Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR"— Transcript presentasi:

1 KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR

2 DASAR HUKUM UU NO. 10 /1995 tentang Kepabeanan jo UU. 17/2006
SK Menteri Keuangan RI No. 453/04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor SK Dirjen BC No. 07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di BIdang Impor

3 KEPABEANAN MASUK KELUAR
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar MASUK KELUAR

4 ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini. ZEE LANDAS KONTINEN

5 KAWASAN PABEAN KAWASAN DENGAN BATAS-BATAS TERTENTU DI PELABUHAN LAUT, BANDAR UDARA, ATAU TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN UNTUK LALU LINTAS BARANG YANG SEPENUHNYA BERADA DI BAWAH PEGAWASAN DJBC

6 TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.

7 WAKTU TERHUTANG BEA MASUK
Saat Barang Barang Impor masuk ke dalam Daerah pabean Indonesia Dibongkar di kawasan pabean atau yang tempat lain dengan ijin Kepala Kantor

8 KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK
Saat Barang Dikeluarkan dari Kawasan Paban atau yang dipersamakan tujuan ke Peredaran Bebas Penyelesaian formalitas dan kewajiban pabean impor dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan pabean di Kantor pabean atau tempat lain yang disamakan

9 FORMALITAS KEPABEANAN
Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemenuhan kewajiban pabean  membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Pungutan Ekspor, dan lain-lain. Pemenuhan persyaratan tataniaga / larangan/ pembatasan impor / ekspor  surat izin dari instansi terkait.

10 LINI I Instansi Terkait Dalam Kegiatan Impor Dan Ekspor Di Pelabuhan
GATE Kapal sandar di Kade Pembongkaran / Pemuatan Kontainer Pemasukan/Pengeluaran Barang Pelayanan Impor/Ekspor 1. CIQ (Customs, Imi- gr,asi Quarantine) 2. Kepanduan (Jasa Pandu) 3. Pelindo (Proses biaya tambat) 1.Customs 2.Polisi 3. KPLP 4.Security 5.Pelindo (pas pelabuhan) 6.Satuan Pengawal barang 1. Customs 2. Pelindo 3. Operator Terminal 4. TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) 1. Operator Terminal 2. Agen Kapal (THC) 3. Pengelola TPS 4. Perusahaan Bongkar Muat Instansi Penerbit Ijin/ Rekomendasi (Tata Niaga Impor / Ekspor) Departemen Perdagangan Departemen Perindustrian Departemen Pertanian Departemen Perhubungan Departemen Kelautan & Perikanan Departemen Kehutanan Departemen Kesehatan Departemen Komunikasi dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup Mabes TNI/ POLRI, Dephan Barantan ,BPOM, BSN, BKPM Instansi Teknis Lainnya

11 PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN DAPAT DILAKUKAN UNTUK TUJUAN
DIIMPOR UNTUK DIPAKAI DIIMPOR SEMENTARA DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT TPS DI KAWASAN PABEAN LAINNYA DIANGKUT TERUS / DIANGKUT LANJUT DIEKSPOR KEMBALI

12 JENIS-JENIS KEGIATAN IMPOR
Impor Umum ( BC 2.0/PIB dan BC 2.1/PIBT ) a. Bayar b. Bebas c. Penangguhan Impor Fasilitas ( BC 2.3 / BC 2.4 / BC 2.5 ) a. Penundaan BM b. Pengembalian BM c. Pembebasan BM Impor barang Penumpang ( BC 2.2/CD) b. Pembabasan Impor Kiriman Pos b. Pembebasan

13 PEMBERITAHU DOK PABEAN IMPOR
1. IMPORTIR - Pribadi (Lintas batas, Kiriman, Penumpang dan ABK) - Perusahaan 2. PPJK 3. Perusahaan Jasa Titipan/PJT 4. PERUSAHAAN PENGANGKUT

14 SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR BM?
PASAL 30 UU NO. 10/1995: IMPORTIR BERTANGGUNGJAWAB THD BEA MASUK YANG TERUTANG SEJAK TANGGAL PIB. BM YANG DIBAYAR DIHITUNG BERDASARKAN TARIF YANG BERLAKU PADA TANGGAL (PENDAFTARAN) PIB DI KPBC. BILA IMPORTIR TIDAK DITEMUKAN, YANG BERTANGGUNGJAWAB ADALAH PPJK YANG DIBERI KUASA OLEH IMPORTIR TSB.

