Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrma Gaul Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PELAYANAN PERIJINAN TERPADU ( PTSP ) DI DIY
OLEH KEPALA GERAI P2T BKPM DIY Dalam penjaringan Aspirasi Masyarakat Dinas Perhubungan Kominfo DIY 24 April 2013
2
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP )
1. REFORMASI REGULASI PERIZINAN, : MENYATUKAN PELAYANAN PERIZINAN YANG TERSEBAR DI INSTANSI TEKNIS DISATUKAN DALAM SATU PINTU DAN SATU ATAP MULAI PROSES PERMOHONAN SAMPAI TERBITNYA DOKUMEN. 2. REFORMASI BIROKRASI PERIZINAN, PENYEDERHANAAN PROSEDUR PELAYANAN YANG LEBIH EFISIEN, EFEKTIF , MURAH, MUDAH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN MENGHINDARI BIAYA TINGGI. DIBENTUK LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KANTOR GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU BKPM PROVINSI DIY. 1. PERATURAN GUBERNUR DIY NO : 40 TAHUN 2010, TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DIY. NO : 36 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UPT DINAS DAN UNIT PELAKSANA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROV. DIY PERATURAN GUBERNUR DIY, NO : 49 TAHUN 2010, TENTANG : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BKPM.
3
( PELAYANAN TERPADU SATU PINTU )
LATAR BELAKANG PENINGKATAN IKLIM INVESTASI – DAN DAYA SAING DAERAH REFORMASI BIROKRASI – PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PRIORITAS NASIONAL DALAM RENCANA KERJA PEMERINTAH. MENYATUKAN SEMUA JENIS IJIN DALAM SATU TEMPAT, ( PERMOHONAN S/D TERBITNYA DOKUMEN ) ONE STOP SERVICE KEBIJAKAN P2T atau PTSP ( PELAYANAN TERPADU SATU PINTU )
4
PERMASALAHAN PTSP Mindset tidak berubah Kualitas SDM rendah
Izin yang ditangani masih sedikit Sarana prasarana minim S E B A Izin dianggap sebagai sumber pendapatan Institusi dianggap kurang penting Belum dilimpahkan kewenangan kepada PTSP Alokasi dana minim/kurang - Pemahaman PTSP rendah; - Komitmen Pemda rendah. Investor tidak berminat Ekonomi daerah tidak berkembang Kinerja Pemda menurun A K I B T - Kesejahteraan masyarakat menurun; Pengangguran meningkat; Kemiskinan meningkat.
5
PELAYANAN PERIZINAN TIDAK TERPADU
SKPD A SKPD B SKPD C SKPD D SKPD E SKPD F SKPD G SKPD H Pemohon Pemohon izin harus mendatangi banyak kantor, Prosedur bisa berbeda, persyaratan bisa tumpang tindih..
6
KEBUTUHAN PERUBAHAN YANG
PERLU DILAKUKAN 1. REFORMASI REGULASI PERIZINAN, AGAR KEWENANGAN PERIZINAN TIDAK TERSEBAR DI BERBAGAI SKPD. 2. REFORMASI BIROKRASI PERIZINAN, AGAR PROSEDUR PELAYANAN EFISIEN DAN EFEKTIF PROSES YANG TERINTEGRASI SEHINGGA PELAYANAN MENJADI LEBIH SEDERHANA DAN LEBIH MUDAH. LEBIH CEPAT DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN. KEJELASAN ATURAN, AKUNTABILITAS, TRANSPARAN DAN MENGHINDARI BIAYA TINGGI
7
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
MENEMPATKAN SELURUH PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SKPD DI DALAM SATU TEMPAT ( PELAYANAN PERIZINAN TERPADU / (P2T)). MULAI PENERIMAAN BERKAS SAMPAI DENGAN TERBITNYA DOKUMEN DALAM SATU TEMPAT. PTSP Tim Teknis BACK OFFICE Pemohon datang Ke Satu Tempat, Pelayanan bisa lebih Cepat dan Lebih Murah Meja Penerimaan FRONT OFFICE Pemohon
8
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap
Perbedaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Pelayanan Perizinan Satu Atap Aspek Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap Wewenang dan penandatanganan Wewenang dan penandatanganan berada di satu pihak Wewenang dan penandatanganan masih berada di banyak pihak Koordinasi Koordinasi lebih mudah dilakukan. Kepala Penyelenggara PTSP berperan sebagai Koordinator berbagai SKPD dalam analisis aspek teknis. Koordinasi lebih sulit karena kewenangan dan penandatanganan masih berada di banyak pihak Prosedur Pelayanan Penyederhanaan prosedur lebih mudah karena koordinasi berada di tangan Kepala PTSP Prosedur sulit disederhanakan karena ego sektoral di banyak SKPD teknis Pengawasan Pengawasan menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga Penyelenggara PTSP dan SKPD teknis Pengawasan menjadi tanggung jawab SKPD teknis Standar Pelayanan Kualitas pelayanan akan terjaga sedikitnya pada standar minimal Kualitas layanan sulit dipertahankan karena sangat tergantung kebijakan SKPD teknis.
