Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Pengawas Sub Rayon

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Pengawas Sub Rayon"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Pengawas Sub Rayon
“Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT” Panitia Pengawasan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014 Provisi Jawa Barat Sosialisasi Pengawas Sub Rayon

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan; Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional.

3 1 SKEMA KEGIATAN UN

4 ALUR PENDISTRIBUSIAN BAHAN UN 2014
Persiapan Juknis + Naskah Serah terima master cetak Diterima Percetakan disaksikan PT, LPMP dan Polri Pegantaran Master Cetak di Percetakan Penggandaan 24 Februari- 20 Maret2014 Disupervisi oleh Tim Pusat dan Diawasi PT, LPMP, dan Polri Perusahaan Percetakan mengantarkan bahan UN dengan pengawasan dari PT, LPMP, dan Polri 21-31 Maret 2014 Bahan UN Disimpan di Provinsi 1 April 2014 Serah terima dari Percetakan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui PPHP dan disaksikan oleh Percetakan, PT, LPMP, Polri Dinas Pendidikan Provinsi mengantarkan bahan UN bersama Kanwil Kemenag dan diawasi oleh PT, LPMP, dan Polri Bahan UN disimpan di Titik simpan transit pada wilayah Kab/Kota 11 April 2014 Serah terima dari Dinas Pendidikan Provinsi ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan disaksikan oleh PT, LPMP, Polri Bahan UN dijaga oleh PT, LPMP, Polri Panitia Pelaksana UN Satuan Pendidikan Mengambil bahan UN kepada dinas pendidikan dengan disaksikanPercetakan, PT, LPMP, Polri Pengambilan bahan UN dan pengembalian LJUN sesuai dengan waktu yang ditentukan Satuan Pendidikan 13 April 2014 Pelaksanaan UN diikuti SMA Sederajat Siswa SMP Sederajat Siswa

5 JALUR PENDISTRIBUSIAN LJUN
Pemindaian LJUN di PT/Dinas Pendidikan Provinsi Serah terima LJUN Kab/Kota Mulai 17 April 2014 Penskoran di Puspendik Satuan Pendidikan 13 April 2014 Ijazah+SKHUN Pengisian SKHUN oleh Dina Pendidikan Provinsi SKHUN dan Ijazah diterima oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota

6 Pelaksana UN Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Mendikbud Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (Dinas Provinsi, Perguruan Tinggi, LPMP) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

7 PELAKSANAAN PENGGANDAAN DAN PELAKSANA UN
2 PELAKSANAAN PENGGANDAAN DAN PELAKSANA UN

8 Pelaksanaan Pengadaan Bahan UN 2014
KPA BALITBANG PPK-UN Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Regional 7 Regional 8 Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Provinsi Sumut Aceh Riau Kepri Sumbar Sumsel Babel Lampung Bengkulu DKI Banten Kalbar Jambi Kalteng Papua Pabar Malut Maluku Jabar Jateng DIY Jatim Kalsel Kaltim Kaltara Bali NTT NTB Sulsel Sulbar Sultra Sulut Sulteng Gorontalo Setiap Region Melaksanakan Proses Pengadaan PEMENANG LELANG 8 Kontrak Perusahaan

9 Perusahaan Pemenang Lelang Bahan UN
No Nama Perusahaan Region 1 PT Karya Kita Regional 1 2 PT Temprina Media Grafika Regional 2 Regional 7 Regional 8 3 PT Jasuindo Tiga Perkasa Regional 3 Regional 6 4 PT Balebat Dedikasi Prima Regional 4 5 PT Masscom Graphy Regional 5

