Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
Jakarta, 22 Juni 2007 Homepage
2
Visi Sejajar dengan institusi Kepabeanan dan Cukai di dunia di bidang kinerja dan citra. Misi Pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan dan masyarakat
3
THE MISSION MISSIONS CUSTOMS Revenue Collector Trade Facilitator
Industrial Assistance Community Protector
4
Fungsi Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Collector
Memberi fasilitas perdagangan (a.l. peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas. Trade Facilitator Industrial Assistance Revenue Collector Community Protector
5
THE KEY OBJECTIVES CUSTOMS OBJECTIVES Fasilitasi Perdagangan
Menjamin Kepatuhan Masyarakat RISKs
6
REVITALISASI REFORMASI BEA DAN CUKAI
PROGRAM REVITALISASI REFORMASI BEA DAN CUKAI PELAYANAN REFORMASI BEA DAN CUKAI Menghilangkan ekonomi biaya tinggi dan mencegah undervaluation Pembaharuan Prosedur Impor & Pengeluaran Barang Minimalisasi kontak Modernisasi dan otomasi Penggunaan Teknologi Informasi Single Administration Document Pertukaran Data Elektronik PENEGAKAN HUKUM Memerangi perdagangan ilegal dan meningkatkan kinerja bea dan cukai Tekad konkret pimpinan disertai konsep yang jelas Pembaharuan perturan dengan formulasi bentuk pelanggaran yang mempunyai efek yang menghambat Transparansi dan akuntabilitas Wilayah tanggung jawab yang jelas bagi tiap pegawai Tatalaksana dan prosedur yang jelas INTEGRITAS Membangun integritas pegawai Kode etik dan perilaku menjadi kesepakatan nilai yang dianut Manajemen kepegawaian berdasarkan Good Governance Manajemen kepegawaian berdasarkan kinerja KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER Mendukung partisipasi aktif stakeholders Optimalisasi pemanfaatan Website ( referensi, peraturan, konsultasi, pelayanan on-line ) Secara intensif melibatkan stakeholders dalam penyusunan kebijakan
7
INDUSTRIAL ASSISTANCE GOOD GOVERNANCE PRINCIPLES
MISSION OF CUSTOMS TRADE FACILITATOR INDUSTRIAL ASSISTANCE REVENUE COLLECTION COMMUNITY PROTECTOR (TRADE OFF) SERVICE CONTROL GOOD GOVERNANCE PRINCIPLES LEGALITY, TRANSPARANCY, ACCOUNTABILITY, PARTICIPATION
8
Industrial Assistance
Trade Facilitator & Dalam menjalankan fungsi tersebut, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, DJBC menetapkan kebijakan yang dapat diberikan dalam rangka impor : kemudahan di bidang impor atau ekspor; fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk .
9
TATALAKSANA KEPABEANAN
DI BIDANG IMPOR
10
DASAR HUKUM UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.
11
KETENTUAN KEPABEANAN adalah IMPOR
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. IMPOR Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
12
KETENTUAN DAERAH PABEAN adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
13
KETENTUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
14
PENYELESAIAN BARANG IMPOR
Pembayaran Penjaluran Pemeriksaan Pabean Impor untuk dipakai Impor Sementara PENYELESAIAN BARANG IMPOR Pengeluaran Ke TPB Pengeluaran ke TPS lainnya Pengeluaran untuk diangkut lanjut
15
SYARAT PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
KETENTUAN SYARAT PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI Setelah diserahkan : PEMBERITAHUAN PABEAN DAN DILUNASI BEA MASUK & PDRI; PEMBERITAHUAN PABEAN DAN JAMINAN; ATAU DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DAN JAMINAN.
