Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet"— Transcript presentasi:

1 Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet
Kesiapan Aspek Pengaturan Perundang undangan dalam Mengatasi Permasalahan Keamanan Transaksi Melalui Internet (Keamanan Internet : Kebijakan Aspek Teknis dan Legal) Freddy Harris Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet APRICOT Bali 2007

2 Sosialisasi Para Penjahat Internet dan Law Enforcement Yang Masuk Angin
There is no law on Cyberspace (Internet)? It is different law between ordinary law and Cyberlaw. Having been able to view security from so many perspectives, one fact keeps shining out with amazing clarity: law enforcement professionals are grossly unprepared and undereducated when dealing with crimes of a high-tech nature

3 Salah Persepsi tentang Hukum Telamatika (Missleading on Cyber Law)
Apakah kita dapat menganggap bahwa perbedaan terbesar dari pengaturan di dunia maya adalah pada penggunaan medianya sendiri yang dipenuhi kemudahan untuk memanipulasi data sehingga berakibat pada masalah pembuktiannya? Kalau kita melihat ke Indonesia sebenarnya sudah adakah cyberlaw di Indonesia? Apakah konsep Put all the law in one bucket memang harus kita lakukan di Indonesia, dengan alasan biaya pembuatan sebuah legislasi sangat mahal dan butuh waktu lama?

4 Legal Issues on Internet
Teknologi dan Hukum (US v. Europe) Jurisdiksi Search and Seizure Pornografi Privasi Alat Bukti Digital di Pengadilan Admissibility Authenticity and Reliability Uncertainty Best Evidence Direct versus Circumstantial Evidence Hearsay Scientific Evidence Presenting Digital Evidence

5 Prinsip Dasar Internet (Telekomunikasi)
Manfaat Adil dan Merata Kepastian Hukum Keamanan Kemitraan Etika Kepercayaan Diri Sendiri Telekomunikasi Internet IP Base Infrastruktur Keamanan Jaringan

6 Urgensi Penanggulangan Kejahatan Internet
Rumusan apakah yang terbaik untuk menjangkau Internet Fraud (cyber crimes)? Haruskah ada ‘kesengajaan’ dalam kejahatan ini? Pidana apakah yang layak diancamkan? Bagaimana hukum pembuktian yang memadai? (rules of admissability of evidence)

7 Swimming pool analogy Swimming pools can be dangerous for children.
“An analogy is the relationship between swimming pools and children. Swimming pools can be dangerous for children. To protect them, one can install locks, put up fences, and deploy pool alarms. Or the most important thing that one can do for one's children is to teach them to swim.”

8 Law vs Policy (1) Menggunakan UU Yang Sudah Ada Untuk Law Enforcement
Less Regulation Atau More Regulation Regulasi Cenderung Statis Sedangkan Teknologi Berkembang Terus Transaksi Internet : Pilihan Atau Compulsary? Belajar Dari 12 Tahun Yang Lalu : Apa Yang Sudah Dilakukan Mempersiapkan 5 Tahun Kedepan Apa Yang Harus Di Persiapkan

9 Law vs Policy (2) Mengatur Yang Mana Terlebih Dahulu Yang Di ‘Hilir’ Atau Yang Di ‘Hulu’ ? ‘Mengatur’ Untuk Apa : Keamanan Internet, Produk Teknologi Atau Teknologinya ? Ingin Membuat Aturan Sebelum Kejahatan Terjadi Atau Sesudah Kejahatan Terjadi ? Pengaturan Keamanan Internet : Strukturnya Atau Behaviornya ? Wilayah Pengaturan : UU, PP, Perpres Atau Permen ?

10 Pertanyaan ? Apakah Internet termasuk dalam Penafsiran Telekomunikasi dalam Undang Undang Telekomunikasi ? Apakah dibutuhkan Pengaturan lebih spesifik tentang (Kejahatan-) Internet ?