10 Sebaran Peserta UN 2014 Menurut Regional
No Provinsi 1,088,155 1 Sumatera Utara 481,640 2 NAD 195,946 3 Riau 181,500 4 Kepulauan Riau 54,369 5 Sumatera Barat 174,700 Regional 8 No Provinsi 608,734 1 Sulawesi Selatan 280,030 2 Sulawesi Barat 40,738 3 Sulawesi Tenggara 93,394 4 Sulawesi Utara 71,646 5 Sulawesi Tengah 85,437 6 Gorontalo 37,489 Regional 2 No Provinsi 554,295 1 Sumsel 225,081 2 Kep. Babel 35,873 3 Lampung 231,522 4 Bengkulu 61,819 Peserta 8 Regional No Jenjang Peserta 1. SMA/MA 1,680,209 2. SMK/MAK 1,131,005 3. SMP/MTs 3,902,938 4. SMALB 3,125 5. SMPLB 6,882 6. Paket C 205,316 7. Paket B 227,743 Total 7,157,218 Regional 3 No Provinsi 1,138,126 1 DKI Jakarta 291,944 2 Banten 328,634 3 Jambi 111,091 4 Kalbar 132,529 5 Kalteng 67,184 6 Papua 71,965 7 Papua Barat 26,366 8 Maluku Utara 42,961 9 Maluku 65,452 Regional 7 No Provinsi 443,601 1 Bali 120,024 2 NTB 157,527 3 NTT 166,050 Regional 6 No Provinsi 1,309,263 1 Jawa Timur 1,072,177 2 Kalimantan Selatan 113,809 3 Kalimantan Timur 123,277 4 Kalimantan Utara Regional 4 No Provinsi Peserta 1 Jawa Barat 1,250,334 Regional 5 No Provinsi 1,037,532 1 Jawa Tengah 929,982 2 DI Yogyakarta 107,550 * Catatan: Selisih antara Total Peserta 8 Regional dengan Jumlah Per region di asumsikan mengalami kenaikan estimasi peserta 5% dari tahun 2013

11 MEKANISME PENGAWASAN PENGGANDAAN
3 MEKANISME PENGAWASAN PENGGANDAAN

12 PEMBAGIAN TUGAS PENGAWASAN PENGGANDAAN

13 POKOK-POKOK KEBIJAKAN UJIAN NASIIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014

14 POKOK-POKOK KEBIJAKAN UN 2014
Ujian Nasional tahun 2014 diselenggarakan pada tingkat SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. UN diselenggarakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat. Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi. Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal, pengawasan penggandaan bahan UN, dan pengawasan pelaksanaan UN

15 Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014
No Aspek 2013 2014 Ket 1. Kriteria Kelulusan Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata ≥ 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Sama 2 Kisi-Kisi UN Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012 3 Jumlah Paket Soal Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda 4 Komposisi nilai sekolah Komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor, dan 60% nilai ujian sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Beda 5 Peran BSNP Penyelenggara dan Pelaksana Penyelenggara

16 Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014
No Aspek 2013 2014 Ket 6 Peran Perguruan Tinggi Berperan dalam pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tidak berperan dalam pelaksanaan UN, tetapi berperan dalam Pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditingkatkan Beda 7 Peran LPMP Tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN Dilibatkan dalam pengawasan UN SMP dan SMA sederajat 8 Pencetakan bahan UN Dilaksanakan dengan sistem terpusat Dilaksanakan dengan sistem regional 9 Jadwal UN SMA/MA Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan dua mata pelajaran setiap hari. 10 Jadwal UN Paket C Tahap I Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan jumlah mata pelajaran setiap hari

17 Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014
No Aspek 2013 2014 Ket 11 Pemanfaatan hasil UN Belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Beda 12 UN SD/MI Dilaksanakan oleh BSNP Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah 13 Jumlah Pengawas Satuan Pendidikan Satu orang pengawas setiap satuan pendidikan Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau LPMP diatur sebagai berikut: Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang sebanyak satu orang Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang sebanyak orang Jumlah ruang UN: > 10 ruang, sebanyak 3 orang.

18 5 PELAKSANAAN UN

19 Pelaksanaan UN Pelaksanaan UN BSNP Mendikbud Penyelenggara UN POS UN
Tanggung jawab SK MR PTN Pelaks. UN Tingkat Pusat Gubernur Tanggung jawab SK PTN Pelaksana UN Tingkat Provinsi Bupati/Walikota Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota Ka Dinas Pendidikan Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan Pengawasan UN Acuan

20 Pelaksana Pusat Unsur: Tugas:
BSNP, Setjen, Itjen, Balitbang, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, BPSDMPP, Ditjen Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN, dan MRPTN Koordinasi dengan: Kemendagri, Kemenag, Kemenlu, dan Polri Tugas: BSNP: Menetapkan kisi-kisi UN Setjen: Koordinasi pelaks UN ke luar Kementerian Balitbang: Penyiapan master soal, pengiriman soal ke daerah Ditjen Dikmen: Koordinasi pelaks UN di lingkungan DikMen Ditjen Pendis: Koordinasi pelaks UN di lingkungan Pendis MRPTN: review soal UN, pengawasan UN

