Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta."— Transcript presentasi:

1 2013 Profil

2  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;  Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain;  Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan pada masyarakat;  Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan;  Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, dan bermartabat serta dihormati;  Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan;

3  Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong tidak terlepas dari asal mula adanya Kabupaten Bogor, sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor  Wilayah Kabupaten Bogor dengan pusat pemerintahannya di Cibinong, maka berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 1998, tanggal 12 Januari 1998, dibentuklah Pengadilan Negeri Cibinong yang diresmikan pada tanggal 29 Oktober 1998 oleh Menteri Kehakiman RI, Bapak Prof. DR. Muladi, SH.  Setelah diresmikan selang waktu 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, Pengadilan Negeri Cibinong telah mengalami kenaikan kelas dari Klas II B menjadi Klas I B, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.01.AT.01.05 tahun 2000, tertanggal 11 Mei 2000.

4  Wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cibinong terdiri dari 40 Kecamatan dengan jumlah penduduk ± 5 juta jiwa.

5

6  Jumlah Pegawai: 96 Orang  Ketua Pengadilan:1Orang  Wakil Ketua Pengadilan:1Orang  Hakim:12Orang  Panitera/Sekretaris:1Orang  Wakil Panitera:1Orang  Wakil Sekretaris:1Orang  Pejabat Struktural:6 Orang  Panitera Pengganti:27Orang  Jurusita:5Orang  Staf Administrasi:19Orang  Honorer:15Orang  Honorer Non-DIPA:7Orang

7 Gedung Kantor Pengadilan Negeri Cibinong berdiri diatas tanah seluas 5.315 m², yang merupakan sarana Pengadilan Negeri Cibinong yang ada sekarang ini terdiri dari :  Ruang Sidang, Ruang Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ruang Wakil Ketua Pegadilan Negeri Cibinong, Ruang Hakim Pegadilan Negeri Cibinong, Ruang Panitera/Sekretaris, Ruang Wakil Panitera, Ruang Wakil Sekretaris, Ruang Panitera Pengganti, Ruang Jurusita, Ruang Panitera Muda Pidana, Ruang Panitera Muda Perdata, Ruang Panitera Muda Hukum, Ruang Bagian Umum, Ruang Bagian Keuangan, Ruang Bagian Kepegawaian, Ruang Perpustakaan, Ruang Arsip, Ruang IT/Server

8  Ruang Sidang Ramah Anak  Ruang Tunggu Ramah Anak / PK BAPAS/ PEKSOS  Ruang Teleconference/ Korban/ Saksi Anak  Ruang Mediasi PN Cibinong  Ruang Kaukus PN Cibinong  Ruang Klinik  Ruang Kas BRI

9  Taman dan Halaman

10  BRI, Klinik dan Masjid Al-Jimahela

11 ARSIP PIDANA ARSIP PERDATA

12

13

14

15

16

17

18  Perkara Pidana Biasa

19  Perkara Pidana Anak

20  Perkara Pidana Cepat/Lalu Lintas

21  Perkara Perdata Gugatan

22  Perkara Perdata Permohonan

23  Mediasi

24  1. Program One Day Service Pencatatan kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mencatatkan kelahiran anaknya mengajukan permohonan ke pengadilan untuk disidangkan dan dikeluarkan penetapan perintah pencatatan kelahiran kepada Dinas catatan sipil dengan program pelayanan terpadu One Day Servce

25  2. Program sidang keliling terpadu pencatatan Perkawinan dan Kelahiran. Pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap pencatatan Perkawinan dan Kelahiran yang terlambat, dilakukan sidang Jemput Bola Ke Desa- Desa/Kecamatan-Kecamatan melalui program One Day Service bekerja sama dengan Dinas Catatan Sipil.

26  3. Impementasi Restorative Justice dalam penanganan Anak berhadapan dengan Hukum (perkara pidana anak di bawah umur 18 tahun) melalui mediasi penal sesuai dengan ketentuan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak yang akan berlaku 1 agustus 2014  PN Cibinong telah lebih dahulu menerapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian perkara Pidana Anak.  Mendengarkan Keterangan Saksi/Korban Anak melalui Audio Visual (Teleconference Room)

27  4.Mediasi Penal dalam perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)  5.Pelaksanaan proses mediasi dalam perkara perdata sesuai dengan perma 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan  6.Menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Seminar, Lokakarya Nasional dan Internasional dengan para expert mediasi  NB : pencatatan kelahiran yang terlambat sejak mei 2013 tidak disidangkan melalui pengadilan sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi

28 Upacara HUT Kemerdekaan RI Buka Puasa Bersama Perayaan Qurban Hari Raya Idul Adha Workshop Mediasi Internasional TAHUN 2013

29 Kunjungan 2 Angkatan Diklat KEMENKUMHAM RI Kunjungan Senior Adviser AIPJ Pengajian Bulanan Kunjungan dan Itikaf Bersama Dirjen Badilum TAHUN 2013

30 Kunjungan Diklat BPSDM Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kunjungan Tim Review Independent AIPJ ke Pengadilan Negeri Cibinong

31

32

33


Download ppt "2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google