Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPH PASAL 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPH PASAL 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan."— Transcript presentasi:

1 PPH PASAL 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21

2 OBJEK PPh PASAL 23 Dividen,
Pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong sesuai ps. 21 yang terdiri dari: Dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, Royalti, Hadiah dan penghargaan selain yang diatur ps. 21, Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain yang diatur ps. 21, Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.

3 BUKAN OBJEK PPh PASAL 23 Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank. Sewa yang dibayarkan sehubungan dengan SGU dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, BUMN/D, dr penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan usaha pasangan yang didirikan dan men-jalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat: Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan usaha disektor yg ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Bunga simpanan koperasi yg tdk melebihi batas sesuai KMK.

4 TARIF PPh PASAL 23 Atas hadiah undian = 25% x Bruto. (PPh pasal 21)
Atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti: PPh ps 23 = 15% x Penghasilan Bruto Sebelum PPN Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi (bunga yang diterima > Rp ,-) = 15% x Penghasilan Bruto. Atas hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan/adu ketangkasan yang diterima oleh WP badan/BUT = 15% x Penghasilan Bruto Sebelum PPN. Atas hadiah undian = 25% x Bruto. (PPh pasal 21) Sewa dan penghasilan dari angkutan darat = 15% x 10% x Penghasilan Bruto Sebelum PPN. Besarnya Penghasilan Neto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lainnya (kecuali sewa tanah dan atau bangunan yg telah dikenakan PPh) = 15% x 30% x Ph Bruto. Besarnya Penghasilan Neto tidak termasuk PPN.

5 TARIF PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN PENYERAHAN JASA …(1)
15% x Perkiraan Peng. Neto x Pengh. Bruto Perkiraan Penghasilan Neto: 30% untuk penyerahan: jasa profesi/tenaga ahli, jasa konsultan (kecuali konsultan konstruksi), jasa akuntan dan pembukuan, jasa penilai, jasa sertifikasi, jasa aktuaris. Jasa teknik dan jasa manajemen, Jasa desain interior, desain taman, desain mesin dan peralatan, desain kenda-raan, desain iklan/logo, serta desain alat kemasan), Jasa instalasi mesin, instalasi peralatan, instalasi TV/telepon/air/gas/TV kabel kecuali yang dilakukan oleh WP dibidang konstruksi yang memiliki ijin/sertifikat Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik, telepon/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, alat-alat transportasi, dan pemeliharaan bangunan kecuali yang dilakukan oleh WP dibidang konstruksi yang memiliki ijin/sertifikat. Jasa pengeboran dibidang penambangan migas, kecuali BUT.

6 TARIF PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN PENYERAHAN JASA …(2)
30% untuk penyerahan: Jasa penunjang dibidang penambangan migas seperti: jasa penyemenan da-sar, penyemenan perbaikan, pengontrol pasir, pengasaman, peretakan hidrolika, nitrogen dan gulungan pipa, uji kandungan lapisan, pompa reda, mud loging, mud engineering, well testing and wire line service, dll yg sejenisnya. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan (jasa penge-boran, penebasan, pengupasan dan pembongkaran lapisan penutup, pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum, pengolahan bahan galian, rekalamasi, mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dll sejenisnya. Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara. Jasa penebangan hutan termasuk land clearing. Jasa pengolahan termasuk pembuangan limbah. Jasa kustodian/ penyimpanan/penitipan kecuali yg dilakukan oleh KSEI dan tdk trmsuk sewa gudang yg telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No. 29/1996 Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.

7 TARIF PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN PENYERAHAN JASA …(3)
Jasa sulih suara (dubbing) atau mixing film. Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi termasuk jasa internet Jasa sehubungan dgn software komputer termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan. 20% untuk penyerahan: Jasa maklon. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. Jasa perantara. Jasa perjalanan wisata. Jasa konvensi/pertemuan/sejenis. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

8 131/3% untuk pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeli-haraan/perbaikan bangunan, instalasi, pemasangan mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel dalam lingkup jasa konstruksi yang bersertifikat. 262/3% untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi. 10% untuk penyerahan jasa dibidang pembasmian hama, pembersihan hama, jasa katering, jasa cleaning service, jasa lain yg pembayarannya dibebankan pd APBN/D

9 PT. X, adalah main contractor pembangunan apartemen gading mediterania
PT. X, adalah main contractor pembangunan apartemen gading mediterania. Pada bulan februari 2008, PT. X menerima pembayaran dari developer apartemen mediterania sebesar Rp Hitng berapa PPh pasal 23 terutang. PT. A, adalah perusahaan oil service company. Pada bulan Januari 2008 menerima pembayaran dari PT. Pertamina (persero) atas penyewaan RIG di lepas pantai Balikpapan senilai Rp Hitung berapa PPh pasal 23 terutang. PT. B adalah perusahaan jasa kurir. Pada bulan Februari 2008 dicatat total pendapatan usaha sebesar Rp Hitung PPh ps 23 terutang.

10 CONTOH SOAL PT. A merupakan perusahaan kontraktor. Diminta oleh PT. Sumarecon untuk membangun apartemen di daerah Kelapa Gading. Jika nilai proyek sebesar Rp 800 Milyar. Dan pembayaran pertama dilunasi oleh PT. Sumarecon sebesar Rp 50 Milyar. Hitung PPh 23 terutang pada pembayaran pertama. Tn. Budi memiliki perusahaan jasa teknik. Pada bulan September 2007 diminta untuk melakukan perawatan AC di PT. Jaya Ancol dengan nilai proyek Rp Hitung PPh pasal 23 terutang.

11 PPH PASAL 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP LN selain BUT di Indonesia.

12 PPh PASAL 26 …(1) OBJEK PAJAK PPH PASAL 26 (20% x Penghasilan Bruto):
Pemotongan yang bersifat Final atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yg diterima/diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT OBJEK PAJAK PPH PASAL 26 (20% x Penghasilan Bruto): Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa & penghasilan lain sehubungn dgn penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.

13 LAIN-LAIN DIKENAKAN PPh ps 26
Premi asuransi, termasuk premi re-asuransi (20% x Neto). Neto = 50% x Bruto, untuk premi yg dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Neto = 10% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri. Neto = 5% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan re-asuransi Indonesia ke luar negeri. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tsb ditanamkan kembali di Indonesia: 20% x (PKP-PPh terutang). Tarif P3B  lebih lanjut di perpajakan internasional

14 Sifat Pengenaan PPh pasal 26
Pada umumnya bersifat final , kecuali untuk : * penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan , penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan oleh BUT di Indonesia * Penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud Pengecualian Pengenaan PPh pasal 26: atas PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia yang ditanamkan kembali di Indonesia yang dapat menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka peningkatan dan pemerataan penanaman modal dengan syarat : Badan Internasional yang ditetapkan Menkeu Apabila hal tersebut dikecualikan dalam P3B


Download ppt "PPH PASAL 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google