Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
RAKONAS PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TH. 2014 PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN 2014: MEMANTAPKAN DUKUNGAN BAGI PELAKSANAAN JKN Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Batam, 19 Maret 2014

2 SUSUNAN PRESENTASI AMANAT PERUNDANG-UNDANGAN
PELAKSANAAN PROGRAM TA. 2013 KEBIJAKAN PROGRAM TA. 2014 PARTISIPASI DAERAH RANCANGAN RENCANA STRATEGIS PROGRAM SUSUNAN PRESENTASI

3 AMANAT PERUNDANG-UNDANGAN di bidang kefarmasian dan alat kesehatan

4 UU No. 40 Tahun 2004: Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No. 35 Tahun 2009: Narkotika UU No. 36 Tahun 2009: Kesehatan UU No. 24 Tahun 2011: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PP No. 72 Tahun 1998: Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan PP No. 51 Tahun 2009: Pekerjaan Kefarmasian Perpres No. 72 Tahun 2012: Sistem Kesehatan Nasional Perpres No. 12 Tahun 2013: Jaminan Kesehatan SK Menkes No. 186 Tahun 2006: Kebijakan Obat Nasional SK Menkes No. 381 Tahun 2007: Kebijakan Obat Tradisional Nasional SK Menkes No Tahun 2010: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan SK Menkes No. 32 Tahun 2013: Rencana Strategis Kementerian Kesehatan

5 PELAKSANAAN PROGRAM TA. 2013

6 STATUS CAPAIAN KINERJA
PROGRAM KEGIATAN STATUS CAPAIAN KINERJA Kefarmasian dan Alat Kesehatan Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Peningkatan Produksi dan Distribusi Kefarmasian Peningkatan Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Peningkatan Pelayanan Kefarmasian Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Pada Program Kefarmasian dan alat Kesehatan STATUS CAPAIAN KINERJA TW PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Sumber: e-monev BAPPENAS, 28 Januari 2014

7 APRESIASI ATAS KEBERHASILAN PROGRAM
E – Monitoring E- Planning E – NSW E- Catalogue Alkes E - Register Rapor Hijau Pelayanan Publik (Ombudsman RI), khususnya pelayanan registrasi alat kesehatan E-procurement Award (LKPP), atas kesungguhan jajaran Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Pemerintah menggunakan e-catalogue APRESIASI ATAS KEBERHASILAN PROGRAM

8 APRESIASI ATAS KEBERHASILAN ... (lanjutan)
Sertifikasi ISO 9001:2008, sebagai pengakuan manajemen mutu pada sektor: pelayanan publik perizinan sarana produksi & distribusi kefarmasian Dukungan manajerial dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pelayanan publik perizinan sarana produksi & distribusi alat kesehatan Registrasi Alkes dan PKRT on-line, untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada pelayanan perizinan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sebelum beredar APRESIASI ATAS KEBERHASILAN ... (lanjutan)

9 Kurangnya jumlah dan kompetensi SDM dalam hal audit CDAKB, CPAKB
Komitmen manajemen stakeholder dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian kurang optimal Pelaksanaan dekonsentrasi yang kurang optimal Jumlah dan distribusi tenaga kefarmasian yang belum merata Pelaporan ketersediaan obat tergantung kepada kepatuhan daerah untuk melapor Implementasi e-catalogue obat (masalah pengiriman, penetapan harga, dll) PERMASALAHAN

10 Integrasi evaluasi-pelaporan dengan perencanaan (dekonsentrasi TA 2014)
Peningkatan kompetensi SDM dalam hal audit CDAKB dan CPAKB Peningkatan advokasi kepada stakeholder pelayanan kefarmasian Peningkatan kapasitas teknis tenaga kefarmasian, dan mengeksplorasi peluang pemberdayaan tenaga kesehatan yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian Evaluasi terpadu e-catalogue obat bersama LKPP Perbaikan perencanaan dan pelaksanaan dekonsentrasi Pengumpulan data & sistem informasi terpadu RENCANA TINDAK LANJUT

