Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Presentasi Sosialisasi BSBI
BADAN SUPERVISI BI Oleh : Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH Dr. Widigdo Sukarman, MPA, MBA Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM Dr. Ir. Anny Ratnawati, MS Dr. Marsuki, SE, DEA Materi Sosialisasi Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) 8 Mei 2008
2
BANK INDONESIA adalah BANK SENTRAL
UU RI NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU RI NO. 3 TAHUN 2004 BANK INDONESIA adalah BANK SENTRAL Bank Indonesia adalah Badan Hukum dan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain (kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Bank Indonesia). Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
3
BSBI BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
4
LANDASAN HUKUM BSBI PASAL 58A UU RI NO
LANDASAN HUKUM BSBI PASAL 58A UU RI NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
5
PASAL 58A BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia. Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta. Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
6
PENJELASAN PASAL 58A AYAT 1
YANG DIMAKSUD DENGAN PENGAWASAN DI BIDANG TERTENTU ADALAH MELAKUKAN TUGAS: (1) Telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia. (2) Telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia. (3) Telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank Indonesia. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
7
PENJELASAN PASAL 58A AYAT 1 (LANJUTAN)
Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas: Tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur; dan Tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
8
PENJELASAN PASAL 58A AYAT 1 (LANJUTAN)
BADAN SUPERVISI tidak dapat : Menghadiri Rapat Dewan Gubernur; Mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia; Mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur; Menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia; Menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
9
PENJELASAN PASAL 58A* AYAT 2 DAN AYAT 5
Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi. Ayat 5. Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia. * Ayat 3, 4 dan 6 cukup jelas BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
10
Keputusan Presiden RI No. 147/M tanggal 4 Agustus 2005,
atas persetujuan DPR Presiden telah mengangkat ke dalam jabatan Ketua dan Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, sebagai berikut : Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH : sebagai ketua merangkap anggota Dr. Widigdo Sukarman, MPA, MBA : sebagai anggota Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM : sebagai anggota Dr. Marsuki, SE, DEA : sebagai anggota Dr. Ir. Anny Ratnawati, MS : sebagai anggota Pengangkatan ke dalam Jabatan ketua dan anggota BSBI mulai berlaku efektif sejak tanggal Keputusan Presiden tersebut. Namun, ketua dan para anggota BSBI telah melakukan berbagai kegiatan sejak Juli 2005 setelah DPR memberikan persetujuan kepada Presiden RI dengan surat Nomor KD.02/4634/DPR-RI/2005 tanggal 8 Juli 2005.
11
Rapat Dengar Pendapat KOMISI XI DPR RI dengan BSBI
Selasa, 5 Desember 2006 Ruang Rapat Komisi XI DPR RI Gedung Nusantara I Lt. 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto – Jakarta Pusat MEKANISME KERJA BADAN SUPERVISI BANK INDONESIA BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
12
MEKANISME KERJA BSBI BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
1. Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BSBI Tugas dan kewenangan BSBI sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam pasal 58A UU BI No.23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3/2004. Peran dan obyek tugas BSBI ialah membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI. BSBI melaksanakan tugas yang berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga kegiatan audit ataupun investigasi terhadap Bank Indonesia bukan kegiatan yang menjadi cakupan tugasnya. Antara BSBI dengan BI merupakan 2 (dua) entitas lembaga/badan hukum terpisah, dan masing-masing mempunyai struktur organisasi dan pertanggungjawaban kepada publik secara sendiri-sendiri. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
13
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
1. Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BSBI (Lanjutan) Pelaksanaan tugas antara BSBI dengan BI didasari oleh prinsip saling percaya dan saling menghargai sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing, serta tanpa adanya intervensi/pengaruh mempengaruhi antara satu sama lainnya. BSBI tidak dapat menyampaikan data dan atau informasi secara langsung kepada publik, dan wajib menjaga kerahasiaan data dan atau informasi mengenai BI. Sistem penggajian dan fasilitas terkait lainnya untuk BSBI merupakan cakupan biaya menurut pasal 58A UU No.23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3/2004 menjadi beban anggaran operasional Bank Indonesia, yang selanjutnya dalam mekanisme kerja diatur sebagai berikut : Memerlukan persetujuan Komisi DPR RI yang membidangi BI (Komisi XI DPR RI) terlebih dahulu. Pelaksanaannya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur BI. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
