Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRika Setiyo Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Cara pendirian perserikatan ini cukup dengan kata sepakat di antara mereka sendiri, karena perserikatan perdata sifatnya adalah tidak terang-terangan. Ada dua bentuk perserikatan perdata yaitu perserikatan perdata umum dan perserikatan perdata khusus. 4/3/2017
2
2.6. Firma yang dimaksud dengan persekutuan firma adalah suatu persekutuan perdata yang bersifat khusus, ialah menjalankan perusahaan atas nama bersama. 4/3/2017
3
Biasanya orang mengambil nama salah seorang anggota sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan “Co” (Co = compagnon = rekan). Sebutan ini berarti, bahwa usaha tersebut didirikan bersama-sama dengan orang lain. 4/3/2017
4
Perbedaan antara firma dengan kongsi adalah : firma mempunyai perhubungan yang bersangkut paut dengan hal perdagangan saja, sedangkan lapangan kongsi lebih luas lagi. 4/3/2017
5
2.7. Perseroan Komanditer Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan suatu perusahaan atas pembiayaan bersama. Perseroan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. 4/3/2017
6
Dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan jenisnya:
1. Sekutu komanditer 2. Sekutu komplementer Keterangan: 1.Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplamanter untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplamanter. 4/3/2017
7
2. Sekutu Komplementer, sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga sebagai sekutu pemelihara. Dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Sekutu komplamenter mungkin terdiri dari seorang anggota atau lebih. Apabila ada lebih dari seorang sekutu komplementer, maka mereka merupakan persekutuan dengan firma, sehingga kepadamereka diberlakukan KUHD pasal 18 4/3/2017
8
Untuk berdirinya persekutuan komanditer, tidak me- Merlukan suatu formalitas, dapat juga diadakan secara Lisan atau tertulis dengan akta di bawah tangan. Jadi Pendirian daripada persekutuan komanditer tidak membutuhkan formalitas yang tertentu. 4/3/2017
9
2.8 Perseroan terbatas Perseroan terbatas merupakan organisasi berwatak kapitalitas yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham, saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjual belikan, sehingga pemilik PT dengan mudah berpindahtangan. 4/3/2017
10
PerseroanTerbatas mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Didirikan dengan akta notaris dan disyahkan oleh Departemen Kehakiman - Merupakan persekutuan modal, tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota - Anggotanya bersifat menunggu, maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksinya, hak suara dalam rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para anggota masing-masing. 4/3/2017
11
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
UUD 1945 Menyatakan bahwa sistim perekonomian Indonesia mengenai tiga pelaku ekonomi yaitu; Swasta (BUMS), BUMN, Koperasi Polaritas ini diperjelas lagi dalam UUD No. Tahun 1987 Tentang Kadin. Ketiga perilaku ekonomi mempunyai karakteristik berbeda. 4/3/2017
12
BUMN Merupakan badan usaha yang dikenal dengan publik enterprise
1. unsur pemerintah(publik) 2. unsur bisnis (enterprise) jenis atau tipe BUMN - Perjan , unsur pemerintah lebih besar dari bisnisnya - Persero, unsur bisnisnya lebih dominan dari Unsur pemerintahanya - Perum, boleh dikatakan 50 persen pemerintah 50 persen unsur bisnis 4/3/2017
13
Public dari enterprise(BUMN), ada tiga makna terkandung didalamnya:
1. Public purpose 2. Publik ownership 3. Publik controll Publik purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN, dan mempunyai arti luas. Di negara berkembang public purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, politik, dan ekonomi) bagi kesejahteraan bangsa dan negara, jadi BUMN sebagai alat untuk pencapaian tujuan nasional 4/3/2017
14
BUMN mempunyai tujuan ganda bahkan triple yakni sosial, poliik, Ekonomi
Maka tidaklah adil apabila dalam menilai prestasi suatu BUMN hanya dari sudut keuntungan saja (profit ability) Kriteria untuk mengukur performance BUMN tidak Sama seperti yang dipakai untuk perusahaan swasta, Karena antara keduanya tidak serupa. Dalam hal ini sebaliknya digunakan juga kriteria lain. 4/3/2017
15
Fenomena BUMN merupakan fenomena universal yang
Yang berlaku dalam sistem ekonomi manapun termasuk Kapitalis liberal . Selalu ada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan dinilai vital strategis yang Tidak dipasrahkan kepada perorangan atau perusahaan swasta murni, melainkan kepada BUMN dengan missi Khusus melayani hajat hidup orang banyak adil dan harga terjangkau. 4/3/2017
16
Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut UU-9 tahun 1969 1
Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut UU-9 tahun Perjan (IBW) Governmental Agency a. Makna usaha, tujuan perusahaan : public service b. Status hukum : bukan badan hukum, pml c. Hubungan organisatoris dengan pemerintah : sebagai bagian dari Departemen/Dirjen (tidak otonom). d. Pergurusan oleh pemerintah : sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit. 4/3/2017
17
e. Pengurusan oleh pemerintah : Pimpinan
e. Pengurusan oleh pemerintah : Pimpinan adalah Kepala Jawatan yang diangkat oleh pemerintah. f. Pengawasan oleh Pemerintah : Langsung dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, Neraca disyahkan oleh Menteri. g. Kekayaan/permodalan : dari pemerintah melalui Anggaran Belanja Tahunan. h. Status Kepegawaian : Pegawai Negeri i. Ruang lingkup kegiatan usaha : pada umumnya publik utility bersitat vital dan strategis. 4/3/2017
18
2. Perum ( UU prp 1960) Public Corporation. a
2. Perum ( UU prp 1960) Public Corporation. a. Makna usaha tujuan Perusahaan : public dan profit seimbang/kondisional. b. Status hukum : Badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1960 dan pp/pendirian. c. Hubungan organisatoris : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah (otonom) d. Pemilikan/penguaan oleh pemerintah : sepenuhnya dantidak langsung yaitu melau penaman kekayaan negara yang dipisahkan. e. Pengurusan oleh pemerintah : pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah. 4/3/2017
19
f. Pengawasan oleh pemerintah : melalui pejabat
f. Pengawasan oleh pemerintah : melalui pejabat atau badan yang berfungsi seperti komoisaris. Pemerikasaan oleh akuntan negara, neraca disyahkan Menteri. g. Kekayaan/permodalan : Dari kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar Perum, Modal tidak terbagidalam saham. h. Status kepegawaian : Pegawai perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri. i. Ruang lingkup kegiatan usaha : Pada umummya usaha-usaha penting,berupa public utility/service. 4/3/2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.