11 KEBIJAKAN PROGRAM TA. 2014

12 SIKLUS MANAJEMEN OBAT DAN BMHP
FORMULARIUM NASIONAL GPP Good Prescribing Practice Manajemen Peresepan Pelayanan Penggunaan Monev Manajemen Pemilihan Pengadaan Distribusi Pelayanan Obat E-catalog Dispensing E-logistic GDP: Good Distribution Practice DUE: Drug Use Evaluation Moon ADR : Monitoring Adverse Drug Reaction GPP : Good Pharmacy Practice RUM : Rational use of Medicine MESO PTO EPO POR GDP GSP SIKLUS MANAJEMEN OBAT DAN BMHP

13 KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA
MANFAAT OBAT DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan* Daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Menteri (UU SJSN ps 25, Perpres Jamkes ps 32) Obat dan BMHP Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN Para hadirin yang berbahagia, Jaminan kesehatan akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan melakukan kendali mutu sekaligus kendali biaya. Sehingga diharapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, sesuai dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian, pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan adanya daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Menteri, diharapkan dapat meningkatkan: Aksesibilitas, karena penyediaan obat menjadi lebih mudah dan terstandar Keterjangkauan, karena harga obat ditetapkan oleh Menkes dan Penggunaan obat secara rasional, karena obat dipilih berdasarkan mutu, manfaat dan keamanan Dengan demikian dapat mencapai kendali mutu dan kendali biaya. POR JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA

14 KRITERIA PEMILIHAN OBAT
Memiliki khasiat dan keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid. Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien. Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi. Dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan. KRITERIA PEMILIHAN OBAT

15 FORNAS mencakup semua tingkat pelayanan (tingkat pertama, tingkat lanjutan dan rujuk balik).
Agar penerapan FORNAS mencapai tujuannya, harus didukung dengan pelayanan kesehatan yang mematuhi Pedoman Pelayanan Klinis yang komprehensif dan implementasi Sistem Rujuk Balik Setiap fasyankes wajib mengacu FORNAS agar efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan dapat tercapai, mutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali, serta keamanan bagi pasien (patient safety) dapat dijamin. Kebijakan penerapan Fornas lebih detil adalah sebagai berikut: Fornas wajib menjadi acuan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tercakup dalam sistem JKN Hanya obat yang ada dalam Fornas yang dapat dijamin pembiayaannya oleh BPJS Auto switching (mengganti obat branded dengan obat generik atau obat dengan zat aktif yang sama) dapat dilakukan oleh IFRS dan apoteker di apotek Fasyankes tingkat pertama yang menerima surat rujukan balik dari fasyankes tingkat dua, seharusnya sudah menerima informasi dan saran-saran dari fasyankes tingkat dua sebagai bahan rencana indak lanjut. Sebagai langkah ke depan, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut: Implementasi FORNAS dan e-katalog sebagai upaya menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat , dan bermutu serta cost-effective; Pelaksanaan evaluasi penggunaan obat dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya serta memberi masukan kebijakan penggunaan obat, termasuk pada penyusunan FORNAS Implementasi FORNAS dan e-katalog bersinergi dengan peningkatan kualitas pelayanan kefarmasian, serta Advokasi stakeholder untuk berkomitmen dalam implementasi FORNAS. PENERAPAN FORNAS

16 FORMULARIUM NASIONAL Kelas Terapi : 29 Sub kelas terapi : 90
519 item obat/zat aktif, (dalam 923 kekuatan/bentuk sediaan), terdiri dari: 468 item obat /zat aktif (dalam 838 kekuatan/bentuk sediaan) yang sudah ada di dalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 51 obat/zat aktif (dalam 55 kekuatan/bentuk sediaan) diluar DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas , 30 kekuatan dan bentuk sediaan baru dari item obat/zat aktif yang sudah ada di dalam DOEN FORMULARIUM NASIONAL