14
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
2. Ruang Lingkup Tugas dan Wewenang BSBI Telaah atas Laporan Keuangan Tahunan BI Telaah atas Anggaran Operasional BI Telaah atas Investasi BI Telaah atas Prosedur Pengambilan Keputusan Kegiatan Operasional di luar Kebijakan Moneter dan Pengelolaan Aset BI BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
15
TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI LAPORAN KEUANGAN BSBI
PENJELASAN BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
16
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
I. Tugas Telaahan menurut Mekanisme Kerja BSBI melaksanakan telaahan atas : Laporan Keuangan BI yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah disampaikan kepada DPR RI (Komisi XI), meliputi Neraca, Laporan Surplus-Defisit, Perubahan Ekuitas dan Arus Kas BI. Produk Pokok : Pendapat atas Neraca BI (misalnya : Pendapat atas perubahan yang signifikan atas komposisi pos-pos neraca). Pendapat atas Laporan Surplus Defisit BI (misalnya : Pendapat atas penyebab utama timbulnya surplus-defisit) Pendapat atas Laporan Perubahan Ekuitas BI (misalnya : Pendapat atas penyebab utama terjadinya perubahan ekuitas) Pendapat atas Catatan atas Laporan Keuangan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
17
II. Mekanisme dan Proses Telaahan
Laporan Keuangan Tahunan BI yang ditelaah, disusun mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) Nomor 5/65/INTERN tanggal 30 Desember 2003. Laporan keuangan tersebut disusun atas dasar akrual dengan konsep nilai historis, kecuali akun tertentu didasarkan pada pengukuran yang diatur dalam kebijakan akuntansi BI (Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia atau PAKBI). PAKBI telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, yang terakhir didasarkan pada SE-BI Nomor 8/50/INTERN tertanggal 28 September PAKBI tersebut mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan International Accounting Standard (IAS), kesepakatan BI dengan BPK RI, dan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan-peraturan intern BI. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
18
II. Mekanisme dan Proses Telaahan (Lanjutan)
Kenyataannya, karena BI dalam melaksanakan tugasnya mempengaruhi kondisi perekonomian negara melalui pengelolaan dan penentuan jumlah uang beredar khususnya, maka sistem akuntansi atau pencatatan keuangan BI seharusnya tidak hanya berhenti pada makna akuntansi semata, jadi masih perlu memiliki makna yang lebih luas. Dengan kedudukan BI yang spesifik dan strategis tersebut, maka Laporan Keuangan Tahunan BI tersebut seharusnya memiliki makna penting dan bermanfaat bagi penggunanya, misalnya : 1) Baik sebagai salah satu indikator umum tentang keadaan keuangan dan perekonomian negara Republik Indonesia, 2) Maupun sebagai salah satu bukti atau media pertanggungjawaban kinerja keuangan dari manajemen BI ke publik. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
19
II. Mekanisme dan Proses Telaahan (Lanjutan)
Dalam kaitan itu, maka telaahan dibuat untuk menganalisis dan menginterpretasi Laporan Keuangan Tahunan BI tersebut, baik dari sudut pandang mikro, dimana BI dianggap sebagai suatu entitas organisasi manajemen, maupun dari sudut pandang makro, dimana BI dianggap sebagai lembaga yang dapat mempengaruhi kondisi dan perkembangan perekonomian negara RI dengan uang yang diedarkannya dalam kaitannya dengan tugasnya menjaga stabilitas nilai rupiah dalam negeri (Inflasi) dan terhadap luar negeri (Nilai Tukar). Analisis dan intrepretasi dilakukan dengan menggunakan dua metode atau teknik analisis, yakni: 1) analisis horisontal yang bersifat dinamis, di antaranya dengan teknik analisis perbandingan dan analisis trend (Indeksasi); 2) analisis vertikal yang bersifat statis, di antaranya dengan teknik analisis persentasi per komponen (Common-Size) dan dengan analisis rasio keuangan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
20
II. Mekanisme dan Proses Telaahan (Lanjutan)
Untuk memperoleh hasil telaahan yang optimal, maka analisis terhadap Laporan Keuangan BI akan difokuskan pada lima area analisis, yaitu untuk menilai likuiditas, struktur modal, pemanfaatan aktiva, kinerja operasi dan kemampuan BI menghasilkan surplus. Dari telaahan tersebut akan dapat diperoleh dua informasi penting, yakni 1) mengetahui tingkat kemampuan manajemen BI dalam pengelolaan keuangannya, dan 2) dapat menjadi bahan informasi untuk pertimbangan atau masukan bagi pengguna utamanya, yakni DPR RI Komisi XI sebagai informasi penting yang dapat digunakan dalam memahami dan membantu BI mengambil keputusan manajemen dan keuangan yang lebih baik. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