15 PEMBAYARAN PNBP paling lambat pada saat penyampaian PEB
Bank Devisa Persepsi Pos Persepsi Kantor Pabean Pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB setelah penyampaian PEB PEMBAYARAN PNBP BERKALA

16 TUJUAN REGISTRASI IMPORTIR DAN PPJK
EXISTENCE  ALAMAT DAN IDENTITAS RESPONSIBILITY  SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB NATURE OF BUSINESS AUDITABLE

17 Tertib Administrasi Importir
LAMP. XV Tertib Administrasi Importir DASAR HUKUM : Keputusan Bersama Menkeu No. 527/KMK.04/2002 dan Menperindag No. 819/MPP/Kep/12/2002 Tgl. 31 Desember 2002 Keputusan Bersama Dirjen BC No.KEP-03/BC/2003 dan Dirjen Perdagangan LN No. 01/DAGLU/KP/1/2003 Tgl. 17 Januari 2003 Importir Komunitas Internet Komunitas Intranet Depperindag Tim Registrasi Sub Tim Registrasi Database System x

18 JENIS FASILITAS KEPABEANAN
PEMBEBASAN/KERINGANAN BEA MASUK. KEMUDAHAN PROSEDUR KEPABEANAN.

19 PEMBEBASAN/KERINGANAN
BEA MASUK

20 PASAL 25 UU No. 10/1995 Pembebasan BM diberikan atas impor;
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor  KITE; d. Buku ilmu pengetahuan; e. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; f. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

21 PASAL 25 UU No. 10/1995 Pembebasan BM diberikan atas impor;
g. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; i. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; j. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; k. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; l. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; m. Barang pindahan; n. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

22 BARANG PINDAHAN BARANG YANG DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA KARENA KEPINDAHAN PEMILIKNYA DARI LUAR NEGERI KEMBALI KE INDONESIA. Next, state the action step. Make your action step specific, clear and brief. Be sure you can visualize your audience taking the action. If you can’t, they can’t either. Be confident when you state the action step, and you will be more likely to motivate the audience to action.

23 SYARAT BARANG PINDAHAN UNTK MENDAPAT PEMBEBASAN BM:
PEGAWAI NEGERI/ANGGOTA TNI-POLRI YANG TINGGAL DI LUAR NEGERI KARENA TUGAS. PEGAWAI NEGERI/ANGGOTA TNI-POLRI YANG TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI SEKURANG-KURANGNYA SELAMA 1 TAHUN. PELAJAR/MAHASISWA YANGB ELAJAR DI LUAR NEGERI SEKURANG-KURANGNYA 1 TAHUN. TENAGA KERJA YANG DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI SEKURANG-KURANGNYA 2 TAHUN TERUS-MENERUS BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA DENGAN DEPLU. To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility.

24 SYARAT BARANG PINDAHAN UNTK MENDAPAT PEMBEBASAN BM:
WNI YANG PINDAH KERJA KE LUAR NEGERI DAN TINGGAL SEKURANG-KURANGNYA 1 TAHUN TERUS-MENERUS. WNA YANG KARENA PEKERJAANNYA PINDAH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DAN MENDAPAT IZIN MENETAPDAN IZIN BEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 1 TAHUN. PERUSAHAAN YANG MEMINDAHKAN KEGIATANNYA KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA KARENA PERUSAHAANNYA DILIKUIDASI DI LUAR NEGERI. JENIS BARANG TIDAK TERMASUK DALAM PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR. BARANG TIBA PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH YBS TIBA DI INDONESIA.

25 BARANG CONTOH BARANG YANG DIGUNAKAN SEBAGAI CONTOH BAGI PEMBUATAN HASIL PRODUKSI, BAIK YANG AKAN DIEKSPOR MAUPUN UNTUK TUJUAN PEMASARAN LUAR NEGERI.

26 SYARAT PEMBERIAN PEMBEBASAN BM UNTUK BARANG CONTOH:
TIDAK DIPINDAHTANGANKAN, DIJUAL, ATAU DIKONSUMSI DI DALAM NEGERI. BUKAN BARANG UNTUK DIPROSES LEBIH LANJUT. TIDAK MELEBIHI 3 BUAH PER JENIS/MODEL/TIPE/UKURAN. BISA DIBAWA SENDIRI ATAU DIKIRIM MELALUI POS, KAPAL LAUT, KAPAL UDARA. BILA DIBAWA SENDIRI NILAI KESELURUHAN TIDAK LEBIH DARI FOB US$ 1.000,00 ATAU MATA UANG LAIN YANG SETARA. WAJIB DISIMPAN SELAMA 2 TAHUN SEJAK REALISASI IMPOR, SETELAH ITU BEBAS DARI KEWAJIBAN NEGARA.

27 BARANG KORPS DIPLOMATIK
BARANG KEPERLUAN KONSULER. BARANG KEPERLUAN RESMI WAKIL DIPLOMATIK. BARANG UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PERBAIKAN GEDUNG YANG DITEMPATI PERWAKILAN DIPLOMATIK,KONSULER, DAGANG.

28 BARANG KORPS DIPLOMATIK
BARANG YANG DIPAKAI UNTUK KEPERLUAN SENDIRI (TERMASUK KELUARGA) PARA WAKIL DIPLOMATIK, KONSULER, DAN DAGANG NEGARA ASING YANG BERTUGAS DI INDONESIA SERTA PEJABAT KONSULER YANG TERIKAT PADA PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.