9
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap
Perbedaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Pelayanan Perizinan Satu Atap LANJUTAN.. Aspek Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap Kelembagaan Berbentuk Kantor atau Badan Biasanya hanya berperan sebagai loket penerima, yang pada umumnya berbentuk unit. Pencapaian Target Penerimaan Retribusi Pencapaian target penerimaan retribusi perizinan yang dikelola oleh PTSP menjadi tanggung jawab pengelola PTSP Pencapaian target penerimaan retribusi berada di SKPD teknis Status Kepegawaian Status staf adalah Staf Tetap Penyelenggara PTSP. Sebagian besar staf statusnya adalah Staf SKPD Teknis.
10
MANFAAT KEBERADAAN PTSP
1. Bagi Masyarakat : Dengan adanya PTSP masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki. 2. Bagi Dunia Usaha : a. Diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam perizinan usaha akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha b. Diharapkan memperoleh manfaat dalam bentuk efisien pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya membuat pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya pada kegiatan produktif
11
MANFAAT KEBERADAAN PTSP
Lanjutan.. 3. Bagi Pemerintah : Mengurangi beban administratif karena pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Berbagai data menyangkut aktivitas masyarakat di wilayah tersebut dapat dipadukan dalam satu kumpulan data (data base), sehingga mengurangi beban pendataan di instansi lain, serta menghindari adanya duplikasi kegiatan pendataan yang tidak perlu. Secara tidak langsung kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Meningkatkan daya saing dan kemandirian daerah. Dengan semakin mudahnya pelayanan perizinan, maka dunia usaha akan bergairah dan selanjutnya berdampak pada pendapatan daerah dari pajak akibat semakin banyaknya badan usaha yang menjadi obyek pajak. Terbangunnya citra yang lebih baik, yang memungkinkan pemerintah mendapatkan manfaat dari partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan. Mencegah sejak dini terjadinya KKN dan pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan dan non-perizinan.
12
Tujuan Penyelenggaraan PTSP
Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting (misalnya: waktu yang dihabiskan oleh pemohon izin untuk mendatangi berbagai instansi). Koordinasi yang lebih baik antar instansi yang terkait dengan perizinan juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan Menekan biaya pelayanan, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan. Menyederhanakan persyaratan, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.
13
Asas Penyelenggaraan PTSP
Transparan Akuntabel Partisipatif Kesamaan hak Efisien Efektif Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Profesional
14
Prinsip Penyelenggaraan PTSP
Kesederhanaan Kejelasan dan Kepastian Kepastian Waktu Kepastian Hukum Kemudahan Akses Kenyamanan Kondisi Wilayah Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
15
PROFIL DAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU ( GP2T ) BKPM DIY
16
DASAR HUKUM PERATURAN GUBERNUR DIY NO : 36 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PERATURAN GUBERNUR DIY NO 36 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DIY NO : 36 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
17
TUGAS DAN FUNGSI GP2T TUGAS :
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat serta perekonomian dan infrastruktur. FUNGSI : pelayanan informasi perizinan dan nonperizinan terpadu; penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan terpadu mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen; fasilitasi penyelesaian pengaduan pengguna layanan perizinan dan nonperizinan terpadu di Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu; pengelolaan sistem informasi pelayanan perizinan terpadu; (Pergub 49/2010 TTG Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan UPT pada BKPM)
18
KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN
Pergub 36/2011 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 36/2010 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (Pasal 14 ) : Kewenangan penandatanganan pemberian atau penolakan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang semula berada di SKPD beralih ke Kepala Badan atas nama Gubernur. Dengan berlakunya Peraturan Gubenur ini, kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang yang semula berada di SKPD, beralih penyelenggaraannya di Gerai P2T.