21
TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI ANGGARAN OPERASIONAL BSBI
PENJELASAN BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
22
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
I. Tugas Telaahan menurut Mekanisme Kerja Anggaran Kegiatan Operasional Tahunan yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI DPR RI), dan Laporan Pelaksanaan Anggaran Operasional BI yang disampaikan kepada DPR RI (Komisi XI DPR RI) secara triwulanan. Produk Pokok : Evaluasi atas Laporan Triwulanan Realisasi Anggaran Operasional. Pendapat atas Pelaksanaan Anggaran Operasional. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
23
II. Mekanisme dan Proses Telaahan
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
24
Rencana Kerja dan Anggaran
Pada masa lalu, anggaran (budgeting) lebih dipentingkan daripada rencana kerja (planning). Pendapat yang mutakhir justru melihat pentingnya rencana kerja terlebih dahulu, baru kemudian menentukan alokasi sumberdaya. Anggaran sebenarnya hanya merupakan satuan-satuan finansial dari rencana kerja tersebut. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
25
Rencana Kerja dan Anggaran (Lanjutan)
Dalam siklus rencana kerja dan anggaran, diperlukan analisis eksternal maupun internal, tujuan yang hendak dicapai, sumberdaya yang dimiliki maupun yang harus diperoleh (dipinjam), dan alokasi sumberdaya tersebut agar tujuan rencana kerja dan anggaran tercapai. Dalam pelaksanaannya diperlukan arahan (direction) dari top management, dipadukan dengan usulan dari bawahan, dan perlu negosiasi antara top management dan bawahan (proses top-down dan bottom-up). BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
26
Rencana Kerja dan Anggaran (Lanjutan)
Hasil negosiasi merupakan hasil kesepakatan antara top management dan bawahan atas pemakaian sumberdaya beserta hasil usahanya. Implementasi rencana kerja tersebut harus dipantau dengan cara membandingkan rencana kerja dengan realisasinya. Perbedaan antara rencana dan realisasi dapat terjadi karena: Kesalahan perencanaan Kesalahan implementasi Faktor eksternal yang tidak terduga BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
27
Rencana Kerja dan Anggaran (Lanjutan)
Tugas BSBI dalam menganalisis anggaran BI bertujuan untuk: - Memastikan agar proses dan prosedur anggaran telah sesuai dengan ketentuan internal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. - Menentukan sumber deviasi untuk menyempurnakan proses pembuatan anggaran dan rencana kerja berikutnya. Dengan memiliki kemampuan proyeksi yang lebih baik dalam membuat anggaran dan rencana kerja, diharapkan implementasinya akan lebih efisien. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
28
TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI INVESTASI BSBI
PENJELASAN TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI INVESTASI BSBI BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
29
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
I. Tugas Telaahan menurut Mekanisme Kerja Laporan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Investasi BI dalam Aktiva Tetap, yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan telah dilaporkan kepada DPR RI secara triwulanan. Dalam hal ini, tidak termasuk pelaksanaan kegiatan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan yang menjadi tugas pokok BI. Produk Pokok : Evaluasi atas Laporan Triwulanan Realisasi Anggaran Investasi pada Aktiva Tetap. Pendapat atas Pelaksanaan Anggaran Investasi pada Aktiva Tetap. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
30
II. Mekanisme dan Proses Telaahan
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
31
Definisi Investasi Pada Umumnya
Board of Governors of the Federal Reserve System dalam Federal Register, Part IV, Federal Reserve System, 12 CFR Parts 211 and 265 International Banking Operations; Rules Regarding Delegation of Authority; Proposed Rule, Vol. 62, No. 250/December 31, 1997, investasi (investment) didefinisikan sebagai berikut : (1) Kepemilikan atau kontrol atas ekuitas; (2) Suatu persetujuan untuk memperoleh ekuitas; (3) Kontribusi terhadap kapital dan surplus suatu organisasi; atau (4) Pemilikan subordinated debt suatu organisasi ketika investor dan afiliasi investor memegang lebih dari 5% ekuitas organisasi. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
32
Definisi Investasi Pada Umumnya (Lanjutan)
