Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAKAN HUKUM DALAM RANGKA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAKAN HUKUM DALAM RANGKA"— Transcript presentasi:

1 TINDAKAN HUKUM DALAM RANGKA
PENGENDALIAN & PEMBERANTASAN AVIAN INFLUENZA Oleh : Drh. I KETUT DIARMITA,M.P Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar 2011 Kuliah Legislasi Veteriner FKH Unud

2 PENDAHULUAN MENGANTISIPASI MENYEBARNYA PENYAKIT AI DI BERBAGAI WILAYAH
INDONESIA, BEBERAPA PROPINSI MELAKUKAN PENUTUPAN DAERAH DG TERBITNYA KEPUTUSAN KEPALA DAERAH SUATU KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN KEPALA DAERAH DAPAT DIARTIKAN MRPK PERWUJUDAN DARI ADANYA WEWENANG BEBAS (DISCRECY) DARI PARA PENYELENGGARA NEGARA YG LEBIH TEPAT DISEBUT WEWENANG BERTINDAK BERDASARKAN KEBIJAKSANAAN TDK BOLEH TERJADI INSINKRONISASI Berlaku asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan hukum yang lebih tinggi menyisihkan peraturan hukum yang lebih rendah)

3 PENDAHULUAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG PENUTUPAN SEMENTARA PEMASUKAN DAN TRANSIT UNGGAS DARI LUAR PULAU BALI Pertimbangan : bahwa dlm rangka mempertahankan provinsi Bali tetap sbg daerah bebas kasus penyakit Avian Influenza maka perlu melakukan penutupan sementara pemasukan dan transit unggas dari luar pulau Bali KEPUTUSAN DIRJEN PETERNAKAN DEPTAN RI NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN, PENGENDALIAN & PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR INFLUENZA PD UNGGAS (AVIAN INFLUENZA) UNGGAS DEWASA (1) DARI DAERAH TERTULAR KE DAERAH BEBAS/TERANCAM : DILARANG (2) DARI DAERAH TERTULAR KE DAERAH TERTULAR LAINNYA A. DIIJINKAN, SYARAT TLH VAKSINASI SEKURANG-KURANGNYA 21 HR SBLM KIRIM B. BERASAL DARI PETERNAKAN YG TDK TJD KASUS AI SEKURANG-KURANGNYA 30 HARI TERAKHIR BAIK KLINIS MAUPUN PA C. DIANGKUT UTK 1 KALI TUJUAN (TDK BOLEH TRANSIT). BOX DIDESINF SBLM KIRIM, MUSNAHKAN DI TUJUAN D. SERTAI SURAT KET DARI DRH PEMPROV/PEMKAB ASAL

4 PERMASALAHAN BALI SUDAH TIDAK BEBAS AI
ISTILAH/BAHASA HUKUM “SEMENTARA” APA SANKSI JIKA ADA HC REKOMENDASI UNGGAS MASUK/KELUAR LAGI UTK LOMBA RYSK ANALYSIS

5 DASAR HUKUM DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN PERSYARATAN KARANTINA ANTAR AREA : WAJIB (PASAL 6) KEWAJIBAN TAMBAHAN : PERLAKUAN TERTENTU, SERTIFIKAT TERTENTU (PASAL 8) TUGAS POKOK KARANTINA HEWAN MENCEGAH MASUK DAN TERSEBARNYA HPHK DARI LN DAN DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DN ATAU KELUARNYA DARI WILAYAH RI LAKSANAKAN TUGAS POKOK MAKA PETUGAS KARANTINA LAKUKAN 8 P (PEMERIKSAAN, PENGASINGAN, PENGAMATAN, PERLAKUAN, PENAHANAN, PENOLAKAN, PEMUSNAHAN, PEMBEBASAN) TINDAKAN PEMUSNAHAN MEMILIKI DASAR HUKUM YANG KUAT, BAIK YANG DIATUR DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 1992 MAUPUN PP NOMOR 82 TAHUN 2000 TMSK DALAM KUHP