29 SYARAT PEMBEBASAN BM BARANG KORPS DIPLOMATIK
WAKIL DIPLOMATIK, KONSULER, DAN DAGANG TERSEBUT TIDAK MENJALANKAN PEKERJAAN ATAU PERUSAHAAN DI INDONESIA. NEGARA BERSANGKUTAN MEMBERI PERLAKUAN YANG SAMA TERHADAP DIPLOMAT INDONESIA. KHUSUS UNTUK PEJABAT KONSULER, MEREKA TIDAK DIANGKAT DI INDONESIA. UNTUK KENDARAAN BERMOTOR, DIATUR DALAM KETENTUAN TERSENDIRI.

30 BARANG PENUMPANG BARANG BAWAAN PENUMPANG DALAM SATU KALI PERJALANAN DAN BUKAN BARANG DAGANGAN.

31 SYARAT PEMBEBASAN BM BARANG PENUMPANG:
HARGA FOB MAKSIMUM US$ 250 PER ORANG ATAU US$ PER KELUARGA. BARANG TIBA BERSAMA-SAMA PENUMPANG. JUMLAH WAJAR UNTUK DIPAKAI SENDIRI OLEH PENUMPANG DAN/ATAU KELUARGANYA. TIDAK TERMASUK DALAM KETENTUAN LARANGAN/PEMBATASAN IMPOR. DIBEBASKAN JUGA DARI CUKAI: 200 BATANG SIGARET/50 BATANG CERUTU/200 GRAM TEMBAKAU IRIS, DAN 1 LITER MMEA.

32 BARANG KIRIMAN BARANG YANG DIKIRIM OLEH SESEORANG/PENGIRIM DI LUAR NEGERI KEPADA SESEORANG PENERIMA DI INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN JASA POS ATAU JASA TITIPAN ATAU ANGKUTAN KAPAL LAUT ATAU PESAWAT UDARA.

33 SYARAT PEMBEBASAN BM BARANG KIRIMAN
BUKAN BARANG DAGANGAN DENGAN NILAI TIDAKLEBIH DARI US$ 50 PER KIRIMAN. TIDAK TERMASUK DALAM KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR.

34 BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL
BARANG YANG DIKIRIM KE INDONESIA OLEH PBB BESERTA ORGANISASINYA, NEGARA ASING, DAN ORGANISASI ASING LAINNYA UNTUK PEMAKAIAN SENDIRI (TERMASUK KELUARGA) PEJABAT DAN AHLI YANG BEKERJA UNTUK LEMBAGA/ORGANISASI TERSEBUT.

35 SYARAT PEMBEBASAN BM BARANG KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL
PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL TERSEBUT ADALAH PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL YANG DITUNJUK ORGANISASI INDUKNYA UNTUK BERKEDUDUKAN DIINDONESIA. PEJABAT BADAN INTERNASIONAL TERSEBUT DIANGKAT LANGSUNG OLEH ORGANISASI INDUKNYAUNTUK BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL TERSEBUT TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA. PEJABAT PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL TERSEBUT BUKAN WARGANEGARA INDONESIA DAN TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA.

36 PASAL 26 UU No. 10/1995 Pembebasan atau keringanan BM dapat diberikan atas impor: a. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; b. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; c. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; d. Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; e. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; f. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.

37 PASAL 26 UU No. 10/1995 Pembebasan atau keringanan BM dapat diberikan atas impor: g. Barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama; h. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; i. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan; j. Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. Barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.

38 BARANG IMPOR SEMENTARA BARANG YANG PADA WAKTU IMPORNYA NYATA-NYATA DIMAKSUDKAN UNTUK DIEKSPOR KEMBALI, DENGAN SYARAT: TIDAK HABIS DIPAKAI SELAMA MASA PENGIMPORAN SEMENTARA; TIDAK BERUBAH BENTUK, KECUALI AUS; JELAS IDENTITASNYA; ADA BUKTI BAHWA BARANG TERSEBUT AKAN DIEKSPOR KEMBALI.

39 BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DAPAT DIBERIKAN PEMBEBASAN BM
BARANG KEPERLUAN PAMERAN. BARANG KEPERLUAN PERTUNJUKAN UMUM. BARANG KEPERLUAN TENAGA AHLI, PENELITIAN, PEMBUATAN FILM. BARANG KEPERLUAN CONTOH. BARANG KEPERLUAN PERLOMBAAN. KENDARAAN YANG DIGUNAKAN SENDIRIOLEH WISATAWAN MANCANEGARA. BARANG OPERASI PERMINYAKAN (BOP) GOL II. BARANG UNTUK DIPERBAIKI.

40 BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DAPAT DIBERIKAN KERINGANAN BM:
BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK; BARANG UNTUK KEPERLUAN PRODUKSI ATAU ANGKUTAN DALAM NEGERI.

41 KEMUDAHAN SISDUR KEPABEANAN

42 KEMUDAHAN SISTEM PROSEDUR KEPABEANAN
JALUR PRIORITAS. PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING). PENGELUARAN BARANG DENGAN PENANGGUHAN BM, CUKAI, DAN PDRI. PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TEMPAT LAIN SELAIN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB. PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DI GUDANG ATAU LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK IMPORTIR. PENGEMAS YANG DIPAKAI BERULANGKALI (RETURNABLE PACKAGE).

