Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
SE BI NO.12/11/DPNP perihal Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang disampaikan ke Bank Indonesia DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN

2 Latar Belakang Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.55 (Revisi 2006) dan PSAK No.50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan sejak tanggal 1 Januari 2010  pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Laporan Keuangan mengalami perubahan yang cukup signifikan. PBI No.10/40/PBI/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No.12/2/PBI/2010 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)  format penyampaian Laporan Keuangan Publikasi (LKP) mengacu pada format yang disampaikan melalui LBU.

3 Pokok Pengaturan (1) Seluruh lampiran SE BI diubah menjadi format sebagaimana yang diatur dalam lampiran pada SE BI ini. Pos-pos yang saldonya nihil dalam format LKP Triwulanan yang diumumkan di surat kabar  tetap dicantumkan dengan memberi garis pendek (-) pada pos tersebut, kecuali ditetapkan secara khusus dalam lampiran. Bagi Bank Umum Konvensional yg juga memiliki kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah  wajib menyajikan pula informasi keuangan syariah sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai Laporan Tahunan, LKP Triwulanan dan Bulanan serta Laporan Tertentu yang berlaku untuk UUS.

4 Pokok Pengaturan (2) Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam LKP Triwulanan dan LKP Bulanan didasarkan pada PSAK yang berlaku, Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) serta ketentuan dan pedoman terkait yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sehubungan dengan implementasi PSAK No.50 (Revisi 2006) dan PSAK No.55 (Revisi 2006), maka: LKP Triwulanan tahun 2009 yang disajikan sebagai informasi komparatif LKP Triwulanan posisi Maret, Juni, September, dan Desember 2010 disesuaikan dengan format dalam SE BI ini tanpa perlu dinyatakan kembali (restatement); dan Bank wajib mengungkapkan standar akuntansi yang digunakan untuk masing-masing periode.

5 Cakupan Laporan dan Pedoman LKP
Neraca Perhitungan Rugi Laba Komitmen dan Kontinjensi Transaksi Spot dan Derivatif  triwulanan Kualitas Aset Produktif (KAP) dan Informasi Lainnya Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Rasio Keuangan  triwulanan Pedoman Penyusunan Neraca Pedoman Penyusunan Perhitungan Laporan Laba Rugi Pedoman Penyusunan Komitmen dan Kontinjensi Pedoman Penyusunan Transaksi Spot dan Derivatif  triwulanan Pedoman Penyusunan KAP dan Informasi Lainnya Pedoman Perhitungan Modal Pedoman Perhitungan Rasio Keuangan  triwulanan

6 Klarifikasi atas Format LKP (1)
Komitmen dan Kontinjensi (Lampiran 3 dan 3a) Fasilitas kredit yang belum ditarik dapat diklasifikasikan sebagai uncommitted, sepanjang dalam perjanjian tercantum klausula sbb: Dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh Bank; atau Dibatalkan secara otomatis oleh Bank apabila kondisi debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan dan macet. (Sesuai PBI mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum)

7 Klarifikasi atas Format LKP (2)
Kualitas Aset Produktif (KAP) dan Informasi Lainnya serta Cadangan Penyisihan Kerugian Triwulanan  Lampiran 5 Informasi lain (No.6, tertulis “total debitur”)  seharusnya “Persentase jumlah debitur UMKM terhadap total debitur” Bulanan  Lampiran 5a Disajikan 2 (dua) periode, posisi tanggal laporan dan posisi tanggal laporan tahun sebelumnya  seharusnya cukup disajikan satu periode saja yaitu posisi tanggal laporan Pedoman Penyusunan Nilai seluruh kredit pada lampiran ini tidak harus sama dengan total kredit di neraca.

8 Klarifikasi atas Format LKP (3)
Pedoman Perhitungan Modal Beberapa hal yang perlu klarifikasi terkait pedoman perhitungan modal Triwulanan (Lampiran 13.1) dan perhitungan modal Bulanan (Lampiran 13.2) akan disajikan secara tersendiri. Pedoman Perhitungan Rasio Keuangan Perhitungan rasio keuangan yang menggunakan angka neraca didasarkan pada nilai tercatat dalam laporan keuangan publikasi.

9 Lainnya Dengan dikeluarkannya SE BI ini, lampiran SE BI No.7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005 perihal Perubahan atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia dinyatakan tidak berlaku. SE BI ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2010

10 Terima Kasih


Download ppt "DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google