Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
2
PRODUK BANK SYARIAH Produk Penghimpunan Dana (funding)
Produk Pembiayaan (financing) Produk Jasa-jasa (services)
3
STRUKTUR AKAD BANK SYARIAH
Qard, Wadiah, Wakalah, Kafalah, Rahn, Hibah, Waqf TABARRU’ non profit transaction WAAD/AKAD Natural Certainty Contract Murabahah, Salam, Isthisna, Ijarah TIJARAH profit transaction Natural Uncertainty Contract Musyarakah, mudharabah,
4
MEKANISME KERJA BANK SYARIAH
Nasabah BANK Pemegang Saham Kegiatan Produktif Added Value
5
- Giro wadiah - Tabungan mudharabah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH Simpanan Equity Financing /PLS Mudharabah Musyarakah Nasabah Deposan - Giro wadiah - Tabungan mudharabah Bank Syariah Pemilik Bank Murabahah Salam Isthisna Ijarah Pinjaman kebajikan bagi hasil & bonus bagi hasil Modal Debt Financing (Jual beli) profit margin Zakat Qardhul Hasan Fee
6
KONSEP PERBANKAN SYARIAH
Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba (QS 2:275). Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh (QS 2:282). Ummat Islam mengajarkan ta’awun (QS 5:2) dan menghindari iktinaz (QS 9:34) Hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (ushul fiqih)
7
RUANG LINGKUP KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam-meminjam dana sebagai kegiatan komersil. Kegiatan kemersil bank syariah meliputi: Perdagangan, baik tunai atau tangguh (al bai’) Sewa dan sewa beli (al ijarah) Investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri (investment banking) maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah (investment management)
8
Jasa-jasa titipan (al wadi’ah): custodian dan trusteeship
Jasa-jasa (ju’alah)dalam lalu-lintas pembayaran, seperti pengiriman uang (transfers), penerbitan L/C, collections (wakalah), garansi bank (kafalah), dll. Lingkup usaha Bank Syariah bersifat universal banking : commercial banking and investment banking
9
PRINSIP TITIPAN (AL WADIAH)
Adalah titipan murni satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya
10
JENIS TITIPAN AL WADIAH AMANAH: AL WADIAH DAMANAH
Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kerusakan kecuali adanya kelalaian dalam pemeliharaan pihak penerima titipan AL WADIAH DAMANAH Penerima titipan dapat memanfaatkan objek titipan dengan ijin dari pemilik, disertai adanya jaminan akan mengembalikan secara utuh apabila diminta Risiko ditanggung penerima titipan Keuntungan pemanfaatan objek titipan menjadi hak penerima titipan
11
PRAKTIK AL-WADIAH DALAM PERBANKAN
Al wadiah amanah: Save Deposit Box Al wadiah damanah: produk penarikan dana Pemberian bonus dan insentif, syarat: Tidak ditentukan di muka jumlah nominal yang akan diterima Tidak ditetapkan berdasar prosentase Jadi jumlah pemberian mutlak berdasar keputusan direksi bank syariah Mengkombinasikan dengan mudharabah (bagi hasil)
12
PRINSIP BAGI HASIL (SYARIKAH)
Adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan masing-masing
13
JENIS SYARIKAH SYARIKAH UQUD AMLAK MUFAWADAH JABR IKHTIAR INAN WUJUH
ABDAN MUDHARABAH
14
AMLAK perkongsian yang terjadi dengan sendirinya (tidak memerlukan kontrak)
AMLAK ABDAN: Kongsi yang terjadio secara otomastis dan paksa otomatis. Tidak ada alternatif untuk menolak Contoh: warisan berupa perusahaan AMLAK IKHTIAR Kongsi terjadi secara otomatis, tetapi bebas untuk menolak Contoh: hibah berupa perusahaan
15
UQUD Perkongsian yang terbentuk karenan adanya kontrak
INAN: Perkongsian yang modalnya tidak haris sama. Paling banyak dilakukan dalam dunia bisnis. Misalnya: mendirikan PT MUFAWADAH: Perkongsian dimana masing-masing peserta memasukkan penyertaan yang sama. Dengan syarat yang ketat, maka bentuk ini hanya dapat diterapkan pada contoh inan, apabila semua pihak aktof langsung dalam pengelolaan dan penyertaan dengan ratio yang sama
16
MUDHARABAH/MUQARADHAH