43 KEMUDAHAN SISTEM PROSEDUR KEPABEANAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BERKALA. PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) BERKALA. IMPOR SEMENTARA. TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUAN PAMERAN, TOKO BEBAS BEA). PRE-ENTRY CLASSIFICATION. CUSTOMS ADVICE & VALUATION RULING.

44 ALUR TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN KEDATANGAN BARANG IMPOR PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN PENGELUARAN BARANG IMPOR

45 Sistem Pelayanan Manifest (EDI-Manifest)
LAMP. IV Sistem Pelayanan Manifest (EDI-Manifest) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Agen Pelayaran Cuscar (Manifest) Cusres (No/Tgl BC1.1) Cusres (No/Tgl BC1.1) Jaringan EDI Cuscar (Manifest) Cusdec (Dok.PIB) Cuscar (Manifest) Importir Cusres (No/Tgl BC1.1) Laporan Penimbunan PT. Pelindo x

46 Paling lama 24 jam sebelum kedatangan SP
KEWAJIBAN PENGANGKUT SEBELUM KEDATANGAN : Sarana Pengangkut Datang dari luar Daerah Pabean (international); Datang dari dalam Daerah Pabean (intersuler) mengangkut barang impor dan/atau barang ekspor; Menyerahkan RKSP atau JKSP Paling lama 24 jam sebelum kedatangan SP Perubahan RKSP/JKSP : RKSP ---- Paling lama pada saat kedatangan JKSP ---- Paling lama pada saat kedatangan pertama

47 RENCANA/JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT MELIPUTI
Nama SP No. pengangkutan (voy./flight no) Pelab. asal Pelab terakhir yg disinggahi Pelab.tujuan Perkiraan tanggal kedatangan Rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar Pelab. tuj. berikutnya dalam Daerah Pabean Diberitahukan 24 jam sebelum kedatangan

48 Wajib menyerahkan RKSP / JKSP
CONTOH PENGAJUAN RKSP : Singapore Australia Kapal D Tidak mengangkut barang impor Kapal B Kapal C Kapal A Tg.Priok Tg. Emas Tg.Perak Memuat BE dari Tg.Emas Tujuan ke Australia, bongkar Tg Perak utk dimuat kapal D Memuat BI eks A/L dari Tg Priok tujuan Ke Tg.Emas Kapal A International liner, datang dari Singapore tidak memuat brg impor/ekspor/brg BC1.3 Kapal B National liner, membawa brg impor eks A/L dari Tg Priok ke Tg Emas Kapal C National liner, membawa /tidak brg ekspor tujuan Australia dari Tg Emas dibongkar di Tg Perak untuk di A/L ke Australia dengan Kapal D Wajib menyerahkan RKSP / JKSP

49 Sarana Pengangkut KEWAJIBAN PENGANGKUT Inward Manifest
SAAT KEDATANGAN : Inward Manifest Barang impor: yang dibongkar /diselesaikan, diangkut lanjut, diangkut terus Barang ekspor: diangkut lanjut, diangkut terus Barang BC 1.3 Sarana Pengangkut Datang dari luar Daerah Pabean (international); Datang dari dalam Daerah Pabean (intersuler) mengangkut barang impor dan/atau barang ekspor; Menyerahkan Paling lama: 24 jam sejak kedatangan SP (laut) 8 jam sejak kedatangan SP(udara) Pada saat kedatangan SP (darat) Menyerahkan secara manual : Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, Daftar bekal kapal, Stowage plan, Daftar senjata api, dan Daftar obat-obatan termasuk narkotika. Tidak wajib menyerahkan Inward Manifest Untuk SP yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan : * lego jangkar tdk lebih 24 jam (SP Laut) atau Mendarat tidak lebih dari 8 jam (SP Udara) Menyerahkan Pemberitahuan Nihil Jika tidak melakukan kegiatan bongkar/muat, akan tetapi : * lego jangkar lebih 24 jam (SP Laut) atau mendarat lebih dari 8 jam (SP udara)

50 Paling lama sebelum keberangkatan SP
KEWAJIBAN PENGANGKUT SAAT KEBERANGKATAN : Sarana Pengangkut Menuju langsung/tidak langsung ke luar Daerah Pabean; Menuju dalam Daerah Pabean (intersuler) mengangkut barang impor dan/atau barang ekspor; Outward Manifest Barang ekspor: yang dimuat, diangkut lanjut, diangkut terus Barang impor: diangkut lanjut, diangkut terus Barang BC 1.3 Menyerahkan Paling lama sebelum keberangkatan SP Tidak wajib menyerahkan Outward Manifest Untuk SP yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan : lego jangkar tdk lebih 24 jam (SP Laut) Mendarat tdk lebih dari 8 jam (SP udara)

51 PEMBONGKARAN BARANG IMPOR
Harus dibongkar di Kawasan Pabean Dikecualikan : Force majeur Sifat barang Kendala tehnis Kongesti Kawasan Pabean tidak memenuhi syarat Wajib dilaporkan dalam waktu 12 jam setelah selesai pembongkaran barang impor Att : SA berdasarkan ps 7 (4) dan (5) UU No. 10/1995

