Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNadira Arisandi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF
2
SCOPE OF DISCUSSION TERMINOLOGY PROCEDURE
THE ROLE OF VISUM ET REPERTUM TYPE OF VISUM ET REPERTUM STRUCTURE AND CONTENT CONCLUSION CONFIDENTIALITY
3
TERMINOLOGY
4
NAMA “VISUM ET REPERTUM” TIDAK PERNAH DITEMUKAN DIDALAM KUHAP/KUHP.
VER HANYA DITEMUKAN DI “STAATSBLAD” NO 350 / 1937, SAMPAI SAAT INI MASIH DIGUNAKAN
5
Pasal 1 Staatsblad No 350/1937 Visa reperta dari dokter – dokter, yang dibuat atas sumpah jabatan yang diikrarkan pada waktu menyelesaikan pelajaran kedokteran di negeri Belanda atau di Indonesia, atau atas sumpah khusus, sebagai dimaksud dalam pasal 2, mempunyai daya bukti dalam perkara – perkara pidana, sejauh itu mengandung kererangan tentang yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa
6
Definisi VeR Keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter yang berisi fakta dan pendapat berdasarkan keahlian/keilmuan, tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia atau bagian dari tubuh manusia, baik hidup ataupun mati, yang dibuat atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik yang berwenang, yang dibuat atas sumpah/dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan
7
Perbedaan VeR Hanya apa yang dilihat Tidak opini/pendapat
8
Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksan (Pasal1 Butir 28 KUHAP)
9
Keterangan ahli Lisan : Tertulis :
apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 186 KUHAP) Keterangan ahli diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik/P.U(penjelasan pasal 186 KUHAP) Tertulis : Dibuat setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ‘surat’ (Pasal 187 KUHAP) VeR termasuk kategori ini
10
PROSEDUR
11
Prosedur permintaan VeR
Tertulis dari instansi Yang meminta adalah polisi penyidik atau penyidik pembantu Menjelaskan jenis permintaan yang dimaksud
12
Pasal 133 KUHAP Pasal 11 KUHAP Ayat 1
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Pasal 11 KUHAP Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat(1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik
13
Pejabat peminta VeR Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia tertentu sekurang – kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi ( Ajun Inspektur Dua) Penyidik pembantu adalah Pejabat polisi Negara republik Indonesia tertentu yang sekurang – kurangnya berpangkat sersan dua (Brigadir Dua)
14
Pasal 222 Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana dendapaling banyak empat ribu lima ratus rupiah
15
Peran VeR
16
Sebagai Barang Bukti VeR merupakan dokumen berupa alat bukti sah surat ( Pasal 187 KUHAP butir C) Pada bagian kesimpulan terdapat “pendapat ahli” (opini ahli) Berperan sebagai pengganti tubuh korban
17
Sebagai bahan pertimbangan
Hampir seluruh tindak pidana yang menyangkut tubuh manusia VeR di pengadilan VeR berperan dalam hakim membuat suatu keputusan
18
Undang - undang Pasal 183 KUHAP
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
19
2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
Pasal 184 KUHAP 1. Alat bukti yang sah: a. Keterangan Saksi b. Keterangan Ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa 2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
20
Jenis VeR
21
Klasifikasi 1 Visum Hidup VeR perlukaan VeR kejahatan seksual
VeR keracunan VeR psikiatri Visum mati
22
Klasifikasi 2 VeR Psikiatri (mental) VeR Fisik : Ver Mati Ver Hidup
Perlukaan Perkosaan Keracuna
23
VeR Psikiatri Status Mental Biasanya untuk tersangka pelaku
Dasar Hukum: Pasal 120, Penjelasan pasal 186 Pasal 27 Dikeluarkan oleh dokter Psikiatri
24
VeR Fisik Status Fisik Untuk korban Dasar Hukum:
Pasal 133 KUHAP, Pasal 134 KUHAP Dikeluarkan oleh dokter Terdiri dari : Korban Hidup Korban Mati
25
Struktur dan Isi
26
Yang perlu diperhatikan
Gunakan bahasa Indonesia yang baku, karena VeR dipergunakan di pengadilan oleh banyak pihak yang tidak semuanya dari kalangan kedokteran. Jangan sekali-kali menggunakan istilah yang hanya lazim di kalangan kedokteran
27
Yang perlu diperhatikan
Karena merupakan dokumen resmi, buat di atas kertas surat resmi, ketik rapi dst. Selesaikan dalam jangka waktu yang wajar.