21 Pelaksana Provinsi Unsur: Tugas:
Dinas Pendidikan Prov, Kanwil Kemenag, PTN, LPMP, instansi terkait Tugas: Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan UN di tingkat provinsi Penggandaan bahan UN secara regional (bersama-sama) PTN: mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C koordinasi pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dan pemindaian LJUN

22 Pelaksana Kabupaten/Kota
Unsur: Dinas Pendidikan Kab/Kota, KanKemenag Tugas: Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota

23 6 JADWAL PELAKSANAAN UJIAN NASIIONAL

24 JADWAL UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Paket C, dan Paket C Kejuruan:
14-16 April 2014. SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha: 5 – 8 Mei 2014. UN Susulan: 1 minggu setelah pelaksanaan UN yang berkaitan. UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode Kedua: Agustus 2014.

25 JADWAL UN

26 JADWAL UN No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1
b. SMK/MAK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN:Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan:Selasa, 22 April 2014 2 UN:Selasa, 15 April 2014 Matematika UN Susulan: Rabu, 23 April 2014 3 UN: Rabu, 16 April 2014 Bahasa Inggris Ujian Teori Kejuruan UN Susulan: Kamis, 24 April 2014

27 JADWAL UN

28 JADWAL UN: Program PAKET C

29 JADWAL UN

30 JADWAL UN

31 PERAN PERGURUAN TINGGI
7 PERAN PERGURUAN TINGGI

32 Peran Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.

33 Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama LPMP menetapkan koordinator pengawas UN kabupaten/kota menetapkan pengawas satuan pendidikan melakukan pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN bersama Panitia Regional, LPMP, dan Polri; menjamin keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir bersama Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN sampai ke tempat pemindaian.

34 Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan atau rayon dan memastikan amplop LJUN sudah dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan; memindai LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat; menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Pelaksana UN Tingkat Pusat. Catatan: Lebih detail, lihat POS UN.

35 TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN
8 TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN

36 TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
Mengkoordinasikan pengawasan penyeleng-garaan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan dari Titik Transit bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal dalam keadaan utuh dan tertutup; Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari Titik Transit sampai ke satuan pendidikan; Melakukan pengawasan pelaksanaan ujian;

37 Lanjutan ... 6. Menjaga keamanan & kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya; 7. Memonitor dan mengawasi jalannya ujian di ru-ang-ruang ujian dalam satuan pendidikan; 8. Bila terjadi pelanggaran, memberi sanksi pada pengawas ruang ujian sesuai dengan POS UN; 9. Mencatat dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di satuan pendidikan di dalam berita acara; dan 10. Mengawal penyerahan LJUN hasil pekerjaan ujian peserta oleh ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan ke tempat pemindaian.

38 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
PERSIAPAN UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan; Pengawas ruang menerima bahan UN dalam amplop yang tersegel berisi naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

39 PELAKSANAAN UN a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan hal-hal berikut secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; setelah tanda masuk dibunyikan, mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN, memasukkan alat komunikasi ke dalam tas, dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan serta tidak membawa alat komunikasi di tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop yang berisi bahan UN dalam keadaan tersegel, membuka amplop tersebut dengan disaksikan oleh peserta ujian; membacakan Tata Tertib Peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);

40 mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah secara hati-hati agar tidak rusak; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi identitas dan isian lain pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; serta memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.

41 b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
mempersilahkan peserta UN mengecek kelengkapan soal (nomor dan halaman soal); mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap di simpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2)memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN, kecuali pengawas satuan pendidikan. e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di dalam ruang ujian, mem beri isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;

42 f. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN mengingatkan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; serta 6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil di bagian atas dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta menandatangani lidah amplop di dalam ruang ujian; h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

43 TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN :
Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu; Dilarang menggunakan alat komunikasi elektronik dan kalkulator di dalam ruang ujian (alat komunikasi dan kalkulator dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di dalam ruang ujian bagian depan); Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang ujian di bagian depan; Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian; Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan; Mengisi identitas pada halaman depan naskah soal dan LJUN; Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; Melengkapi isian identitas peserta secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur”;

44 Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; Memeriksa kelengkapan naskah soal (nomor, jumlah dan urutan halaman soal serta keutuhan LJUN), sebelum mengerjakan soal; Peserta yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain; Peserta yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat; Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;

