Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM WARIS MENURUT BW.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM WARIS MENURUT BW."— Transcript presentasi:

1 HUKUM WARIS MENURUT BW

2 Pengertian Waris Menurut BW
Hukum Waris menurut A. Pitlo, yaitu : “Kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya, dari pemindahan ini bagi orang–orang yang memperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga”

3 Hukum Waris menurut Soebekti dan Tjitrosudibio, yaitu :
“Hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia”.

4 Hukum Waris menurut Wirjono Prodjodikoro:
“Soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”.

5 Untuk terjadinya pewarisan harus memenuhi 3 unsur, yaitu :
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain ; Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian; Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal

6 Dalam hukum perdata, hukum waris diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang hukum benda karena intinya hukum waris adalah mengatur hukum kebendaan.

7 Subjek Waris Menurut Hukum Perdata Barat :
Dalam hukum perdata barat, subyek hukum waris ialah pewaris, orang yang meninggal dunia dan mempunyai harta sedangkan ahli waris, orang yang berhak menerima siapa yang menjadi pewaris tidak dipengaruhi oleh sistem keberatan. Jadi laki-laki dan perempuan yang telah meninggal dunia mempunyai harta. Untuk menentukan ahli waris diatur dalam KUH Perdata.

8 Dalam hukum waris perdata, pewaris bisa laki-laki dan perempuan.
Setiap orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan disebut pewaris. Syarat sebagai pewaris adalah adanya hak-hak dan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pada pihak ketiga yang dapat dinilai dengan uang. Dalam hukum waris perdata, pewaris bisa laki-laki dan perempuan.

9 b. Ahli Waris Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris ini didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah dan wasiat yang diatur dalam undang-undang

10 Ahli waris yang mewaris berdasarkan kedudukan sendiri atau mewaris secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia maka anak-anaknya sebagai ahli waris. Ahli Waris berdasarkan penggantuan atau ahli warisnya adalah anak dari ayah yang meninggal tersebut. Tetapi jika anak tersebut meninggal dunia maka digantikan oleh cucunya.

11 Objek Waris Menurut Hukum Perdata Barat
Pada prinsipnya objek hukum waris adalah harta kekayaan yang dipindahtangankan dari pewaris kepada ahli waris. Harta kekayaan yang ditinggalkan berupa : aktiva yaitu sejumlah benda yang nyata ada atau berupa tagihan piutang kepada pihak ketiga. Selain itu aktiva bisa pula berupa hak materiil. Pasiva yaitu sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya.

12 Syarat Sebagai Ahli Waris :
(a) Orang yang menjadi ahli waris harus mempunyai hak atas warisan si pewaris. Hak ini dapat timbul karena : Adanya hubungan darah baik sah maupun luar kawin (Pasal 832 KUH Perdata) Pemberian malalui surat wasiat (Pasal 874 KUHPerdata)

13 Orang yang menjadi ahli waris harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 836 KUH Perdata). Dengan pengecualian apa yang tercantum dalam Pasal 2 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa : Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Apabila mati pada waktu dilahirkan, maka dianggap tidak pernah ada.

14 (c) Orang yang menjadi ahli waris tidak masuk orang yang dinyatakan tidak patut (Pasal 838 KUH Perdata) dan tidak cakap (Pasal 912 KUH Perdata) serta menolak warisan (Pasal 1058 KUH Perdata)

15 HAK YANG DIPUNYAI OLEH AHLI WARIS
Hak Saisine Hak tersebut diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata yang mengatakan bahwa : Selain ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Kata saisine berasal dari bahasa Perancis “Le mort saisit le vit” yang berarti bahwa yang mati dianggap memberikan miliknya kepada yang masih hidup. Maksudnya adalah bahwa ahli waris segera pada saat meninggalnya pewaris mengambil alih semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris tanpa adanya suatu tindakan dari mereka, kendatipun mereka tidak mengetahuinya.

16 Hawk Hereditatis Petitio
Hak ini diberikan oleh undang-undang kepada ahli waris terhadap mereka, baik atas dasar suatu titel atau tidak menguasai selurh atau sebagian dari harta peninggalan, seperti juga terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya, diatur dalam Pasal 834 dan Pasal 835.

17 Hak untuk menuntut Bagian Warisan
Hak ini diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata. Hak ini merupakan hak yang terpenting dan merupakan ciri khas dari hukum waris. Pasal 1066 menyatakan : Tiada seorang yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan ini setiap waktu dapat dituntut, biarpun ada larangan untuk melakukannya. Namun dapatlah diadakan perstujuan untuk selama suatu waktu tertentu tidak melakukan pemisahan.

18 Hak untuk Menolak Warisan
Hak untuk menolak warisan diatur dalam Pasal 1045 Jo KUH Perdata

19 SISTEM KEWARISAN HUKUM PERDATA BARAT
Sistem kewarisan barat adalah sistem individual. Karena pewaris bisa laki-laki dan perempuan, yang menjadi ahli waris anak laki-laki dan perempuan. Apabila dihubungkan dengan sistem kekerabatan maka menganut keturunan bilateral (parental) Maksud dari sistem individual yaitu sejak terbuka warisan (meninggalnya pewaris) harta peninggalan dapat dibagi-bagi kepemilikannya antara para ahli waris. Setiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya.

