Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2."— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2

2 Lingkup PPh ps 4 Ayat 2 2. Pajak Transaksi saham di Bursa
1. Pajak Bunga Deposito, Tabungan & Diskonto SBI 2. Pajak Transaksi saham di Bursa 3. Pajak Bunga Obligasi 4. Pajak Bunga Reksadana 5. Pajak Undian 6. Pajak Sewa Tanah & Bangunan

3 Lingkup PPh ps 4 Ayat 2 (lanjut)
7. BPHTB 8. Pajak Usaha Jasa Konstruksi 9. Pajak Modal Ventura

4 PPh ATAS BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN, DISKONTO SBI DAN JASA GIRO
Dasar Hukum Undang-Undang No 36 Tahun 2008 PP No. 131 Tahun 2000 PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA KMK No. 51/KMK.04/2001 PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

5 SIFAT PPh Deposito, Tabungan: Final
Pemotong Pajak Bank termasuk Bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI Bank dan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan Kantor Pusat Bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar negeri Cabang Bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang luar negeri tersebut di Indonesia.

6 Objek Pajak Bunga yang berasal dari deposito dan tabungan, Diskonto Serifikat Bank Indonesia (SBI), Tarif dan Sifat Pemotongan Pajak PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

7 Pengecualian Penghasilan Yang Dikecualikan
jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp ,- bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun

8 Contoh Perhitungan Tuan Budi menyimpan uang di Bank A berbentuk deposito sebesar dengan tingkat suku bunga 12 % per tahun sehingga menerima bunga setiap bulan sebesar   Atas bunga sebesar dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar : x 20 % = Uang yang diterima tuan budi dari bunga deposito per bulan sebesar : =

9 Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
(Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 jo SE - 06/PJ.04/1997) Tarif Pemotongan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak bersifat final. 0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

10 Penyelenggara bursa efek wajib :
Memotong PPh yang terutang melalui perantara perdagangan efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham = 0,1% x harga jual. Menyetor PPh ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi penjualan saham. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

11 Pajak Bunga Obligasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun  2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, tanggal 9 Februari 2009 Sifat Pemotongan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengecualian Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

12 Tarif Final Bunga Obligasi
Tarif PPh Final Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda diskonto dari 0bligasi dengan kupon sebesar: 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak

13 diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Bapepam LK (nanti OJK) 0% (nol persen) untuk tahun ; 5% (lima persen) untuk tahun ; dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

14 Pemotong PPh Final penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat tralisaksi.

15 Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
PPh atas hadiah undian adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam bentuk uang, barang maupun kenikmatan Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian Orang Pribadi ; Badan ; Kepanitiaan ; Organisasi ; Pengusaha.

16 Penyelenggara undian wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Hadiah Undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian yang bernilai Rp ,- atau lebih, dalam rangkap 3 : Atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp ,- harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian

17 PPh atas Return Reksadana
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Untuk , masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%

18 PPh atas penghasilan Modal ventura
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

19 PPh atas Sewa Tanah & Bangunan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan. 

20 PPh atas Sewa Tanah & Bangunan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan. 

21 Ruang Lingkup Sewa Tanah & Bangunan
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

22 Objek dan Tarif Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge”

23 Ruang Lingkup Sewa Tanah & Bangunan
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

24 Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi

25 Ruang Lingkup Sewa Tanah & Bangunan
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi,

26 TARIF Pajak Konstruksi
MEMILIKI KLASIF Bentuk Pekerjaan Usaha Tarif Sifat Pelaksanaan Konstruk Kecil 2% Final MB 3% Final Perencanaan dan Pengawasan KMB 4% Final TIDAK MEMILIKI KLASIF Bentuk Pekerjaan Tarif Sifat Pelaksanaan Konstruk 4% Final Perencanaan dan Pengawasan 6% Final


Download ppt "Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google