16
CUSTOMS SERVICE OFFICE
Head Office/ On-line PAYMENT System EDI-MANIFEST System EXPORT Service Appl’ System IMPORT Service Appl. System Customs Automation System Customs Intelligence Database System Customs Response Data of Declar. EDI - Import EDI – Kawasan Berikat EDI Network Importer Bonded Zone/ Warehouse Customs Respons Import Declaration Customs Response Bonded (W/H) Decl. Module of PIB EDI Version 4.2 Module of BZ/ WH Company Debit Advice Customs Response Customs Cargo Online Payment System Credit Advice Export Declar. Customs Response Bank EDI - Manifest EDI - Export Exporter Shipping Agent Module of BANK Version 5.2 Module of Manifest-EDI Module of PEB EDI Version 1.0
17
GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG
1. PROSES SEBELUM BARANG TIBA DI INDONESIA Perusahaan Pelayaran / penerbangan Perusahaan Pelayaran / penerbangan 6. Pengiriman barang 7. B/L atau AWB (Non L/C) 5. Order Pengiriman 7. B/L atau AWB 1. Sales Contract Importir/PPJK Eksportir (Pembayaran dengan L/C atau Non L/C) 10.a. B/L atau AWB 10.b. Pembayaran 4. Penerusan L/C 8.a. B/L atau AWB 8.b. Pembayaran 2. Aplikasi L/C 3. Pembukaan L/C 9.a. B/L atau AWB Bank Bank 9.b. Pembayaran
18
Perusahaan Pelayaran / penerbangan PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA
GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 2. PROSES BARANG TIBA DI INDONESIA Perusahaan Pelayaran / penerbangan PELABUHAN LAUT/UDARA 2.3. PPKB AD.PEL/AD.BANDARA 2.4. Bayar PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA 3. Persetujuan PPKB 4. Sebelum kapal merapat : Karantina periksa kapal untuk penetapan bebas karantina. 5. Saat kapal merapat : pelayanan pandu/tunda, penyambungan telepon kapal, pelayanan tambat & pelayanan air kapal. 6. Bongkar barang impor : importir menyerahkan Kartu Impor kpd PBM/UTPK, diikuti bongkar muat & penumpukan barang. 2.2. Pemberitahuan 1. RKSP 2.1. Manifest Importir/PPJK DJBC 7/8. Persyaratan impor Instansi terkait (persyaratan/ perijinan/pengawasan, misal : Deptan, karantina, Deperdag, Depperin, Depkes, Badan POM, Polri, BKPM, Ditjen Pajak, dll.)
19
PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA
GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 3. PROSES CUSTOMS CLEARANCE PELABUHAN LAUT/UDARA AD.PEL/AD.BANDARA PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA 6. Persiapan pemeriksaan fisik Importir/PPJK 7.b. LHP 7.a. Pemeriksaan fisik DJBC 2. P I B + Bukti Bayar 3/8. SPPB 5. SPJM 4 Jalur Hijau/ Prioritas Jalur Merah 1.a. Bayar BM + PDRI 1.b. Credit Advice SPPB Bank SPJM
20
PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA
GAMBARAN PROSES IMPOR BARANG 4. PROSES PENGELUARAN BARANG PELABUHAN LAUT/UDARA AD.PEL/AD.BANDARA PT.PELINDO/PERUM ANGKASA PURA 3. SP2 / TILA /SRT JALAN SPPB 2. Bayar sewa gudang /sewa lapangan penumpukan, Biaya gerakan (lift on/lift off) Importir/PPJK 6. Menyerahkan SPPB + SP2/Tila/Surat Jalan Bukti pelunasan Bank Gate 1.a. Bayar biaya demurage & jaminan container + BL/AWB 1.b. DO 5. Menghubungi perush. pengangkutan 4. Menghubungi petugas untuk memastikan posisi barang Perusahaan Pelayaran / penerbangan SPPB + SP2/Tila/ Surat Jalan PERUSAHAAN PENGANGKUTAN GUDANG IMPORTIR
21
Detil Proses Customs Clearance (Melalui Electronic Data Interchange / EDI)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) IMPORTIR/ PPJK Customs Response EDI Network PIB Mandatory Check Content Check Priority Channel Selectivity Processing Analyzing Point Credit Advice Customs Service System Debit Advice (Payment Receipt) Jalur Hijau Jalur Merah Payment Of Duty Scan X-Ray Examination Pemeriksaan Fisik Bank Pemeriksaan Dokumen SPPB Customs Service Office
22
PENJALURAN JALUR MERAH, dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang; JALUR HIJAU, hanya dilakukan pemeriksaan dokumen; JALUR PRIORITAS, tidak dilakukan pemeriksaan seperti JALUR MERAH atau JALUR HIJAU.
