Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rakortek Perencanaan Tahun 2013 Direktorat Pengembangan Profesi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rakortek Perencanaan Tahun 2013 Direktorat Pengembangan Profesi."— Transcript presentasi:

1 Rakortek Perencanaan Tahun 2013 Direktorat Pengembangan Profesi

2 I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan

3 Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP

4 JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sudah ditetapkan berdasarkan PERATURAN MENTERI PAN-RB TENTANG JABFUNG PENGELOLA PBJP NOMOR 77 TAHUN 2012, ditandatangani pada bulan DESEMBER 2012 Status Terakhir Jabfung Pengelola PBJP

5 •Sekitar Rp 400 triliun (APBN) dan Rp 200 triliun (APBD) pada tahun 2010 dan akan meningkat menjadi sekitar Rp 600 triliun (APBN) dan Rp 320 triliun (APBD) pada tahun 2014 Besarnya Anggaran Pengadaan •Pekerjaan bersifat paruh waktu, temporer dan tidak tetap •Tidak ada kejelasan tentang karier •Tidak ada pembentukan kompetensi dan kapasitas Manajemen kepegawaian bersifat “ad hoc” •70 persen kasus KPK dan 80 persen kasus KPPU berasal dari proses pengadaan barang jasa pemerintah •Inefisiensi sekitar Rp 110 triliun pada tahun 2010 (Analisis KPK) Korupsi dari pengadaan masih sangat tinggi •Sertifikasi bagi pelaksana PBJP •Kompetensi yang dipersyaratkan •Antisipasi RUU PBJP Pelaksanaan Mandat Regulasi I.2 Latar Belakang dan Tujuan

6 1. Pelaksana ditunjuk secara adhoc, bisa berganti setiap tahun; 2.Rawan pengaruh kepentingan dan intervensi; 3.Kemampuan dan kompetensi pelaksana pengadaan sangat beragam; 4.Profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur; 5.Pelaksanaan kurang fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/ kegiatan lain; 6.Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif; 7.Tidak ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP. 1. Pelaksana ditunjuk untuk jangka waktu tertentu atau permanen; 2.Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi; 3.Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi; 4.Profesionalitas lebih terjamin dan terukur; 5.Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain; 6.Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana lebih efektif; 7.Ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP.

7 Dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Tujuan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

8 Landasan Hukum Pembinaan SDM Diatur Dalam Perpres 54/2010 Tentang PBJP •SDM PBJP harus profesional (pasal 8, g) •Mendapatkan pelatihan berdasarkan standar kompetensi PBJP (pasal 125) •Mempunyai sertifikat keahlian PBJP yang dilaksanakan secara berjenjang (pasal 126 dan 127) •Mempunyai jenjang karir dan tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 128)

9 Kluster/Kemasan Standar Kompetensi PBJ Spesialisasi Kontinuitas Standar Kompetensi Okupasi Kualifikasi/ Penjenjangan I.3 Gambaran Kegiatan dan Beban Kerja Jabfung Pengelola PBJP

10 Penempatan Pejabat Fungsional PBJP PENGGUNA ANGGARAN/UNIT KERJA STRUKTURAL LPSE SATKER/ SKPD PEJABAT FUNGSIONAL PBJP KEPALA ULP SEKRETARIS POKJA-POKJA ULP PERENCANAAN PENGADAAN PEMILIHAN PENYEDIA MANAJEMEN KONTRAK MANAJEMEN Informasi ASET

11 No.Proses /Tahapan PengadaanJANFEBMARAPRMEIJUNJULAGTSEPOKT NOVDES 1 Perencanaan Pengadaan 1039 s/d 1100 Jam 2 Pemilihan Penyedia 2007 s/d 2100 Jam 3 Manajemen Kontrak 2200 s/d 4290 Jam 4 Manajemen Informasi Aset 195 s/d 285 Jam 5 Umum 65 s/d 543 Jam 6 Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa 2152 Jam No.KegiatanJANFEBMARAPRMEIJUNJULAGTSEPOKTNOVDES 1 Jumlah Jam 1 Tahun Jumlah Jam Dalam 1 tahun 365x24= 8760 2 Jumlah Jam Kerja 1 tahun Jumlah Jam Kerja Dalam 1 Tahun 269 x 8 = 2152 3 Jumlah Jam Minimum JabFung 1250 Jam / tahun

12 NOUNSUR ESTIMASI BEBAN KERJA (JAM) Dengan Rata-rata 5 Paket Pekerjaan/Tahun ESTIMASI BEBAN KERJA (JAM) Dengan Rata-rata 10 Paket Pekerjaan/Tahun 1Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa327,92540,00 2Pemilihan Penyedia Barang/Jasa499,08997,00 3Manajemen Kontrak297,08594,17 4Manajemen Informasi Aset307,67364,33 5Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Kontinu ESTIMASI TOTAL JAM1,431,752.495,50