19
SUSUNAN ORGANISASI GP2T
SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PERIZINAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PERIZINAN BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KEPALA KANTOR
20
LAYANAN JENIS PERIZINAN
Jenis perizinan yang dilayani 74 ( 48 izin dan 26 non zin, ) dari 13 sektor : Sektor Perhubungan : reklamasi pantai, EMPU, jasatitipan, karoseri Sektor Kelautan dan Perikanan : usaha distribusi obat ikan, usaha pengolahan ikan laut Sektor Perindagkop & UMKM : izin industri, SIUP MB.izin kawasan industri,SIUP PT B2, API-U, API-P . Sektor Tenaga Kerja & Transmigrasi : RPTKA, IMTA surat pengantar rekrut. Sektor Kesehatan : IKOT / UKOT , Rumah sakit, PB farmasi ,alat kesehatan,kosmetik. Sektor Sosial : Undian Gratis Berhadiah, Pengumpulan Uang atau Barang , tanda pendaftaran orsos LSM UKS . Sektor Kehutanan dan Perkebunan :IUIPHHK,IUP-B, IUP-P,TRUP, Sektor Lingkungan hidup : LIMBAH B3, UKL UPL,persetujuan kelayakan lingkungan. Sektor Penanaman modal : ijin pendaftaran, izin prinsip, izin usaha Sektor Pembangunan : izin penelitian kelayakan Sektor Pertanian : izin usaha distribusi obat hewan Sektor Pendidikan : izin operasional SLB Sektor PUPESDM : izin pertambangan, sarpras PU, sempadan jalan ,irigasi, sungai dan air tanah
21
STANDAR PENILAIAN KINERJA PELAYANAN
VISI , MISI , MOTTO STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR SUMBER DAYA MANUSIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM ) SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK PRODUKTIFITAS DALAM PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN PELAYANAN TERBAIK KOMITMEN KAMI
22
VISI DAN MISI BKPM Provinsi DIY
VISI BKPM adalah : “Menjadi institusi yang menunjang terwujudnya DIY sebagai tujuan investasi yang menarik, melalui peningkatan kerjasama dan pengembangan penanaman modal yang berdaya saing untuk memantapkan struktur ekonomi daerah.”
23
Misi BKPM Mewujudkan kegiatan kerjasama yang saling menguntungkan dan terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif Tersedia dan terselenggaranya rumusan kebijakan teknis bidang kerjasama dan penanaman modal yang integratif dan katalistik Mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan penataan internal organisasi untuk mencapai kinerja dan pelayanan bidang kerjasama dan penanaman modal yang efektif serta efisien Mendorong peran serta dunia usaha dan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kerjasama dan penanaman modal di Provinsi DIY.
24
VISI GERAI P2T MENJADI PINTU GERBANG INVESTASI DIY
25
MISI GERAI P2T MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT
MENINGKATKAN DAYA SAING INVESTASI DAERAH MENINGKATKAN PROFESIONALISME PEGAWAI
26
PELAYANAN TERBAIK KOMITMEN KAMI
MOTTO PELAYANAN PELAYANAN TERBAIK KOMITMEN KAMI
27
MAKLUMAT PELAYANAN KEPUTUSAN KEPALA GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU BKPM PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 01 / GR / KPTS / 2012 TANGGAL 25 JANUARI 2012 TENTANG MAKLUMAT/ JANJI PELAYANAN
28
STANDAR PELAYANAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK
29
MEKANISME PELAYANAN PTSP
ALUR MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN TERPADU ( P2 T ) PEMOHON LOKET PENGAMBILAN/ PENYERAHAN LOKET INFORMASI LOKET PENDAFTARAN Petugas memberikan informasi tentang persyaratan perizinan Petugas menerima Berkas pengajuan ijin dan meneliti kelengkapan sesuai persyaratan SURAT PERIZINAN diserahkan kepada Pemohon di Loket Penyerahan Pemohon mengambil Surat Perizinan yg sudah selesai di Loket Penyerahan Pemohon yang akan mengajukan perizinan mendatangi Loket Informasi PROSES DATA PETUGAS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN PENILAIAN Surat Permohonan Ijin Langsung di tanda tangani dan diserahkan ke Loket Penyerahan
30
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
KEPUTUSAN KEPALA BKPM PROVINSI DIY NOMOR 061 / 1925 / S / TAHUN 2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) INTERNAL DILINGKUNGAN BADAN KERJASAMA DAN PENANAMAN MODAL PROVINDI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( UPTLD GERAI INVESTASI ) ( UPTLD KANTOR PERWAKILAN DAERAH DI JAKARTA )
31
SUMBER DAYA MANUSIA Semua personil merupakan pegawai pindahan dari SKPD yang sebelumnya tidak menangani perizinan Jumlah personil 16 orang ( 4 struktural dan 12 fungsional umum ) 70 % pegawai telah mengikuti pendidikan dan pelatihan PTSP Pembinaan dan pengembangan pegawai dilaksanakan melalui: - Rapat rutin internal - on job Training - Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Instansi pusat dan daerah
32
SARANA DAN PRASARANA Lokasi kantor Gerai P2T strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat dengan berbagai moda angkutan umum. Luas gedung 700 m2 (2 lantai) dengan pembagian lantai I untuk front office dan lantai II untuk back office dengan tempat parkir luas. Dukungan IT khususnya untuk pelayanan perizinan meliputi : Jaringan LAN/Internet corner informasi (persyaratan ,peluang investasi, perundang undangan, dll) Informasi izin dan beberapa Formulir Izin dapat di ambil di counter2 dan di download dari website Aplikasi SPIPISE untuk perizinan Penanaman modal Sarana alat dan perlengkapan cukup memadai
33
KLINIK INVESTASI Klinik investasi merupakan salah satu fasilitas dari gerai P2T untuk investor guna memberikan sarana kemudahan dalam berinvestasi dan mengurus perizinan investasi di DIY .
