Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
TENTANG PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) KAB. BLITAR

2 BAB I KETENTUAN UMUM DBD adalah : Suatu penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti

3 Azas-asas pengendalian penyakit DBD : a. berpihak pada rakyat
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Azas-asas pengendalian penyakit DBD : a. berpihak pada rakyat b. bertindak cepat dan akurat c. pemberdayaan dan kemandirian d. penguatan kelembagaan dan kerjasama e. transparansi f. akuntabilitas

4 BAB III KARAKTERISTIK DAN CARA PENULARAN DBD
Pasal 4 ayat 1 DBD mrpk penyakit menular yg dpt menyerang semua umur, ditandai dgn panas tinggi, dan dapat disertai dengan pendarahan serta dapat menimbulkan renjatan (syok) dan atau kematian Pasal 4 ayat 2 Seluruh wilayah di Kab. Blitar merupakan resiko terjangkit penyakit DBD…

5 BAB IV UPAYA PENGENDALIAN PENYAKIT DBD
Pasal 6 ayat 2 Pengendalian penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Kab. Blitar bersama masyarakat melalui upaya : a. Pencegahan b. Penanggulangan c. Penanganan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku d. Penanggulangan KLB DBD

6 Pasal 6 ayat 3 Pencegahan DBD dapat dilakukan melalui: a. Promosi kesehatan b. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3 M Plus c. Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) d. Surveillans

7 Pasal 6 ayat 4 Penanggulangan DBD dapat dilakukan melalui : Penyelidikan epidemiologi Penanggulangan fokus Pengasapan / Fogging Larvasidasi

8 BAB V PENCEGAHAN DBD BAGIAN PERTAMA PROMOSI KESEHATAN Pasal 7 ayat 1
Pomosi kesehatan merupakan salah satu upaya pencegahan DBD dgn cara memberikan penyuluhan, sosialisasi atau cara lain kepada seluruh lapisan masyarakat yg dilaksanakan secara berkesinambungan Pasal 7 ayat 2 Promosi Kesehatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan beserta seluruh jajarannya dan didukung oleh perangkat daerah terkait.

9 BAGIAN KEDUA PSN 3M PLUS Pasal 8 Kegiatan PSN 3 M plus dilakukan untuk memutus siklus nyamuk dilaksanakan sekurang kurangnya 1 minggu sekali Pemutusan siklus nyamuk dapat dilakukan oleh perorangan, pengelola, penanggungjawab atau pimpinan wilayah pada setiap jenjang administratif

10 BAGIAN KETIGA PEMERIKSAAN JENTIK BERKALA
Pasal 9 PJB wajib dilakukan oleh: a. Jumantik b. Petugas kesehatan/Petugas Puskesmas c. Seluruh lapisan masyarakat

11 BAGIAN KEEMPAT : SURVEILLANS
Pasal 10 Surveillans aktif rumah sakit; kewajiban rumah sakit melaporkan tersangka atau penderita DBD yang dirawat ke dinas kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam Surveillans berbasis masyarakat; kewajiban masyarakat atau jumantik untuk melaporkan kepada petugas kesehatan di desa/puskesmas apabila menemukan tersangka/penderita DBD dan menemukan jentik nyamuk dilingkungan rumah penduduk

12 BAB VI PENANGGULANGAN DBD
BAGIAN PERTAMA : PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI Pasal 11 PE merupakan kegiatan pelacakan tersangka atau penderita DBD yg dilaksanakan oleh petugas kesehatan/petugas Puskesmas setelah menemukan kasus atau memperoleh informasi dari masyarakat dan rumah sakit mengenai adanya tersangka atau penderita DBD Kegiatan tersebut sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penanggulangan fokus

13 BAGIAN KEDUA : PENANGGULANGAN FOKUS
Pasal 12 Penanggulangan fokus merupakan kegiatan pemberantasan nyamuk DBD dengan cara pengasapan/fogging, larvasidasi, penyuluhan dan PSN (3) Hasil PE dinyatakan positif bila dibuktikan adanya penderita DBD lainnya, ditemukan jentik nyamuk dan atau penderita panas tanpa sebab sebanyak 3 orang atau lebih diantara 20 rumah pada radius 100 m dari rumah penderita