11 Kejahatan Internet Computer Fraud
Falsification of Data of Evidentiary Values Alteration of data Computer sabotage Disclosure of Trade & Industrial Secrets Illegal acquisition of data

12 Penafsiran Undang Undang (1)
Profesor Simons Sejauh suatu perkataan itu terdapat di dalam rumusan undang-undang, maka penyelidikan terhadap maksud yang sebenarnya dari pembentuk undang-undang dapat membantu menentukan arti yang sebenamya dari ketentuan-ketentuan pidana. Anggapan seolah-olah undang-undang itu adalah tidak lain daripada apa yang tertulis di dalam rumusan-rumusannya adalah terlalu sempit dan tidak tepat. Apa yang tertulis di dalam rumusan undang-undang itu tetap berlaku, juga seandai-nya pembentuk undang-undang telah tidak pernah membayangkan sebelumnya Apabila undang-undang itu sendiri mengijinkannya, maka dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang berubah, undang-undang itu dapat diberlakukan secara menyimpang dari maksud yang sebenarnya dari pembentuk undang-undang Sejarah undang-undang ini dapat menjadi alat bantu untuk mencoba mengetahui maksud pembentuk undang-undang, akan tetapi penggunaan metode tersebut tidak boleh menjurus pada perbuatan untuk memberlakukan sebagai undang-updang, yaitu suatu maksud yang sudah jelas tidak dimasukkan ke dalam apa yang sebenamya dimaksudkan oleh undang-undang

13 Penafsiran Undang Undang (2)
Profesor POMPE Bahwa untuk memberlakukan Undang-undang Pidana itu sebenarnya hakim mempunyai suatu kebebasan yang besar, oleh karena pada, akhirnya hakimlah yang harus menilai apakah suatu perkataan atau suatu kalimat yang terdapat di dalam undang-undang itu sudah jelas atau belum. Apabila hakim berpendapat bahwa suatu perkataan atau suatu kalimat yang terdapat dalam undang-undang tidak jelas, maka ia mempunyai suatu kebebasan untuk berusaha mengetahui arti yang sebenamya dari perkataan atau kalimat tersebut, baik sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang maupun sesuai dengan maksud undang-undang itu sendiri. Cara-cara tersebut di atas telah dipergunakan oleh HOGE RAAD untuk menafsirkan ketentuan pidana seperti yang telah diatur di dalam Pasal 408 KUHP, yang dapat dijumpai dalam arrestnya tanggal 21 November 1892, W. 6282, di mana HOGE RAAP telah memasukkan "bangunan telepon" ke dalam pengertian "bangunan telegrap", dengan alasan bahwa telepon itu sebenarnya merupakan suatu "klank-telegraaf’ atau suatu telegrap yang dapat berbunyi

14 Penafsiran Undang Undang (3)
Profesor van BEMMELEN, Pada waktu HOGE RAAD dengan arrestnya tanggal 23 Mei 1921 tersebut di atas menyatakan bahwa tenaga listrik itu harus dimasukkan ke dalam pengertian benda seperti yang dimaksud daiam rumusan Pasal 362 KUHP, dengan demikian, tenaga listrik itu juga dapat dipandang sebagai sebuah benda yang dapat diambil. Maka pada waktu itu telah terdapat setumpuk rencana undang-undang, yang menurut rencana undang-undang tersebut, perbuatan mengambil tenaga listrik seperti itu telah dinyatakan sebagai perbuatan yang terlarang. Sebagai akibat penggunaan Anticiperende Interpretatie yang secara teleologis dan secara fungsional yang dapat di pertanggungjawabkan itu, maka pembentuk undang-undang telah memandang tidak perlu untuk membuat suatu undang-undang tersendiri yang melarang dan mengancam dengan hukuman perbuatan seperti dimaksud di atas.

