Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDini Zulkarnain Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Disampaikan Oleh : SOEMITO, SA Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang 08 Maret 2012 DINAS KOMINFO KOTA MALANG
2
MEMBANGUN SINERGI GUNA MEWUJUDKAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA PRIMA
3
PELAYANAN PUBLIK
4
PENYELENGGARA : PELAKSANA :
5
STANDAR PELAYANAN
6
STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) MAKSIMUMNYA BAGAIMANA ?
7
RUANG LINGKUP PELAYANAN : a.Pelayanan Barang Publik : Mamin (Makanan Minuman) b. Pelayanan Jasa Publik : Transportasi, Kesehatan, Pendidikan, Informasi, Asuransi, Perbankan, Pariwisata, Pajak. c. Pelayanan Administrasi Pemerintah : KTP, KK, Akta Kelahiran, SIM, Sertifikat Tanah, Perizinan, Pajak, Jamkesmas. d. Pelayanan Pelayanan Administrasi Non Pemerintah : Urusan Perbankan, Asuransi Kesehatan, Bantuan Hukum, Developer.
8
PERAN MASYARAKAT :
9
PENGADUAN : Penyelenggara Pelayanan Publik Ombudsman DPR, DPRD, (Prop, Kota, Kabupaten) (Paling lambat 30 hari secara tertulis)
10
SANKSI : KEWENANGAN YANG DIMILIKI ATASAN LANGSUNG SESUAI DENGAN UNDANG- UNDANG
11
PERWALI KOTA MALANG No. 19/2010 Penyelenggaraan Pelayanan Pengaduan Keputusan Wali Kota Malang No. 188.45/470/3573.112/2011 tentang Pengesahan DPA Dinas Kominfo Kota Malang
12
UNDANG-UNDANG NO. 14/2008
13
UNDANG-UNDANG NO. 8/1995
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.