14 BAGIAN KETIGA : PENGASAPAN/FOGGING
Pasal 13 Fogging mrpkn salah satu kegiatan penanggulangan DBD yg dilaksanakan pada saat terjadi penularan DBD dalam bentuk fogging fokus dann fogging massal saat terjadi KLB Fogging fokus mrpkn kegiatan dgn cara pengasapan pada daerah tempat ditemukannya tersangka/penderita DBD

15 (3) Fogging massal mrpkn pengasapan secara serentak dan menyeluruh saat terjadi KLB DBD (4) Fogging dilaksanakan sebanyak 2 putaran dengan interval 1 minggu dalam radius 200 m (5) Fogging dilaksanakan oleh petugas kesehatan dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

16 BAGIAN KEEMPAT LARVASIDA
Pasal 15 Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan larvasida dan atau menyediakan bahan kimia anti larva yg direkomendasikan oleh Pemerintah Kab. Blitar Pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan kimia anti larva menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kab. Blitar

17 BAB VII PENANGANAN TERSANGKA/PENDERITA DBD
Pasal 16 Merupakan upaya pelayanan dan perawatan penderita baik di Puskesmas, rumah sakit maupun institusi pelayanan kesehatan lainya Setiap Puskesmas, rumah sakit, wajib memberikan pelayanan sesuai dgn kewenangan dan prosedur yg ditetapkan (4) Setiap Puskesmas, rumah sakit wajib menjaga lingkungannya agar terbebas dari jentik nyamuk

18 BAB VIII KEJADIAN LUAR BIASA DBD
Pasal 17 Penanggulangan KLB dilakukan pada saat terjadi wabah/KLB KLB DBD dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar

19 Pasal 18 Dalam hal daerah dinyatakn KLB semua penderita yg dinyatakan positif DBD dirawat di rumah sakit kelas III atau Puskesmas dan biaya perawatnnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Blitar Biaya perawatan dibebankan pada APBD Kabupaten Blitar

20 BAB IX POKJANAL Pasal 19 Dalam rangka pengendalian DBD dapat dibentuk Pokjanal Pokjanal DBD dibentuk mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa/kelurahan Pembentukan Pokjanal bertujuan untuk lebih menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan upaya pengendalian penyakit DBD

21 BAB X KERJASAMA Pasal 20 Dalam hal pengendalian DBD yang penyebarannya tidak mengenal wilayah dapat melakukan kerjasama dengan wilayah lainnya Kerjasama tersebut melalui a. koordinasi pencegahan dan penanggulangan b. tukar menukar informasi c. pembebasan biaya di rumah sakit bagi masyarakat miskin

22 BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21 Setiap orang dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan upaya pengendalian penyakit DBD sebagai bentuk perwujudan peran serta masyarakat Peran serta masyarakat dengan cara: a. memberikan informasi adanya penderita b. membantu kelancaran pelaksaan pengendalian DBD c. menggerakkan motivasi masyarakat d. melaporkan kepada Puskesmas, rumah sakit, atau dinas kesehatan jika ditemukan kejadian/ kegiatan yang tidak sesuai ketentuan (3) Peran Serta Masyarakat dapat berupa bantuan tenaga , keahlian, dan atau bentuk lain

23 BAB XII PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22 Semua institusi pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh Pemkab Blitar maupun swasta wajib melaporkan secara periodik dan berjenjang jumlah kasus DBD menurut wilayah domisili asal pasien kepada Dinkes kab blitar Pasal 24 Pengawasan kegiatan pengendalian penyakit DBD dilakukan secara bertingkat : a. tingkat Kabupaten oleh Bupati, b. tingkat kecamatan oleh Camat c. tingkat desa/kelurahan oleh Kades/Lurah


Download ppt "PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google