Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU"— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

2 AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan
PEMBUKAAN UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

3 Berbagai regulasi pendidikan
Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan: Guru profesional Berbagai regulasi pendidikan ? Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

4 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Guru profesional adalah kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas di sekolah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

5 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Berdasarkan PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 1 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

6 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
lanjutan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 2 Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari; Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

7 - + PK Guru PKB GURU CPNS (80 %) PK Guru sumatif PROGRAM PRA JABATAN
S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB - + PK Guru formatif GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PK Guru sumatif Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. KECUKUPAN ANGKA KREDIT PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

8 PENILAIAN KINERJA GURU
(PK GURU)

9 KERANGKA PENILAIAN KINERJA GURU DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

10 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

11 TUJUAN PK-GURU PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas Apabila PK guru dilaksanakan dengan semestinya, maka profesionalisme guru akan meningkat dan siswa akan mendapatkan pelayanan maksimal. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

12 HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 Hasil Pk guru bisa digunakan untuk ketiga hal seperti tertera pada slide Hasil PK guru formatif digunakan untuk merencanakan pengembangan PKB Hasil PK guru sumatif digunakan untuk menentukan angka kredit yang diperoleh guru dalam tahun tersebut. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

13 PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten (ditunjuk oleh kepala sekolah) yang telah mengikuti pelatihan penilaian dan memperoleh sertifikat (legalitas) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun) Kepala sekolah yang tidak lulus dalam pelatihan penilaian tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala sekolah tsb hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

14 PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH
Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil kompetensi dan perencanaan program PKB tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) Dari PK guru formatif diperoleh informasi tentang kompetensi yang belum dan sudah dikuasai guru. Berdasarkan informasi ini, koordinator PKB merencanakan program ‘bantuan’ PKB yang akan diberikan untuk meningkatkan kompetensi guru yang masih di bawah standar. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

15 Guru Kelas/Mata Pelajaran
KOMPONEN PK GURU Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

16 KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran)
Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi Domain kompetensi pedagogik terdiri dari 7 kompetensi. Penjelasan untuk tiap kompetensi bisa dilihat pada instrumen PK guru Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam menggunakan semua ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk menyampaikan materi kepada peserta didik. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

17 KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Domain kompetensi kepribadian terdiri dari 3 kompetensi. Penjelasan lebih rinci tentang tiap kompetensi dapat dilihat pada instrument PK guru (buku 2) Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sebagai seorang yang berpendirian teguh dan berwibawa Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

18 KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran)
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat Seorang guru memiliki kompetensi sosial yang baik apabila guru tsb dapat menempatkan diri sebagai seorang guru di manapun dia berada dan dapat berkomunikasi dengan seluruh warga sekolah maupun masyarakat. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

19 KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran)
Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

20 KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

21 KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

22 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pengamatan Pemantauan Analisis catatan hasil pengamatan dan pemantauan untuk dibandingkan terhadap indikator Penetapan skor untuk setiap indikator dalam setiap kompetensi Penetapan nilai kompetensinya Pada tahap persiapan penilaian, guru yang akan dinilai dan guru penilai akan menyepakati kurun waktu yang akan digunakan untuk pelaksanaan PK guru. Pengamatan /observasi di kelas bisa dilaksanakan secara langsung dalam 1 kali tatap muka atau lewat video (bila fasilitas memungkinkan untuk keperluan verifikasi) Untuk melengkapi data yang diperlukan (kompetensi yang tidak bisa teramati dalam KBM), guru penilai dapat mengumpulkan data melalui wawancara dengan siswa, teman sejawat dan orang tua siswa. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

23 pengamatan di atau luar kelas
keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju pemberian skor 0,1,2 indikator kinerja pemberian nilai 1,2,3, dan 4 per-kompetensi CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru (14 kompetensi) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

24 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PERANGKAT PK GURU 1 Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian 2 Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. (3) Format rekap hasil PK GURU (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU 3 Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

25 PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN
Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai Penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan mencatat hasil analisisnya Penyepakatan kurun waktu penilaian Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan Berbagai hal diantaranya ………………….. ? Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

26 SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS
Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi - Selama pengamatan di kelas guru penilai tidak diperkenankan menginterupsi pembelajaran - Bukti yang dikumpulkan penilaian tugas tambahan guru dapat berupa: bukti yang teramati (dokumen, kondisi sarpras, foto, produk siswa , dsb) bukti yang tidak teramati (sikap dan prilaku, budaya dan iklim sekolah) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

27 PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN
Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh datanya selama pengamatan Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai Aspek yang masih diragukan (contoh: Apabila guru penilai memerlukan informasi mengenai apa dan mengapa guru yang dinilai melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan RPP, maka penilai bisa menanyakan hal tsb pada pertemuan sesudah masuk kelas) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