15 Larangan Penyadapan Informasi
Pasal 40 UU Telekomunikasi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun Ketentuan Pidana Pasal 56 UU Telekomunikasi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

16 Pidana Dalam KUHP Kejahatan : 30 Jenis
Dari kejahatan terhadap keamanan negara sampai kejahatan penadahan penerbitan dan percetakan Pelanggaran : 9 Jenis Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan samapai pelanggaran pelayaran

17 Internet Respond Institustion
Amanah World Internet Society Summit Government Surveillance vs Privacy Surveillance Private Sector vs Public Policy

18 Dikotomi Surveillance
Criminal Justice vs. National Security Live interception vs. Access to Stored Communications Content vs.Traffic Data and Subscriber Identifying Data

19 Public Providers and Permissive Disclosure
General rule: a public provider (e.g., an ISP) may not freely disclose customer content to others Exceptions include subscriber consent necessary to protect rights or property of provider to law enforcement if contents inadvertently obtained, pertains to the commission of a crime emergency porn

20 Non-Content Subscriber Info
Provider may disclose non-content records to anyone except a governmental entity Government needs appropriate legal process or consent of subscriber Basic subscriber information - Transactional records

21 Basic Subscriber Information
Can be obtained through subpoena Provider must give government name of subscriber address local and LD telephone toll billing records telephone number or other account identifier type of service provided length of service rendered payment information

22 Transactional Records
Not content, not basic subscriber info Everything in between past audit trails/logs addresses of past correspondents telephone toll records Government may compel via a “section court (Police or Attorney) order”

23 Tapping the Internet Each packet has source and destination address.
Source address may be forged with little effort. Different packets can take different paths, though they usually don’t over reasonably short time scales. Return packets often take a different path through the backbone. Global - doesn't follow real-world geography Layered architecture. Fields at different layers may be intended for different parties One layer’s content is another layer’s signaling. Signaling is "in-band.“ Intelligence at the edges, not the middle.

24 Kasus 1 : Penggelapan Uang Melalui Komputer (Clearing) BRI Yogyakarta.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Juni 1984 No. 363 K/Pid/1984. Kasus penggelapan uang di bank melalui komputer (clearing) ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang muncul ke permukaan (ke pengadilan). Mungkin ada banyak kasus kejahatan komputer sebelumnya tetapi tidak terungkap atau tidak dilaporkan Liauw Joen Tjin alias A een bersama-sama dengan Dalip Jamhari (karyawan BRI Cab. Katamso Yogyakarta, terdakwa mengkliringkan beberapa cek/Bilyet giro BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta melalui Bank Niaga Cabang Yogyakarta.

25 Kasus Posisi Sebelum mengkliringkan A een memberitahu hal ini kepada Dalip Jamhari selaku karyawan BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta (BRI CBKY), sehingga pada saat petugas kliring BRI CBKY yaitu Didik Djunaidi menyerahkan warkat kliring yang baru diambil dari Bank Indonesia Yogyakarta kepada petugas bagian kartu di BRI CBKY tersebut untuk dipilih yang mana yang masuk rekening A een. Pada saat petugas kartu memilih-milih, Dalip Jamhari mengambil cek/bilyet giro atas nama Aeen untuk disisihkan dan disembunyikan tanpa sepengetahuan bagian kartu. Selanjutnya Dalip Jamhari membuka cek/bilyet giro tersebut ke dalam mesin komputer tidak sebagaimana mestinya, yaitu tanpa kartu maupun strook mesin, tetapi jumlahnya (nilai nominal eek/ bilyet giro masuk ke dalam rekaman mesin komputer. Lalu kartu nasabah atas nama Ny. Karlina tidak mengalami mutasi. Hal tersebut dilakukan sampai 44 kali hingga mencapai Rp ,- dan melalui validasi tunai sebesar Rp ,- tanpa ,dilakukan suatu mutasi pada kartu nasabah atas nama Ny. Karlina.