WUJUH Perkongsian berdasarkan nama baik peserta, sehingga dimungkinkan absennya unsur modal atu dana dari salah satu pihak. Pembagian untung rugi berdasar negosiasi antar anggota ABDAN/A’MAL Perkongsian antara 2 orang atau lebih yang berdekatan jenis usahanya dalam menerima pesanan pihak ketiga dan membagi keuntungan berdasar kesepakatan bersama. Contoh: beberapa penjahit membuka toko pakaian MUDHARABAH/MUQARADHAH Perkongsian antara 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan dana (shohibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan dana (mudharib)
17
BAGI HASIL PADA PERTANIAN
MUZARA’AH Bagi hasil pertanian dimana benih diberikan oleh pemilik lahan, dikerjakan oleh petani penggarap untuk menanam dan memelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen MUKHARABAH Bagi hasil pertanian dimana mebih berasal dari pihak petani penggarap dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen MUSAQOT Bagi hasil pertanian dengan bentuk yang lebih sederhana, dimana penggarap hanya bertanggungjawab atas pemeliharaan dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen
18
SKEMA TRANSAKSI BAGI HASIL
SHOHIBUL MAAL (BANK) MUDHARIB (NASABAH) SKILL DAN ATAU MODAL MODAL PROYEK LOSS AND PROFIT
19
MUDHARABAH/MUQARADHAH/QIRAD
PARA PIHAK Penyandang dana (shohibul maal) Pengelola (mudharib) Sebagai pihak yang melakukan dharb (memperjalankan/mengelola usaha) Sebagai wakil (berusaha atas nama kongsi) Sebagai pemegang amanah atas dana shohibul maal Sebagai partner (menyertai shohibul maal dalam keuntungan dan kerugian)
20
AZAS PERJANJIAN MUDHARABAH
Perjanjian dapat dibiuat formal maupun informal (tertulis atau lisan) Perhatikan al baqarah Penekanan agar dibuat tertulis Wali apabila belum mampu Saksi 2 orang laki-laki (atau 1 laki-laki dan 2 perempuan) Dapat dilakukan dengan beberapa shohibul maal dan beberapa mudharib Kewajiban utama shohibul maal adalah menyerahkan modal kepada mudharib dan kewajiban mudharib adalah menyediakan waktu, tenaga dan pikiran
21
Syarat modal yang harus diserahkan
Berbentuk uang Jelas jumlahnya Tunai (Maliki, Hanafi, Syafi’i), adapun Hambali berpendapat boleh berada di tangan shohibul maal asal tidak mengganggu jalannya usaha Keuntungan diperjanjikan secara eksplisit Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, apabila terjadi kerugian shohibul maal dapat kehilangan sebagiab/seluruh modal, dan mudharib tidak memperoleh imbalan atas usahanya Tanggungjawab shohibul maal terbatas pada jumlah modal yang ditanam Shohibul maal berhak memperoleh kembali investasinya dari hasil pemberesan usaha mudharabah apabila usaha mudharabah telah terselesaikan oleh mudharib dan jumlah hasil pemberesan usaha cukup untuk mengembalikan dana investasi
22
Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shohibul maal ditambah sebagian keuntungan yang pembagiannya telah disepakati sebelumnya Shohibul maal tidak dapat meminta jaminan pada mudharib atas pengambilan investasinya. Jaminan menyebabkan perjanjian mudharabah batal dan tidak berlaku Mudharib wajib mematuhi syarat dan ketentuan perjanjian mudharabah selama mengurus urusan mudharabah. Shohibul maal berhak melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa mudharib mentaati syarat-syarat dan ketentuan perjanjian mudharabah untuk mengurangi: Kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan mudharib Kelalaian dalam pengelolaan proyek Kecurangan yang dapat membahayakan investasi
23
Mudharabah dapat dalam 2 bentuk:
Pembagian keuntungan tidak dibenarkan sebelum dilakukan perhitungan kerugian dan penghapusbukuan kerugian Mudharib tidak diperkenankan membuat komitmen dengan pihak ketiga melebihi jumlah modal yang diinvestasikan oleh shohibul maal Mudharib diperkenankan menanam modal untuk membiayai proyek yang memperoleh pembiayaan mudharabah (menjadi pembiayaan musyarakah) Mudharabah dapat dalam 2 bentuk: Mudharabah mutlaqah (mutlak dan tidak terbatas) Mudharabah muqayyadah (terbatas) Pembatasan oleh shohibul maal dapat diabaikan mudharib apabila menghalangi tujuan bisnis