45 Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai ujian dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran tersebut; Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: berbuat curang; menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

46 Penjaminan Kredibilitas Hasil UN
Ada Tanda “Dilarang Masuk Selain Peserta Ujian dan Pengawas, Serta Tidak Diperkenankan Membawa Alat Komunikasi” Pengawas ruang ujian mengumpulkan tas dan alat komunikasi elektronik seperti HP peserta UN dan pengawas ruang UN serta menempatkan di tempat yang aman. Tiap pengawas menerima lembar rincian tugas Petugas presensi mengedarkan daftar hadir pengawas ruang ujian sebelum UN berlangsung atau setelah UN selesai. Ada rincian tugas pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan.,

47 Penjaminan Kredibilitas Hasil Ujian Nasional SMA, MA, SMALB, SMK, Paket C
Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau yang ditugaskan perguruan tinggi sebagai berikut: a. Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 sebanyak satu orang b. Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 sebanyak o- rang c. Jumlah ruang UN: > 10, sebanyak 3 orang.

48 LJUN dimasukkan ke dalam amplop LJUN dan dilem /dilak di ruang ujian dan ditandatangani oleh penanggung jawab ruang UN di amplop tempat pengeleman Ada Berita Acara serah terima LJUN di ruang pelaksana disaksikan dan ditandatangani oleh koordinator pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua LJUN masuk dalam amplop yang telah dilem dan ditandatangani pengawas ruang UN.

49 Pengawas satuan pendidikan mengawasi perjalanan LJUN dari pelaksana UN ke rayon, dan dari rayon tempat pemindaian di perguruan tinggi negeri oleh PT Mitra kab/kota. Ada berita acara waktu berangkat dari satuan pendidikan pelaksana UN, waktu tiba di rayon, waktu berangkat dari rayon, dan waktu tiba di tempat pemindaian.

50 9 SANKSI

51 Sanksi Peserta Didik 51 51

52 Sanksi Pengawas Ruang Ujian
52 52

53 STRUKTUR PANITIA PENGAWASAN UJIAN NASIONAL
10 STRUKTUR PANITIA PENGAWASAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014

54 STRUKTUR PANITIA PENGAWASAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014
TINGKAT PROVINSI PANITIA PENGAWASAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 TINGKAT KAB/KOTA PENGAWASAN UJIAN NASIONAL DITITIK SIMPAN TERAKHIR (TINGKAT SUB RAYON) PANITIA PENGAWASAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

55 TUGAS KOORDINATOR KAB/KOTA

56 TUGAS KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA (1)
TAHAP PERSIAPAN UN Tahap Persiapan Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana UN untuk memastikan kesiapan pelakasanaan UN Mengawasi serah terima Naskah Bahan UN di titik penyimpanan Kabupaten/Kota. Ikut menandatangani berita acara serah terima Naskah Bahan UN. Menjamin keamanan penyimpanan Naskah Bahan UN Memiliki nomor-nomor HP Pengawas Sub Rayon dan Pegawas Satuan Pendidikan Mengidentifikasi durasi waktu normal pengembalian LJUN dari setiap satuan pendidikan ke Kabupaten/kota Mengawasi pendistribusian Naskah Bahan UN dari Kabupaten/Kota ke titik simpan terakhir (Subrayon) Memastikan Naskah Bahan UN sampai di titik simpan terakhir dengan aman Mencatat dan melaporkan hasil verifikasi kelengkapan Naskah Bahan UN

57 KOORDINATOR….. (2) TAHAP PELAKSANAAN UN Melakukan pengawasan selama Pelaksanaan UN dengan cara: Melakukan kontak dengan pengawas subrayon/ pengawas satuan pendidikan Melakukan peninjauan ke satuan pendidikan penyelenggara UN Mencatat dan melaporkan temuan kepada Pantia Pengawasan UN Provinsi Menegur petugas subrayon atau pengawas satuan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan POS UN

58 KOORDINATOR…. (3) TAHAP PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN LJUN Menyaksikan penerimaan LJUN yang dikirim oleh Panita Subrayon Memastikan LJUN yang dikirim subrayon: Semua amplop dalam keadaan tertutup rapat/dilak Dilengkapi dengan berkas berita acara Mencatat dan melaporkan temuan kepada Pantia Pengawasan UN Provinsi Menegur petugas subrayon yang tidak ikut mengawal pengembalianLJUN. Mengatur petugas pendamping pengembalian LJUN ke panitia pemindaian di Bandung (UPI)

