Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANAK SAH VS ANAK DI LUAR NIKAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANAK SAH VS ANAK DI LUAR NIKAH"— Transcript presentasi:

1 ANAK SAH VS ANAK DI LUAR NIKAH

2 LATAR BELAKANG Keluarnya PUTUSAN MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada hari Jumat 17 Pebruari 2012 yang mnegabulkan sebagian tuntutan Machica Mochtar istri sirri mendiang Moerdiono.

3 FENOMENA ABORSI Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah: 1. Perang Vietnam – jiwa 2. Perang Korea – jiwa 3. Perang Dunia II – jiwa 4. Perang Dunia I – jiwa 5. Civil War (Perang Sipil) – jiwa

4 Menurut data Badan dan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010, tercatat lebih dari setengah remaja telah melakukan hubungan layaknya suami istri. "Pada saat ini para remaja dihadapkan pada masalah besar yang berkaitan dengan penularan HIV dan AIDS, karena tiga permasalahan. Salah satunya yaitu meningkatnya seks pranikah 51 persen untuk kawasan Jabodetabek," Kata Kasubid Kesehatan Seksual BKKBN Wahyuni saat berbincang dengan okezone di kantornya, Senin (29/11/2010).

5 Putusan tersebut merubah ketentuan pasal 43 UUP :
Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya

6 Diubah menjadi Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

7 ANAK SAH MENURUT FIKIH Nasab menurut Wahbah al-Zuhaili nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah.

8 Cara menetapkan nasab 1. al-firasy as-sahih, dengan syarat :
1) Suami telah mencapai usia baligh atau sekurang-kurangnya mendekati usia baligh. 2) Tenggang kandungan terpendek adalah 6 bulan sejak akad nikah dilangsungkan. 3) Suami tidak menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya tersebut.

9 Cara menetapkan nasab seseorang
2. Pengakuan seorang ayah, dengan syarat : 1) Orang yang diakui itu tidak dikenal keturunannya. 2) Adanya kemungkinan orang yang diakui itu sebagai anak bagi orang yang mengakuinya. 3) Pengakuan itu dibenarkan oleh anak yang diakuinya.

10 Pembuktian/al-bayyinah/saksi seandainya ada penyangkalan dari anak atau orang lain.
Istilhaq Dalam hal, terdapat anak yang tidak memiliki orangtua yang pasti, sebagai laqith atau anak temuan, seseorang - yang menemukan dan mengakuinya sebagai anak – dapat meminta kepada hakim untuk menghubungkan nasab anak temuan tersebut kepadanya

11

12 ANAK SAH MENURUT UU PERKAWINAN NO 1 /1974
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 42 dan Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 99 menjelaskan “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” secara a contrario pasal tersebut menegaskan bahwa “anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau sebagai akibat hubungan yang tidak sah, jadi sejalan dengan ketentuan tersebut, pengertian anak di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah atau tegasnya anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

13 ANAK SAH MENURUT KHI kedudukan hukum anak tidak sah atau anak yang lahir di luar perkawinan, Undang Undang Perkawinan dalam pasal 43 dan KHI dalam pasal 100 menjelaskan “ anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya “. Lebih lanjut KHI dalam pasal 186 menjelaskan bahwa anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan mewaris dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya, begitu juga pasal 162 KHI menentukan “bilamana lian terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya”.

14 حكم الزواج من المرأة الحامل من الزنا
arranged by ali 3g 05/04/2017

15 Khilafiyah menikahi wanita hamil karena zina
الموسوعة الفقهية الكويتية - (16 / 272) فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ : لاَ يَجُوزُ نِكَاحُهَا قَبْل وَضْعِ الْحَمْل ، لاَ مِنَ الزَّانِي نَفْسِهِ وَلاَ مِنْ غَيْرِهِ ؛ وَذَلِكَ لِعُمُومِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ (1) .وَلِمَا رُوِيَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلاً تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَمَّا أَصَابَهَا وَجَدَهَا حُبْلَى فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا (2) . MENURUT MALIKI, HANBALI DAN ABU YUSUF, TIDAK BOLEH MENIKAHI WANITA HAMIL SEBELUM MELAHIRKAN, BAIK OLEH YANG MENGHAMILI ATAU BUKAN 05/04/2017 arranged by ali 3g