17 E-Catalogue Obat Generik
Merupakan hasil kerjasama LKPP dan Kementerian Kesehatan; Ditayangkan secara nasional di website LKPP; Diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Dinkes Prov/Kab/Kota dan RS Pemerintah; Digunakan sebagai dasar dalam pengadaan obat di Dinkes dan RS Pemerintah. Independen Nasional Kompetisi RKO Daftar Obat Jaminan suplai Penetapan E-Catalogue merupakan hasil kerjasama LKPP dengan Kementerian Kesehatan, yang diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi. E-Catalogue dapat diakses di website LKPP dan digunakan sebagai dasar dalam pengadaan obat di sektor pemerintah. E-Catalogue Obat Generik

18 PEMANFAATAN E – CATALOGUE
LELANG SATUAN HARGA OBAT E - CATALOGUE NAMA GENERIK KEMASAN PENYEDIA HARGA TRANSPARAN AKUNTABEL EFEKTIF EFISIEN IF KAB/KOTA IF RUMAH SAKIT APOTEK E - PURCHASING PEMANFAATAN E – CATALOGUE Bahwa sesuai UU nomor 36 tahun 2009, penetapan harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah dan oleh karena itu tiap tahun diterbitkan ketetapan / peraturan Menteri Kesehatan terkait harga obat generik. Pada tahun 2013, Kementerian kesehatan bersama LKPP melaksanakan penetapan harga obat generik untuk pengadaan sektor pemerintah melalui lelang harga satuan (e-catalog obat generik). Ibu Menteri Kesehatan telah meresmikan e-catalog obat generik pada tanggal 18 Maret 2013 pada saat Rapat Kerja Kesehatan Nasional wilayah Barat di Jakarta. Dalam e-catalog obat tersebut memuat nama obat, kemasan, harga satuan, dan pabrikan penyedia. Pengadaan obat dengan E-Catalog membuat proses pengadaan obat menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

19 PENETAPAN HARGA OBAT MELALUI LELANG HARGA SATUAN TAHUN 2014
Dilaksanakan di Pusat oleh Tim LKPP dan Kemenkes Daftar obat yang akan tercantum dalam e-Catalogue adalah nama Generik INN berdasarkan fornas Rencana Kebutuhan Obat Nasional adalah estimasi kebutuhan dari Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan RS Pemerintah Harga dalam e-Catalogue adalah harga satuan terkecil sudah termasuk pajak dan biaya distribusi (Rumah Sakit, Apotek, Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota ) PENETAPAN HARGA OBAT MELALUI LELANG HARGA SATUAN TAHUN 2014 Penetapan harga obat melalui lelang harga satuan tahun 2014 : Dilaksanakan di Pusat oleh Tim LKPP dan Kemenkes Daftar obat yang akan tercantum dala E-catalogue adalah nama generik INN berdasarkan Formularium Nasional Rencana Kebutuhan Obat Nasional adalah estimasi kebutuhan baik dari pelayanan kesehatan dasar (34 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota) serta pelayanan kesehatan rujukan (763 rumah sakit terdiri dari : Rumah Sakit Umum Pusat, Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus, antara lain Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jiwa) Harga yang ditawarkan dalam E-catalogue adalah harga satuan terkecil sudah termasuk pajak dan biaya

20 E-logistic TUJUAN Memastikan ketersediaan obat dan perbekes di daerah
Meningkatkan efektifitas pemantauan ketersedian obat dan perbekes di daerah Mempermudah relokasi obat dari daerah yang berlebih ke daerah yang kekurangan obat sehingga obat dan perbekes dapat diserap dengan optimal SASARAN Tersedia dan dimanfaatkannya data dan informasi obat yang akurat, tepat dan cepat dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan kebijakan bidang kesehatan khususnya obat Telah dilakukan pengembangan software E-Logistic System; untuk tahun 2013 pengembangan difokuskan pada software UKP4 untuk pemantauan laporan ketersediaan 144 item obat dan vaksin. Uji coba untuk pengembangan software telah dilaksanakan di DIY pada tanggal Oktober 2013 yang diikuti oleh peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Software sudah mulai diujicobakan ke seluruh provinsi di Indonesia untuk pelaporan B12 tahun 2013 dengan hasil 24 provinsi dan 155 Kabupaten/Kota telah memberikan laporan data B12 dengan software UKP4. E-logistic

