Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMarkus Racer Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENGEMBANGAN SDM APARATUR MELALUI JALUR PENDIDIKAN FORMAL (TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR)
2
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PNS yang telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun, khusus utk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS; Setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara; Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan keahlian atau ketrampilan yang sesuai bidang pendidikan yang akan diikuti; Direkomendasikan oleh pimpinan SKPD tempat PNS yang bersangkutan bekerja;
3
Berusia paling tinggi : 1
Berusia paling tinggi : tahun untuk Program Diploma dan Strata I (S-1) atau setara; tahun untuk Program Strata II (S-2) atau setara; tahun untuk Program Strata III (S-3) atau setara. Dinyatakan lulus seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan; Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
4
Telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) kali jangka waktu Tugas Belajar untuk program Diploma dan Strata I (S-1), dan 2 (dua) kali jangka waktu Tugas Belajar untuk program Strata II (S-2) dan Strata III (S-3), baru dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, bagi PNS yang pernah diberikan Tugas Belajar.
5
SELEKSI TUGAS BELAJAR :
Untuk mewujudkan obyektifitas dalam menetapkan calon peserta tugas belajar, diselenggarakan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala BKD. MATERI SELEKSI : 1. Tes Potensi Akademik (TPA); 2. Bahasa Inggris; 3. Psikotes; 4. Wawancara.
6
BIAYA TUGAS BELAJAR : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Bantuan pemerintah negara asing yang direkomendasikan oleh Bappenas atau Kementerian/Lembaga Non Kementerian; Bantuan badan atau organisasi swasta dalam negeri; Bantuan badan atau organisasi swasta luar negeri yang direkomendasikan oleh Bappenas atau Kementerian/Lembaga Non Kementerian; Biaya bersama (cost sharing) APBD dan bantuan APBN atau bantuan pemerintah negara asing atau badan atau organisasi swasta baik dalam negeri maupun luar negeri.
7
TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR :
Pengumuman oleh BKD kepada masing-masing SKPD mengenai program tugas belajar untuk diteruskan kepada PNS di lingkungan SKPD masing-masing; Pengusulan dari masing-masing SKPD bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti program tugas belajar kepada BKD; Penelitian kelengkapan adminsitrasi oleh BKD; Pengiriman daftar nominatif PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pada instansi atau lembaga lain di luar Pemerintah Daerah; Pelaksanaan seleksi akademik oleh BKD; Pengumuman hasil seleksi; Penetapan keputusan tugas belajar.
8
KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TB
Dibebaskan dari jabatan dan tugas kedinasan. Status kepegawaiannya tetap pada SKPD sebelum PNS tersebut diberikan tugas belajar. Dapat diberikan kenaikan pangkat serta hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9
HAK : Menerima gaji dan kenaikan gaji berkala serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendapatkan biaya pendidikan yang terdiri atas : a. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP); b. Bantuan pembelian buku-buku wajib; c. Bantuan biaya hidup; d. Bantuan biaya praktek; e. Bantuan biaya penelitian dalam rangka penyusunan skripsi/ thesis/ disertasi f. Bantuan biaya fiskal bagi peserta tugas belajar ke luar negeri g. Bantuan biaya wisuda
10
KEWAJIBAN : Menandatangani dan mentaati perjanjian tugas belajar;
Mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan; Menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; Mentaati semua peraturan perundang-undangan kepegawaian dan peraturan tugas belajar yang berlaku; Melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester kepada Gubernur c.q. Kepala BKD serta pimpinan SKPD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pengumuman hasil ujian akhir semester Menyampaikan laporan akhir tugas belajar kepada Gubernur c.q. Kepala BKD serta pimpinan SKPD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dinyatakan lulus atau diwisuda oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan
11
PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
PNS diberhentikan dari Tugas Belajarnya apabila: a. Diberhentikan sebagai PNS; b. Dikenakan pemberhentian sementara; c. Masa tugas belajarnya berakhir; d. Telah lulus sebelum masa tugas belajar berakhir; e. Mengundurkan diri sebagai peserta tugas belajar; Tidak dapat menyelesaikan belajarnya sampai masa tugas belajarnya berakhir dan telah mendapat perpanjangan masa tugas belajar;
12
SANKSI Teguran tertulis apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajarnya selama 2 (dua) semester; Diberhentikan sementara pembayaran biaya pendidikan apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajarnya selama 3 (tiga) semester; Dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat sedang, apabila : a. Dinyatakan drop out oleh lembaga pendidikan , b. Tidak mampu menyelesaikan studi sampai masa tugas belajarnya berakhir dan telah mendapatkan perpanjangan masa tugas belajar yang disebabkan karena kesalahan PNS tersebut. Mengembalikan seluruh biaya pendidikan, apabila : a. Mengundurkan diri sebelum berakhir masa tugas belajar, b. Setelah melaksanakan tugas belajar tidak bersedia meneruskan menjadi PNS daerah.
13
IZIN BELAJAR Adalah izin yang diberikan oleh Gubernur kepada PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri. PNS yang akan mengikuti pendidikan formal wajib memperoleh izin belajar dari Gubernur. Izin belajar diajukan secara tertulis paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterima di Perguruan Tinggi.
14
TUJUAN : Peningkatan kualitas dan profesionalisme PNS melalui pendidikan formal, Pembinaan prestasi kerja PNS secara profesional dan akuntabel, Kelancaran administrasi dalam pemberian izin belajar.
15
KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR :
Berstatus PNS minimal 1 (satu) tahun; Ijazah sebelumnya telah diakui dalam administrasi kepegawaian; Setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, berat maupun pemberhentian sementara dari PNS; Bidang pendidikan yg diikuti sesuai dan/atau mendukung tupoksi dan fungsi jabatan pd SKPD ybs; Program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yg telah terakreditasi atau izin penyelenggaraan dengan ketentuan sbb: “B” untuk program S-1 dan Diploma, “C” untuk program S-2, “Izin Penyelenggaraan” untuk program S-3. Bukan pendidikan jarak jauh/kelas jauh kecuali UT atauPendidikan Jarak Jauh yang telah ditetapkan o/ Dirjen Dikti; Kegiatan diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak menganggu kelancaran tugas kedinasan; Biaya pendidikan ditanggung PNS ybs; Tidak berhak menuntut KP PI.
16
PERBEDAAN TUBEL & IBEL TUGAS BELAJAR IZIN BELAJAR Biaya Instansi;
Dibebaskan dari tugas kedinasan; Program studi sudah ditentukan sesuai kebutuhan organisasi; Jarak/Lokasi studi tidak ditentukan; Harus selesai sesuai masa studi yang telah ditentukan; Gelar pendidikan yang diperoleh langsung diakui. Biaya Sendiri; Tetap melaksanakan tugas kedinasan; Program studi memilih sendiri sesuai tupoksi/ linieritas dengan pend sebelumnya; Jarak/lokasi studi terjangkau/ dekat; Masa studi bebas sesuai kalender akademik; Gelar pendidikan dapat diakui jika lulus uji kompetensi penggunaan gelar.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.