Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Syamsidar Thamrin Kasubdit Iklim dan Cuaca

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Syamsidar Thamrin Kasubdit Iklim dan Cuaca"— Transcript presentasi:

1 Keterkaitan Sistem Pelaporan RAN/RAD – GRK dengan Proses Inventarisasi GRK
Oleh: Syamsidar Thamrin Kasubdit Iklim dan Cuaca Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Jakarta, 17 April 2013

2 Outline RAN – GRK dan RAD – GRK
Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Keterkaitan Sistem Pelaporan RAN/RAD-GRK dengan Proses Inventarisasi GRK Tindak Lanjut dan Penutup

3 I. RAN – GRK dan RAD – GRK

4 a. Perkembangan Terakhir RAN/RAD - GRK
Sesuai dengan laporan yang ada  saat ini telah selesai RAD – GRK sebanyak 29 Provinsi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Setelah selesainya RAD GRK  implementasi  perlu dilakukan PEP Segera dicek di DIPA/DIPDA 2013: kegiatan RAN GRK dan RAD GRK 2013  harus ada didalamnya  untuk dipantau b. Pemantauan dilakukan dengan menggunakan PP 39/2006 Tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan: Cara pengukuran emisi belum ada/ditetapkan Kegiatan RAN dan RAD GRK ada didalam DIPA/DIPDA  merupakan bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

5 . . . lanjutan Permendagri 54/2010  Tentang pelaksanaan PP 08/2008  tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah  Kemendagri bertanggung jawab terhadap sistem monev daerah/pemda Perlu disepakati bersama apa yang akan dimonitor: Satu format yang berisi monitoring 5 sektor  Dasar kegiatan dalam RAD GRK Pengumpulan dalam satu form yang disepakati Pelaporan selaras sejak dari daerah  pusat  Setelah final akan dilakukan sosialisasi ke daerah (bekerjasama dengan K/L terkait)

6 II. Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)

7 a. Amanat Perpres No. 61/2011 Pasal 5
4:52 a. Amanat Perpres No. 61/2011 Pasal 5 Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan RAN – GRK sesuai tugas dan fungsi masing-masing Pelaksanaan dan Pemantauan RAN GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan RAN-GRK di tiap kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangan terkait. PENTING: Sudah ada SK MenPPN/Kepala Bappenas No. Kep.38/M.PPN/HK/03/2012 tentang Tim Koordinasi Perubahan Iklim Sebelum ke Menko Perekonomian, hal-hal secara berkala dibicarakan dalam Tim Koordinasi

8 . . . lanjutan 4:52 Pasal 9 : RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika internasional. Kaji ulang RAN-GRK dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS. Hasil kaji ulang RAN-GRK tersebut dilaporkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan salinan disampaikan pada Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat. Hasil kaji ulang dapat dijadikan dasar penyesuaian RAN-GRK.

9 . . . lanjutan Pasal 10 PENTING:
4:52 . . . lanjutan Pasal 10 Menteri/pimpinan lembaga melaporkan pelaksanaan kegiatan RAN-GRK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menko Perekonomian dengan tembusan kepada Menko Kesra dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Lingkungan Hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Menko Perekonomian melaporkan pelaksanaan RAN-GRK yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu dibutuhkan. PENTING: Perlu disepakati bersama apa yang akan dimonitor: Satu format yang berisi monitoring 5 sektor  Dasar RAN/RAD-GRK Pengumpulan dalam satu form yang disepakati Pelaporan selaras sejak dari daerah  Pusat

10 b. Kerangka Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
2010 2020 Sumber Emisi Base year 2012 2013 Rencana Kegiatan Implementasi (RKP/D 2012 – 2020) Capaian Target Status Emisi Baseline Implementasi Kegiatan (RKP/D 2012 – 2020) Capaian Target Status Emisi Target Penurunan * Dilakukan setiap tahun

11 c. Pendekatan Ganda (Dual Approach)
Saat ini: Kegiatan Penurunan Emisi  Kegiatan Pembangunan Pemantauan Berbasis Kegiatan “ESTABLSIHED” Kegiatan yang menjadi unggulan (Quick Win) Menjadi fokus perhatian  dipantau pelaksanaannya Standar Global: Perkiraan model dengan variable yang standar Variable standar di “lokal” kan sesuai denga keadaan nyata (empiris) di lapangan Sinkronisasi antara data empiris dengan standar global  localized MRV

