Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAden Abdi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Oleh : Sri Nurherwati Komnas Perempuan
2
Maksud Paket Perlindungan
Sebagai paket perlindungan yang menggunakan Strategi Nasional dan diplomasi internasional dalam memastikan perlindungan dan penanganan dari pra pemberangkatan hingga pemulangan yang mencakup pencegahan dan pemulihan pekerja migran, khususnya PRT dengan menitikberatkan pada tanggung jawab Negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah
3
Bentuk Paket Paket Perlindungan
Regulasi dalam UU Nasional yang mengadopsi standar perlindungan internasional dalam seluruh proses migrasi yang aman Regulasi yang dapat diimplementasikan dan memastikan perlindungan dan penanganan yang komprehensif Langkah-langkah komprehensip sejak pra pemberangkatan hingga pemulangan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak warga negara Panduan dan posisi tawar bangsa dengan negara penerima yang berperspektif gender dan HAM
4
Mengapa paket perlindungan penting
Pelanggaran HAM dan kekerasan dialami sejak pra pemberangkatan hingga pemulangan Penanganan tidak menjangkau pemulihan sehingga hak korban terabaikan bahkan potensi menjadikan korban kesekian kali/berkali-kali Pemerintah lemah dalam politik dan diplomasi dalam memberikan perlindungan warga negaranya terhadap negara penerima PM Indonesia PM indonesia paling banyak bekerja sbg PRT tidak memiliki posisi tawar sebagai pekerja Standar perlindungan dibutuhkan bagi PM dan kerangka jaminan perlindungan bg PM
5
Substansi Paket Perlindungan
Adopsi Konvensi 90 dalam RUU Perlindungan PM dan keluarganyaari pra pemberangkatan hingga pemulangan Ratifikasi konvensi ILO 189 dan pengesahan RUU PRT Ratifikasi konvensi ILO 189 dan RUU PRT sebagai penguatan psikologis, posisi tawar dan poltik diplomatis PRT
6
Pengaturan yg dibutuhkan RUU Perlindungan PM dan keluarga
Mengadopsi Konvensi PM dan keluarganya tahun 1990 dari pra pemberangkatan hingga pemulangan Mencakup Fungsi Perlindungan,Fungsi penempatan dan fungsi pengawasan
7
Fungsi Perlindungan bg PM dan keluarga
tanggung jawab Pemerintah(pusat dan daerah) hak ekosob , sipol,bebas dari diskriminasi, hak keluar masuk wilayah Pengakuan sebagai pekerja yang memiliki kekhasan dalam hal pemberi upah adalah majikan, ruang kerja dalam wilayah rumah tangga, menyulitkan pengawasan terhadap hubungan kerja PRT-Majikan(bukan pengusaha), perjanjian kerja secara lisan dan mengikat (dalam praktek sering dilanggar dan tidak dianggap sebagai perjanjian)
8
Lingkup Perlindungan Bantuan hukum Pendidikan dan ketrampilan
Hak dasar normatif pekerja Asuransi Mengeluarkan pendapat dan berorganisasi Perjanjian kerja Pemulihan bagi PM/PRT yang mendapat kekerasan Adanya larangan melakukan kekejaman, kekerasan Jaminan hak sebagai PM dan atau keluarga/PRT
9
Fungsi Penempatan Memastikan PM dan atau keluarga sampai ke tempat kerja dan kembali ke daerah secara aman Memastikan PM dan atau keluarga dalam meninggalkan negara disertai dg dokumen dan jaminan perlindungan Dilakukan sektor swasta
10
Fungsi Pengawasan Mengawasi tata kerja dan tanggung jawab fungsi perlindungan dan fungsi penempatan DPR/DPRD memiliki fungsi pengawasan implementasi UU/perda oleh pemerintah berbagai elemen/institusi/serikat kerja/pihak yang terkait dg pelaksanaan fungsi perlindungan (kelembagaan) NHRI(KHAM,KP,KPAI) melakukan pemantauan dan monitoring fungsi pengawasan
11
Penting didiskusikan dan disepakati :
Pengaturan Fungsi fungsi dalam memastikan peran masing2 dan tanggung jawab Pemerintah dan sektor swasta serta regulasi dapat diimplementaskan Strategi pdaerah maupun nasional memastikan adanya paket perlindungan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.