26 Putusan Pengadilan (Verdict)
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 33/1983 Pid/PN : Terdakwa Liauw Joen Tjin alias A een telah bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi. Menghukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta : Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya 12 tahun penjara. Tetapi putusan Pengadilan Negeri 10 tahun penjara.

27 Kasus 2 : KASUS PEMBOBOLAN BANK NEGARA INDONESIA 1946 CABANG NEW YORK
RUDY DEMSY telah didakwakan serangkaian perbuatan pidana yang pasal-pasalnya disusun dalam surat dakwaan secara kumulatif, yang juga disertai dengan dakwaan pengganti, yaitu masing-masing sebagai berikut: Kesatu: Primair: melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo. Pasal 51 dan 55 (1) ke-1 KUHP. Subsidair: melanggar Pasal 1 ayat (2) sub a, jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair: melanggar Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 1 ayat (1) a jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 KUHP. Lebih Subsidair lagi: melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Lebih-lebih Subsidair lagi: melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 KUHP. Kedua: melanggar Pasal 233 KUHP.

28 Kasus Posisi Rudy Demsi memang pernah bekerja pada BNI 46 Cabang New York sejak tahun 1980 tetapi kemudian telah berhenti sejak bulan September 1986 Rudy Demsi pernah bertugas sebagai operator yang terlatih untuk mengoperasikan komputer yang berhubungan dengan City Bank New York untuk mengenter data dengan memakai password yang berkode RODEMS. Rudy Demsi mengaku pernah dilatih untuk mengoperasikan komputer guna mengenter data pada MANTRUST New York.

29 Kasus Posisi (Lanjutan)
Rudy Demsi yang telah berhenti bekerja pada BNI 46 Cabang New York bersama dengan SENO ADJIE secara tidak sah atau tanpa hak dengan menggunakan Personal Computer merk APPLE IIC Order No. A. 2M-400 Model No. G. 090 Serial No. T , Keybord No. F dan Smart Modem 1200 yang telah diset atau dipasang terlebih dahulu oleh SENO ADJIE Rudy Demsi telah memindahkan atau mentransfer (unauthorized transfer) uang milik BNI 46 sejumlah US $. 9,100,000.- yang terdapat pada Rekening (Account) Kantor Pusat BNI 46 pada CITY BANK New York No ke Rekening Kantor Cabang BNI-1946 New York (New York Agency) pada Manufacturcrs Hannover Trust Coy (Mantrust) No Kemudian uang atau dana sebesar US$ ,- yang telah masuk dalam Rekening BNI-1946 Cabang New York pada Manufacturer Hannover Trust Coy tersebut dipindahkan atau ditransfer lagi oleh Rudy Demsi dengan menggunakan Computer

30 Putusan RUDY DEMSY baik bersama-sama dengan SENO ADJIE (dituntut dalam perkara tersendiri) atau bertindak sendiri, telah melakukan percobaan untuk mengambil uang sejumlah US$ ,- yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik (kepunyaan) BNI-1946, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

31 Kasus 3 : Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cab. Jakarta Bintaro Jaya Terdakwa R.Saroso sebagai Back Office Computer pada BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah. Perbuatan-perbuatan R.Saroso tersebut di atas dimungkinkan karena R.Saroso sesuai dengan kedudukannya selaku Back Office Computer pada kantor BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas dengan alat komputer yang dikuasainya

32 Putusan Menyatakan bahwa Terdakwa: R. SAROSO SUDARMADJI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan hukuman perjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp ,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan

33 Kasus 4 : Nama Domain Mustika Ratu.com
Kasus Nama Domain yang pertama di Indonesia yang dituntut secara pidana Kasus Nomor : lO75/PID.B/2001lPN.JKT.PST Tuntutan di dasari atas melanggar ketentuan pasal 382 bis KUHP pada dakwaan kesatu, dan pasal 48 ayat (1) yo pasal19 huruf b Undang-undang No.5 tahun 1999; tentang Perbuatan Curang dan Persaingan Usaha tidak Sehat