59 TUGAS PENGAWAS SUB RAYON (PSR)

60 Tugas Pengawas Subrayon (Titik Simpan Terakhir Bahan UN) (1)
Sebelum UN Berlangsung: Melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawasan Kab./kota Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan/Panitia UN Kab./Kota dan Satuan Pendidikan untuk Titik Simpan Terakhir Berada di kab/kota sebelum bahan ujian nasional dari provinsi tiba; Mengawasi panitia UN kabupaten/kota ketika menghitung jumlah dus/amplop naskah soal dan bahan UN pada satuan penyelenggara yang berada di wilayahnya. Mengetahui jumlah satuan penyelenggara beserta nama pengawas satuan pendidikan yang berada di wilayahnya; Mendampingi bahan ujian nasional ke tempat penyimpanan naskah soal (sub rayon);

61 Tugas Pengawas Subrayon (Titik Simpan Terakhir Bahan UN) (2)
Sebelum UN Berlangsung: Melakukan breefing dengan pengawas satuan pendidikan sebelum pendistribusian naskah soal ke masing-masing satuan pendidikan. Memastikan tempat penyimpanan bahan UN; Memeriksa kelayakan tempat penyimpanan bahan UN; Menyegel tempat penyimpanan bahan UN; Mengawasi tempat penyimpanan bahan UN selama pelaksanaan UN.

62 Tugas Pengawas Subrayon (Titik Simpan Terakhir Bahan UN) (3)
Selama berlangsung UN: Memeriksa kembali pada tempat penyimpanan bahan UN dan segel pada naskah soal; Mengawasi pendistribusian bahan UN kepada satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional; Selalu berkomunikasi dengan pengawas satuan pendidikan pada saat pelaksanaan ujian nasional; Memberikan peringatan, teguran dan pemberhentian bagi pengawas satuan pendidikan yang: Tidak mengambil dan mengembalikan naskah soal dan LJUN; Terlambat mengembalikan lembar jawaban ujian nasional (LJUN) dari waktu yang telah ditentukan; Mendapat laporan bahwa lembar jawaban ujian dilem atau di lak di ruang panitia ujian dan tidak diberi teguran oleh pengawas satuan pendidikan; Mengecek kedatangan pengawas satuan pendidikan pada saat mengambil naskah soal ujian nasional.

63 Tugas Pengawas Subrayon (Titik Simpan Terakhir Bahan UN) (4)
Setelah berlangsung UN: Memastikan lembar jawaban ujian nasional (LJUN) dikirim ke sub rayon didampingi oleh Pengawas Satuan Mengecek kedatangan pengawas satuan pendidikan pada saat mengembalikan lembar jawaban ujian nasional; Mendampingi Panitia UN pada Subrayon dalam mengirimkan lembar jawaban ujian nasional (LJUN) ke pengawas tingkat kab/kota (bagi sub rayon penampung LJUN). Melaporan kepada Koordinator apabila ditemukan penyimpangan sebelum, selama, dan setelah UN.

64 LAPORAN PENGAWAS SUB RAYON
Laporan pengawasan sub rayon disampaikan kepada Panitia Pelaksanaan dan Pengawasan UN Tingkat Provinsi; Format laporan kegiatan pengawasan UN untuk sub rayon sekurang-kurangnya terdiri atas (1) pendahuluan, (2) Pelaksanaan UN di tingkat Sub Rayon (melaporkan hasil pengawasan yang terdiri: sebelum pelaksanaan UN, pada saat pelaksaan dan setelah UN dilaksanakan), (3) Penutup berisi kesimpulan dan rekomendasi (4) dan Lampiran-lampiran yang berisi instrumen sub rayon, berita acara serta format ringkasan laporan sebagaimana tabel di bawah ini

65 SMA / MA/ SMK/MAK Paket C dan Paket C Kejuruan
Contoh Rekap Laporan NO TEMPAT TEMUAN SMA / MA/ SMK/MAK Paket C dan Paket C Kejuruan PERMASALAHAN PEMECAHAN SEBELUM PELAKSANAAN UN 1 2 3 4 B. SELAMA PELAKSANAAN UN C. SETELAH PELAKSANAAN UN

66 LAPORAN AKHIR PENGAWAS SUBRAYON DIBERIKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 1 MINGGU SETELAH UN BERAKHIR (23 APRIL 2014)

