Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdhie Bani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Keterkaitan Sistem Pelaporan RAN/RAD – GRK dengan Proses Inventarisasi GRK
Oleh: Syamsidar Thamrin Kasubdit Iklim dan Cuaca Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Jakarta, 17 April 2013
2
Outline RAN – GRK dan RAD – GRK
Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Keterkaitan Sistem Pelaporan RAN/RAD-GRK dengan Proses Inventarisasi GRK Tindak Lanjut dan Penutup
3
I. RAN – GRK dan RAD – GRK
4
a. Perkembangan Terakhir RAN/RAD - GRK
Sesuai dengan laporan yang ada saat ini telah selesai RAD – GRK sebanyak 29 Provinsi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Setelah selesainya RAD GRK implementasi perlu dilakukan PEP Segera dicek di DIPA/DIPDA 2013: kegiatan RAN GRK dan RAD GRK 2013 harus ada didalamnya untuk dipantau b. Pemantauan dilakukan dengan menggunakan PP 39/2006 Tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan: Cara pengukuran emisi belum ada/ditetapkan Kegiatan RAN dan RAD GRK ada didalam DIPA/DIPDA merupakan bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
5
. . . lanjutan Permendagri 54/2010 Tentang pelaksanaan PP 08/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kemendagri bertanggung jawab terhadap sistem monev daerah/pemda Perlu disepakati bersama apa yang akan dimonitor: Satu format yang berisi monitoring 5 sektor Dasar kegiatan dalam RAD GRK Pengumpulan dalam satu form yang disepakati Pelaporan selaras sejak dari daerah pusat Setelah final akan dilakukan sosialisasi ke daerah (bekerjasama dengan K/L terkait)
6
II. Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
7
a. Amanat Perpres No. 61/2011 Pasal 5
4:52 a. Amanat Perpres No. 61/2011 Pasal 5 Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan RAN – GRK sesuai tugas dan fungsi masing-masing Pelaksanaan dan Pemantauan RAN GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan RAN-GRK di tiap kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangan terkait. PENTING: Sudah ada SK MenPPN/Kepala Bappenas No. Kep.38/M.PPN/HK/03/2012 tentang Tim Koordinasi Perubahan Iklim Sebelum ke Menko Perekonomian, hal-hal secara berkala dibicarakan dalam Tim Koordinasi
8
. . . lanjutan 4:52 Pasal 9 : RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika internasional. Kaji ulang RAN-GRK dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS. Hasil kaji ulang RAN-GRK tersebut dilaporkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan salinan disampaikan pada Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat. Hasil kaji ulang dapat dijadikan dasar penyesuaian RAN-GRK.
9
. . . lanjutan Pasal 10 PENTING:
4:52 . . . lanjutan Pasal 10 Menteri/pimpinan lembaga melaporkan pelaksanaan kegiatan RAN-GRK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menko Perekonomian dengan tembusan kepada Menko Kesra dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Lingkungan Hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Menko Perekonomian melaporkan pelaksanaan RAN-GRK yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu dibutuhkan. PENTING: Perlu disepakati bersama apa yang akan dimonitor: Satu format yang berisi monitoring 5 sektor Dasar RAN/RAD-GRK Pengumpulan dalam satu form yang disepakati Pelaporan selaras sejak dari daerah Pusat
10
b. Kerangka Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
2010 2020 Sumber Emisi Base year 2012 2013 Rencana Kegiatan Implementasi (RKP/D 2012 – 2020) Capaian Target Status Emisi Baseline Implementasi Kegiatan (RKP/D 2012 – 2020) Capaian Target Status Emisi Target Penurunan * Dilakukan setiap tahun
11
c. Pendekatan Ganda (Dual Approach)