6 UU NOMOR 6 TAHUN 1967 PASAL 20 PENYAKIT HEWAN PENOLAKAN PENYAKIT HEWAN MELIPUTI KEGIATAN PENOLAKAN MASUKNYA SUATU PENY HEWAN KE DALAM WILAYAH RI PENCEGAHAN PENY HEWAN MELIPUTI : a. KARANTINA; b. PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN c. PENGAWASAN ATAS IMPOR DAN EKSPOR HEWAN d. DST PEMBERANTASAN PENY HEWAN MELIPUTI : a. PENUTUPAN SUATU DAERAH TERTENTU UTK KELUAR DAN MASUKNYA HEWAN b. DST

7 PP NOMOR 15 TAHUN 1977 PASAL 3 DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN PENOLAKAN PENYAKIT HEWAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PD PASAL 2, MAKA SETIAP HEWAN/ TERNAK, BAH, HBAH YG DIDATANGKAN DARI LN KE DALAM WILAYAH NEG RI HARUS DISERTAI SKKH YG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT YG BERWENANG DARI NEGARA ASALNYA PASAL 4 PEMINDAHAN HEWAN/TERNAK, BAH, DAN HBAH DARI SUATU WILAYAH PROPINSI LAINNYA DLM NEG RI HRS DISERTAI SKKH YG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT YG BERWENANG UTK ITU, DENGAN MEMENUHI TATACARA KARANTINA HEWAN

8 PP NOMOR 15 TAHUN 1977 PASAL 5 (2) SETIAP ORANG HRS MENCEGAH TIMBULNYA DAN MENJALARNYA PENY HWN YG DPT DIBAWA OLEH HEWAN/TERNAK, BAH, DAN HBAH DLM PERJALANAN ATAU PENGANGKUTAN ANTAR PULAU/ WILAYAH SESUAI DG KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN PER-UU-AN YG BERLAKU PASAL 6 PELAKS TINDAKAN-TINDAKAN PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENGOBATAN PENY HWN DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI WEWENANG PENGATURAN SBGMN DIMAKSUD PD AYAT (1) DPT DILIMPAHKAN KPD PEJABAT YG DITUNJUK OLEH MENTERI WEWENANG PELAKSANAAN KETENTUAN SBGMN DIMAKSUD AYAT (1) DAN AYAT (2) DPT DILIMPAHKAN OLEH MENTERI KPD GUBERNUR KEPALA DAERAH

9 BAGAIMANA THD SATWA/SATWA LIAR?
UU NOMOR 5 TAHUN 1990 PASAL 1 5. SATWA ADALAH SEMUA JENIS SUMBER DAYA ALAM HEWANI YG HIDUP DI DARAT DAN/ATAU DI AIR, DAN/ATAU DI UDARA 7. SATWA LIAR ADALAH SEMUA BINATANG YG HIDUP DI DARAT. DAN/ATAU DI AIR, DAN/ATAU DI UDARA YG MSH MEMP SIFAT-SIFAT LIAR, BAIK YG HIDUP BEBAS MAUPUN YG DIPELIHARA OLEH MANUSIA PASAL 21 (2) SETIAP ORANG DILARANG UTK : a. MENANGKAP, MELUKAI, MEMBUNUH, MENYIMPAN, MEMILIKI, MEMELIHARA, MENGANGKUT, DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA YG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP PASAL 22 (3) PENGECUALIAN DARI LARANGAN MENANGKAP, MELUKAI DAN MEMBUNUH SATWA YG DILINDUNGI DPT PULA DILAKUKAN DLM HAL OLEH KRN SUATU SEBAB SATWA YG DILINDUNGI MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA (4) KETENTUAN LEBIH LANJUT SBGMN DIMAKSUD DLM AYAT (1), AYAT (2), DAN AYAT (3) DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

