Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak."— Transcript presentasi:

1 Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak

2 BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA Keputusan Perubahan: Ketentuan tersebut di atas dicabut Ketentuan Sekarang: Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh 1

3 SURPLUS BANK INDONESIA Keputusan Perubahan: Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak Ketentuan Sekarang: Surplus Bank Indonesia Ditafsirkan sebagai bukan objek pajak 2

4 DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP Keputusan Perubahan: Dividen Yang Diterima WP OP Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%. Ketentuan Sekarang: Dividen Yang Diterima WP OP tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 4 ayat (2) 3

5 Ketentuan Sekarang: KMK Nomor: 137/PMK.03/2005 • Diri SendiriRp.13,2 juta • Tambahan WP KawinRp. 1,2 juta • Tambahan Istri BekerjaRp.13,2 juta • Tambahan TanggunganRp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang) Keputusan Perubahan : • Diri SendiriRp.15,84 juta • Tambahan WP KawinRp. 1,32 juta • Tambahan Istri BekerjaRp.15,84 juta • Tambahan TanggunganRp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang) PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK 4

6 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Keputusan Perubahan: Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2000: WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto 5

7 Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 No.Lapisan PenghasilanTarif 1.S.d. Rp 50.000.000,-5% 2.Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.00015% 3.Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-25% 4.Di atas Rp500.000.000,-30%30% No.Lapisan PenghasilanTarif 1.S.d Rp 25.000.000,-5% 2.Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-10% 3.Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.00015% 4.Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-25% 5.Di atas Rp200.000.000,-35% Keputusan Perubahan: TARIF WP ORANG PRIBADI 6

8 Tarif tertinggi PPh OP sebesar 35% turun menjadi 30% pada tahun pajak 2009. 7

9 TARIF WP BADAN Lapisan PenghasilanTarif s.d Rp 50.000.000,-10% Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-15% Di atas Rp100.000.000,-30% Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000: •Tarif tunggal 30% •Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010. •Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku. Keputusan Perubahan: 8

10 Jenis Pot/PutTarif Non-NPWP dibandingkan Tarif NPWP Pasal 2120% lebih tinggi Pasal 22100% lebih tinggi Pasal 23100% lebih tinggi 9

11 UU No. 17 Tahun 2000 : Menteri Keuangan dapat menetapkan: 1.bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; 2.badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan diusulkan tambahan: 3.Wajib Pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besarnya batasan barang tergolong sangat mewah dan tarif PPh Pasal 22 sedang dalam proses pembahasan. 10

12 OBJEK PEMUNGUTANPEMUNGUTTARIFDASAR PEMUNGUTANDASAR HUKUMKETERANGAN Impor barang oleh importir dengan API Bea dan Cukai2,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir dengan API Bea dan Cukai0,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Impor barang oleh importir tanpa API Bea dan Cukai7,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Impor barang yang tidak dikuasaiBea dan Cukai7,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Pembelian barang Bendaharawan pemerintah 1,5%Harga pembelian KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Penjualan BBM jenis Premium, Solar dan Premix/Super TT/Pertamax/Pertamax Plus Pertamina ke SPBU Swasta 0,3%Nilai penjualanKEP-417/PJ./2001Final Pertamina0,25%Nilai penjualanKEP-417/PJ./2001Final Penjualan BBM jenis Minyak Tanah, Gas LPG, dan pelumas Pertamina0,3%Nilai penjualanKEP-417/PJ./2001Final Penjualan Semen Badan usaha yg bergerak dibidang Industri semen 0,25%DPP PPNKEP-401/PJ./2001 Penjualan Rokok Badan usaha yg bergerak dibidang Industri rokok 0,15%Harga bandrolKEP-529/PJ./2001Final Penjualan kendaraan roda dua atau lebih Badan usaha yg bergerak dibidang Industri otomotif 0,45%DPP PPNKEP-32.PJ./1995 Penjualan kertas Badan usaha yg bergerak dibidang Industri kertas 0,1%DPP PPNKEP-69/PJ./1995 Penjualan baja Badan usaha yg bergerak dibidang Industri baja 0,3%DPP PPNKEP-01/PJ./1996 Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan 1,5%Harga pembelianKEP-523/PJ./2001 11

13 Ketentuan Sekarang Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari : perkiraan penghasilan neto atas: 1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 12

14 Perubahan pada PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas : Perubahan pada PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas : 1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 13

15 Keputusan Perubahan: Diangkat menjadi Batang Tubuh UU PPh Pasal 25 ayat(7) Tarif paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan PPh PASAL 25 ayat (7) huruf c WP OP TERTENTU Ketentuan Sekarang: KMK-84/KMK.03/2002 dan KEP-171/PJ./2002: Tarif 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan 14

16 PPh PASAL 25 ayat (8) FISKAL LUAR NEGERI PPh PASAL 25 ayat (8) Keputusan Perubahan: a)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri. b)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP. Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000: Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka. Sesuai PP No. 41 Tahun 2001, besarnya Fiskal Luar Negeri adalah: a) Sebesar Rp.1.000.000,- transportasi melalui udara, b) Sebesar Rp.500.000,- transportasi melalui darat dan laut. 15

17 USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH Keputusan Perubahan: Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 16

18 www.pajak.go.id


Download ppt "Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google