Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgz Suryani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Oleh: Iwan Muharji, S.Pd
2
Hakekat dan arti penting hukum
Peta konsep Norma Macam Agama Kesusilaan Kesopanan Hukum Arti Penting Norma Hubungan antar norma Hakekat dan arti penting hukum Pelaksanaan hukum
4
Ingat kembali! Dalam setiap permainan sepakbola pasti ada aturan yang mengatur permainan. Hampir dalam setiap kegiatan manusia pasti ada aturan yang membatasi. Apa fungsi aturan itu?
5
Man is a social and political being
a. Hakikat norma, kebiasaan , adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Manusia Makluk Sosial Zoon Politicon Aristoteles Man is a social and political being Hans Kelsen
6
a. Pengertian norma Tata Aturan Kaidah (Arab) Norma (Latin)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma mempunyai dua arti, yaitu: aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima; aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
7
Norma adalah kaidah atau pedoman untuk mewujudkan suatu nilai
Norma adalah kaidah atau pedoman untuk mewujudkan suatu nilai. Wujud kaidah atau pedoman tersebut bisa berupa perintah atau larangan.
8
b. Macam norma Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan
Norma Hukum
9
1. Norma agama Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungan. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama Contoh: Larangan mencuri, larangan berbohong
10
2. Norma kesusilaan Peraturan Hidup yang berasal dari hati sanubari manusia, sehingga sifatnya umum dan dapat diterima secara universal. Pelanggaran norma ini adalah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Contoh: Menghormati orang tua, larangan mencuri
11
3. Norma kesopanan Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan masing-masing sehingga anggota masyarakat saling menghormati. Pelanggarnya akan dicela oleh sesama. Contoh: Larangan makan sambil bicara
12
4. Norma hukum Peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat semua orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan. Pelanggarnya akan mendapat sanksi yang tegas. Contoh: Dilarang mengganggu ketertiban umum
13
No Norma Sumber Tujuan Sanksi 1 Agama Tuhan Kebahagiaan dunia dan akhirat Dosa 2 Kesusilaan Hati Nurani Keharmonisan hubungan manusia Penyesalan 3 Kesopanan Tingkah Laku Manusia Menciptakan kebaikan dalam masyarakat Dikucilkan 4 Hukum Undang-undang Menciptakan ketertiban dalam masyarakat Penjara, mati, denda
14
Bagaimana pendapatmu?
15
Berdasarkan kekuatan mengikatnya
Norma dibagi: A. Cara (usage): jenis perbuatan yang bersifat perorangan dan daya ikatnya lemah. Contoh: cara berpakaian, cara berdandan
16
B. Kebiasaan (folkways): perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contoh: mengetuk pintu saat bertamu
17
C. Tata kelakuan (mores): perilaku yang diterapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Contoh: seorang pembantu harus menjaga nama baik majikan
18
D. Adat-istiadat (custom): pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Contoh: larangan menikah dengan saudara sekandung
19
perhatikan
20
c. Arti penting norma Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras, seimbang. Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum. Membentuk budi pekerti yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, memiliki akhlak mulia. Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
21
d. Hubungan antar norma Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum tidak dapat dipisahkan (saling mengisi dan melengkapi) juga saling memperkuat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.