Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Suksesi Negara
2
Suksesi Negara Definisi Sumber-sumber:
Brownlee: Suksesi sebuah negara oleh negara lain dalam hal kedaulatan wilayah. Konvensi Vienna: ‘Suksesi negara” berarti penggantian sebuah negara oleh negara lain termasuk tanggung jawab untuk hubungan internasional dari wilayah itu. Sumber-sumber: Konvensi: Konvensi Vienna dalam Perjanjian Penggantian negara (1978), efektif 1996 Hukum Internasional customary
3
Suksesi Negara Masalah-masalah: 2 perbedaan prinsip-prinsip:
Apakah negara pengganti membatasi perjanjian-perjanjian dari negara terdahulu? Apakah orang-orang secara otomatis menjadi warga negara dari negara pengganti? Apakah negara pengganti menerima tuntutan-tuntutan atau hutang-hutang dari negara terdahulu? Apakah yang terjadi pada kekayaan publik dan kekayaan pribadi? 2 perbedaan prinsip-prinsip: Hukum romawi (berkelanjutan) – Negara baru melanjutkan personalitas legal dari negara terdahulu. Prinsip “clean slate” – Negara baru memperoleh kedaulatan bebas dari beban-beban yang dibuat oleh negara terdahulu. Sangat tergantung pada kondisi tertentu sebuah negara. Itu akan menjadi sebuah keberlangsungan dari negara “clean slate”.
4
Suksesi Negara Bagaimana? Pembagian dari sebuah negara yang sudah ada
Uni Soviet menjadi Federasi Rusia (berkelanjutan) Yugoslavia menjadi Croatia, Slovenia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Serbia, Kosovo, Macedonia = Negara baru merdeka (clean-slate) Pemisahan diri – Memisahkan diri dari sebuah wilayah Belgia (1830) dari Belanda Bangladesh dari Pakistan Dekolonisasi India – Tetap diakui sebagai wujud dari Inggris-india (Berkelanjutan) Pakistan – menjadi sebuah negara baru (‘clean slate’) Gabungan dari negara-negara yang sudah ada Republik Arab Yaman dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman bergabung dan menjadi republik Yaman (sebuah negara baru) Republik Demokrasi Jerman (GDR) dan Repulik Federal Jerman (FRG) bergabung dan diakui sebagai Republik Federal Jerman (FRG) Penyerahan sebagian wilayah Hawaii
5
Suksesi Yugoslavia Bosnia-Hercegovina = referendum kemerdekaan
Slovenia, Croatia and Bosnia = diakui oleh Uni Eropa dan negara-negara lain dan juga diakui oleh PBB. Serbia and Montenegro = Negara baru yang disebut Republik Federal Yugoslavia sedang melanjutkan untuk mendirikan kembali (Republik Federal Sosialis Yugoslavia) SFRY Ditentang oleh pendiri republik-republik dari SFRY dan oleh komunitas internasional- dan SC res.777 menyatakan SFRY ditiadakan dan Republik Federal Yugoslavia (Serbia-Montenegro) secara otomatis tidak dapat melanjutkan menjadi anggota SFRY dalam PBB. -Berubah kedudukan di tahun 2000 dan meminta pengakuan kepada PBB sebagai negara baru.
6
Suksesi Negara Kekayaan negara Tuntutan Hukum Publik
Pada umumnya bisa diserahkan kepada negara pengganti bersama dengan teritorial dan kedaulatan, kecuali situs budaya ataupun sejenisnya. Tuntutan Hukum Publik Pada dasarnya negara pengganti mempunyai hak untuk mengambil alih kebijakan keuangan milik negara terdahulu. Contohnya: Menerapkan Pajak Hutang Publik – lebih kontroversial Continuation = Negara pengganti seharusnya menanggung hutang-hutang publik negara terdahulu. ‘clean slate’ = Kadang-kadang tetap dengan negara terdahulu, kadang-kadang ditanggung oleh negara pengganti. Perjanjian-perjanjian sebuah negara (Perjanjian-perjanjian, etc.) Pasal 16 menyatakan bahwa sebuah negara baru (negara dekolonisasi) menerima sebuah “clean-slate” sebaliknya pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa semua negara baru masih dibatasi oleh kewajiban-kewajiban perjanjian dari negara yang mereka pisahkan.
7
Suksesi Negara Kewarganegaraan
Jumlah penduduk mengikuti perubahan kedaulatan Perjanjian damai dengan Italy (1947) Penduduk dari sebuah wilayah akan menjadi warga negara pindahan dengan diberikan hak untuk memilih. Perjanjian-perjanjian Minoritas disahkan di Versailles: Polandia mengakui dan mendeklarasikan untuk menjadi orang berkebangsaan Polandia “ipso facto”. Orang Polandia baru dapat berganti kewarganegaraan menjadi warga negara lain dalam jangka waktu 2 tahun. Piagam PBB Perubahan kedaulatan tidak memberi sebuah hak kuasa baru untuk menentukan jumlah penduduk. Perspektif Hak Asasi manusia Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak punya wrga negara, kewarganegaraan akan diberikan oleh pemegang kekuasan yang baru. Masalah-masalah yang ditujukan kepada Pemerintah negara pengganti Penduduk-penduduk asind di sebuah wilayah itu Orangtua yang dilahirkan diluar yang memiliki kewarganegaraan dari rezim terdahulu Kewarganegaraan ganda dengan rezim terdahulu
8
Suksesi Negara Ketentuan-ketentuan yang lain
Bahkan sebuah negara‘clean slate’, mereka masih dibatasi oleh Hukum Umum Internasional Seperti Konvensi laut lepas Harus memastikan perjanjian-perjanjian perbatasan, bahkan dengan perjanjian yang sudah dihentikan yang masih ada. Harus mengkonfirmasi dengan prinsip-prinsip yang ada dari “Jus Cogens”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.