Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDyah Next Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jakarta, 14 Desember2011
2
•Dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi •Dianggarkan dalam APBD Provinsi •Oleh Provinsi disalur ke sekolah dalam bentuk Hibah •Penerima BOS meliputi satuan pendidikan yang terdiri dari: o SD/SDLB o SMP/SMPLB/SMPT, o SD &SMP Satu Atap (SATAP) o Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) •Satuan Pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. •Besaran alokasi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, yaitu: o SD/SDLB sebesar Rp580 ribu per siswa per tahun; o SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp710 ribu per siswa per tahun. Alokasi dan Penerima BOS
3
•Komponen Transfer ke Daerah dalam APBN 2012 Bagian Anggaran 999.05 •Bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam (APBD Provinsi 2012 atau APBD -P 2012 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. •Dimanfaatkan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah (BOSDA) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan. •Penggunaan BOS agar tetap bersinergi dengan BOS Daerah (BOSDA) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan. BOS dalam APBN dan APBD
4
Alokasi BOS sebesar Rp23.59 triliun, terdiri dari: o Dana BOS sebesar Rp22.44 triliun untuk 36.579.003 murid SD 27.153.667 murid SMP 9.425.336 murid o Dana cadangan BOS (Buffer fund) sebesar Rp1.15 triliun yang dipergunakan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah murid pada tahun anggaran berjalan (karena tahun ajaran baru). Besaran alokasi dan Jumlah Murid
5
• Melalui pemindahbukuan dana dari RKUN ke RKUD Provinsi untuk diteruskan ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah. • Penyaluran BOS dilakukan secara triwulanan, yaitu: o Triwulan I (Januari sd Maret) paling lambat 14 hari kerja pada awal Januari 2012; o Triwulan II (April sd Juni) paling lambat 7 hari kerja pada awal April 2012; o Triwulan III (Juli sd September) paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli 2012; dan o Triwulan IV (Oktober sd Desember) paling lambat 7 hari kerja pada awal Oktober 2012. • Penyaluran Triwulan I, II, III, IV masing-masing sebesar 25% alokasi BOS. • Provinsi wajib menyalurkan BOS ke setiap sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah BOS diterima di RKUD Provinsi. Penyaluran
6
• Pemerintah Daerah Provinsi wajib membuat dan menyampaikan: • Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada MenKeu c.q. DJPK • Laporan Penggunaan BOS kepada Mendikbud c.q. DJ DikDas. • Penyampaian Laporan Realisasi Penyaluran: • akhir Maret 2012 untuk penyaluran Triwulan I; • akhir Juni 2012 untuk penyaluran Triwulan II; • akhir September 2012 untuk penyaluran Triwulan III • akhir Desember 2012 untuk penyaluran Triwulan IV. Pelaporan
7
• Kurang salur, terjadi jika terdapat selisih kurang antara dana yang di transfer dengan realisasi pembayaran BOS kepada setiap sekolah pada triwulan bersangkutan; • Lebih salur, terjadi jika terdapat selisih lebih antara dana yang di transfer dengan realisasi pembayaran BOS kepada setiap sekolah pada triwulan bersangkutan; • Dalam hal terdapat kurang/lebih salur, Provinsi menyampaikan perhitungan kurang/lebih salur BOS kepada Kemdikbud dalam Laporan Penggunaan BOS. • Kemdikbud menyampaikan rekomendasi kurang/lebih salur BOS kepada KemKeu • Rekomendasi kurang/lebih salur BOS diterima oleh KemKeu paling lambat 30 hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir. Kurang dan Lebih Salur
8
• Dalam hal terjadi kurang salur maka Dana cadangan BOS dapat dicairkan secara triwulanan: o Triwulan I (Januari sd Maret) paling lambat 7 hari kerja sebelum Triwulan I berakhir; o Triwulan II (April sd Juni) paling lambat 7 hari kerja sebelum Triwulan II berakhir; o Triwulan III (Juli sd September) paling lambat 7 hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan o Triwulan IV (Oktober sd Desember) paling lambat 14 hari kerja sebelum triwulan IV berakhir. • Dalam hal terdapat lebih salur maka: lebih salur diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran alokasi BOS triwulan berikutnya; atau Lebih salur pada Triwulan IV diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Triwulan I tahun anggaran berikutnya berdasarkan rekomendasi dari KemDikBud. Dana Cadangan BOS
9
Penyaluran BOS bagi Daerah Terpencil • Alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil berlaku ketentuan sebagai berikut: a)penyaluran BOS dilakukan secara semesteran; b)alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi; dan c)rincian alokasi BOS dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS di daerah terpencil dan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. • Ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS daerah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. • Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan tersendiri tersebut di atas belum ditetapkan, ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS daerah terpencil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang BOS 2012.
10
BOS 2012 Penetapan dan kriteria daerah terpencil Mekanisme Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD setelah berakhirnya Tahun Anggaran Mekanisme Penyampaian Pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi
11
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.