Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLulu Febriansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
3
MASALAH FIQH TENTANG ASURANSI
4
A. MUKADIMAH * Asuransi adalah suatu akad dimana pihak penjamin (perusahaan) akan menerima sejumlah uang premi dari terjamin dengan konse- kuensi si penjamin membayar sejumlah uang pertangungan, akibat terjadinya suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi atau tidak. * Asuransi termasuk masalah ijtihadiyah dan kontemporer, karena Al-Qur’an dan Sunah tidak mengatur secara eksplisit, di masa sa- habat dan tabi’in pun belum terjadi. Bahkan di dunia Timur masalah ini baru terjadi pada abad ke XIX M. * Kini terdapat berbagai macam usaha asuransi, al. : asuransi kece- lakaan, pendidikan, tenaga kerja, mahasiswa, jiwa, dll. Di Indonesia pun telah berdiri Asuransi Takaful / Syari’ah, di spg itu terdapat banyak asuransi konvensional.
5
B. MASALAH ; Bagaimanakah hukum fiqihnya mengenai Asuransi ? C. JAWAB : 1. Apabila asuransi diselenggarakan dengan prinsip Syari’ah (takaful), menurut hukum Islam tentu diperbolehkan, karena mengamalkan prinsip syaria’ah, ada kerelaaan dua belah pihak, ada unsur tolong menolong saling menguntungkan, untuk kemaslahatan umum, bukan semata bisnis yg cari keuntungan (koperatif). 2. Jika diselenggarakan secara konvensional, terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama : a. Mengharamkan asuransi dlm segala bentuknya (termasuk jiwa). B. Membolehkan semua bentuk asuransi yg ada sekarang ini. C. Membolehkan asuransi yg bersifat sosial, mengharamkan yg ber sifat komersial / bisnis semata. D.Menghukumi syubhat terhadap asuransi.
6
Ad a. Pendapat pertama didukung : Sayid Sabiq, Yusuf Qardawi, dll. Mereka mengharamkan segala asuransi dg alasan : - Asuransi sama dengan judi (maisir) - Mengandung unsur ketidak pastian (untung-untungan) - Mengandung unsur riba - Mengandung eksploiasi ( pemegang polis yg tdk dpt melanjutkn bayar premi, uangnya bisa hilang atau berkurang) - Uang premi yg terkumpul dikelola dg praktik riba - Asuransi termasuk akad sharfi (tidak tunai) - Hidup – mati orang dijadikan obyek bisnis. Ad b. Pendapat Kedua didukung : Abd Wahab Khalaf, M.Yusuf Musa,dll. Mereka membolehkan asuransi, dengan alasan : - Tidak ada nash yang melarang asuransi - Terdapat kesepakatan saling rela kedua belah pihak - Saling menguntungkan dua pihak - Mengandung kemaslahatan umum (ada dana pembangunan) - Asuransi temasuk akad mudharabah (bagi hasil) - Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah) - Dapat diqiyaskan dengan dana pensiun, taspen.
7
Ad c. Pendapat Ketiga didukung : M. Abu Zahrah, Beliau membolehkan asuransi yg bersifat sosial, dan mengharam kan asuransi yg semata komersial, dengan alasan : - Dibolehkan sepertri alasan kelompok kedua - Diharamkan alasannya seperti kelompok pertama. Ad d. Pendapat Keempat, menghukumi asuransi = Syubhat. Alasannya : - Tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharam- kan, ataupun menghalalkan. - Dengan menghukumi syubhat, berkonsekuensi kehati-hatian dlm menghadapi asuransi. * Masyfuq Zuhdi membolehkan asuransi, dengan menambah alasan : - Kaidah Fiqhiyah : Al-Ashlu fil ‘uqudi al-Ibahah hatta yadulla ad-Dalilu ‘ala tahrimiha. - Sesuai dgn maqasid hukum Islam : menarik manfaat, menolak madrt - Asuransi dapat mengurangi risiko
8
- Untung rugi sudah diperhitungkan secara matematis, shg tidak ada pihak yg dirugikan. - Sesuai asas hukum Islam: meniadakan kesempitan / kepicikan. * Beliau juga memberikan rekomendasi : - Hendaknya pihak penyelenggara asuransi mengadakan perbaikan manajemen dengan memperhatikan prinsip syri’ah. - Premi yang terkumpul hendaknya digunakan juga untuk proyek pro- duktif dan pembangunan. - MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang asuransi. (DSN sudah menge- luarkan fatwa ttg asuransi).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.