16 الموسوعة الفقهية الكويتية - (16 / 272)
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى ؛ لأَِنَّ الْمَنْعَ مِنْ نِكَاحِ الْحَامِل حَمْلاً ثَابِتَ النَّسَبِ لِحُرْمَةِ مَاءِ الْوَطْءِ ، وَلاَ حُرْمَةَ لِمَاءِ الزِّنَى بِدَلِيل أَنَّهُ لاَ يَثْبُتُ بِهِ النَّسَبُ ؛ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ (3) . وَلاَ تُشْتَرَطُ التَّوْبَةُ لِصِحَّةِ نِكَاحِ الزَّانِيَةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ؛ لِمَا رُوِيَ أَنَّ عُمَرَ ضَرَبَ رَجُلاً وَامْرَأَةً فِي الزِّنَى وَحَرَصَ عَلَى أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا . MENURUT SYAFI’IYYAH DAN Abu hanifah serta Muhammad, boleh menikahi wanita hamil karena zina. 05/04/2017 arranged by ali 3g

17 وَاشْتَرَطَ الْحَنَابِلَةُ التَّوْبَةَ لِجَوَازِ نِكَاحِ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ } إِلَى قَوْلِهِ : { وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ } (1) وَهِيَ قَبْل التَّوْبَةِ فِي حُكْمِ الزِّنَى ، فَإِذَا تَابَتْ زَال ذَلِكَ ؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ (2) . وَمَعَ الْقَوْل بِجَوَازِ نِكَاحِ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى فَلاَ فَرْقَ فِي حِل نِكَاحِهَا لِلزَّانِي وَغَيْرِهِ . وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَامِل إِذَا تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِ مَنْ زَنَى بِهَا لاَ يَجُوزُ وَطْؤُهَا حَتَّى تَضَعَ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَلاَ يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ Madzhab Hanbali mensyaratkan untuk bisa menikahi wanita hamil karena zina harus taubat nasuha terlebih dulu 05/04/2017 arranged by ali 3g

18 الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية - (1 / 539)
Dalam madzhab syafi’i sungguhpun boleh menikahi wanita hamil oleh yang menghamili, namun anak itu dihukumi anak tidak sah, hanya punya nasab dengan ibunya saja. الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية - (1 / 539) وأما الشافعية فذهبوا إلى جواز الوطء بالنكاح كما في فتوحات الوهاب لسليمان الجمل . وإذا تزوجها من زنى بها، فله وطؤها، ولكن الولد الأول لا يلحق بهذا الرجل على واحد من القولين، فلا علاقة بينه وبين الزاني البته، فلا يتوارثان ولا ينسب إليه 05/04/2017 arranged by ali 3g

19 الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية - (1 / 539)
فقد اختلف الفقهاء رحمهم الله في نكاح من زنى بامرأة وحملت منه فقال المالكية والحنابلة وأبو يوسف من الحنفية : لا يجوز نكاحها قبل وضع الحمل، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا توطأ حامل حتى تضع . رواه أبو داود والحاكم وصححه، ولما روي عن سعيد بن المسيب : أن رجلا تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما . Menurut Maliki, Hanbali dan Abu Yusuf tidak boleh menikahi wanita hamil sampai ia melahirkan, baik yang menzinai maupun bukan

20 وذهب الشافعية والحنفية: إلى أنه يجوز نكاح الحامل من الزنى لأنه لا حرمة لماء السفاح بدليل أنه لا يثبت به النسب، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : الولد للفراش وللعاهر الحجر . أخرجه البخاري ومسلم .وإذا تزوجها غير من زنى بها، فلا يحل له وطؤها حتى تضع، عند الحنفية كما في الدر المختار للحصكفي لحديث : لا توطأ حامل حتى تضع . ولقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره . رواه أبو داود .وأما الشافعية فذهبوا إلى جواز الوطء بالنكاح كما في فتوحات الوهاب لسليمان الجمل .وإذا تزوجها من زنى بها، فله وطؤها، ولكن الولد الأول لا يلحق بهذا الرجل على واحد من القولين، فلا علاقة بينه وبين الزاني البته، فلا يتوارثان ولا ينسب إليه. Menurut Syafi;iyyah dan Hanafiyah, boleh menikahi wanita hamil, Cuma kalau bukan yang menghamili menurut Hanafiyah tidak boleh mencampurinya sebelum istrinya melahirkan, sedang Syafi’iyyah membolehkannnya.

21

22 Menurut KHI Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu : 1. Seorang wanita hamil di laur nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. 3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

23 REFERENSI

24 Tanya jawab Menurut md hukum menikahi wanita hamil
Anak angkat dalam akta ke ortu Wali waris anak zina pasca putusan MK Anak adopsi tidak boleh kabur KHI dan memudahkan pernikahan akibat zina Dilarang menikahi menghimpun dua saudara

25


Download ppt "ANAK SAH VS ANAK DI LUAR NIKAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google