Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP Bagi Karyawan Nomor Pokok Wajib Pajak
2
LATAR BELAKANG Perluasan tax base demi peningkatan penerimaan pajak yang ber kesinambungan. Calon wajib pajak (masyarakat) enggan/ merasa sulit mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Kemungkinan adanya tarif yang berbeda bagi WP ber-NPWP dan WP yang tidak ber-NPWP (RUU PPh). Penambahan NPWP secara konvensional sangat tidak signifikan. Pelayanan kepada calon Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.
3
LANDASAN HUKUM Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja
4
NPWP APA? SIAPA YANG WAJIB BER-NPWP? MENGAPA? (MANFAAT)
BAGAIMANA CARANYA?
5
APA sih NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajibannya.
6
FUNGSI NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
Sebagai identitas wajib pajak Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Dicantumkan dalam berbagai dokumen (khususnya dokumen perpajakan)
7
SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
8
DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Status Penjelasan Batas PTKP setahun Batas PTKP per bulan TK/0 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp ,00 Rp ,00 TK/1 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp ,00 Rp ,00 TK/2 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp ,00 Rp ,00 TK/3 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp ,00 Rp ,00 K/0 Kawin, Jumlah Tanggungan 0 (nol) K/1 Kawin, Jumlah Tanggungan 1 (satu) K/2 Kawin, Jumlah Tanggungan 2 (dua) K/3 Kawin, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp ,00 Rp ,00 K/I/0 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp ,00 Rp ,00 K/I/1 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp ,00 Rp ,00 K/I/2 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp ,00 Rp ,00 K/I/3 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp ,00 Rp ,00
9
SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
ANDA TELAH DIPOTONG (MEMBAYAR) PAJAK ATAS GAJI YANG ANDA TERIMA MELALUI PEMBERI KERJA ANDA
10
Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ?
“Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
11
APA MANFAAT NPWP? Mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Wajib Pajak.
12
Bayar Pajak lebih kecil
APA MANFAAT NPWP? Pengembalian Pajak: Zakat Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri Pembuatan Paspor Pengajuan SIUP NPWP Pembuatan R/K di Bank Pengajuan Kredit Bank Bayar Pajak lebih kecil
13
BAGAIMANA CARANYA? Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/KTP Anda, Pendaftaran secara e-register melalui media elektronik online (internet di Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional, Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan (berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen, dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter, pengacara, artis, dll), Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan).
14
Pembentukan Bank Data Nasional
POLRI STNK, Was. Org. Asg. dll. BAPEPAM BEJ, BES, PT KPEI, PT KSEI Transaksi Saham dll. KEJAKSAAN Penerimaan & Pengel. Keu. dll. EXCHANGE OF INFORM. Data penerima Pengh. dr. LN dll. CREDIT CARD CENTRE Data Pemegang Kartu Kredit B P N Sertf. Tanah dll. OMBUDSMAN NAS. Laporan Masy. dll. D J L K Daft. Akuntan Publik & Klien dll. Dept/Lembg Non Dept, BUMN/BUMD Data Statistik dll. D J B C PIB & PEB dll PENGELOLA GEDUNG Perkwn., Smnr. dll. BULOG Daft. Rekanan dll. B P K P Lap. Pemeriksaan dll. PERTAMINA Daftar Rekanan dll. DEPNAKER Izin Kerja Tenaga Asing dll. DEP. KEH & HAM LN, Akta Perush., Sipora dll. DEPPERINDAG LKTP, SIUP, API, APIT dll. DITJEN PAJAK A T P M Pembeli Mobil dll. PEMDA (Gubernur/ Wl.kota/Bupati) IMB, PKB, SIUP, SITU Data penduduk dll. LSM AKADEMISI Kontrol Masy. dll. PENGADILAN NIAGA Kepailitan dll. PT INDOSAT PT TELKOM PT PLN Daft. Rekanan dll. PPATK Laporan Account yg Mencurigakan dll. B P P N Pemilik Dana, Pembeli Persh. Dll. ASOSIASI Daft. Anggota, Transaksi dll.
