Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
2
Hak Wajib Pajak Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimum 24 bulan.
3
Hak Wajib Pajak Dalam hal dilakukan pemeriksaan: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
4
Hak Wajib Pajak Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam waktu 3 bulan sejak keputusdan keberatan diterima. Apabila belum puas dengan Putusan Banding, WP berhak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
5
Hak Wajib Pajak Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang disampaikan kepada DJP, misalnya: SPT Laporan Keuangan Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, Dll.
6
Hak Wajib Pajak Pengangsuran Pembayaran
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pengurangan PBB Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
7
3 M Kewajiban Wajib Pajak Menghitung Membayar Pajak yang terutang
Melapor
8
3 M Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku
Membayar pajak – melalui kantor pos atau bank-bank yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Melapor pajak - ke KPP dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan SPT (SPT)
9
Berkaitan dengan Pajak Penghasilan:
Wajib Melaporkan SPT Masa SPT Tahunan Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.
10
Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai:
Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut Membuat Faktur Pajak Mengisi SPT Masa PPN dan melaporkan ke KPP
11
Wajib melakukan pembukuan/pencatatan?
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan pembukuan/pencatatan. Menjadi wajib pembukuan Jika omzet telah melebihi Rp 4,8 M/th.
12
Pembukuan Proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang: Keadaan harta Kewajiban atau utang Modal Penghasilan dan Biaya Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba Rugi pada setiap akhir tahun pajak
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.