Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ssasdas
2
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
adalah LEMBAGA PENYIARAN BERBADAN HUKUM INDONESIA BERSIFAT INDEPENDEN TIDAK KOMERSIAL BERDAYA PANCAR RENDAH LUAS JANGKAUAN WILAYAH TERBATAS HANYA MELAYANI KEPENTINGAN KOMUNITASNYA SAJA Pasal 21 ayat 1 UU No. 32/2002
3
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
diselenggarakan TIDAK MENCARI LABA ATAU KEUNTUNGAN ATAU TIDAK MERUPAKAN BAGIAN PERUSAHAAN YANG MENCARI KEUNTUNGAN SEMATA UNTUK MENDIDIK DAN MEMAJUKAN MASYARAKAT DALAM MENCAPAI KESEJAHTERAAN, DENGAN MELAKSANAKAN PROGRAM ACARA YANG MELIPUTI : BUDAYA, PENDIDIKAN DAN INFORMASI YANG MENGGAMBARKAN IDENTITAS BANGSA Pasal 21 ayat 2 UU No. 32/2002
4
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
merupakan komunitas non-partisan yang keberadaan organisasinya : TIDAK MEWAKILI ORGANISASI ATAU LEMBAGA ASING SERTA BUKAN KOMUNITAS INTERNASIONAL TIDAK TERKAIT DENGAN ORGANISASI TERLARANG TIDAK UNTUK KEPENTINGAN PROPAGANDA BAGI KELOMPOK ATAU GOLONGAN TERTENTU Pasal 21 ayat 3 UU No. 32/2002
5
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tertentu Dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat Pasal 22 UU No. 32/2002
6
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing Dilarang melakukan siaran dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat Pasal 23 UU No. 32/2002
7
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku Pasal 24 UU No. 33/2002
8
KETENTUAN TEKNIS Ketentuan teknis penyelenggaraan radio siaran komunitas pada band FM : Kanal frekuensi yang disediakan : Kanal 202, 203 dan 204; Stasiun radio komunitas digolongan dalam Kelas D dengan ERP maskimum 50 W, dengan area layanan (coverage area) maksimum dalam radius 2,5 km dari lokasi pemancar; Penyimpangan frekuensi (frequency deviation) maksimum adalah + 75 kHz pada 100% modulasi; Toleransi frekuensi pemancar (transmitter frequency tolerance) sesuai dengan Appendix Radio Regulation adalah sebesar 2000 Hz; Level Spurious emisi minimum adalah 60 dB dibawah level mean power; Lebar pita (bandwidth) untuk deviasi maskimun + 75 kHz dan modulasi 100% maksimum 372 kHz; Osilator (oscilator) harus mempunyai stabilitas frekuensi tengah (centre frequency stability) sebesar maksimum (+) 200 Hz dan masimum (-) 200 Hz dari frekuensi tengah. Pasal 22 UU No. 33/2002
9
BATASAN DAYA PANCAR RADIO KOMUNITAS
KETENTUAN TEKNIS BATASAN DAYA PANCAR RADIO KOMUNITAS
10
PERIZINAN RADIO KOMUNITAS
Izin stasiun radio penyiaran komunitas terlebih dahulu melalui analisa teknis. Proses perizinan masih menunggu : PENGALIHAN KANAL FREKUENSI RADIO SIARAN FM EKSISTING (RRI DAN RSNP); JUKLAK UU No. 32/2002 DAN PEMBENTUKAN KPI.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.