24
Perjanjian mudharabah berakhirjika:
Pengeluaran pribadi mudharib yang tidak berkaitan dengan bisnis tidak dapat dibebankan atas dana usaha mudharabah Perjanjian mudharabah berakhirjika: Tujuan telah tercapai Berakhirnya jangka waktu perjanjian mudharabah Meninggalnya salah satu pihak Salah satu pihak mengakhiri perjanjian
25
MUDHARABAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN
MUDHARABAH MUTLAQAH MUDHARABAH MUQAYYADAH NASABAH PENYIMPAN DANA BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI PENERIMA PEMBIAYAAN NASABAH SEBAGAI SHOHIBUL MAAL DAN BANK SEBAGAI MUDHARIB BANK SEBAGAI SHOHIBUL MAAL DAN PENERIMA PEMBIAYAAN SEBAGAI MUDHARIB
26
Keterangan: Bank menerima dana dari masyarakat dalam bentuk mudharabah mutlaqah (tidak terbatas), sehingga bank bebas menggunakan dana tersebut untuk investasi Bank diperbolehkan menggabungkan keuntungan (dan kerugian) dari investasi lain dan berbagi keuntungan bersih Dalam bertindak sebagai shohibul maal bank melakukan perjanjian mudharabah muqayyadah (terbatas) Bank tidak diperkenankan meminta jaminan apapun kepada mudharib Tanggungjawab bank dalam kedudukannya sebagai shohibul maal terbatas hanya sampai modal yang disediakan, sebaliknya mudharib terbatas sampai kerja dan usahanya Nasabah berbagi keuntungan dengan bank sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya
27
PRINSIP JUAL BELI (AL-BAI)
Adalah pemindahan hak milik, barang atau aset dengan menggunakan uang sebagai medium
28
JENIS JUAL BELI JUAL BELI BERDASAR HARGA JUAL DAN HARGA BELI
BERDASAR JENIS BARANG PENGGANTI BERDASAR WAKTU PENYERAHAN AL BAI BITHAMAN AJIL AL MUSAWAMAH AL MUQAYADAH AL ISTISNA AT TAULIAH AL MUTLAQ AS SALAM AL MURABAHAH ASH SHARF AL MUWADHAAN
29
JUAL BELI BERDASAR PERBANDINGAN HARGA JUAL DENGAN HARGA BELI
MUSAWAMAH Jual beli dimana penjual memasang harga tanpa memberi tahu si pembeli berapa margin keuntungan yang diambil penjual AT TAULIAH Penjual menjual barang tanpa mengambil keuntungan sedikitpun MURABAHAH Penjual menjual dengan harga asal ditambah margin keuntungan yang telah disepakati bersama dengan pembeli MUWADHA’AH Penjual menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga beli (kebalikan dari murabahah)
30
JUAL BELI BERDASAR PADA JENIS BARANG PENGGANTI
MUQAYADHAH Bentuk awal dari transaksi: barang ditukar dengan barang AT MUTLAQAH Jual beli biasa, barang ditukar dengan sejumlah uang ASH SHARF Jual beli antara mata uang yang berbeda (jual beli mata uang asing)
31
JUAL BELI BERDASAR WAKTU PENYERAHAN BARANG/UANG
BAI’U BITHAMAN AJIL Menjual barang dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama antara penjual dengan pembeli, dan dibayar secara mengangsur BAI’U SALAM Jual beli dengan cara pembayaran dilakukan di muka, dan penyerahan dilakukan kemudian Pada umumnya untuk hasil pertanian. Bedakan dengan ijon! BAI AL ISTHISNA Jual beli barang berdasarkan kontrak order bersama antara pemesan (yang bertindak selaku pembeli) dengan produsen (selaku penjual) atas pembuatan suatu jenis barang Pada umumnya manufaktur
32
SKEMA TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN MARGIN KEUNTUNGAN
1 NASABAH BANK 2 SUPLLIER 3 4
33
PRINSIP SEWA (IJARAH) Adalah memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya disepakati bersama
34
Jenis sewa (ijarah) IJARAH MUTLAQAH BAI AT TAKJIRI (SEWA BELI)
Adalah proses sewa menyewa yang biasa ditemukan dalam kegiatan sehari-hari Menyewa barang Menyeewa tenaga (keahlian) BAI AT TAKJIRI (SEWA BELI) Kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Pembayaran sudah diperhitungkan meliputi uang sewa + angsuran MUSYARAKAH MUTANAQISAH Kombinasi antara musyarakah (kongsi dengan sewa)
35
SKEMA MUSYARAKAH MUTANAQISAH
NASABAH BANK SYARIAH MODAL 20% KONGSI MODAL 80% BELI RUMAH SEWA UANG SEWA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.