23
Matriks PENJALURAN Importir Komoditi &/ Negara Asal High Risk
Komoditi &/ NA Ditetapkan Pem. Very Low Risk/ Jalur Prioritas Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir Pemeriksaan Fisik 10% High Risk Pemeriksaan Fisik 100% Pemeriksaan Fisik 30% Komoditi &/ Negara Asal Importir Medium Risk Low Risk
24
Kriteria Jalur Prioritas
KRITERIA JALUR MERAH Importir baru; Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir); Barang impor sementara; Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II; Barang re-impor; Terkena pemeriksaan acak; Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi. KRITERIA JALUR HIJAU Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah Kriteria Jalur Prioritas Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
25
PEMERIKSAAN PABEAN Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen; Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
26
Pemeriksaan fisik Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray KEP 97/BC/2003 Penegasan DJBC (terlampir) Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
27
PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik : Mendalam – barang diperiksa 100% Sedang – barang diperiksa 30 % Rendah – barang diperiksa 10% Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas) pemeriksaan fisik dilakukan dengan memreiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
28
semua pembayaran dilakukan di Bank
Pembayaran Biasa : semua pembayaran dilakukan di Bank Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal - Tidak terdapat bank devisa persepsi - Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang
29
Impor Sementara Barang impor sementara yang akan dipindahkan dari lokasi pengawasan Kantor Pabean ke lokasi pengawasan Kantor Pabean lainnya, wajib mendapat ijin dari: Direktur Jenderal dalam hal Kantor Pabean tujuan berada di Kantor Wilayah lain; 2. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Kantor Pabean tujuan berada di Kantor Wilayah yang sama.
30
Impor untuk TPB Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk ditimbun di TPB dilakukan dengan menggunakan BC 2.3 yang diajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi TPB. Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk tujuan TPB diatur dalam Kep Dirjen No. 83/BC/2002 tentang Perubahan Keputusan Dirjen No. 78/BC/1997 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.
31
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK DOKUMEN PELENGKAP PABEAN : INVOICE PACKING LIST BILL OF LADING / AIRWAY BILL POLIS ASURANSI BUKTI BAYAR BM & PDRI (SSPCP) SURAT KUASA, JIKA PEMBERITAHU PPJK
32
TATA CARA PENGHITUNGAN BM & PDRI
NILAI PABEAN = HARGA CIF X KURS NILAI IMPOR = NILAI PABEAN + BM TOTAL BM & PDRI ADALAH: BM = %BM x NILAI PABEAN PPN = %PPN x NILAI IMPOR PPnBM = %PPnBM x NILAI IMPOR PPh = %PPh x NILAI IMPOR
33
FASILITAS ATAS BEA MASUK
PEMBEBASAN (Pasal 25 Ayat (1) UU 10/1995 jo UU 17/2006) Jenis Fasilitas Bea Masuk PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN (Pasal 26 Ayat (1) UU 10/1995 jo UU 17/2006)
34
PERIJINAN / TATA NIAGA Jenis :
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
35
Pembebasan Bea Masuk atas impor barang :
perwakilan negara asing & pejabatnya; untuk keperluan badan internasional; buku ilmu pengetahuan; kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana; keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; keperluan litbang ilmu pengatahuan; keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya; persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; dst. (Pasal 25 ayat (1) UU 10/1995 jo UU 17/2006)
36
Tanya Jawab
37
TERIMA KASIH
38
Info ? HUBUNGI : Telp 4890308 ext 207 fax. 4701734
Info ?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.