28 PERNYATAAN KOMPETENSI UNTUK GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb.

29 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Cara menilai kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran Kompetensi Cara menilai Pedagogik Menguasasi teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik Pengamatan 2. dsb dsb Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Pengamatan & Pemantauan 9. dsb Sosial Profesional Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

30 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan) Nama Guru : Nama Penilai : (1) (2) Tanggal : Dokumen dan bahan lain yang diperiksa Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan dan pemantauan: Tindak lanjut yang diperlukan: dst Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

31 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Penilaian Kompetensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator x skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3 Penjelasan tambahan dari slide sebelumnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

32 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38 Slide ini adalah contoh rekapitulasi nilai tiap kompetensi yang diperoleh oleh seorang guru Kompetensi yang masih di bawah standar adalah kompetensi 2,3,6,9,10, dan 14 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

33 KONVERSI NILAI KINERJA
Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 49, maka dikonversi ke kolom (76-90) = baik =100% dsb - Jika nilai PK guru seorang guru BK adalah 49, maka dikonversi ke kolom (61-75) = cukup =75% dsb Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

34 FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU
Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 68 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Cukup Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Ini adalah format akhir perhitungan angka kredit PK guru yang dilakukan oleh guru penilai setelah melalui seluruh proses PK guru. ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

35 Simulasi perolehan angka kredit

36 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

37 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12)
Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

38 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5

39 ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja
Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375

40 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34, = 46,9

41 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = = 50

42 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28, = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru

43 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (III A ke III B)
50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran/-Pembimbingan & Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional Angka-angka tersebut adalah angka kredit yang diperlukan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

44 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN (Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel) Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Guru dengan tugas tambahan dinilai dengan menggunakan 2 instrument penilaian kinerja (Contoh: guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai dengan instrument PK guru pembelajaran dan instrument penilaian kinerja sebagai kepala sekolah) Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

45 ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan)
Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y X = Angka kredit Kinerja Pembelajaran Y = Angka kredit Kinerja Tugas Tambahan Angka kredit untuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah diambil 25% dari pembelajaran dan 75% dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

46 Simulasi Guru tugas Ka. Laboratorium ( pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c butuh 50 AK )
Drs. Eko memiliki jabatan Guru Pertama pangkatgolongan ruang III/b TMT 1 April diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA. mengajar mata pelajaran IPA sebanyak 16 jam pelajaran per minggu Untuk naik pangkat III/b ke III/c, Drs. Eko membutuhkan angka kredit 50 Pada Desember 2014 hasil penilaian kinerja sebagai guru (pembelajaran) adalah 45 Nilai kinerja sebagai kepala laboratorium mendapat total nilai rata-rata 19.

47 Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,36 (angka 56 = 14 komp. kali 4 skor maks.) Hasil PK Guru sub-unsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang kategori “Baik (100%)” (lihat tabel: !!!!!). Angka Kredit per tahun mengajar: (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 = [{50 - (3 + 4) - 5 } x 12/12 x 100%] = 9,5

48 Perhitungan angka kredit subunsur tugas kepala laboratorium
Konversikan perolehan nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,86. (angka 28 = 7 x 4 ) Nilai kinerja : 67,86 masuk dalam rentang dengan kategori “Cukup (75%)” (lihat tabel) Angka kredit per tahun Kalab. adalah: = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 = {50-(3+4)-5} x 75% =7,125

49 Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y
Jumlah angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 sebagai guru (pembelajaran) dan kepala laboratorium adalah: 50% (9,5) + 50% (7,125) = 4,75 + 3,5625 = 8,3125 Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka sebagai guru dengan kepala laboratorium adalah: 4 x 8,3125 = 33,25

50 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
SISTEM PELAPORAN Online (webBase) Hasil evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi , dan saran rencana pengembangan diri guru. hasil pengamatan asesor berupa skor kompetensi dan perencanaan peningkatan Pelaporan hasil pengamatan kualitatif asesor dan skor kompetensi dalam bentuk bukti-bukti tertulis Offline (Stand alone) - Pola sistem pelaporan yang akan dilakukan adalah melalui sistem on line (jika sistem jaringan sudah siap) atau melaui off line bagi yang belum siap. Sistem on line diharapkan dapat membantu pihak terkait untuk mengetahui peta kompetansi guru di suatu sekolah, daerah, provinsi, atau nasional. ke depan diharapkan melalui sistem on line guru dapat mengetahui tindakan PKB yang sesuai untuk dirinya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

51 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TAMPILAN LAPORAN E-KINERJA GURU Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

52 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

53 Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP KKG/MGMP kecamatan/gugus
Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Kemendiknas Tingkat Pusat Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tingkat Kab/Kota Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Kecamatan KKG/MGMP kecamatan/gugus Tingkat Sekolah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Sekolah atau Madrasah Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Koordinator PKB Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

54 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

55 PKB dilakukan terus menerus
PENGERTIAN PKB PKB dilakukan terus menerus PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

56 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TUJUAN PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

57 PRIORITAS KEGIATAN PKB
Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.

58 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Proses PKB REFLEKSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

