Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai Latar Belakang Masalah Timbulnya Piutang “ Akibat dari Kebijakan Penjualan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai Latar Belakang Masalah Timbulnya Piutang “ Akibat dari Kebijakan Penjualan."— Transcript presentasi:

1 JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai Latar Belakang Masalah Timbulnya Piutang “ Akibat dari Kebijakan Penjualan Kredit & Keterlambatan Debitur dalam melakukan pembayaran “ ( dalam ribuan rupiah ) Piutang Non Aero Yang pada akhirnya Tingkat Perputaran Penerimaan Kas Lama. PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN

2 Ruang Lingkup Pembahasan Penjualan Kredit Atas Beberapa Jasa Non Aero : 1. Sewa Ruangan 2. Sewa Tanah 3. Sewa Tempat Reklame 4. Sewa Pesawat Telepon 5. Tagihan Pemakaian Telepon 6. Tagihan Pemakaian Listrik 7. Tagihan Pendapatan Insidentil 8. Konsesi Mengapa ? 3. Dimungkin dari beberapa Tagihan Faktur dapat disatukan ( menjadi 1 Faktur Tagihan ) 4. Dimungkin Penjualan Kredit dapat Ditunaikan 2. Dimungkin adanya beberapa perubahan pola Penjualan Kredit 1. Kebijakan Penjualan Kredit ditetapkan oleh Manajemen PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN Sedangkan Jasa Aero ( para Airlines ), menyangkut dengan kebijakan Pemerintah dan Para Pengguna Jasa ( Penumpang ), dimana bila Para Airlines Wanprestasi atas kewajiban, Sulit pihak Manajemen untuk tidak memberikan Ijin untuk memakai jasa, sehingga Penjualan Kredit atas Jasa Aero tersebut, sulit untuk di Bijaksanakan. JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

3 PERMASALAHAN Atas Penjualan Kredit Atas Beberapa Jasa Non Aero : 1. Sewa Ruangan 3. Sewa Pesawat Telepon 2. Tagihan Pemakaian Listrik Difaktur 3 ( tiga ) bulan Dimuka Difaktur setiap Awal Bulan Perusahaan Membayar Terlebih Dahulu dan Bukan Produk Perusahaan Difaktur setiap Awal Bulan 4. Sewa Tempat Reklame 5. Tagihan Pemakaian Telepon 8. Tagihan Pendapatan Insidentil 6. Konsesi Difaktur 3 ( tiga ) bulan Dimuka / 1 ( satu ) Tahun Dimuka Difaktur setiap Awal Bulan 7. Sewa TanahDifaktur 3 ( tiga ) bulan Dimuka Difaktur setiap ada Transaksi Ada Hak Perusahaan Perusahaan Membayar Terlebih Dahulu dan Bukan Produk Perusahaan PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

4 PERMASALAHAN Atas Penjualan Kredit Atas Beberapa Jasa Non Aero : Contoh : Tagihan PT. “ PEMBAHARUAN CARA LAMA “ dengan masa 2 ( dua ) Periode Dimungkinkan Terjadi Keterlambatan Pembayaran, sehingga menimbulkan Piutang Yang pada akhirnya Tingkat Perputaran Penerimaan Kas Lama. Walaupun pembayaran dilakukan tetap waktu, PPN Keluaran dan Beban Debitur atas Pemakaian Jasa Non Produk Perusahaan, DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PERUSAHAAN. PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

5 PEMBAHASAN Tagihan Sewa Ruang Rp. 1.089 Tagihan Pesawat Telp 4 digit Rp. 220 Tagihan Listirk Rp. 380 Faktur Tagihan Sewa Ruang Rp. 1.739 1. Dibayar Dimuka Untuk Tahun Pertama sebelum Kontrak 2. Tagihan termasuk : a. Sewa Pesawat Telepon dan Pemeliharaan Kabel Telepon Keterangan : 3. Untuk Tahun Kedua, Difaktur 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan harus dibayar pada akhir Tahun Pertama b. Pemakaian Listrik ( Jam operasional 24 jam, pemakaian listrik dapat dihitung berdasarkan KWH Meter yang akan terpasang, system lumpsum ) 1. Tagihan Sewa Ruangan Perubahan Penjualan Jasa ( difakturkan ) 2. Tagihan Pesawat Telp 3. Tagihan Listrik ] ]  Menjadi 1 Faktur Tagihan : Tagihan Sewa Ruangan ] PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

6 PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN PEMBAHASAN Tagihan Sewa Tanah Rp. 1.056 1. Dibayar Dimuka Untuk Tahun Pertama sebelum Kontrak Keterangan : 4. Tagihan Sewa Tanah 2. Untuk Tahun Kedua, Difaktur 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan harus dibayar pada akhir Tahun Pertama 6. Tagihan Pemakaian Telepon 6 digit Tagihan Pemakaian Telp Rp. 2.621 a.Pemakaian Rp. 2.571 b.Pemel. Kabel Rp. 50 Keterangan : 1. Tagihan untuk pemeliharaan kabel, Include di Tagihan Sewa Ruangan 2. Pemakaian Telepon Tidak Difakturkan, bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi dengan menggunakan Produk Paska Bayar atau Prabayar ( Felxy atau Flexy Trendy ) Pemel. Kabel Rp. 50 Tagihan Sewa Tempat Reklame Rp. 13.200 Perubahan Penjualan Jasa ( difakturkan ) 5. Tagihan Sewa Tempat Reklame JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

7 PEMBAHASAN Tagihan Konsesi Rp. 12.929 Sebagaimana layaknya atas Penjualan Karcis Toll Gate Keterangan : 7. Tagihan Konsesi 8. Tagihan Insidentil Tagihan Insidentil Rp. 20.405 Perubahan Penjualan Jasa ( tidak difakturkan = Tunai ) Pelaksanaan pemungutannya oleh SDM perusahaan, dan disetor langsung ke Kasir PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

8 Atas Penjualan Kredit Atas Beberapa Jasa Non Aero : PEMBAHASAN PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN Contoh : Tagihan PT. “ PEMBAHARUAN CARA BARU “ dengan masa 2 ( dua ) Periode JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

9 KESIMPULAN 1. Effisiensi penerbitan Tagihan dari 8 Faktur Tagihan menjadi 3 Faktur Tagihan atau sebesar 37,50 % 2. Tidak terjadi timbulnya piutang pada penjualan jasa tersebut diatas ( Pembayaran di Muka sebelum kontrak untuk Tahun ke-1, pembayaran Tahun ke-2 dibayar sebelum masa Tahun ke-1 ) 4. Tingkat perputaran penerimaan kas, lebih cepat 5. Tingkat Average Collection Period secara keseluruhan, Rendah 6. Pembayaran Terlebih dahulu oleh perusahaan atas PPN Keluaran dan pembebanan Debitur atas penggunaan jasa non perusahaan, dapat dihindarkan. 7. Effektifitas penagihan, menjadi lebih maksimal 3. Penurunan Saldo Piutang sebesar 49,45 % ( dari Rp. 776.307 menjadi Rp. 383.889 ), bila ada kebijakan untuk pembayaran Tahun ke-2 ( penundaan pembayaran ). PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai

10 SARAN Perlu diadakan Perubahan Pola Penjualan Kredit atas beberapa Jasa Non Aeronautika PERUBAHAN PENANGANAN PENJUALAN KREDIT DALAM PENCAPAIAN KINERJA PERUSAHAAN JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai


Download ppt "JUFRIH MURADI ( NIP : 8959005 – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai Latar Belakang Masalah Timbulnya Piutang “ Akibat dari Kebijakan Penjualan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google