Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASALAH FIQH KONTEMPORER

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASALAH FIQH KONTEMPORER"— Transcript presentasi:

1 MASALAH FIQH KONTEMPORER
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

2 IV PERANAN USUL FIQH DAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM MASALAH FIQH KONTEMPORER

3 A. SEKILAS TENTANG FIQH, USUL FIQH, DAN FILSAFAT HK ISLM
A. SEKILAS TENTANG FIQH, USUL FIQH, DAN FILSAFAT HK ISLM * Fiqh merupakan produk pemikiran hukum Islam, atau formulasi / hasil istimbat hukum Islam oleh para fuqaha (juris Islam) dari sumber Al-Qur’an dan Al-Sunnah yg berkaitan dg perbuatan orang mukallaf * Kenyataan di Indonesia, fiqh tidak terbatas pada kitab / buku fiqh, melainkan meliputi pula keputusan hakim, fatwa ulama, perorangan/ kelembagaan, dan perundang-undangan * Usul Fiqh merupakan ilmu yg berisi kumpulan metode pema haman mengenai sumber dan dalil hukum Islam yg jika dipela jari dg seksama,akan mencapai pemahaman yg baik mengenai maksud syara’.

4 Ilmu-ilmu yg terkait dan menjadi basis akademik I. Usul Fiqh al: 1. I
* Ilmu-ilmu yg terkait dan menjadi basis akademik I.Usul Fiqh al: I. Logika / Mantiq I. Kalam I. Kebahasan / Kaidah Kebahasaan Ulumul Qur’an dan Ulumul Hadis I. Fiqh dan I. Hukum Contoh-contoh yg dikutip ahli Usul Fiqh dlm membangun argumen usul yg diturunkan dari masalah spesifik fiqh * Filsafat Hukum Islam merupakan pengetahuan ttg hakekat, rahasia, dan tujuan hukum Islam, baik menyangkut materinya, maupun penetapannya, shg ia berusaha merespon pertanyaan fundamental secara ketat,konseptual, metodis, sistematis, dan rasional * Hanya dengan pemikiran mendalam (filosofis) dan bertangg jawab, hukum Islam akan terhindar dari kejumudan, dan ter capai maksud disyari’akannya hukum Islam.

5 B. PERANAN USUL FIQH DLM MFK 1
B. PERANAN USUL FIQH DLM MFK Sebagai instrumen dlm memahami aturan syara’, utamanya bg para mujtahid Sebagai media memahami dan menerapkan metode istinbat hukum Islam Sebagai sarana memahami berbagai mazhab pemikiran, meng analisis, dan memilih yang rajih / kuat Sebagai media merevitalisasi dan mengaktuaisasikan fiqh Sebagai sarana mendinamisasi fiqh, dan menghindari jumud Sebagai wahana mengakomodasi kemaslahatan manusia Sebagai cara merajut aneka disiplin ilmu sec lintas keilmuan * Metode formulasi hukum Islam (Usul Fiqh) : Ranah Kebahasaan (al-Qawa’id al-Usuliyah al-Lugawiyah) Ranah Tujuan Legislasi (al-Qawa’id al-Usuliyah al- Tasyri’i yah), atau tujuan disyari’atkannya hukum Islam.

6 C. PERANAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DLM MFK 1
C. PERANAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DLM MFK Sebagi media untuk dapat menangkap substansi / ruh syari’at Sebagai jalan merelasikan antara akal dg syara’ secara simbi osis- mutualistis Sebagai wahana merespon pertanyaan fundamental secara ketat, sistematis, konseptual Sebagai sarana menemukan interelasi antara syari’ah dengan kebutuhan kemaslahatan manusia Sebagai jalan menuju pemahaman yg tepat dlm merumuskan dan menerapkan hukum Islam.


Download ppt "MASALAH FIQH KONTEMPORER"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google