52 PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Hanya dapat ditimbun di TPS Dalam hal tertentu dapat ditimbun di tempat lain atas persetujuan Ka KPBC, sbb : Kongesti Sifatnya memerlukan pengawasan khusus Force majeur Alasan tehnis Bahan baku danmesin industri Keperluan proyek mendesak Barang kebutuhan pokok Barang impor industri strategis Fasilitas pembayaran berkala/PIB berkala Pertimbangan Ka KPBC Pengusaha Tempat Penimbunan wajib lapor dalam waktu 12 jam setelah selesainya penimbunan Att : SA bdsr ps 43 UU No.10 /95

53 PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN
PENETAPAN KLASIFIKASI TARIF > PENGELOMPOKAN BARANG BERDASARKAN KONVENSI HARMONIZED SYSTEM (WCO). PENETAPAN NILAI PABEAN > BERDASARKAN ARTICLE VII GATT (GATT VALUATION CODE).

54 PENGHITUNGAN Penerimaan Impor
TARIF BM (BMAD/BM IMBALAN): BM YG DIBAYAR = %Tarip x Nilai Pabean (CIF) PAJAK DALAM RANGKA IMPOR: PAJAK YG DIBAYAR = % Tarip x (NP + BM)

55 PENGEMBALIAN BM PASAL 27 UU NO. 10/1995:
PENGEMBALIAN BM SEBAGIAN / SELURUHNYA ATAS: KESALAHAN TATA USAHA. PASAL 25 DAN 26. REEKSPOR ATAU DIMUSNAHKAN BC. JML LEBIH KECIL, CACAT, SALAH ORDER, KUALITAS LEBIH RENDAH. PUTUSAN BANDING.

56 PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, PDRI
Dilakukan di Bank Devisa Persepsi (yg sekota /sewilayah kerja dgn Kantor Pab.)atau Kantor Pabean , dgn cara : Pembayaran biasa Pembayaran berkala . Utk importir jalur prioritas Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE, pembayaran pada Bank Devisa Persepsi yg on-line dengan sistem PDE Kepabeanan Pembayaran melalui Kantor Pabean hanya dilakukan jika ditempat tsb tidak tdpt Bank Devisa Persepsi atau pembayaran utk impor barang penumpang

57 APA SAJA YG HARUS DIBAYAR?
BEA MASUK; BM ANTI DUMPING/IMBALAN (BILA ADA); PPN; PPnBM; PPh PASAL 22 IMPOR. BESARNYA TARIF DITETAPKAN MENKEU

58 PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA Secara Online
(Online Payment System) LAMP. VIII Importir PIB + Pembayaran Jaringan EDI Bank Devisa Persepsi SSPCP Kantor Pelayanan Bea dan Cukai SSPCP LHP & DNP KPKN SSPCP EDI Kepabeanan Sistem SISPEN KPP Sistem MP3 x

59 CARA PENGAJUAN PIB KE KPBC
Setiap pengimporan atau secara berkala Secara manual atau melalui media elektronik Utk Kantor Pabean yg menerapkan sistem PDE , pengiriman data melalui komputer yg on-line dgn sistem PDE Kepabeanan Dpt diajukan sebelum barang impor tiba Brg impor eksep , dengan menggunakan PIB semula

60 PENETAPAN JALUR JALUR MERAH JALUR HIJAU JALUR PRIORITAS

61 KRITERIA JALUR MERAH Importir Baru
Importir dalam kategori ResikoTinggi Barang impor sementara Barang re-impor Terkena pemeriksaan acak Barang impor tertentu yg ditetapkan pemerintah Brg impor resiko tinggi /berasal dari negara yg berisiko tinggi

62 JALUR HIJAU Mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yg diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi persyaratan/kriteria yg ditentukan sehingga terhadap importasinya hanya dilakukan penelitian dokumen Hanya untuk Importir atau importasi yg tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana tersebut dalam jalur merah

63 JALUR PRIORITAS Mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik danmemenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat

64 PEMERIKSAAN PABEAN Barang Impor hanya dapat dikeluarkan
dari Kawasan Pabean atau tempat lain dalam pengawasan Pabean setelah terdapat pemeriksaan pabean dan mendapatkan persetujuan Pejabat Pemeriksaan Pabean Meliputi a. Pemerikasaan Dokumen dan / atau b. Pemeriksaan fisik barang Barang impor berupa BKC wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai

65 PENELITIAN TARIF DAN NILAI PABEAN
Tujuan utk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yg berlaku PIB  utk mengetahui kebenaran klasifikasi & NP PIBT - menetapkan klasifikasi dan NP Utk butir a. dlm waktu paling lama 30 hr sejak pendaf. PIB Pejabat dpt melakukan verifikasi thd PIB dan PIBT -- hasil verifikasi merupakan salah satu kriteria utk pelaksanaan audit Note Buku Tarip Kepabeanan Indonesia