67 Tugas Pengawas Satuan Pendidikan (1)
Sebelum berlangsung UN: Mengisi Form Surat Pernyataan Kesediaan Pengawas Satuan Pendidikan Mengikuti Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota Menerima kelengkapan Pengawasan (Name tag, instrumen, berita acara, POS dan panduan kerja) dari Panitia tingkat Kabupaten/kota. Memiliki Surat Tugas yang diterbitkan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi. Memiliki Daftar Penanggung Jawab, Jumlah ruang dan Pengawas Ruang di setiap satuan penyelenggara

68 Tugas Pengawas Satuan Pendidikan (2)
Sebelum berlangsung UN: Memeriksa kelengkapan pelaksanaan UN di tempat bertugas/satuan penyelenggara (tanda larangan, tata tertib, denah, dsb) sesuai dengan POS UN 2013 halaman 32 Memiliki data jumlah kebutuhan bahan UN dan kelengkapannya (jumlah amplop besar, kecil, dll).

69 Tugas Pengawas Satuan Pendidikan (3)
Saat UN berlangsung: Mengisi daftar hadir di Sub rayon/Rayon. Mengawasi penerimaan dan mendampingi penyelenggara UN Satuan Pendidikan dalam membawa bahan UN dari Pengawas Subrayon/ Rayon sesuai dengan data. (Pastikan jarak sekolah dengan waktu pengambilan!!) Bersama pihak penyelenggara memberikan pengarahan kepada pengawas ruang tentang tata tertib pelaksanaan UN. Mengawasi pelaksanaan pembagian bahan UN dari Penyelenggara UN pada satuan pendidikan kepada pengawas ruang sesuai dengan jumlah peserta.

70 Tugas Pengawas Satuan Pendidikan (4)
Saat UN berlangsung: Melakukan pengawasan selama pelaksanaan UN. Bila ditemukan pelanggaran, dicatat dalam berita acara. Jika ada indikasi pelanggaran pada pelaksanaan UN, diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian dan mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Tidak berada dalam ruang khusus/tertutup selama pelaksanaan UN berlangsung Memastikan bahwa LJUN dimasukkan ke dalam amplop dan perekatan amplop di dalam ruang ujian. Bersama pihak penyelenggara, menerima LJUN dari pengawas ruang

71 Tugas Pengawas Satuan Pendidikan (5)
Setelah UN: Bersama pihak penyelenggara, mengembalikan LJUN ke sub rayon/Rayon dan kembali mengisi daftar hadir di sub rayon/rayon. Menyerahkan berita acara dan instrumen pelaksanaan pengawasan kepada panitia tingkat Kabupaten/Kota (Subrayon)

72 TUGAS DAN PENYUSUNAN LAPORAN KOORDINATOR
Melakukan monitoring minimal 4 sub rayon di kab/kota; Mengumpulkan sejumlah instrument dari sub rayon yang ada di kab/kota untuk disampaikan ke panitia pelaksanaan dan pengawasan provinsi; Membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan UN kab/kota dengan susunan: Pendahuluan; Persiapan UN di kab/kota Pelaksanaan UN di kab/kota Kesimpulan dan Rekomendasi Lampiran-lampiran Dibuat minimal 20 halaman di luar daftar isi dan lampiran

73 Lanjutan ... 4. Laporan pelaksanaan dan pengawasan UN diserahkan ke panitia pelaksanaan dan pengawasan provinsi selambat-lambatnya tgl 30 April 2014 sambil mengambil honor sisa kordinator. 5. Setelah membuat narasi laporan sebagaimana pada point 3, para koordinator merekap hasil pengawasan pelaksanaan UN di kab/kota dengan contoh di bawah ini.

74 SMA / MA/ SMK/MAK Paket C dan Paket C Kejuruan
Contoh Rekap Laporan NO TEMPAT TEMUAN SMA / MA/ SMK/MAK Paket C dan Paket C Kejuruan PERMASALAHAN PEMECAHAN SEBELUM PELAKSANAAN UN 1 2 3 4 B. SELAMA PELAKSANAAN UN C. SETELAH PELAKSANAAN UN

75 Pengawasan Ujian Nasional 2014
TERIMA KASIH Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT Pengawasan Ujian Nasional 2014


Download ppt "Sosialisasi Pengawas Sub Rayon"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google