Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Konstitusi dan Rule of Law
2
A. Pengertian dan Definisi Konstitusi :
Konstitusi adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan.Sedangkan UUD adalah bagian dari konstitusi.
3
B. Hakekat dan Fungsi Konstitusi :
Hakekat Konstitusi. a. Mengatur organisasi negara; b. Mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara; c. Presedur mengubah UUD.
4
2. Fungsi Konstitusi. a. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen; b. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain; c. Sumber hukum dasar yang tinggi.
5
C. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945)
UUD 1945, 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949; Konstitusi RIS, 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950; UUDS, 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959; Kembali ke- UUD 1945, 5 Juli 1959 s/d sekarang.
6
E. Pengertian Rule of Law
Pengertian Rule of Law (Penegakan Hukum) adalah kekuasaan undang-undang yang terorganisir.
7
F. Latar belakang Rule of Law
Jaminan adanya keadilan bagi masyarakat dan untuk membatasi kekuasaan obsulut negara.
8
G. Fungsi Rule of Law Jaminan formal rasa keadilan masyarakat.
9
H. Dinamika Pelaksanaan Rule of law
Rule of Law : Pelaksanaan Just Law Lembaga Penegak Hukum di Indonesia : Kepolisian; Kejaksaan; KPK; Badan Peradilan : a. Mahkamah Agung. b. Mahkamah Konstitusi. c. Pengadilan Negeri; d. Pengadilan Tinggi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.