20 PRINSIP MEWARIS MENURUT HUKUM PERDATA BARAT
Dalam hukum perdata barat, yang menjadi ahli waris dari orang tua adalah anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Menurut Undang-Undang (BW), ada dua cara untuk mendapat warisan yaitu : Sebagai Ahli Waris Manurut Undang-Undang Sebagai Ahli Waris Menurut Wasiat.

21 AHLI WARIS AB INTESTATO
Golongan pertama Yang termasuk ke dalam golongan pertama adalah keluarga dalam garis lurus ke bawah, yang di dalamnya meliputi anak-anak beserta keturunannya, suami atau isteri yang hidup terlama (mulai diakui sejak tahun 1935). Anak-anak beserta keturunannya, suami atau isteri yang hidup terlama, masing-masing mendapatkan satu bagian yang sama. Apabila anak dari pewaris telah meninggal lebih dahulu dan meninggalkan cucu bagi pewaris maka harta warisan bagian anak yang meninggal tersebut dibagi diantara cucu-cucu

22 pewaris yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal (dalam hukum waris menurut KUHPerdata disebut plaatsvervulling, dalam hukum waris Islam disebut ahli waris pengganti, dalam hukum waris adat disebut ahli waris pasambei)

23 Golongan Kedua Masuk dalam golongan kedua adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunanny. Terdapat peraturan khusus bagi orang tua yang menyatakan bahwa bagiannya tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan. Jika ibu atau ayah pewaris salah seorang telah meninggal dunia maka yang hidup paling lama akan memperoleh sebagai berikut :

24 ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia menjadi ahli waris bersama seorang saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan bagiannya sama saja. 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta warisan, bila ia menjadi ahli waris bersama-sama dengan dua orang saudara pewaris ¼ (sepermpat) bagian dari seluruh harta warisan, bila ia menjadi ahli waris bersama-sama dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris. Apabila kedua orang tua pewaris sudah meninggal dunia terlebih dahulu, maka harta warisan seluruhnya jatuh kepada saudara pewaris sebagai ahli waris golongan kedua yang masih ada.

25 Golongan Ketiga Golongan ketiga adalah ahli waris yang didalamnya meliputi kakek, nenek, dan para leluhur ke atas dari pewaris. Ahli waris golongan ketiga ini baru akan mendapatkan harta warisan dengan kondisi pewaris tidak memiliki ahli waris golongan pertama dan kedua. Pembagiannya dilakukan dengan cara dibagi dua terlebih dahulu (kloving), dimana satu bagian menjadi bagian sanak saudara garis ayah pewaris yaitu kepada kakek dan satu bagian lainnya menjadi bagian sanak saudara garis ibu pewaris yaitu kepada nenak.

26 Golongan Keempat Ahli waris golongan keempat adalah keluarga dalam garis ke samping yaitu paman dan bibi beserta keturunannya dan sanak keluarga lainnya sampai dengan keturunan keenam. Cara pembagian harta warisan pada golongan keempat sama dengan golongan ketiga yaitu dengan cara dibagi dua terlebih dahulu satu bagian menjadi bagian paman dan bibi beserta keturunannya dari garis ayah dan satu bagian lainnya untuk paman dan bibi beserta keturunannya dari garis itu.

27 AHLI WARIS TESTAMENTER
Ahli waris yang ditunjuk oleh surat wasiat yang dibuat oleh pewaris disebut Erfstelling. Erfstelling adalah orang yang ditunjuk melalui surat wasiat untuk menerima harta wasiat disebut dengan testamentaire erfgenaam ahli waris menurut wasiat. Menurut undang-undang ahli waris tersebut dilindungi dengan adanya legitieme portie (bagian mutlak) dan ahli waris tersebut disebut dengan legitimaris. Pengaturan ahli waris karean wasiat terdapat dalam Pasal 874 s.d Pasal 894, Pasal 913 s.d Pasal 929, dan Pasal 930 s.d Pasal 1022 KUH Perdata.

28 Pasal 832 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan bahwa :
“Dalam hal bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri, tidak ada maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

29 KUH Perdata tidak terdapat perbedaan antara lain ahli waris laki-laki dan perempuan, tidak juga membedakan berdasarkan urutan kelahiran, hanya terdapat apabila ahli waris golongan pertama masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas dan ke samping.

30 HAK AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN
Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa : Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si yang meninggal; Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka hakim memerintahkan, agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan;

31 Untuk menduduki hak milik seperti di atas, negara harus minta keputusan hakim terlebih dahulu, dan atas ancaman hukuman mengganti segala biaya, rugi, dan bunga, berwajib pula menyelenggarakan penyegelan dan pendaftaran akan barang-barang harta peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang.


Download ppt "HUKUM WARIS MENURUT BW."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google