Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSamuel Yeremia Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KELAS PAJAK BENDAHARA KP2KP MUARA ENIM Muara Enim, 18 Maret 2014
2
KP2KP MUARA ENIM KELAS PAJAK BENDAHARA
Muara Enim, Selasa, 18 Maret 2014 HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK “BENDAHARA MAHIR PAJAK”
3
Latar Belakang Sistem Perpajakan Nasional
Di dalam pelunasan pembayaran pajak pusat, yaitu PPh dan PPN terdapat mekanisme pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dan melalui pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain. PPh yang dipotong dan/atau dipungut melalui pihak lain dikenal dengan istilah PPh Potput. Secara keseluruhan baik pemotongan/pemungutan PPh dan PPN, dikenal dengan istilah “withholding taxes”. Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang seharusnya diterima, seperti PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2) serta pasal 15 (atas jasa pelayaran dan penerbangan). Sedangkan atas pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, seperti PPh Pasal 22, Pasal 4 (2), dan PPN. Yang selanjutnya atas PPh dan PPN yang dipotong/dipungut akan dikreditkan oleh pihak yang dipotong/dipungut pada saat pelaporan SPT.
4
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak: Meminta pengambilan kelebihan pembayaran pajak; Hak dalam pemeriksaan; Mengajukan keberatan dan/atau banding atas SKP dan mengajukan PK atas STP; Mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi WP; Mengajukan penundaan pembayaran dan pengangsuran pembayaran; Mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan dan pengangsuran PPh Pasal 25; Mengajukan pembebasan pajak dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; Pajak ditanggung pemerintah dan insentif pajak. Kewajiban Wajib Pajak: Mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau kedudukan WP; Melakukan sendiri penghitungan pajak dengan benar; Melakukan pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP; Melakukan pemotongan dan pemungutan kepada pihak ketiga (PPh ps. 21, 22, 26, 4 (2), PPN); Melaporkan SPT Masa, SPT Tahunan, di KPP/KP2KP/melalui aplikasi eSPT; Memberikan data dan informasi dalam rangka pengawasan pelaksanaaan kepatuhan kewajiban perpajakan.
5
Sanksi Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Bunga sebesar 2% setiap bulan atas jumlah pajak kurang bayar atau terlambat dibayar; Sanksi administrasi berupa denda atas tidak atau terlambatnya menyampaikan SPT Masa PPh sebesar Rp ,00 untuk masing-masing jenis pajak; Sanksi administrasi berupa denda atas tidak atau terlambatnya menyampaikan SPT Masa PPN sebesar Rp ,00; Sanksi administrasi berupa denda atas tidak atau terlambatnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp ,00; Sanksi administrasi berupa denda atas tidak atau terlambatnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp ,00; Sanksi pidana atas kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar; Sanksi pidana atas kesengajaan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak.
6
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai Pemotongan PPh Pasal 21 Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai. Apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21. e-SPT PPh Masa pptx Slide Materi_Sosialisasi_Bendahara-PPh Pasal 21.pptx
7
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai 2. Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh: bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
8
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai 2. Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila: pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp ,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur; pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
9
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai 3. Pemotongan PPh Pasal 23 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain: sewa dan penghasilan (PPh) lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
10
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai 3. Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 antara lain: Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa kustodian/penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
11
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga.
12
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai 4. Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penghasilan tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final adalah: Persewaan tanah dan/atau bangunan: objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri. besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan).
13
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati. besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada: orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp ,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
14
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing). Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan c) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB. Jasa konstruksi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan
15
perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi: Pelaksana Konstruksi: Mempunyai kualifikasi usaha Kecil 2% Mempunyai kualifikasi usaha selain kecil 3% Tidak mempunyai kualifikasi usaha 4% Perencana/Pengawas Konstruksi: Dengan kualifikasi usaha 4% Tanpa kualifikasi usaha 6%
16
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan jasa atas tenaga keamanan. Secara umum, atas setiap transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan yang dibayar oleh bendahara harus dipungut PPN. Namun demikian, terdapat beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate;
17
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero); pembayaran atas rekening telepon; pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Apabila terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang lebih besar daripada yang seharusnya atau kesalahan pemungutan yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, maka atas kelebihan pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut dapat dimintakan pengembalian. Pada prinsipnya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang hanya dapat diajukan oleh pihak yang benar-benar menanggung pajak yaitu pihak yang harus menanggung pemungutan pajak tersebut.
18
Dalam hal PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara Pemerintah lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut, maka atas kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM tersebut hanya dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara Pemerintah selaku pihak yang dipungut ke KPP tempat bendahara terdaftar. Sebagai contoh, bendahara telah memungut PPN sebesar Rp atas transaksi pembebasan tanah senilai Rp ,00 dari Wajib Pajak orang pribadi yang bukan pengusaha real estate. Berdasarkan ketentuan, atas pembebasan tanah tersebut seharusnya tidak dipungut PPN oleh bendahara. Maka atas PPN yang telah dipungut tersebut, dapat dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara ke KPP tempat bendahara terdaftar sesuai PMK Nomor 10/PMK.03/2013.
19
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai Bea Meterai Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, dan dokumen yang bersifat perdata, seperti dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan. Obyek dan Tarif Bea Meterai BM.pdf
20
Kewajiban Bendahara sehubungan dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), PPN, dan Bea Meterai Kewajiban penyetoran dan pelaporan Saat Pelaporan.pdf Simulasi penghitungan pemotongan dan pemungutan pajak oleh Bendahara Belanja Gaji, Tunjangan, dan Honorarium (hal ); Pengisian formulir (hal ) Belanja barang (hal ); Pengisian formulir (hal ) Belanja modal (hal ); Pengisian formulir (hal ) Belanja jasa (hal ); Pengisian formulir (hal ) Belanja hibah (hal ); Pengisian formulir (hal )
21
KP2KP MUARA ENIM Jalan Pramuka III No. 8 Muara Enim, Sumatera Selatan
Telepon: , Faksmili:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.