21 KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL (KOTRANAS) 2007
Tujuan: Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia agar memiliki daya saing Tersedianya obat tradisional Menjadikan obat tradisional sebagai komoditi unggul KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL (KOTRANAS) 2007

22 PENGEMBANGAN OBAT TRADISIONAL
Tanaman Obat Simplisia P4TO UKOT UMOT PED Ekstrak Yankes Produk OT IOT STRATEGI PENGEMBANGAN OT: Peningkatan ketersediaan bahan baku obat tradisional yang terstandar Membangun networking Meningkatkan penelitian dan inovasi teknologi Pengintegrasian obat tradisional ke dalam pelayanan kesehatan Meningkatkan daya saing industri obat tradisional Pengembangan Laboratorium Sertifikasi untuk bahan baku obat tradisional PENGEMBANGAN OBAT TRADISIONAL

23 STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALKES
Peningkatan Pelayanan Publik Tuntutan masyarakat terhadap good & Clean Governance Menjamin Keamanan Mutu dan Manfaat Alkes & PKRT Peningkatan Pengawasan Penerapan AMDD Peningkatan Kemadirian Alat Kesehatan Penguatan Premarket Penguatan Postmarket Persiapan Harmonisasi Regulasi Peningkatan Produk Alkes Dalam Negeri yg berbasis riset & berdaya saing

24 Alat kesehatan yang aman bermutu bermanfaat,
Persiapan MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Alat kesehatan yang aman bermutu bermanfaat, tepat guna dan terjangkau.. Penguatan PENGAWASAN ALAT KESEHATAN E Watch alkes adalah sistem pengawasan alkes Nasional yang dibangun oleh Kementrian Kesehatan , merupakan suatu System pelaporan elektronik dari kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan alkes di fasilitas pelayanan kesehatan Hasil pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Nasional Alkes dan merupakan informasi untuk pertimbangan dalam pengadaan alat kes di fasyankes . Untuk menjamin alkes yang beredar aman, bermutu dan bermanfaat, maka kementerian kesehatan telah membangun E Watch alkes yaitu system pengawasan alkes Nasional, yang merupakan pelaporan elektronik dari kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan alkes untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim nasional pengawas alat kesehatan. Dalam melakukan pengawasan alkes, kementerian kesehatan melibatkan dinas kesehatan provinsi dan kab/kota, rumah sakit, UPT kemenkes dan instansi terkait lainnya. E-watch alkes juga telah terintegrasi dengan ASEAN dan Asia Post Market alert sistem. Selain E-Watch juga dibangun E-Info dan E-report alkes untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap produk alat kesehatan. Diharapkan dengan mengacu kepada E-Watch, E-Info, E-Report dan E-Catalogue maka pengadaan alat kesehatan di fasyankes bisa lebih efektif, efisien, dan transparan. E Cataloq Alkes Telah tercantum: 30 kategori alkes 16 Penyedia alkes 1540 jenis alkes

25 LAUNCHING E-WATCH ALKES

26 PARTISIPASI DAERAH dalam Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan

27 71% indikator satuan kerja Ditjen Binfar dan Alkes membutuhkan partisipasi Daerah, sehingga dekonsentrasi relevan dilakukan Tren pemanfaatan (serapan) dana dekonsentrasi dibawah 90%, sehingga perlu penajaman terhadap menu dan pelaksanaan dekonsentrasi Agar perencanaan dan penganggaran dekonsentrasi disesuaikan dengan kemampuan penyerapan masung-masing daerah Menu dekonsentrasi disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan di bidang kesehatan Dekonsentrasi