13 I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP

14 II. 1 TIM PENILAI JABFUNG PENGELOLA PBJP Tim Penilai Angka Kredit terdiri dari: a)Tim Penilai Pusat  Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Kepala LKPP atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jabatan fungsional b)Tim Penilai Unit Kerja  Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa c)Tim Penilai Instansi  Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat eselon II yang membidangi pengadaan barang/jasa d)Tim Penilai Provinsi  Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Sekretaris Daerah Propinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa e)Tim Penilai Kabupaten/Kota  Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa

15 Tim Penilai Jabfung Pengelola PBJ terdiri dari unsur: a.Unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa b.Unsur kepegawaian c.Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Susunan Keanggotaan Tim Penilai: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa; b.seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c.seorang Sekretaris merangkap anggota;dan d.paling sedikit 4 (empat) orang anggota.

16 Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabfung ditetapkan oleh: a.Kepala LKPP atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Tim Penilai Pusat. b.Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk Tim Penilai Unit Kerja. c.Pejabat eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa,untuk Tim Penilai Instansi. d.Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa untuk Tim Penilai Provinsi. e.Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.

17 II. 2 Pengangkatan Pertama Kali dan Dari Jabatan Lain Persyaratan Pengangkatan Pertama (Pasal 27 ayat 1): a.berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LKPP; b.pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c.memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama; d.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

18 Persyaratan Pengangkatan dari jabatan lain (Pasal 28 ayat 1): a.Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b.memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit 2 (dua) tahun; c.telah mengikuti dan lulus diklat ahli pengadaan barang/jasa tingkat pertama; d.usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; e.tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan f.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

19 NOURAIANUSULAN PERSYARATAN PENGANGKATAN 1Inpassing  PNS dengan ijazah minimal S1/ Diploma IV  Pada periode Inpassing masih melaksanakan tugas PBJP minimal 1 tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan  Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan III/a atau melalui penyesuian pangkat/golongan yang dimilikinya  Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama 2Perpindahan  PNS dengan ijazah minimal S1/ Diploma IV  Telah mengikuti dan lulus Diklat Ahli Pengadaan Barang - Jasa Tingkat Pertama  Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan III/a  mempunyai pengalaman melaksanakan tugas di bidang PBJP minimal 2 tahun  usia setinggi-tingginya 52 tahun 3Pengangkatan Pertama  PNS (untuk Mengisi Lowongan Formasi Calon PNS) dengan ijazah minimal S1/ Diploma IV  Telah mengikuti dan lulus Diklat Ahli Pengadaan Barang – Jasa Tingkat Pertama • Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan III/a

20 Indikator Penetapan Formasi jabatan Fungsional Pengelola PBJP: (Pasal 30 ayat 2) a. Jumlah Satuan Kerja/ Satuan Kerja Perangkat Daerah b. Jumlah ULP c. Jumlah Paket yang dilaksanakan d. Nilai Pekerjaan e. Kompleksitas Pelaksanaan Pekerjaan f. Rentang Kendali II. 3 Formasi

21 a.di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh); b.di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian: 1) setiap 1 (satu) satuan kerja paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang; 2) setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang; c.di lingkungan Provinsi: 1) setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; 2) setiap 1 (satu) ULP paling kurang 40 (empat puluh) orang, dan paling banyak 60 (enam puluh) orang. Formasi jabatan Fungsional Pengelola PBJP : (Pasal 30 ayat 3)

22 d.di lingkungan Kabupaten/Kota: 1) setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan 2)setiap 1 (satu) ULP paling kurang 30 (tiga puluh) orang, paling banyak 50 (lima puluh) orang. e.setiap 1 (satu) ULP paling kurang 30 (tiga puluh) orang, paling banyak 50 (lima puluh) orang. Lanjutan formasi Dasar penetapan Formasi (Pasal 30 ayat 4) : Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.

23 II. 4 Penyesuaian/ Inpassing Persyaratan Inpassing (pasal 36 ayat 2) : a.berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b.pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c.memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan; d.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP- 3) atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e.memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama.

24 Usulan Pengangkatan Melalui: Inpassing, Pengangkatan Pertama, dan Perpindahan  Pada tahapan awal yang diperlukan adalah Penyesuaian/ Inpassing dari sekitar 170.000 pemegang sertifikat keahlian PBJP yang berada di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengisi kebutuhan posisi sekitar 70.000 org (kondisi optimal) s/d 95.000 org (kondisi transisi) perkiraan kebutuhan total jabatan fungsional PBJP pada kedua kondisi.  Jika masih terjadi kekurangan (karena tidak semua pemegang sertifikat memenuhi syarat untuk menjadi Pejabat Fungsional) setelah periode Inpassing berakhir pengangkatan akan dilaksanakan dengan tata cara pengangkatan pertama dan perpindahan