12 d. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan RAN/RAD - GRK
Terdiri atas: 1. Rencana dan Realisasi Aksi Mitigasi 2. Anggaran (Target, Realisasi, Sumber pendanaan dll) 3. Hasil Penurunan Emisi GRK (Target, Realisasi dll) Periode laporan pelaksanaan setiap 1 tahun Disertai dengan narasi/penjelasan mengenai masalah/kendala serta langkah penyelesaiannya Disajikan dalam format tabel

13 III. Keterkaitan Sistem Pelaporan RAN/RAD-GRK dengan Proses Inventarisasi GRK

14 Sistem Koordinasi Pemantauan dan Pelaporan RAN/RAD-GRK dan Inventarisasi GRK
UNFCCC NatCom BUR Bupati/Walikota Gubernur Presiden Menko Ekonomi Menko Kesra Keha DNPI Para Menteri/Kepala Lembaga terkait Tim Koordinasi Perubahan Iklim Sekretariat RAN-GRK Menteri PPN/BAPPENAS SIGN Center Menteri KLH Pemantauan dan evaluasi Pelaporan

15 Draft Skema Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
INPUT OUTPUT OUTCOME Program Kegiatan (PP 39/2006 Permendagri 54/2010) Inventarisasi GRK Indikator Kinerja Keluaran (PP 39/2006) Rencana Aksi Mitigasi Indikator Kinerja Utama Capaian Penurunan Emisi RAN/RAD GRK Verifikasi Perangkat lunak Perangkat lunak Dokumen RAN/RAD GRK Realisasi Kegiatan Penurunan Emisi GRK (Peraturan Presiden No. 61/2011) Inventarisasi Emisi GRK (Peraturan Presiden No. 71/2011)

16 IV. Tindak Lanjut dan Penutup

17 Tindak Lanjut dan Penutup
Keterbatasan Kapasitas (SDM & Pengetahuan)  Sistem PEP yang Sederhana/tidak memberatkan  mengacu pada sistem yang sudah ada Sinkronisasi antara data empiris dengan standar global (internasional)  dilakukan secara bertahap Sinergi antara Perpres 61/2011 dan Perpres 71/  agar dihasilkan 1 sistem pelaporan (sesuai arahan Wamen PPN/Waka Bappenas pada Rakor Pokja PI pada 11 Februari 2013) Disusun petunjuk teknis MEP  sebagai panduan K/L dan pemerintah daerah

18 TERIMA KASIH

19 (Tabel-tabel Pendukung)
LAMPIRAN (Tabel-tabel Pendukung)

20 Template Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan RAN/RAD – GRK
Rencana dan Realisasi Kegiatan Aksi Mitigasi dan Penurunan Emisinya Sektor : Tahun : Pelapor : Pemerintah Pusat Kementerian : Pemerintah Provinsi Provinsi : Pemerintah Kab/Kota Kab/Kota : NO AKSI MITIGASI LOKASI PERIODE PELAKSANAAN EMISI GRK BAU (ton CO2e) TARGET SELAMA PERIODE PELAKSANAAN TAHUN PELAPORAN ( ) REALISASI SELAMA Penanggung jawab Awal Akhir Jum lah Unit Penu runan Emisi GRK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

21 Rencana dan Realisasi Anggaran Kegiatan Aksi Mitigasi
. . . lanjutan Rencana dan Realisasi Anggaran Kegiatan Aksi Mitigasi NO AKSI MITIGASI PERIODE PELAK- SANAAN RENCANA ANGGARAN SELAMA PELAKSANAAN AKSI MITIGASI BERDASARKAN SUMBER DANA (x Rp 1.000) RENCANA ANGGARAN SELAMA TAHUN PELAPORAN/……… (x Rp 1.000) awal Akhir APBN APBD PROV. KAB/ KOTA PHLN Swa-sta Jum- Lah Jum-lah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 REALISASI ANGGARAN SELAMA TAHUN PELAPORAN/……… (x Rp 1.000) PENANGGUNG JAWAB APBN APBD PROV. APBD KAB/KOTA PHLN Swa-sta Jumlah 17 18 19 20 21 22 23

22 Rekapitulasi Capaian Penurunan Emisi (per tahun)
Sektor : Tahun : Pelapor : Pemerintah Pusat Kementerian : Pemerintah Provinsi Provinsi : Pemerintah Kab/Kota Kab/Kota : NO Aksi Mitigasi (RAN/RAD-GRK) Program/ Kegiatan (DIPA/DIPDA) Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 dst Capaian Kegiatan Penurunan Emisi 1 2 3 4A 4B 5A 5B 6A 6B 7A 7B


Download ppt "Oleh: Syamsidar Thamrin Kasubdit Iklim dan Cuaca"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google