Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRanty Hanif Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.
3
Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena : Tidak dipungut biaya; Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan Proses mediasi dilakukan secara informal/fleksibel.
4
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta.
5
Sebelum melakukan proses mediasi, nasabah dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat : Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; dan Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
6
Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan nasabah guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan : bersikap netral; memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa; tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara nasabah dengan bank.
7
Apabila dicapai kesepakatan, maka nasabah dan bank akan menandatangani akta kesepakatan. Apabila tidak dicapai kesepakatan, nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.
8
Bila nasabah ingin menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, maka permohonan nasabah harus disampaikan, disertai dokumen pendukung kepada : Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lt.20 Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350
9
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan: Pastikan bahwa sengketa nasabah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan. Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung. Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank. Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.
11
LANGKAH 1: Minta penjelasan kepada Bank mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan LANGKAH 2: Ajukan permohonan peyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan
12
LANGKAH 3: Ikuti Proses Mediasi LANGKAH 4: Laksanakan Akta Kesepakatan
13
Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan dilakukan oleh nasabah secara tertulis sebagaimana format yang ditetapkan Bank Indonesia. Selain itu, nasabah juga harus menyampaikan dokumen pendukung terkait, antara lain surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia. Dalam rangka membantu nasabah, Bank Indonesia menyediakan format pengajuan penyelesaian sengketa dan surat pernyataan yang perlu disampaikan nasabah.
14
Referensi : http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Ed ukasi+Konsumen/Mediasi+Perbankan/Ta ta+Cara+Mediasi/ http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Ed ukasi+Konsumen/Mediasi+Perbankan/Ta ta+Cara+Mediasi/ http://www.banksulut.co.id/index.php?o ption=com_content&view=article&id=75 &Itemid=291&lang=en http://www.banksulut.co.id/index.php?o ption=com_content&view=article&id=75 &Itemid=291&lang=en
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.