Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYady Ariyanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
2
BAB I USAHA PEMBELAAN NEGARA
3
STANDAR KOMPETENSI : MENAMPILKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM USAHA BELA NEGARA
KOMPETENSI DASAR : PENTINGNYA USAHA BELA NEGARA MENGIDENTIFIKASI BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA UPAYA BELA NEGARA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UPAYA BELA NEGARA
4
PENGERTIAN NEGARA : Negara berasal dari bahasa sansekerta “negara / negari” yang berarti KOTA : Negara adalah : sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah yang memiliki kedaulatan Sifat dari negara : sifat yang terdapat dari kedaulatan setiap negara adalah : memaksa, memonopoli dan menyeluruh Unsur-unsur negara : Wilayah,Rakyat, pemerintah yang berdaulat (unsur konstitutif) (unsur deklaratif) mendapat pengakuan dari negara lain.
5
KEDAULATAN NEGARA : KEDAULATAN KEDALAM :
Kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri KEDAULATAN KELUAR : Kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain
6
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA :
BERDASARKAN KENYATAAN : Pendudukan Pelepasan Peleburan Pemecahan BERDASARKAN TEORI : Teori ketuhanan Teori perjanjian masyarakat (contract social) Teori kekuasaan Teori hukum alam
7
Tujuan dan fungsi negara
Melaksanakan penertiban Mengusulkan kesejahteraan dan kemakmuran Pertahanan dan keamanan Menegakan keadilan TUJUAN NEGARA RI (pembukaan UUD 1945 alinea IV : Melindungi tumpah darah indonesia Memajukan kesejateraan umum Mencerdaskan prikehidupan bangsa Menjaga ketertiban dunia
8
Peraturan Perundang-undangan tentang pembelaan negara
UUD pasal 27 ayat 3 UUD pasal 30 ayat 1 UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
9
Pengertian Sishankamrata
Sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen pertahanan (rakyat menyeluruh) A.T.H.G : (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) berasal dari : 1. dari dalam : tauran pelajar, kriminalitas,tauran antar suku, agama dll. 2. dari luar : penjajahan, perang dll.
10
Komponen Sishankamrata
Komponen Utama : TNI dan POLRI Komponen Cadangan : Hansip, Satpol PP Komponen Pendukung : warga negara/masyarakat
12
Bentuk ancaman terhadap bela negara
Ancaman dari dalam : pemberontakkan (GAM- OPM-RMS), disintegrasi, perkelahian pelajar Ancaman dari luar : infiltrasi (penyerangan terhadap negara lain, subversif (terorisme, bom)
16
LATIHAN SOAL : Apakah yang dimaksud dengan bela negara ? (jelaskan)
Sebutkan 3 sifat dari negara ? Apakah yang dimaksud dengan unsur deklaratif dan unsur konstitutif dan berikan masing-masing contohnya? Sebutkan teori terbentuk negara menurut george Jellinek ? Jelaskan yang dimaksud dengan kedaulatan kedalam dan keluar dalam negara ? Sebutkan tujuan negara Indonesia ?
17
Bentuk negara : Negara kesatuan (hanya ada 1 negara dalam negara)
Negara serikat ( terdiri dari beberapa negara bagian) Protektorat ( Negara dibawah perlindungan negara lain UNI ( gabungan dari beberapa negara) Koloni (negara jajahan) Dominion (gabungan negara-negara bekas jajahan inggris)
18
Bentuk pemerintahan : Kerajaan (monarki) pemerintahan yg dikuasai oleh 1 orang Republik (demokratis) pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Bentuk lainnya seperti : Oligarkhi : pemerintahan yg dipimpin oleh banyak orang Demokrasi : pemrintahan dari, oleh dan untuk rakyat
19
Hakikat warga negara Penduduk : orang yg tinggal dalam waktu lama, memiliki tujuan tertentu, dalam negara sesuai dengan peraturan Bukan penduduk : tidak menetap/wisatawan asing Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi WNI Orang asing : dengan proses pewarganegaraan/ naturalisasi
20
Asas kewarganegaraan :
Asas ius sanguinis (keturunan) Cina/RRC Asas ius soli (tempat kelahiran) Indonesia, Amerika, dll. Dampak dari pewarganegaraan : Bipatride : orang yang memiliki 2 kewarganegaraan (orang Cina yang lahir di negara Indonesia) Apatride : orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (orang Indonesia yang lahir di Cina)
21
Cara memperoleh kewarganegaraan
Stelsel aktif : dengan mengajukan permohonan kewarganegaraan Stelsel pasif : tanpa mengajukan permohonan Kedua hak tersebut berdampak : Hak opsi : memilih Hak repudiasi : menolak
22
Dasar hukum kewarganegaraan :
UUD 1945 pasal 26 ayat 1 UU no. 12 tahun 2006 . Hak WNI dalam bidang Politik : ikut pemilu, persamaan dalam hukum,berorganisasi/ parpol.(pasal 27(1), pasal 28 . Bidang Ekonomi : pasal 33 dan pasal 27 (2) . Bidang sosialbudaya : pasal 31 dan 32 Bidang Hankam : pasal 27 (3), 30 (1).
23
Latihan soal hal 26-27 pg : bagian A
D C B C A C C A A C B B D 10.D A BAGIAN B : ESSAY 1-5
24
SELESAI PERTEMUAN 1 TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.