15
KERJASAMA YANG TELAH DILAKUKAN
BAPEPAM PT KPEI B E S EXCHANGE OF INFORM. INGGRIS EXCHANGE OF INFORM. U S A PT KSEI B E J AKSES “KISS” D J L K OMBUDSMAN NASIONAL D J B C GUBERNUR BUPATI & WALIKOTA PT PLN DEPPERINDAG DITJEN PAJAK PT INDOSAT Data Pihak III Secara Otomatis Masuk Ke Bank Data PT TELKOM B P N Master File Nasional EXCHANGE OF INFORM. AUSTRALIA A T P M EXCHANGE OF INFORM. JEPANG & KORSEL AKADEMISI dan LSM ASOSIASI PPATK B P P N
16
PEMBERIAN NPWP KEPADA NON KARYAWAN
Properti (Property base): Pusat Perdagangan/Mall, Pertokoan Perumahan/Apartemen. Dll. Profesi (Professional base) melalui asosiasi: Dokter, Notaris/PPAT, Pengacara, Artis, Dll.
17
SYARAT PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN
CUKUP MENYERAHKAN FOTO COPY KTP/KK ANDA KEPADA PEMBERI KERJA/ BENDAHARAWAN KANTOR ANDA ANDA TELAH MEMENUHI SALAH SATU KEWAJIBAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
18
ANDA AKAN MEMPEROLEH KARTU NPWP
19
STRUKTUR NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX Keterangan :
b c d e Keterangan : a = kode jenis Wajib Pajak b = kode nomor urut Wajib Pajak c = kode cek digit d = kode Kantor Pelayanan Pajak e = kode cabang / istri tidak pisah harta
20
BILAMANA ANDA MELEWATKAN KESEMPATAN PENDAFTARAN NPWP DARI PEMBERI KERJA INI?
Anda yang berpenghasilan diatas PTKP, akan diberikan NPWP secara jabatan (Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP tanpa menunggu adanya pendaftaran) Konsekuensi hukumnya adalah : Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum & Tatacara Perpajakan, menyatakan : Pasal 1 : Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Pasal 2 ayat 4(a) : Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang Artinya, bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara jabatan, dimungkinkan untuk diperiksa pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maksimal sampai 5 tahun kebelakang. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak mendaftarkan diri.
21
HAK-HAK WAJIB PAJAK Memperoleh pelayanan prima dari Kantor Pelayanan Pajak Kerahasiaan Wajib Pajak dijamin Penundaan Pembayaran Pengangsuran Pembayaran Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Insentif Perpajakan dan lain-lain
22
Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : - Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; - Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; - Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
23
Pengangsuran Pembayaran
Penundaan Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak. Pengangsuran Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.
24
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. Penguranan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
25
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
26
Insentif Perpajakan Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
27
Hak-Hak Wajib Pajak Lainnya
Pengurangan PBB Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak : - Meminta Surat Perintah Pemeriksaan - Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa - Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan - Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
28
HAK WAJIB PAJAK KARYAWAN (dari Pemberi Kerja/Bendaharawan)
Memperoleh bukti penghasilan selama satu tahun beserta pajak yang telah dipotong oleh Pemberi Kerja / Bendaharawan berupa Formulir 1721-A1 ( LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ) PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA / TABUNGAN HARI TUA (THT) / JAMINAN HARI TUA (JHT)
29
Formulir 1721-A1
30
Kewajiban Wajib Pajak Karyawan
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self-Assessment, yaitu Wajib Pajak yang menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Bagi Wajib Pajak Karyawan (Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, tidak memperoleh penghasilan lain dari pekerjaan bebas), kewajiban menghitung dan membayar pajak terutang telah dilaksanakan melalui pemotongan penghasilan setiap bulan oleh Pemberi Kerja. Kewajiban yang harus dilaksanakan sendiri adalah hanya melaporkan penghasilan dan harta yang telah diperoleh selama satu tahun, beserta pajaknya yang telah dipotong oleh Pemberi Kerja.
31
PELAPORAN SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) TAHUNAN ORANG PRIBADI
Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 30 Maret setiap tahunnya. Pelaporan dapat dilakukan dengan : Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, atau Mengirim SPT Tahunan via pos tercatat, dan tanggal pos tercatat tersebut diakui sebagai tanggal pelaporan.
32
TATACARA PENGISIAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
33
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI (SEDERHANA)
34
LAMPIRAN TAMBAHAN
35
PAJAK BAGI PEMBANGUNAN BANGSA
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.