yang diatur sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

69 TERIMA KASIH


Download ppt "HASIL UJIAN NASIONAL SMK PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google