59 (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH

60 MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB
Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri (PD) Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah (PI) Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif (KI) Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

61 MEKANISME PELAKSANAAN PKB
Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

62 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Informal Formal Bagi Guru dengan nilai PK Guru di bawah standar kompetensi, maka pelaksanaan PKBnya diorientasi-kan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

63 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB. Formal Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan observasi kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

64 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Format 1: Hasil evaluasi diri terhadap kompetensi guru, untuk perencanaan kegiatan PKB Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah: Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi: Nama Guru: Tahun Ajaran: Nama Koordinator PKB : Tanggal: 1. Usaha yang saya lakukan untuk mengembangkan kompetensi saya selama 1 tahun terakhir: Pengembangan Diri Pengembangan Karya Ilmiah Pengembangan Karya Innovatif 2. Hasil/dampak dari usaha tersebut 3. Keberhasilan saya dalam melaksanakan tugas saya selama 1 tahun terakhir (ditinjau dari Siswa dan Guru sendiri) 4. Kendala yang saya hadapi dalam melaksanakan tugas saya selama 1 tahun terakhir (berkaitan dengan penguasaan kompetensi) 5. Pengembangan kompetensi yang masih saya butuhkan dan rencanakan 1 tahun y.a.d. (dilakukan sendiri dan/atau dilakukan dengan orang lain di sekolah dan/atau KKG/MGMP, dsb) *Gunakan format suplemen yang tersedia 6. Bantuan lain yang saya perlukan untuk mengatasi kendala tersebut Tanda tangan Guru: Tanda tangan Koordinator PKB: Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

65 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Format Suplemen Nama Guru : …………………………………………………………. Koordinator PKB : ………………………………………………………….. No Kompetensi (a) Nilai Kebutuhan PKB (d) Persetujuan Kepala Sekolah (e) Peniian Kemajuan (f) Nilai Sumatif (g) Formatif (b) Target (c) Pengemb-angan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

66 Format 2: Rencana Final Kegiatan PKB tingkat sekolah
(Diisi oleh Koordinator PKB tingkat sekolah) Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah: Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi: Tahun Ajaran: Tanggal: Nama guru Nama Koordinator PKB (1) Rencana kegiatan PKB (2) Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasikan oleh Dinas Pddk untuk dipertimbang-kan) (1.a) dilakukan oleh guru sendiri (1.b) dilakukan dengan guru lain di sekolah yang sama (1.c) dilakukan oleh sekolah (1.d) dilakukan di KKG/MGMP (1.e) dilakukan oleh pihak di luar sekolah/KKG/MGMP (1.e.1) Kegiatan (1.e.2) Pelaksana PD PI KI 1 2 3 Nama dan tanda tangan KepSek Nama dan tanda tangan Ketua Komite Sekolah Nama dan tanda tangan Koordinator PKB tingkat sekolah Catatan: Kolom 1.a; 1.b; 1.c; 1.d; 1.e.1 dan 2 diisi dengan tanda check (), sedangkan kolom 1.e.2 diisi dengan angka 1=LPMP; 2=P4TK; 3=Asosiasi Profesi; 4=LPTK dan 5=Service provider lainnya. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

67 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Format 3: Format Refleksi Guru (Diisi bersama oleh Guru dan Koordinator PKB sesudah pelaksanaan PKB) Nama Sekolah: Nomor Standar Sekolah: Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi: Nama Guru: Tahun Ajaran: Nama Koordinator PKB : Tanggal: BAGIAN A : DIISI OLEH KOORDINATOR PKB 1. Apakah kegiatan yang dilakukan adalah sesuai dengan rencana kegiatan PKB? Kalau tidak, apa sebabnya? 2. Portofolio kegiatan PKB ada/tidak, lengkap/tidak? 3. Apakah guru sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan diri selama 1 tahun terakhir? 4. PKB yang masih dibutuhkan menurut guru dan/atau berdasarkan data dari sumber lain BAGIAN B : DIISI BERSAMA OLEH GURU DAN KOORDINATOR PKB 5. Dampak positif kegiatan PKB terhadap kompetensi guru 6. Dampak positif kegiatan PKB terhadap peningkatkan kemampuan guru untuk menghasilkan karya ilmiah dan karya inovatif 7. Dampak Kegiatan PKB terhadap peningkatan kinerja Guru 8. Dampak Kegiatan PKB terhadap peningkatan kinerja Sekolah 9. Kegiatan PKB dapat menunjang peningkatan kualitas Siswa BAGIAN C : DIISI OLEH KOORDITOR PKB 10. Apakah guru sudah siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat? Sudah/Belum 11. Penjelasan terhadap jawaban C.1 Tanda tangan Guru Tanda tangan Koordinator PKB Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

68 KEPAKARAN LUAR LAINNYA
PELAKSANAAN PKB Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

69 KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA
UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb PKB ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

70 TERIMA KASIH one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results


Download ppt "PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google