Saat ini: Kegiatan Penurunan Emisi Kegiatan Pembangunan Pemantauan Berbasis Kegiatan “ESTABLSIHED” Kegiatan yang menjadi unggulan (Quick Win) Menjadi fokus perhatian dipantau pelaksanaannya Standar Global: Perkiraan model dengan variable yang standar Variable standar di “lokal” kan sesuai denga keadaan nyata (empiris) di lapangan Sinkronisasi antara data empiris dengan standar global localized MRV
12
d. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan RAN/RAD - GRK
Terdiri atas: 1. Rencana dan Realisasi Aksi Mitigasi 2. Anggaran (Target, Realisasi, Sumber pendanaan dll) 3. Hasil Penurunan Emisi GRK (Target, Realisasi dll) Periode laporan pelaksanaan setiap 1 tahun Disertai dengan narasi/penjelasan mengenai masalah/kendala serta langkah penyelesaiannya Disajikan dalam format tabel
13
III. Keterkaitan Sistem Pelaporan RAN/RAD-GRK dengan Proses Inventarisasi GRK
14
Sistem Koordinasi Pemantauan dan Pelaporan RAN/RAD-GRK dan Inventarisasi GRK
UNFCCC NatCom BUR Bupati/Walikota Gubernur Presiden Menko Ekonomi Menko Kesra Keha DNPI Para Menteri/Kepala Lembaga terkait Tim Koordinasi Perubahan Iklim Sekretariat RAN-GRK Menteri PPN/BAPPENAS SIGN Center Menteri KLH Pemantauan dan evaluasi Pelaporan
15
Draft Skema Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
INPUT OUTPUT OUTCOME Program Kegiatan (PP 39/2006 Permendagri 54/2010) Inventarisasi GRK Indikator Kinerja Keluaran (PP 39/2006) Rencana Aksi Mitigasi Indikator Kinerja Utama Capaian Penurunan Emisi RAN/RAD GRK Verifikasi Perangkat lunak Perangkat lunak Dokumen RAN/RAD GRK Realisasi Kegiatan Penurunan Emisi GRK (Peraturan Presiden No. 61/2011) Inventarisasi Emisi GRK (Peraturan Presiden No. 71/2011)
16
IV. Tindak Lanjut dan Penutup
17
Tindak Lanjut dan Penutup
Keterbatasan Kapasitas (SDM & Pengetahuan) Sistem PEP yang Sederhana/tidak memberatkan mengacu pada sistem yang sudah ada Sinkronisasi antara data empiris dengan standar global (internasional) dilakukan secara bertahap Sinergi antara Perpres 61/2011 dan Perpres 71/ agar dihasilkan 1 sistem pelaporan (sesuai arahan Wamen PPN/Waka Bappenas pada Rakor Pokja PI pada 11 Februari 2013) Disusun petunjuk teknis MEP sebagai panduan K/L dan pemerintah daerah
18
TERIMA KASIH
19
(Tabel-tabel Pendukung)
LAMPIRAN (Tabel-tabel Pendukung)
20
Template Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan RAN/RAD – GRK
Rencana dan Realisasi Kegiatan Aksi Mitigasi dan Penurunan Emisinya Sektor : Tahun : Pelapor : Pemerintah Pusat Kementerian : Pemerintah Provinsi Provinsi : Pemerintah Kab/Kota Kab/Kota : NO AKSI MITIGASI LOKASI PERIODE PELAKSANAAN EMISI GRK BAU (ton CO2e) TARGET SELAMA PERIODE PELAKSANAAN TAHUN PELAPORAN ( ) REALISASI SELAMA Penanggung jawab Awal Akhir Jum lah Unit Penu runan Emisi GRK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
21
Rencana dan Realisasi Anggaran Kegiatan Aksi Mitigasi
. . . lanjutan Rencana dan Realisasi Anggaran Kegiatan Aksi Mitigasi NO AKSI MITIGASI PERIODE PELAK- SANAAN RENCANA ANGGARAN SELAMA PELAKSANAAN AKSI MITIGASI BERDASARKAN SUMBER DANA (x Rp 1.000) RENCANA ANGGARAN SELAMA TAHUN PELAPORAN/……… (x Rp 1.000) awal Akhir APBN APBD PROV. KAB/ KOTA PHLN Swa-sta Jum- Lah Jum-lah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 REALISASI ANGGARAN SELAMA TAHUN PELAPORAN/……… (x Rp 1.000) PENANGGUNG JAWAB APBN APBD PROV. APBD KAB/KOTA PHLN Swa-sta Jumlah 17 18 19 20 21 22 23
22
Rekapitulasi Capaian Penurunan Emisi (per tahun)
Sektor : Tahun : Pelapor : Pemerintah Pusat Kementerian : Pemerintah Provinsi Provinsi : Pemerintah Kab/Kota Kab/Kota : NO Aksi Mitigasi (RAN/RAD-GRK) Program/ Kegiatan (DIPA/DIPDA) Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 dst Capaian Kegiatan Penurunan Emisi 1 2 3 4A 4B 5A 5B 6A 6B 7A 7B
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.