Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNouna Saputro Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
OLEH HARYONO.AS,S.Pd Sri Bija Wangsa NIP Dosen Muda Universitas Riau Pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
2
Hak Asasi Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagai mana kita lihat dalam ‘universal the claration of human right’ 10 desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia
3
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pada zaman Yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai mana kala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
4
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Awal perkembangan Hak asasi Manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of righ pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Commons). MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
5
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
6
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika pada permulaan abad ke 20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan tanda kutip diatas “The Four Freedom” itu adalah: (1) freedom of Speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat, (2) freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama, (3) freedom from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan, dan (4) freedom from want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121). GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
7
Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan, Dasr filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai mahluk social yaitu sebagai suatu bangsa MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
8
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pembukaan UUD 45 Alenia Ke -4 yg bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
9
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA PASAL 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
10
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 B Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
11
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan kebudayaan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.**) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.**) WKWKWKWKKW GIVING A LEAD MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
12
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.**) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
13
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 E Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaar, memilh tempat tinggal dari wilayah Negara dan meningkatkannya serta berhak kembali.**) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.**) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
14
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
15
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 G Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
16
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 H Setiap oaring berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.**) Setiap orang mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd. GIVING A LEAD ?
17
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 I Hak untuk hidup hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pekerjaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.**) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusi sesuai dengan prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**) MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
18
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Pasal 28 J Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**) GIVING A LEAD ? MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
19
DEMIKIAN & TERIMAKASIH
MATA KULIAH LOGIKA * HARYONO.AS,S.Pd.,M.Pd.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.