Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYugie Reita Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
2
KRITERIA UANG RUSAK Terpotong/sobek Terpotong/sobek
3
Hangus terbakar
4
Mengkerut/mengecil yang diakibatkan oleh oleh zat kimia atau setrika
5
PERUBAHAN SURAT EDARAN PENGGANTIAN UANG RUSAK 1.Apabila Bagian yang utuh > 75% diganti penuh. Dan apabila bagian yang utuh >50 % s/d 75 % diganti ½ dari nominal 2.Tidak ada persyaratan nomor seri harus lengkap. Surat EdaranLAMA Surat Edaran BARU Per 02.08.2004 Surat Edaran BARU Per 02.08.2004 1.Apabila bagian yang utuh > 50 % diganti Penuh. 2.Bila merupakan satu kesatuan yang utuh, maka salah satu no. seri harus lengkap. Bila uang rusak tidak merupakan satu kesatuan (terdiri dari 2 bagian atau lebih) maka kedua no. seri harus lengkap.
6
KRITERIA PENGGANTIAN UANG RUSAK A. UANG KERTAS - Sd ½ bagian : TIDAK DIGANTI - >½ bagian : DIGANTI PENUH B. UANG LOGAM - ½ Bagian atau Kurang : TIDAK DIGANTI - Lebih Dari ½ Bagian : DIGANTI PENUH
7
> 1/2 Diganti Penuh = Rp.50.000,00
8
< ½ tidak diganti
10
SYARAT PENGGANTIAN PENUH SYARAT PENGGANTIAN PENUH A. UK yg merupakan satu kesatuan Bagian yang utuh > ½ Terdapat 1 (satu) buah nomor seri secara lengkap B. UK yg merupakan 2 bagian atau lebih. Bagian yang utuh > ½ Terdapat 2 (dua) buah nomor seri secara lengkap
11
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 70 % 77 %
12
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 54 %
13
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 83 % 58 %
14
UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN
15
UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN 40 % 25 %
17
Penggantian penuh Rp.100.000,00
18
HARGAILAH UANG LEBIH DARI NILAI NOMINALNYA dengan menjaga : kebersihan keutuhan terhindar dari kerusakan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.