34
PENANGANAN PENGADUAN
35
ALUR MEKANISME PENGADUAN LOKET PENGAMBILAN/ PENYERAHAN
PEMOHON LOKET PENGAMBILAN/ PENYERAHAN LOKET INFORMASI LOKET PENGADUAN Petugas memberikan informasi tentang tata cara pengaduan Petugas menerima Berkas pengaduan SURAT JAWABAN diserahkan kepada Pengadu di Loket Penyerahan Pemohon mengambil rekomendasi / jawaban pengaduan di Loket Pengambilan Pemohon yang akan mengajukan pengaduanmendatangi Loket Informasi PROSES DATA Petugas Memproses pengaduan bersama tim teknis / SKPD terkait Surat Jawaban Langsung di tanda tangani dan diserahkan ke Loket Penyerahan
36
INDEK KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY IKM DILAKUKAN TERHADAP PEMOHON IZIN MELALUI COUNTER PELAYANAN DI FRONT OFFICE PADA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN IZIN. SURVEY DILAKUKAN MELALUI PENYEBARAN KEPADA STAKE HOLDERS DAN PENGUSAHA MELALUI ASOSIASI PENGUSAHA. 14 UNSUR DASAR PENGUKURAN IKM ANTARA LAIN : Prosedur Pelayanan Persyaratan Pelayanan Kejelasan petugas pelayanan Kedisiplinan petugas pelayanan Tanggung jawab petugas pelayanan Kemampuan petugas pelayanan Kecepatan pelayanan Keadilan mendapatkan pelayanan Kesopanan dan keramahan petugas Kewajaran biaya pelayanan Kepastian biaya pelayanan Kepastian jadwal pelayanan Kenyamanan Lingkungan Keamanan Pelayanan
37
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
SECARA ELEKTRONIK Melalui Website www geraip2t jogjaprov,go,id Melalui website jogja invest Melalui corner informasi layar monitor SECARA LANGSUNG Melalui booklet, leaflet, brosur Melalui petugas di corner informasi
38
Sosialisasi dan Publikasi
Dialog interaktif melalui televisi dan radio Leaflet dan Booklet , banner Papan pengumuman / informasi Layar monitor Informasi di corner informasi Pameran investasi Web site jogjaprov.go.id Web site jogja invest
39
KINERJA P2T DIY UNSUR TARGET KINERJA PELAYANAN TINGKAT CAPAIAN KINERJA
KETERANGAN IZIN 240 Izin dan non izin 379 izin dan non izin PER DESEMBER 2012 NILAI INVESTASI - 183 MILYARD 4 SEKTOR ( perhubungan, industri, kesehatan, sosial ) REVENUE 1, 40 MILYARD KAS NEGARA, KAS DAERAH
40
PENGHARGAAN TAHUN 2010 TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PTSP KUALIFIKASI BINTANG I OLEH BKPM PUSAT TAHUN 2013 MENDAPATKAN PIAGAM PENGHARGAAN CITRA PELAYANAN PRIMA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2012 DARI KEMENTERIAN PAN RB RI
41
PERMASALAHAN dan SOLUSI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DI DIY
Kelembagaan GP2T masih berbentuk UPT dibawah BKPM diatur dengan Pergub, untuk meningkatkan kinerja PTSP perlu lembaga PTSP mandiri yang diatur dengan Perda. Belum semua jenis perizinan dan non perizinan dilimpahkan ke GP2T, maka perlu kebijakan Kepala Daerah untuk segera melimpahkan perizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP . Untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing daerah perlu segera merevisi perda – perda yang menghambat pelayanan perizinan terpadu . Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik di Daerah Perlu adanya sinkronisasi standar pelayanan pada lembaga PTSP DIY dan Kabupaten / Kota ( jenis layanan perizinan, persyaratan, waktu dan biaya ).
42
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.