66 KEMUDAHAN-KEMUDAHAN DIBIDANG PELAYANAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Jalur Prioritas Pemberitahuan Pendahuluan (pre-notification) Pelayanan Segera (rushhandling) Penangguhan pembayaran BM, Cukai dan PDRI Pembongkaran brg impor di tempat lain selain TPS Pemeriksaan brg impor di gudang milik Importir Pemeriksaan Pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB PIB Berkala Pengemas yang dipakai berulang-ulang

67 JALUR PRIORITAS MENGAJUKAN PERMOHONAN KPD DIRJEN BC MELALAUI KAKANWIL DJBC

68 Sistem Pelayanan Impor Importir Jalur Prioritas
LAMP. VII Sistem Pelayanan Impor Importir Jalur Prioritas Importir PIB Customs Respon Jaringan EDI PIB Mandatory Check Content Check Jalur Prioritas Bayar Bukti Bayar Credit Advice Komputer KPBC Bank SPPB Kantor Pelayanan DJBC Truck-Lossing x

69 PERSYARATAN JALUR PRIORITAS
MEMPUNYAI REPUTASI SANGAT BAIK YANG TERCERMIN DARI PROFIL PERUSAHAAN MEMPUNYAI BIDANG USAHA YANG JELAS DAN SPESIFIK TIDAK PERNAH MENYALAH GUNAKAN FASILITAS DALAM SATU TAHUN TERAKHIR TDK PERNAH MEMBRITAHUKAN JML / DAN JENIS SERTA NP YANG BERBEDA DENGAN YANG DIIMPOR SELAMA SATU TAHUN TERAKHIR

70 TELAH DIAUDIT OLEH KAP YANG MENYATAKAN BAHWA PERUSAHAAN TERSEBUT TIDAK PERNAH MEDPTKAN OPINI DISCLAIMER ATAU ADVERSE TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN UTANG BERUPA KEKURANGAN PEMBAY BM DAN PDRI MEMPUNYAI KEMAMPUAN UNTUK MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LANGSUNG (HARUS PUNYA IJAZAH AHLI KEPABEANAN).

71 KRITERIA JALUR PRIORITAS
Tidak pernah memberitahukan jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yg salah Telahdiaudit Akuntan Publik  dan tidak mendapatkan opini disclaimer atau reverse Tidak mempunyai tunggakan BM dan PDRI Mempunyai kemampuan untuk mengajukan pemberitahuan pabean secara langsung.

72 FASILITAS YG DIBERIKAN THD IMPORTIR JALUR PRIORITAS
TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK, KECUALI BRG IMPOR SEMENTARA , REIMPOR, NHI ATAU BRG DITETAPKANPEMERINTAH PEMERIKSAAN FISIK DPT DILAKUKAN DI LOKASI IMPORTIR TRUCKLOSSING PEMBAYARAN BERKALA untuk IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG/BARANG MODAL PENYERAHAN HARDCOPY MAX 5 HARI SEJAK SPPB PRENOTIFICATION

73 IMPORTIR JALUR PRIORITAS DENGAN FAS. PEMBAYARAN BERKALA
WAJIB MENYERAHKAN JAMINAN BM DAN PDRI DILUNASI PDN SETIAP AKHIR BULAN SETELAH BULAN PENDAFTARAN PIB : Bila akhir bulan jatuh hari minggu  Hari kerja sebelumnya Bila akhir bulan jatuh pd akhir th anggaran - tgl 20  jk jatuh hari minggu/libur nasional -hari kerja sebelumnya THD IMPORTIR JALUR PRIORITAS DILAKUKAN AUDIT KEPABEANAN SECARA PERIODIK IMPORTIR JALUR PRIORITAS YG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBAYARAN SDA, DIKENAKAN : SA psl 8 (6) UU No. 10/1995  10% x BM yg wajib dilunasi Pencabutan fas. Pembayaran Berkala selam 6 bulan sejak tgl jatuh tempo

74 PENCABUTAN SEMENTARA IJP
MELAKUKAN PELANGGRAN SALAH SATU KETENTUAN TTG PERSYARATAN IJP TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DARI INSTANSI TERKAIT

75 PENCABUTAN TETAP IJP ATAS PERMOHONAN YBS
DLM JANGKA WKT 6 BLN SECARA TRS MENERUS TDK MELAKUKAN KEG KEPAB di BIDANG IMPOR PENGADILAN MEMUTUSKAN IJP YBS TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA di BIDANG KEPAB / CUKAI

76 TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR
DGN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN PDE DGN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET DGN PIB SECARA SECARA MANUAL

77 Bank Back Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check Penetapan
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PIB Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check Importir /PPJK Dalam hal Barang termasuk Larangan /pembatasan Respon Analyzing Point Bayar Penetapan Jalur Bukti Bayar Credit Advice Hijau Merah SPPB Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen SPPB Pengeluaran Barang Back SPPB

78 Bank Back Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check Penetapan
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET DISKET + HARD COPY Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC PIB Dalam hal Barang termasuk Larangan /pembatasan Mandatory Check Content Check Importir /PPJK Analyzing Point SPPB Penetapan Jalur Bayar Bukti Bayar Hijau Merah Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik SPPB SPPB Bank Penelitian Dokumen SPPB Back Pengeluaran Barang

