Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11."— Transcript presentasi:

1 PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11 NOVEMBER 2011

2 PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN

3 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

4 PENGERTIAN LABEL PANGAN
“Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan”(Pasal 1 butir 3 PP No.69/1999)

5 PRINSIP PENGATURAN Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi atau memasukkan produk pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, dalam dan/atau di kemasan produk pangan (Pasal 2 ayat 1 PP No.69/1999); Pencantuman label tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca. (Pasal 2 ayat 2 PP No.69/1999); Keterangan pada Label harus ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin. (Pasal 15 PP No.69/1999);

6 PENGECUALIAN Produk pangan yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan; Produk Pangan yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil-kecil; Produk pangan yang dijual dalam jumlah yang besar (curah).

7 SANKSI Sanksi Pidana (Pasal 55 – 59 UU No.7/1996 tentang Pangan);
Tindakan Administratif (Pasal 61 ayat 2 PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan): Peringatan secara tertulis; Larangan untuk mengedarkan sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; Penghentian produksi untuk sementara waktu; Pengenaan denda Lima puluh juta Rupiah, dan/atau; Pencabutan izin produksi atau izin usaha.

8 PENGATURAN LABEL PRODUK NON PANGAN

9 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang kewajiban Pencantuman Label pada Barang sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010

10 PENGERTIAN LABEL “Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada barang, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.”(Pasal 1 butir 1 Permendag No. 22/2010)

11 RUANG LINGKUP Meliputi 103 jenis barang dengan ± 491 No. HS terdiri dari: Jenis Barang Elektronika Keperluan Rumah Tangga, sebanyak 46 barang; Jenis Barang Sarana Bahan Bangunan, sebanyak 8 barang; Jenis Barang Keperluan Kendaraan Bermotor (suku cadang dan lainnya) sebanyak 24 barang; Jenis Barang Lainnya, sebanyak 25 (dua puluh lima) barang.

12 PRINSIP PENGATURAN Non Diskriminasi, untuk barang produksi dalam negeri maupun barang impor yang diperdagangkan di pasar dalam negeri (Pasal 2 ayat 1); Pencantuman label dalam Bahasa Indonesia harus jelas dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca (Pasal 2 butir 4 jo. Pasal 5 ayat 1); Ukuran label disesuaikan dengan besar kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan (Pasal 5 ayat 3); Untuk barang yang berkaitan dengan K3L wajib dicantumkan informasi mengenai cara penggunaan atau simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas. Informasi K3L dapat dicantumkan salah satu ataupun seluruhnya.

13 PELABELAN Pelaku Usaha harus menyampaikan contoh label untuk barang produksi dalam negeri maupun asal impor; Penyampaian contoh label kepada Kementerian Perdagangan cq. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa secara langsung, melalui , faximili, atau jasa pengiriman lainnya (Pasal 3 Permendag No.62/2009 jo. No.22/2010); Contoh label yang telah memenuhi ketentuan akan memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia/SKPLBI (Pasal 2 Permendag No.62/2009 jo. No.22/2010); Surat Keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan.

14 PENGECUALIAN Barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; Barang yang digunakan langsung sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi; Pengecualian tidak bersifat otomatis dan harus diajukan permohonan untuk memperoleh Surat Pembebasan Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SPKPLBI).

15 PERCEPATAN Semula 21 Desember 2010, menjadi 1 September 2010, untuk barang yang belum beredar di pasar; Semula 21 Desember 2011, menjadi 1 Maret 2012 untuk barang yang telah beredar di pasar.

16 SANKSI Sanksi Administratif :
Pencabutan SIUP oleh pejabat penerbit SIUP; Pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang. 2. Sanksi Pidana berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

17 Terima kasih


Download ppt "PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google