25 I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP

26 Hal hal yang harus dipersiapkan K/L/D/I: 1.K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkatan pertama pada tahun 2015 2.K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk penyelenggaraan diklat, pada tahun 2015 3.K/L/D/I harus mulai mengidentifikasi dan mempersiapkan calon- calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJP 4.K/L/D/I harus mempersiapkan Tim Penilai Jabfung

27 I. Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan II. Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian IV. Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP III. Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP Proses Selanjutnya yang Harus Dipersiapkan LKPP Isi Permen PAN-RB no.77/2012 yang Perlu Menjadi Perhatian Kegiatan Penyusunan Jabfung Pengelola PBJP yang Sudah Dilakukan Hal – Hal yang Harus Dipersiapkan K/L/D/I Terkait Jabfung Pengelola PBJP

28 Kegiatan Berikutnya di tahun 2013: a.Penyusunan Perpres tentang Tunjangan Fungsional Jabfung Pengelola PBJ b.SKB BKN dan LKPP tentang Jabfung Pengelola PBJ c.Perka-Perka LKPP tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabfung Pengelola PBJ, yang terdiri dari: •Juknis Penilaian Angka Kredit •Juknis pengangkatan, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian. •Juknis penyesuaian/inpassing d.Uji coba penghitungan angka kredit, SIM jabfung dan sosialisasi jabatan fungsional pengelola PBJP. IV.1 Rencana Kegiatan 2013

29 K/L mengusulkan penyesuaian/ penetapan tunjangan Jabfung Kemen PAN-RB memvalidasi dan membuat surat usulan ijin prinsip, disampaikan ke Kemenkeu Kemenkeu melakukan Job Pricing dan menghitung dampak fiskalnya Kemenkeu mengeluarkan surat ijin prinsip ttg besaran tunjangan jabfung Paraf menteri-menteri terkait di Perpres Perpres Tunjangan Jabfung ditetapkan, Tunjangan dibayarkan Harmonisasi Rancangan Perpres Tunjangan 8 5 1 SOP PENETAPAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL 2 3 4 Kemen PAN-RB menyiapkan Rancangan Perpres ttg tunjangan jabfung 7 6 IV. 2 Usulan TunjanganJabfung

30 a. Gaji b. Tunjangan Kinerja Kerja (TKK/Tunjaker) c. Tunjangan Profesi (TP) d. Tunjangan Lembur (TL) e. Tunjangan Risiko Jabatan (Turisjab) f. Tunjangan Transportasi (Tutrans) g. Tunjangan Lain-lain Usulan LKPP /month: Gajia2,125 jt s/d 2,961 jt Tunjangan Fungsionalb + c+ d+e+f+g13, 381 jt s/d 29,436 jt Take Home Pay15,506 jt s/d 32,397 jt Komponen: TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PBJP USULAN LKPP

31 NoKualifikasiGolonganGaji Pokok Penghasilan Kotor Tunjangan Kinerja Kerja Tunjangan Profesi Tunjangan Lembur Tunjangan Resiko Jabatan Tunjangan Transportasi Take Home Pay Tunjangan Fungsional 1Asisten AhliIII/a 2.125.700 3.285.466 6.377.100 2.125.700 170.000 3.188.550 360.000 15.506.816 13.381.116 2Ahli PertamaIII/b 2.215.700 3.399.003 7.754.950 2.215.700 170.000 3.877.475 360.000 17.777.128 15.561.428 3Ahli MudaIII/c 2.309.400 3.517.369 9.237.600 2.309.400 170.000 4.618.800 360.000 20.213.169 17.903.769 4Ahli MudaIII/d 2.407.100 3.640.498 9.628.400 2.407.100 170.000 4.814.200 360.000 21.020.198 18.613.098 5Ahli MadyaIV/a 2.508.900 3.778.380 11.290.050 2.508.900 200.000 6.899.475 1.350.000 26.026.805 23.517.905 6Ahli MadyaIV/b 2.615.000 3.912.308 11.767.500 2.615.000 200.000 7.191.250 1.350.000 27.036.058 24.421.058 7Ahli UtamaIV/c 2.725.600 4.051.824 13.628.000 2.725.600 200.000 8.176.800 1.350.000 30.132.224 27.406.624 8Ahli UtamaIV/d 2.961.100 4.197.321 14.805.500 2.961.100 200.000 8.883.300 1.350.000 32.397.221 29.436.121 Keterangan: 1. Lembur diasumsikan sebanyak 10 jam dalam 1 bulan 2. Hari Kerja Efektif ditetapkan 20 hari kerja 3. Harga Pertamax diasumsikan sebesar Rp 9.000 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PBJP USULAN LKPP

32


Download ppt "Rakortek Perencanaan Tahun 2013 Direktorat Pengembangan Profesi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google