79 Bank Back PIB Pejabat Pemeriksa Dokumen Penelitian Dokumen Penetapan
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA MANUAL Pejabat Penerima Dokumen HARD COPY PIB Pejabat Pemeriksa Dokumen Importir /PPJK SPPB Penelitian Dokumen SPPB Penetapan Jalur Bayar Bukti Bayar Hijau Merah SPPB Pemeriksaan Fisik Bank Back Pengeluaran Barang

80 Bank Back Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check SPPB
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (JALUR PRIORITAS) PIB Paling Lama 5 hari Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check SPPB Importir Jalur Prioritas SPPB Respon Bayar Bukti Bayar Credit Advice SPPB Penetapan Jalur Merah Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen Pengeluaran Barang Back

81 Bank Back PIB Komputer KPBC Mandatory Check Content Check SPPB
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET (JALUR PRIORITAS) Membuat PIB dengan Modul Importir milik sendiri PIB Disket+ Hard copy Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC Importir Jalur Prioritas Mandatory Check Content Check SPPB Bayar Bukti Bayar SPPB SPPB Penetapan Jalur Merah Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen Back Pengeluaran Barang

82 Bank Back PIB Pejabat Pemeriksa Dokumen SPPB Penelitian Dokumen Merah
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA MANUAL (JALUR PRIORITAS) PIB HARD COPY Pejabat Penerima Dokumen Importir Jalur Prioritas Pejabat Pemeriksa Dokumen SPPB SPPB Penelitian Dokumen Bayar Bukti Bayar SPPB Penetapan Jalur Merah Pemeriksaan Fisik Bank Back Pengeluaran Barang

83 PEMERIKSAAN MENDADAK THD BRG YG TELAH MENDAPAT SPPB , PADA SAAT PENGELUARAN BRG IMPOR THD BARANG DIANGKUT TERUS, DIANGKUT LANJUT, DITIMBUN KE TPB DAN DIANGKUT KE TPS DI KAW. PAB. LAINNYA, PADA SAAT PENGELUARAN Dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Depkeu Pemeriksaan lanjutan oleh Pej. yg melakukan Pengawasan

84 PENGELUARAN BARANG IMPOR SEMENTARA
Menggunakan PIB dan dok. pelengkap pabean serta bukti pembayaran/jaminan Utk brg penumpang , menggunakan PIBT Untuk yang mendapat fasilitas keringanan , bayar BM : 2 % per bulan , PPN dan PPnBM bayar penuh (100 %) Besar jaminan : BM + PDRI terutang - - fas. pembebasan Selisih BM terutang dikurangi dengan BM yang telah dibayar + PPh ps. 22  fasilitas keringanan

85 PELAYANAN SEGERA (Rush Handling)
Organ tubuh manusia Jenazah dan abu jenazah Brg yg nerusak lingkungan Binatang hidup Tumbuhan hidup Surat kabar/majalah peka waktu Dokumen yg diurus PJT Jaminan sebesar BM & PDRI

86 PENYELESAIAN PELAYANAN SEGERA
Importir menyerahkan Dok. Pel. Pabean + Jaminan Importir wajib menyerahkan PIB Definitif, sesuai tata kerja, dgn mdpt Jalur Hijau tanpa diterbitkan SPPB dlm wkt 7 hr kerja sejak pengeluaran brg impor Utk brg yg merusak lingkungan, binatang / tumbuhan hidup, hanya dpt dikeluarkan setelah tdpt ijin dari instansi terkait Jika kewajiban tdk dipenuhi : Jaminan dicairkan SA bdsr ps 10 A ayat 6 UU No.17/2006 ttg Kepabeanan Kemudahan hanya dpt diberikan lagi 6 bulan sejak Importir menyelesaikan kewajibannya

87 PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIEKSPOR KEMBALI
Terhadap brg impor yg masih berada didalam Kawasan Pabean dpt diekspor kembali dgn alasan : Tidak sesuai pesanan Tdk dpt diimpor karena perubahan peraturan Salah kirim Rusak Tdk dpt memenuhi persyaratan impor dr instansi tehnis Ket.atas tdk berlaku jika tlh diajukan PIB dan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah / jenis brg tidak sesuai Importir mengajukan permohonan ke Ka KPBC Berdasarkan perset.KPBC, eksportir membuat PEB Pemeriksaan jumlah, jenis, merek serta ukuran kemasan / peti kemas

88 PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (Prenotification)
Diberikan kepada : Importir jalur prioritas ; dan Importir lainnya, dgn persetujuan Ka KPBC Importir mengajukan permohonan dgn melampirkan : Copy/fax AWB dan/atau HWB, B/L dan/atau HB/L yg ditandasahkan oleh pengangkut Pelayanan PIB sesuai Tatakerja penyelesaian brg impor untuk dipakai