34 Kasus Posisi Bahwa terdakwa Candra Sugiono pada waktu dan tempat tersebut diatas telah mendaftarkan nama Domain Name. Mustika Ratu.Com di Amerika Candra Sugiono bekerja di PT Martina Bertho sejak bulan September 1999 sampai dengan 2000 jabatan sebagai G.M. Internasional Marketing, tugasnya mengembangkan pemasaran produk diluar Indonesia khususnya Negara Asia target pemasaran yang ditetapkan perusahaan. Dengan didaftarkan penggunaan nama Domain Mustika-Ratu.Com oleh Candra Sugiono di PT. Martina Berto maka PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada diluar negeri menduga bahwa PT. Mustika Ratu tidak aktif lagi sehingga tidak dapat menemukan informasi mengenai PT. Mustika Ratu. Candra Sugiono mengetahui PT. Mustika Ratu sudah dikenal namanya dan terdaftar baik didalam maupun diluarnegeri dengan adanya kejadian tersebuti dari regional ekspor manager menyampaikan yang berkedudukan di Saudi Arabia kebingungan ketika menentukan Web site pada internet Mustika Ratu.Com yang isinya menampilkan produk-produk belia yang merupakan produk Sari Ayu;

35 Putusan Pasal 382 bis KUHP dalam dakwaan Kesatu yang didakwakan kepada TJANDRA SUGIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut (vrijspraak); TJANDRA SUGIONO sama sekali tidak menghalangi konsumen khususnya dari PT. Mustika Ratu atau pelaku pesaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya Tidak mungkin pula saat Undang-undang berlaku surut (Nullum delictum Linepraevia lege poendi) artinya peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam Undang-undang tidak ada terlebih dahulu; Menyatakan bahwa tindak pidana dan yang didakwakan kepada TJANDRA SUGIONO tersebut diatas, dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan (vrijspraak)

36 Kasus 5: Hacker Situs KPU
Dani yang sebelumnya bekerja di PT Dana Reksa, berhasil menjebol server tnp.kpu.go.id pada 17 April lalu. Dalam aksinya tersebut, Dani berhasil menembus kunci internet protocol (IT) PT Dana Reksa. Dari situlah ia berhasil menembus server KPU tersebut. Dani yang berhasil menjebol sever juga mengacak-acak sejumlah partai yang ikut pemilu dengan mengganti nama-nama partai tersebut. Misalnya, Partai Golkar diganti menjadi Partai Jambu, Partai Demokrat menjadi Partai Mbah Jambon, dan PKS menjadi Partai Kolor Ijo. Dani mengaku iseng dan penasaran atas pernyataan pejabat KPU tentang sistem keamanan IT milik KPU tersebut.

37 Pembelaan Dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, Dani Firmansyah, mengibaratkan situs KPU sebagai rumah yang terbakar. Terdakwa hacker situs KPU itu menyebut tindakannya telah mencegah timbulnya 'kebakaran yang lebih besar'. Kebakaran tersebut, ujar Dani, bisa terjadi karena adanya celah keamanan yang tidak ditutup. Pemuda 25 tahun bernama alias xnuxer ini mengibaratkan aksi hack-nya sebagai tindakan masuk lewat jendela untuk menyelamatkan rumah yang terbakar. Akibat perbuatannya, Dani melanjutkan, KPU kemudian memperbaiki keamanan situs mereka. "Apa yang saya lakukan adalah kontribusi saya sebagai warga negara yang baik," tutur Dani di hadapan Majelis Hakim

38 Putusan Dani Firmansyah didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 bulan 21 hari penjara kepada hacker situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dani Firmansyah.

