Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYovi Kirani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
2
Susunan Badan Peradilan
Pada umumnya dikenal pembagian badan peradilan atas badan peradilan umum dan peradilan khusus Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana. Peradilan khusus adalah peradilan yang khusus mengadili perkara- perkara tertentu atau golongan-golongan tertentu. Pembagian ini dianut oleh UU No. 14 Thn 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan khusus, yaitu : lingkungan peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dan tidak menutup kemungkinan spesialisasi dalam masing-masing lingkungan peradilan, misalnya pengadilan ekonomi.
3
UU No. 14 Thn 1970 dicabut oleh UU No
UU No. 14 Thn 1970 dicabut oleh UU No. 4 Th tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian dicabut pula oleh UU No. 48 Thn 2009 Dalam UU No. 4 Thn 2004 dan UU No. 48 Thn ttg Kekuasaan Kehakiman, tidak dikenal adanya pembagian atas peradilan umum dan peradilan khusus. Menurut Pasal 18 UU No, 48 Thn 2009 : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
4
Peraturan Badan-badan Peradilan
Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 tahun LN No. 49, TLN No ttg Peradilan Agama, yang diubah dengan UU No. 3 Thn dan diubah kedua kali dengan UU No. 50 Thn Di dalamnya ditentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang- orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, wakaf serta shadaqah (Pasal 49).
5
Pasal 18 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
6
Bagan Badan Peradilan Menurut UU No. 14 Tahun 1970
7
Badan Peradilan Menurut UU 14/1970 ttg Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri adalah Badan Peradilan Umum Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan Peradilan Khusus. Disebut badan peradilan khusus karena khusus subyeknya dan khusus pula obyeknya. Misalnya : Badan peradilan agama, khusus subyeknya : orang-orang Islam, obyeknya : sengketa yang timbul dari perkawinan, misalnya perceraian. Badan peradilan militer, khusus subyeknya : anggota TNI; obyeknya : tindak pidana yang dilakukan anggota TNI. Badan peradilan tata usaha negara, khusus subyeknya : antara warga negara dan pemerintah, atasan dan bawahan. Obyeknya di bidang administrasi negara.
8
Bagan Badan Peradilan Menurut UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No
Bagan Badan Peradilan Menurut UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 48 Tahun 2009 Mahkamah Konstitusi
9
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri adalah Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama adalah Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Militer dan Pengadilan Militer adalah Badan Peradilan Militer Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Badan Peradilan Tata Usaha Negara Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan Peradilan Khusus.
10
Peraturan per-uu-an Peradilan Umum
Undang-Undang No. 2 Thn 1986 tentang Peradilan Umum Undang-Undang No. 8 Thn 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Peradilan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
11
Menurut Pasal 2 UU No. 8/2004, Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Menurut Psl 3 UU No. 2/1986, kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
12
Berdasarkan ketentuan Psl 3 UU No. 2/1986, maka Pasal 4 UU No
Berdasarkan ketentuan Psl 3 UU No. 2/1986, maka Pasal 4 UU No. 8 Thn 2004 menjelaskan sbb : (1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
13
E. Tugas dan Wewenang Hakim
14
Tugas dan Wewenang Hakim
Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (Psl 10 ayat 1 UU No. 48/2009) Pengadilan/hakim mengadili menurut hukum dgn tidak membeda-bedakan orang (Psl 4 ayat 1 UU No. 48/2009) Dalam perkara perdata, pengadilan/hakim membantu para pencari keadilan (justitiabelen) dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Psl 4 ayat 2 UU No. 48/2009)
15
Tugas ……lanjutan Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Psl 10 ayat 1 UU No. 48/2009). Sebabnya hakim tidak boleh menolak suatu perkara karena hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang kepadanya untuk mohon keadilan. Andaikata hakim tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sbg seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara
16
Tugas ……lanjutan Hakim sbg penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Psl 5 ayat 1 UU NO. 48/2009) Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (Psl 178 ayat 2 & 3 HIR jo Psl 189 ayat 2 & 3 RBg)
17
Tugas dan Wewenang MA Menurut Pasal 20 ayat 1 UU 48/2009, Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Ayat (2), Mahkamah Agung berwenang: mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
18
Tugas dan Wewenang MK Menurut Psl 29 ayat 1 UU 48/2009, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.