89 PENANGGUHAN PEMBAYARAN BM & PDRI
Importir menyerahkan kepada Pejabat Pabean : PIB dgn jaminan, dan/atau Dok. Pelengkap Pabean dan jaminan Penangguhan paling lama 6o hr sejak tgl pendaftaran PIB atau Dok. Pel. Pab. Importir wajib menyerahkan PIB Definitif, dgn mendapat Jalur Hijau tanpa diterbitkan SPPB dlm waktu paling lama tgl jatuh tempo pemberian penangguhan Jika tdk dipenuhi : Jaminan dicairkan Sanksi Administrasi bdsrk ps 8 (6) UU Pab. Kemudahan diberikan lagi setelah 6 bulan sejak kewajiban pab diselesaiakan

90 PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Tujuan untuk mencegah misdescription, unreported, kesalahan neg.asal brg, pemasukan brg larangan/pembatasan dan menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean Tingkat pemeriksaan 10 %, 30 % atau keseluruhan barang

91 MEKANISME PEMERIKSAAN BARANG
Mencocokan nomor, ukuran, jumlah, jenis peti kemas barang impor yg diperiksa Memeriksa segel peti kemas DALAM HAL BARANG IMPOR DIANGKUT DALAM PETI KEMAS (CONTAINER) Mengawasi stripping barang Menghitung jumlah kemasan dan mencocokan jenis kemasan Customs

92 DALAM HAL BARANG IMPOR DIANGKUT DALAM KEMASAN LAIN DARI PETI KEMAS
Menghitung jumlah & jenis kemasan barang impor yg diperiksa Mencocokan nomor, merek, ukuran, jenis peti kemas barang impor yg diperiksa

93 DALAM HAL BARANG IMPOR DIANGKUT DALAM BENTUK CURAH
Menghitung jumlah & volume barang impor yg diperiksa Mencocokan jenis barang dengan copy invoice & packing list yg telah dilegalisir oleh Pejabat Penerima Dokumen

94 Terdiri lebih dari 1 jenis barang
Diperiksa 10 % atau 30% dari jumlah kemasan tiap peti kemas yg diperiksa (min. 2 koli) Terdiri 1 jenis barang sesuai Terdiri lebih dari 1 jenis barang Diperiksa 10 % atau 30% dari tiap jenis barang dalam tiap peti kemas yg diperiksa (min. 2 koli) JUMLAH DAN JENIS KEMASAN Diperiksa 100% Kedapatan tidak sesuai Tidak sesuai

95 Jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yg diperiksa
PEJABAT PEMERIKSA BARANG WAJIB MEMERIKSA DATA TEKNIS/SPESIFIKASI BARANG YG DIPERIKSA DENGAN MEMPERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT : Jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yg diperiksa Merek, tipe,ukuran, data teknis/spesifikasi barang Memberikan paraf pada kemasan yang telah dibuka & telah dilakukan pemeriksaan fisik Jika jumlah atau jenis barang tidak sesuai, dilakukan pemeriksaan fisik 100% Jika copy invoice dan/atau packing list tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik, maka pemeriksaan ditingkatkan menjadi 100%.

96 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), memuat :
Uraian jenis barang, meliputi : Uraian barang, Merek & tipe barang Spesifikasi teknis sesuai dengan kegunaan barang Keterangan lain untuk memperjelas pengenalan barang Jumlah barang dalam satuan yg umum Jenis kemasan barang Kesimpulan tentang kesesuaian jumlah & jenis barang dengan copy invoice & packing list Hasil penelitian Laboratorium jika diperlukan Keterangan dari instansi terkait jika diperlukan Hasil pemeriksaan bersama jika dilakukan pemeriksaan bersama Memberi catatannomor PIB, nomor petikemas/kemasan, tanggal pemeriksaan dan mencantumkan nama & NIP serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau photo barang

97 Sistem Pelayanan Impor (PDE-Impor)
LAMP. II Sistem Pelayanan Impor (PDE-Impor) Importir PIB Customs Respon Jaringan PDE PIB Mandatory Check Content Check Jalur Prioritas Bayar Penetapan Jalur Analyzing Point Bukti Bayar Jalur Hijau Jalur Merah Komputer KPBC Credit Advice Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen SPPB Kantor Pelayanan DJBC x

98 Oleh Pejabat yg melakukan pengawasan
PENEGAHAN BRG IMPOR Brg akan dikeluarkan dari Kaw. Pab ke peredaran bebas tanpa memenuhi Kew.Pab. Brg akan dikeluarkan dari Kaw. Pab yg bdsr petunjuk yg cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh Kew. Pab. Brg impor telah mdpt SPPB yg terkena NHI Brg impor bdsrkan pemeriksaan mendadak kedapatan tidak sesuai Pemeriksaan fisik: Oleh Pejabat yg melakukan pengawasan

99 PENEGAHAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN
Paket atau brg yg disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos Brg yg diduga merupakan hasil pelanggaran HAKI yg tidak dimaksudkan tujuan komersial berupa : Barang bawaan penumpang/awak SP Brg pelintas batas Brg kiriman melalui pos / jasa titipan

100 TERIMA KASIH


Download ppt "KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google