Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean"— Transcript presentasi:

1 Penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan :
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean barang dan/atau jasa yang diserahkan merupakan BKP dan/atau JKP penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya yang menyerahkan BKP dan/atau JKP adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) 1 3 2 4

2 sebagai Pengusaha Kena Pajak
penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha Kena Pajak Penyerahan Barang yang dilakukan tidak dalam rangka menjalankan perusahaan atau pekerjaannya, tidak terhutang pajak

3 Pengusaha Real-Estate menyerahkan Hadiah Undian Mobil, maka atas penyerahan mobil ini tidak terutang PPN Namun, jika penyerahan mobil harga jualnya merupakan bagian dari harga jual rumah, Setiap pembeli rumah type tertentu mendapatkan mobil, maka atas penyerahan mobil terutang PPN

4 berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu
PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa angkutan umum (mengoperasikan bus-bus kota), menerima pendapatan lain yang berasal dari pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu pada bagian dari kendaraan angkutan umum (bus-bus kota) tersebut, sekali pasang untuk jangka waktu relatif lama, dan berfungsi juga sebagai penghias penampilan kendaraan pemasangan iklan berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagai penyerahan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN ( SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-1063/PJ.532/1996 TANGGAL 30 April 1996 )

5 ( SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR NOMOR
PT ZYX bukan PKP yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate atau Industrial Estate, menyerahkan asset berupa tanah, sebagai pengganti asset berupa gedung kantor dan perumahan dinas yang dimiliki PT FDE (yang juga bukan PKP yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate atau Industrial Estate) penyerahan tanah yang dilakukan PT ZYX dan penyerahan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas oleh PT FDE adalah penyerahan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, sehingga tidak terutang PPN ( SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR NOMOR S-1923/PJ.52/ Agustus 1994 )

6 DAERAH PABEAN wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan [ Pasal 1 angka 1 UU PPN ]

7 (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 2 Tahun 2009)
KAWASAN PABEAN Merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 2 Tahun 2009)

8 ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)
merupakan jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluas 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1983)

9 LANDAS KONTINEN INDONESIA
Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar wilayah RI sampai kedalaman 200 m atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam [Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1973 ]

10 Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinen, dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di landas kontinen dan/atau di atasnya. Instalasi dan alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam tersebut dinyatakan sebagai Daerah Pabean Indonesia [Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1973 ]

11 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas [ Kawasan Bebas ]
suatu kawasan berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. ( Pasal 1 angka 4 PP Nomor 2 Tahun 2009 )

12 SUBYEK PPN Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean [ Pasal 1 angka 14 UU PPN ]

13 Pengusaha Menghasilkan : Perdagangan :
Sebagai pihak yang Menghasilkan : kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai dayaguna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut Sebagai pihak yang melakukan Perdagangan : kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya

14 Pengusaha Pembeli : sebagai : Penerima jasa :
orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut Penerima jasa : orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut

15 PENGUSAHA, PENGUSAHA KECIL, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK

16 Pengusaha Kecil : Pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp ,00

17 Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini [ Pasal 1 angka 15 UU PPN ]


Download ppt "penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google