28 Kepatuhan Pelaporan DAK
2011: 20% 2012: 64% 2013: 42,6% Kepatuhan Pelaporan DAK

29 RANCANGAN RENCANA STRATEGIS 2015-2019 di bidang kefarmasian dan alat kesehatan

30 Farmasi, Alat Kesehatan, Obat dan Makanan
Ketersediaan vaksin dan obat cukup baik, tetapi pelayanan kefarmasian belum sesuai standar Penggunaan obat secara rasional rendah Penggunaan obat generik di fasyankes baru mencapai 83% Pengetahuan penduduk tentang obat generik sangat rendah Mutu produk obat dan makanan beredar masih rendah Harga obat relatif mahal (rantai distribusi, bahan baku impor) Pemahaman masyarakat yang kurang benar tentang vaksin

31 KERANGKA KONSEP PROGRAM
Kebijakan Direktif – Strategik Taktikal – Opersional Dukungan Keputusan Strategis Tugas teknis dalam skala nasional Pelayanan publik bidang kefarmasian dan alkes Pengembangan kapabilitas dinamik Keahlian dan dukungan aplikasi pelaksanaan kebijakan Ketersediaan, keterjangkauan, keamanan obat dan BMHP Efektivitas biaya dalam pelayanan kesehatan dengan penggunaan obat rasional dan farmakoekonomi Pengelolaan anggaran Pengelolaan SDM Pengelolaan Data dan Informasi Pengelolaan sarana dan prasarana kerja Tatakelola dan tatalaksana Ketersediaan anggaran Pengukuran Kinerja Perencanaan PRODUCE PROVIDE APPLY MANAGE Pembinaan dan peningkatan daya saing industri farmasi dan obat tradisional Penilaian, standarisasi dan sertifikasi alat kesehatan Penyajian data, informasi dan pengetahuan yg valid dgn aksesablitas tinggi Efektivitas pengelolaan sumberdaya dengan tatalaksana yang baik Perumusan strategi di tahun perlu mencermati kerangka konsep Program, yang secara operasional dapat dibagi menjadi 4 bagian utama, yaitu: produce, provide, manage, dan apply, dengan lingkup peran masing-masing. PRODUCE: Merupakan peran dan fungsi Ditjen dalam mendukung pelaksanaan mandat kelembagaan Kementerian Kesehatan. Peran dan fungsi dalam produce menghasilkan konten ilmiah atau teknis, berupa kajian, naskah akademik (analisis dan sintesis) sebagai bagian proses dalam perumusan dan penetapan kebijakan tingkat direktif dan teknis, maupun sebagai proses pendukung dalam pengambilan keputusan strategis pada tingkat nasional maupun internasional. PROVIDE: merupakan keluaran dari Ditjen Binfar dan Alkes sebagai bagian dari layanan publik, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan manfaat nilai tambah atau digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan teknis dan operasional. MANAGE: merupakan bentuk dukungan manajemen dalam penyelenggaraan kegiatan lini teknis bidang bina kefarmasian dan alat kesehatan untuk mendukung peran dan fungsi Ditjen Binfar dan Alkes. APPLY: merupakan bentuk-bentuk kondisi dan representasi dari nilai tambah (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang dapat diperoleh pemangku kepentingan terkait. KERANGKA KONSEP PROGRAM

32 Peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial generik
Peningkatan promosi penggunaan obat dan teknologi rasional oleh provider dan konsumen Penguatan kapasitas institusi dalam manajemen supply chain obat dan teknologi Peningkatan produksi lokal BBO, obat tradisional, dan alat kesehatan Peningkatan pelayanan kefarmasian Penguatan pengawasan post dan pre market alat kesehatan Peningkatan pengendalian dan monitoring dan evaluasi harga obat Peningkatan kualitas sarana produksi dan distribusi kefarmasian dan alkes, serta sarana pelayanan sediaan farmasi Berdasarkan kerangka konsep Program tersebut, dan mencermati masukan dari draft teknokratik RPJMN Subbid Kesehatan yang disusun BAPPENAS, maka dapat dirumuskan strategi Program pada periode sebagaimana disebut pada slide. STRATEGI PROGRAM

33 Terima kasih.


Download ppt "Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google