28
STRUCTURE Kepala,No reg.,tanggal Kata : “PRO JUSTITIA” Pendahuluan
Hasil Pemeriksaan Kesimpulan Penutup Tanda tangan,Nama,Cap Institusi
29
PENDAHULUAN Identitas institusi polisi yang meminta VeR
Identitas dokter dan institusi Identitas korban seperti yang tercantum di dalam surat permintaan VeR Waktu dan tempat pemeriksaan
30
preface The under signed, ___ , the medical doctor in charge at the ___ Hospital, based on the written request from ____ No ____ dated ____ , testify that on ____ at ___ a.m. at the ________ Hospital performed an examination on a body, who according to the police was:______ (name, place & date of birth, occupation, address, etc)
31
HASIL PEMERIKSAAN Sistematik,Jelas, terperinci dapat dimengerti
Objektif, Apa adanya Deskripsi korban hidup: Informasi dari anamnesa Pemeriksaan Fsik dan Laboratorium Prosedur medis Informasi selama korban dirawat di Rumah Sakit Keadaan terakhir korban
32
Pada korban mati: EXTERNAL EXAMINATION AUTOPSY
LABORATORY & OTHER SUPPORTING EXAMINATION
33
KESIMPULAN VeR Berisi opini dokter
Bersifat ilmiah, dibuat berdasarkan data yang dapat diterima dengan menggunakan keilmuan Paling sedikit memuat: Identitas korban secara singkat Cedera dan kekerasan penyebab Derajat kekerasan (Hidup), atau sebab dan mekanisme kematian Perkiraan saat kematian Informasi lain yang diperlukan
34
Penutup Menyatakan : VeR dibuat sebenarnya, berdasarkan keilmuan, mengingat sumpah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP “Finally, I testify that this visum et repertum was true according to my best knowledge, respecting the medical oath, and referring as the Criminal Procedure Code”.
35
CONTOH VISUM ET REPERTUM
PEMBUKAAN KESIMPULAN PENUTUP PENDAHULUAN CONTOH VISUM ET REPERTUM PEMBERITAAN
36
CONCLUSION OF THE VISUM ET REPERTUM
37
Derajat Luka Akhir pada ancaman hukuman Tiga derajat luka:
Ringan, Jika terdapat luka ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari – hari ( Pasal 352 KUHP) Sedang, Antara ringan dan berat (Pasal 351 KUHP) Berat, Jika terdapat salah satu keadaan seperti yang tercantum dalam pasal 90 KUHP
38
PERKOSAAN Terminologi Hukum
Tidak kewajiban dokter untuk membuktian suatu perkosaan Kewajiban dokter adalah membuktikan adanya persetubuhan dan adanay tindak kekerasan
39
CAUSE OF DEATH THE C.O.D. adalah cedera/luka/penyakit yang mengakibatkan rangkaian gangguan fisiologi tubuh yang berakhir dengan kematian. Pada beberapa kasus C.O.D tidak bisa ditentukan
40
CARA MATI Merupakan terminologi hukum
Bukan kewenangan dokter untuk menentukan cara mati Tetapi dokter dapat memberikan indikasi yang dapat dipakai untuk menentukan sebab mati: TENTATIVE WOUNDS, DEFENSE WOUNDS, ETC
41
SAAT KEMATIAN Penting untuk menentukan kemungkinan tersangka pelaku
Tidak dikatakan dalam satu waktu tapi dalam range waktu tertentu Semakain besar range semakin aman suatu kesimpulan, tetapi semakin susah penyidik mencari kemungkinan tersangka pelaku
42
MENTAL COMPETENCY Penting untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang diminta pertanggung jawabannya secara hukum Hanya dokter psikiatri yang dapat menentukan
43
CONFIDENTIALITY
44
VISUM ET REPERTUM hanya diberikan kepada penyidik peminta
Tidak boleh disebarkan ke Media meskipun lisan Hindari berbicara terlalu banyak, berbicara terlalu dini dan berbicara pada orang yang salah
45
Kesimpulan Dokter mempunyai kewajiban membuat Visum et repertum jika diminta oleh penyidik. Nilai visum et repertum tergantung kepada kualitas dari visum itu sendiri
46
THANK YOU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.