Halim (2005) dalam bukunya “Analisis Investasi, Edisi 2” mengemukakan bahwa : investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang. Umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu : investasi pada aset-aset finansial (financial assets) dan investasi pada aset-aset riil (real assets). BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
33
Definisi Investasi Pada Umumnya (Lanjutan)
Investasi : Dari sisi finansial, pembelian suatu produk finansial atau bentuk lainnya dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Pada terminologi umum, investasi berarti penggunaan uang dengan harapan untuk menghasilkan uang yang lebih banyak. Dari sisi bisnis, suatu pembelian yang dilakukan oleh produsen atas barang-barang fisik, seperti peralatan tahan lama (durable equipment) atau inventaris (inventory), dengan harapan untuk meningkatkan usaha di masa yang akan datang. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
34
Definisi Investasi Pada Umumnya (Lanjutan)
Investasi : Suatu aset yang dibeli dengan harapan bahwa aset tersebut akan menghasilkan pendapatan atau terapresiasi di masa yang akan datang. Dari sisi ekonomi, suatu investasi adalah pembelian barang-barang yang tidak dikonsumsi saat ini tapi digunakan di masa yang akan datang untuk menghasilkan kekayaan. Dari sisi finansial, suatu investasi adalah suatu aset moneter yang dibeli dengan tujuan bahwa aset tersebut akan menyediakan pendapatan di masa yang akan datang atau terapresiasi dan dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
35
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Investasi pada umumnya tidak hanya mengacu pada pengadaan aktiva tetap. Investasi juga terkait dengan aset-aset lainnya. Sesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan DPR RI, maka telaahan yang dilakukan divisi investasi hanya pada investasi BI dalam aktiva tetap. Sedangkan telaahan atas portofolio aset dan penyertaan BI dilakukan pada telaahan BSBI divisi laporan keuangan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
36
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Telaahan atas divisi investasi BSBI menggunakan definisi investasi yang diterapkan BI : Investasi BI terbagi atas sembilan jenis, yaitu : Persil; Bangunan; Mesin; Perabot Kantor; Alat Pengamanan; Alat Komunikasi; Alat Angkut; Aktiva Tidak Berwujud; Aktiva Tetap Lainnya. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
37
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
DIVISI INVESTASI BSBI TIDAK MENGAUDIT DAN TIDAK MENGINVESTIGASI PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI BI TAPI BERTUJUAN : MEMBANTU BI UNTUK MENERAPKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE, melalui : Analisa atas ketepatan anggaran dengan pencapaian realisasi. Analisa atas ketepatan dalam mengalokasikan dana investasi tersebut. Analisa atas ketepatan waktu pencairan anggaran investasi pada setiap triwulan. Analisa mengenai pilihan yang paling efisien bagi BI, apakah dengan membeli sendiri aktiva tetap tersebut atau dengan menyewa? Analisa atas deviasi pencapaian realisasi dengan anggaran yang ditetapkan beserta sumber-sumber penyebabnya. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
38
TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI KEPATUHAN BSBI
PENJELASAN BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
39
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
I. Tugas Telaahan menurut Mekanisme Kerja Telaah atas Prosedur Pengambilan Keputusan Kegiatan Operasional di luar Kebijakan Moneter dan Pengelolaan Aset BI Prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional yang tidak terkait dengan perumusan dan penetapan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan perbankan, termasuk pengelolaan aktiva BI (emas, valas, hak tarik khusus, giro, deposito, surat berharga, tagihan, dsb) yang digunakan untuk melaksanakan kebijakan dimaksud. Prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional yang hanya terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam ketentuan mengenai prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
40
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Telaah atas Prosedur Pengambilan Keputusan Kegiatan Operasional di luar Kebijakan Moneter dan Pengelolaan Aset BI (Lanjutan) Produk Pokok : Evaluasi terhadap ketentuan prosedur pengambilan keputusan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Pendapat terhadap penerapan Good Governance atas prosedur pengambilan keputusan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
41
TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI KEPATUHAN BSBI
PERATURAN-PERATURAN TERKAIT DENGAN TUGAS TELAAHAN DIVISI KEPATUHAN BSBI BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
42
+ Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/14/PDG/2002
tentang Manajemen Logistik Bank Indonesia + Nomor 6/10/PDG/2004 tentang Perubahan atas BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
43
+ BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/4/PBI/2006 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM + NOMOR 8/14/PBI/2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/4/PBI/2006 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
44
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
45
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah). BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
46
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 12B Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp ,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah). BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
47
Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU No. 15 Tahun 2002) Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan : Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Ayat 2); Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (Ayat 6); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (Ayat 8). BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
48
Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU No. 15 Tahun 2002) Pasal 2 Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan: a. korupsi; b. penyuapan; c. penyelundupan barang; d. penyelundupan tenaga kerja; e.penyelundupan imigran; f. perbankan; g. narkotika; h. psikotropika; i. perdagangan budak, wanita, dan anak; j. perdagangan senjata gelap; k. penculikan; l. terorisme; m. pencurian; n. penggelapan; o. penipuan, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
49
Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU No. 15 Tahun 2002) Pasal 13 Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut : Transaksi Keuangan Mencurigakan; Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja . Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan. Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
50
Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU No. 15 Tahun 2002) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan. Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan Bank Sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK. Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
51
STRUKTUR ORGANISASI BSBI
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
52
3. Hubungan Kerja BSBI dengan DPR RI
BSBI bertanggung jawab kepada Komisi DPR RI yang membidangi BI (Komisi XI DPR RI). BSBI menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada DPR sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh DPR. BSBI menyampaikan tembusan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BSBI kepada DPR RI yang membidangi BI. Media komunikasi yang dapat digunakan, diantaranya : Surat menyurat antara ketua BSBI dengan pimpinan Komisi DPR RI yang membidangi BI. Laporan tertulis pelaksanaan tugas BSBI yang disampaikan oleh BSBI kepada Komisi DPR RI yang membidangi BI. Rapat Kerja Pimpinan dan atau seluruh anggota Komisi DPR RI yang membidangi BI (Komisi XI DPR RI) dengan anggota BSBI. Yang dapat dilakukan secara rutin (bulanan/triwulanan/semesteran) atau insidentil bilamana diperlukan.
53
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
4. Hubungan Kerja BSBI dengan BI Antara BSBI dengan BI merupakan 2 (dua) entitas lembaga/badan hukum terpisah, dan masing-masing mempunyai struktur organisasi dan pertanggungjawaban kepada publik secara sendiri-sendiri. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas BSBI, BI menetapkan satuan kerja penghubung (host) dalam rangka penerimaan/pengelolaan rencana kerja & anggaran BSBI maupun perolehan data/informasi. Pada prinsipnya BSBI dapat melakukan komunikasi secara langsung (BSBI ↔ BI) yang meliputi aspek-aspek perolehan data dan atau klarifikasi. Komunikasi antara BSBI dengan BI dilakukan dengan cara : BSBI menyampaikan surat untuk memperoleh penjelasan/klarifikasi dan atau pertemuan atas hal-hal terkait dengan pelaksanaan tugasnya melalui Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas (DPSHM sebagai host). Selanjutnya DPSHM akan meneruskan dan memfasilitasi tanggapan pertemuan kepada/dengan satker terkait di BI. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
54
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
4. Hubungan Kerja BSBI dengan BI (Lanjutan) Media komunikasi yang dapat digunakan, diantaranya : Surat menyurat dari BSBI kepada BI dan begitu sebaliknya, dengan tembusan ke pimpinan Komisi XI DPR RI. Forum pertemuan anggota BSBI dengan satuan kerja terkait di BI. Yang dapat dilakukan secara rutin (bulanan/triwulanan/semesteran), dsb atau insidentil bilamana diperlukan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
55
KOMUNIKASI HUBUNGAN KERJA BSBI DENGAN DPR-RI DAN BI
(Komisi XI) DEWAN GUBERNUR DPSHM*) Direktorat s KBI s KPw s BSBI BANK INDONESIA *) DPSHM sebagai host.
56
Presentasi Sosialisasi BSBI
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.