Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
Fahmi Wahyudi ( ) Astri Octavia W. ( ) Rizky Maulana ( ) Indah Kusuma W. ( ) Fazza Akbar ( ) Lexsy Gherlin ( ) Yoppy Karhetta P. ( )
2
Ap Sih Operasi Plastik itu..?
3
Bedah plastik/bedah plastik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempunyai tujuan merubah bentuk bagian tubuh manusia menjadi lebih sempurna (kosmetika) atau memperbaiki bagian tubuh manusia yang rusak akibat luka bakar, kecelakaan, atau cacat bawaan melalui prosedur operasi
4
Bagaimana hukumnya menurut Islam?
halal haram
5
Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa:
التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.
6
Hukum operasi plastik dapat dilihat dari tujuannya
Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan
7
Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan
8
Contoh operasi plastik untuk kecantikan
memperindah bentuk hidung memperindah bentuk dagu operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah
9
Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik.
10
Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. Merubah ciptaan atau pemberian Allah sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (Q.S. al-Baqarah ayat 26)
11
Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan (Q.S. an-Nisa ayat 119) Yang artinya: Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
12
Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan
13
Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.
14
Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi: يزال الضرر Artinya: “Kemudaratan itu mesti dihilangkan”,
15
Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda: شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).
16
Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:
شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi
17
kesimpulan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.