10 KUHP DAN YURISPRUDENSI
BEBERAPA PASAL DARI KUHP DAN YURISPRUDENSI/ARREST YG BERKAITAN DG PELAKSANAAN TUGAS KHUSUSNYA TINDAKAN PEMUSNAHAN. YURISPRUDENSI MEMP KEKUATAN MENGIKAT SPT HALNYA UU, MESKIPUN TDK SAMA KUALITASNYA DG KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA PASAL 406 : (1) Barangsiapa dgn sengaja dan melawan hukum menghancurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau ... (2) Dijatuhkan pidana yang sama thd orang yg dng sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Menghilangkan harus diartikan secara luas, tmsk di dlmnya mengambil. Barang itu perlu hilang atau tdk diketemukan lagi. HR, 4 April 1921 Membunuh seekor anjing untuk mengakhiri penderitaannya tidak menghapuskan sifat melawan hukum. HR 29 Mei 1922

11 KUHP DAN YURISPRUDENSI
PASAL 48 : Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Dalam peristiwa itu tidak dapat ditentukan dasar pembenaran yang sah untuk membenarkan perbuatan dokter hewan itu. Sehingga dipertimbangkan suatu bentuk tertentu dari daya paksa. Daya paksa dalam perkara ini terdiri dari konflik dari beberapa kepentingan : meracun sapi-sapi demi kepentingan ternak seluruhnya, atau taat pada peraturan yang sah, yang melarang keras meracun ternak yang sehat tanpa kekecualian. Tindakan dokter hewan itu juga dapat diuraikan sebagai suatu tindakan, yang tidak bertentangan dengan ketelitian yang sesuai dengan pandangan masyarakat terhadap orang lain dan milik orang lain. HR 20 Februari 1933

12 KUHP DAN YURISPRUDENSI
PASAL 50 Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. Ketentuan undang-undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh setiap penguasa yang berwenang menurut undang-undang, bukan saja peraturan yang dikeluarkan oleh atau berdasarkan undang-undang negara. HR 26 Juni 1899 Pembunuhan yang dilakukan untuk memenuhi hukum adat tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang dimaksud dalam pasal 50 KUHP. MA No. 20 K/Kr/1970 Tanggal 3 Nopember 1971

13 KUHP DAN YURISPRUDENSI
Madheedhieya DVM KUHP DAN YURISPRUDENSI PASAL 51 : (1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana (2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. Perintah dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan perintah jabatan yang dimaksud oleh pasal 51 KUHP, karena perintah menurut pasal ini harus diberikan oleh pembesar yang berwenang untuk itu. MA No. 181 K/Kr/1959 Tanggal 9 Pebruari 1960

14 KUHP DAN YURISPRUDENSI
PASAL 267 : (1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) PASAL 544 (1) Barangsiapa tanpa izin Kepala Polisi atau pejabat yg ditunjuk utk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. PASAL 548 : Barangsiapa tanpa wenang, membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yg sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

15 KUHAP PASAL 6 (1) Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU PASAL 7 (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing…... PASAL 108 (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang mrpkn tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan (2) …. dst (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang mrpk tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik

16 K E S I M P U L A N KEBERHASILAN PEMBERANTASAN PENYAKIT AVIAN INFLUENZA (AI) SANGAT TERGANTUNG KEPADA : KONSISTENSI PEJABAT YG BERWENANG KONSISTENSI APARAT PEMERINTAH (PNS) KONSISTENSI APARAT PENEGAK HUKUM KONSISTENSI MASYARAKAT

17 S A R A N Pelaksanaan tindakan pemusnahan yang dilakukan oleh petugas (karantina) dan atau PNS hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan pemusnahan yang dilakukan terhadap media pembawa penyakit AI harus dibarengi dengan tindakan perlakuan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga turut membawa penyakit AI.

18 TERIMA KASIH MATUR SUKSME


Download ppt "TINDAKAN HUKUM DALAM RANGKA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google