Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSigit Amalia Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
2
Pengertian Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Pasal 1.b. UU Wajib Daftar Perusahaan) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
3
Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum (UU Dokumen Perusahaan) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
4
Unsur-unsur Perusahaan:
Bentuk usaha Jenis usaha Secara terus menerus Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
5
Lingkup Hukum Perusahaan
Bentuk Usaha (diatur dalam UUPT, KUHD Firma, CV) Jenis Usaha (UU Perbankan, UU Asuransi, dll) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
6
Bentuk Usaha Perusahaan Perseorangan Persekutuan :
a. Persekutuan Perdata b. Firma c. CV 3. Perseroan Terbatas 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
7
Aspek Hukum dalam Persekutuan
Aspek Intern a. prosedur pembentukan b. hubungan hak dan kewajiban antar sekutu c. pengangkatan dan perberhentian pengurus d. pembagian untung/rugi e. perubahan anggaran dasar 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
8
Aspek Hukum dalam Persekutuan
2. Aspek Ekstern a. pihak yang mewakili persekutuan dengan pihak ketiga b. wewenang dari wakil tersebut c. siapa yang memikul kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
9
Persekutuan Perdata Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
10
Unsur Persekutuan Perdata
PP merupakan perjanjian (kontrak) Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan Tujuan untuk membagi keuntungan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
11
Persekutuan Firma Persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama (pasal 16 KUHD) Berhubungan dengan pihak ketiga dibawah nama bersama 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
12
Persekutuan Komanditer (CV)
Strukturnya terdiri dari: Sekutu Komanditer Sekutu Komplementer 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
13
Perseroan Terbatas Karakteristik PT 1. Badan Hukum
2. Saham mudah dialihkan 3. Tanggung Jawab Terbatas 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
14
Organ PT Rapat Umum Pemegang Saham Direksi dan Komisaris
23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.