Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pajak penghasilan final
2
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
3
KETENTUAN YANG MENGATUR
PP Nomor 27 Tahun 1996 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 Nomor 635/KMK.04/1994 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996
4
Pengalihan Hak Penjualan, tukar-menukar atau ruislag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah,atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Termasuk didalamnya adalah : Warisan, sewa guna usaha dengan hak opsi, sale and lease back, penyetoran modal saham dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak sehubungan dengan Bangun Guna Serah, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil-alihan usaha, pembubaran badan hukum, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
5
TARIF 5 % dari nilai yang tertinggi antara Nilai Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut
6
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
PPhTB wajib untuk dilunasi sebelum Akte Jual Beli ditanda-tangani oleh PPAT/Pejabat berwenang PPAT/Pejabat yang berwenang baru diperkenankan menanda-tangani akta setelah terbukti wajib pajak tersebut melunasi PPh yang terutang dengan menyerahkan lembar ke-5 SSP atau fotokopi SSP (dengan menunjukkan asli SSP yang bersangkutan), atau lembar ke-2 SKB PPh.
7
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
SSP lembar ke-3 wajib disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, paling lambat 20 hari setelah bulan dilakukan pengalihan hak PPAT/Pejabat yang berwenang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala KPP dan Kepala KPPBB setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penanda-tanganan akta
8
PENGECUALIAN Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp ,- (dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha
9
PENGECUALIAN Lelang atas tanah dan/atau bangunan yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan milik pemerintah dengan cara lelang
10
PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
11
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pememerintah No. 51 tahun 2008 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2009
12
OBYEK PPh Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi :
pelaksanaan konstruksi perencanaan konstruksi pengawasan konstruksi
13
TARIF 2% (dua persen) ntuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
14
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
15
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Dalam hal PPh Final dipotong oleh pengguna jasa, maka pengguna jasa wajib melakukan setoran pajak ke kas negara atas nama pemotong paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Final tersebut kepada KPP dimana pemotong terdaftar paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir Adapun jika PPh Final disetor sendiri oleh penyedia jasa, paling lambat disetorkan tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
16
PPh FINAL ATAS HADIAH UNDIAN
17
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 132 Tahun 2000 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-395/PJ/2001 Surat Edaran Dirjen Pajak SE-19/PJ.43/2001
18
OBYEK PPh Penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk natura
19
TARIF 25 % dari Nilai Undian (Jika diberikan dalam bentuk natura maka nilai hadiah undian tersebut menggunakan nilai pasar atau nilai wajar)
20
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Dipotong saat penyerahan hadiah undian tersebut oleh pihak penyelenggara undian PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kemudian disetor ke kas negara paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya atas nama pemotong Penyelenggara sebagai pemotong akan melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke KPP dimana penyelenggara terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
21
PPh FINAL ATAS SEWA TANAH DAN / ATAU BANGUNAN
22
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah disempurnakan dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah disempurnakan dengan Nomor 120/KMK.03/2002 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996
23
OBYEK PPh Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa :
Tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondomonium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya
24
10 % dari jumlah bruto nilai persewaan
TARIF 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan
25
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Dipotong saat terjadinya pembayaran nilai sewa tersebut oleh pihak pengguna jasa (penyewa) PPh yang telah dipotong oleh pengguna jasa kemudian disetor ke kas negara paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya atas nama pemotong Pengguna jasa sebagai pemotong akan melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke KPP dimana penyelenggara terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
26
PPh Final Atas Bunga Deposito, Tabungan, Dan Sertifikat Bank Indonesia
27
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 131 Tahun 2000 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ.43/2001
28
OBYEK PPh Penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh dari Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI (termasuk bunga yang diterima/diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia)
29
TARIF 20 % dari jumlah bruto (bersifat final) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif sebagaimana P3B terhadap Wajib Pajak Luar Negeri
30
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh atas Bunga Deposito dan Bunga Tabungan Menyetor PPh tersebut dengan SSP atas nama bank ke Kantor Penerima Pembayaran, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) dengan SPT Masa PPh Ps. ayat (2), selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
31
PENGECUALIAN Terhadap Orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya (termasuk bunga dan diskonto) tidak melebihi PTKP. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI tidak melebihi Rp ,- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
32
PENGECUALIAN Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dana yang diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Nomor 29 Tahun tentang Dana Pensiun Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, Kaveling Siap Bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, atau Rumah Susun Sederhana untuk dihuni sendiri.
33
PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek
34
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 6 Tahun 2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-241/PJ/2002 berikut ralatnya
35
OBYEK PPh Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek
36
TARIF Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) :
20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi Atas diskonto obligasi dengan kupon : 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan (accured interest)
37
TARIF Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero Coupon bond)
20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi
38
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Memotong PPh pada saat dilakukan pembayaran (kepada wajib pajak yang memperoleh bunga dan diskonto obligasi) dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut dengan SSP atas nama pemotong ke Kantor Penerima Pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) dengan SPT Masa PPh Ps.4 ayat (2), paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
39
PENGECUALIAN Atas bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh :
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan Menteri Keuangan Reksadana (yang terdaftar pada Bapepam) selama 5 tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan keseluruhannya (termasuk bunga dan diskonto obligasi) dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP
40
PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
41
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (2) Undang Undang PPh PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana disempurnakan dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997
42
OBYEK PPh DAN TARIF Atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek 0,1 % dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan Atas penjualan saham pendiri 0,5 % dari nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir 1996, (jika telah diperdagangkan dalam tahun 1996 atau sebelumnya) 0,5 % dari nilai saham pada saat Initial Public Offering (jika diperdagangkan pada atau setelah )
43
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Memotong PPh pada saat pelunasan transaksi penjualan saham dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama perantara pedagang efek paling lambat tanggal 20 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran
44
Dividen Yang Diterima Oleh Orang Pribadi
45
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2009
46
Obyek PPh dan Tarif Penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tarif PPh sebasar 10 % dari nilai bruto dividen
47
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Memotong PPh pada saat pembayaran dividen dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama pemotong paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran
48
PPh Final Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi Kepada Anggotanya
49
KETENTUAN YANG MENGATUR
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2009
50
OBYEK PPh dan TARIF Atas penghasilan dari bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya 10 % dari jumlah bruto bunga simpanan
51
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN
Memotong PPh pada saat pembayaran bunga simpanan dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama pemotong paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran
52
PENGECUALIAN Untuk bunga simpanan sampai maksimal Rp ,- dikecualikan dari obyek PPh Final
53
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.