39 Kasus 6 : Pencemaran Nama Baik
Akibat Posting di Milis Presenter SCTV, Rosiana Silalahi, yang melaporkan ekonom Revrisond Baswir ke Polda DIY. Bermula pada Selasa 1 Maret 2005 silam. Saat itu Rosiana memandu pengambilan gambar talk show andalan SCTV. Fasilitator acara Bayu Sutiyono, dan Zainal Bakti bertugas sebagai produser. Acara itu menghadirkan Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati dari unsur pemerintah dan Revrisond Baswir sebagai pengamat ekonomi. Tema diskusi adalah ‘Pro dan Kontra Kenaikan BBM’.

40 Lanjutan Dalam diskusi itu, Revrisond jengkel. Sebagai orang yang kontra kenaikan harga BBM, dia tidak mendapat porsi bicara sebanyak Sri Mulyani. Di akhir diskusi, ekonom UGM menilai, acara tersebut telah direkayasa. Orang yang kontra tidak mendapat porsi bicara yang layak. Rosi maupun Bayu langsung mengklarifikasi. Persoalan dianggap selesai. Ketika talk show itu kemudian disiarkan SCTV pada Rabu, 2 Maret 2005 malam, ketidakpuasan Revrisond rupanya muncul lagi. Ia merasa banyak omongannya yang diedit. Diskusi pun masih berlanjut. Bukan di layar kaca, tapi berpindah ke milis. Kritik terhadap talk show itu bermunculan. Dan Revrisond pun, sebagaimana bisa dilihat di arsip milis Ekonomi-Nasional kemudian menuangkan uneg-unegnya.

41 Kasus 7 : Pencemaran Nama Baik Koran Kompas
Kasus Basuki Suhardiman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh wartawan Kompas gara-gara postingnya Satria Kepencet Basuki dalam sebuah milis menyatakan bahwa wartawan Kompas yang meliput sebuah berita –dalam pemberitaannya tidak fair- karena dianggap telah menerima uang lelah dari sumber berita lain. Wartawan tersebut merasa bahwa dia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan oleh Basuki. Wartawan Kompas tersebut melaporkan ke Polda dengan tuntutan pencemaran nama baik

42 Kasus Carding Pembobolan Kartu Kreditedit melalui Internet
Polda Jabar menyerahkan penanganan kasus carding yang dilakukan seorang mahasiswa di Bandung, Buy alias Sam (25), ke Mabes Polri. Pertimbangannya karena kejahatan yang dilakukan tersangka berdampak ke berbagai negara, sehingga pengusutannya membutuhkan keterlibatan pihak Interpol. Terungkapnya aksi carding di Bandung ini adalah untuk kedua kalinya ditangani kepolisian, setelah tindak kriminal serupa dilakukan sejumlah mahasiswa di kota Yogyakarta. Kepolisian menjerat sang mahasiswa dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dan atau penipuan mengingat perangkat hukum yang lebih tepat, terutama soal cyberlaw dan cybercrime di Indonesia belum ada. Aksi yang diduga dilakukan Buy alias Sam itu telah berlangsung sekitar satu tahun lalu. Total kerugian penggunaan kartu kredit orang lain untuk transaksi melalui internet yang dilakukannya mencapai sekitar DM 15 ribu. Terbongkarnya kejahatan Buy sendiri berawal dari berita teleks Interpol Wiesbaden No tertanggal 6 September 2001 yang melaporkan adanya penipuan melalui Internet dan diduga melibatkan seorang WNI yang bertindak sebagai pemesan barang bernama Buy. Berdasarkan informasi tersebut, Serse Polda Jabar, segera melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Buy yang disebutkan beralamat di Perumahan Santosa Asih Jaya Bandung. Akhirnya, melalui pengejaran yang terorganisir, Buy bisa ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan.

43 Kasus Kasus Lainnya Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Internet (Polres Jakarta Pusat) Kasus Situs Golkar (Mabes Polri - PN Jakbar) Kasus Transaksi Fiktif Oleh Merchant Bank X Kasus Klik BCA Kasus Jual Beli Dalam Transaksi Perdagangan Berjangka melalui SMS Kasus Kasus Lain Yang berakhir damai


Download ppt "Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google