Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRachmad Lesmana Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
Materi Penjelasan Peraturan Dirjen BC Nomor 18/BC/2012 [ Perubahan Dokumen PEB – DHE ] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
2
PENJELASAN Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-18/BC/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 (Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor)
3
Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 Tanggal 20 April 2012 Tentang : Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang “Pemberitahuan Pabean Ekspor” Substansi-nya mengatur tentang: Penambahan lembar lanjutan untuk data Bank Devisa Hasil Ekspor, lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Perubahan Lampiran I dari PerDirjen Nomor P-41/BC/2008 tentang Format Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Dokumen BC 3.0 Perubahan Petunjuk Pengisian PEB Perubahan PEB karena ada perubahan/tambahan Kolom Data pada format hardcopy PEB: “No Pengangkut (Voy/Flight/Nopol)” No Pengangkut (Voy/Flight) “Pelabuhan/Tempat Muat Ekspor” Pelabuhan Muat Ekspor “Bank Devisa Hasil Ekspor”
4
Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012
PENJELASAN: Perubahan atas format “Print-out/ Hardcopy” Dokumen PEB Tidak ada perubahan atas “Elemen Data” pada Database SKP Ekspor (PEB) Perlu perubahan Modul PEB (untuk Eksportir/ PPJK) Berlaku mulai tanggal 01 Juni 2012
5
Format Dokumen Hardcopy PEB Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012
Tambahan Elemen Data : 29. Bank Devisa Hasil Ekspor :
6
Format Dokumen Hardcopy PEB Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012
7
Format Lembar Lanjutan Barang PJT Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012
8
Perubahan Terkait Sistem Aplikasi
PENJELASAN Perubahan Terkait Sistem Aplikasi
9
Modul PEB yang baru versi 5.4.0 tanggal 01 Mei 2012
Perubahan Modul PEB Modul PEB yang baru versi tanggal 01 Mei 2012 Mandatori isian Bank Devisa Hasil Ekspor Perubahan format cetakan PEB sesuai PER-18/BC/2012 Penambahan cetakan dokumen lampiran (Kode Bank DHE dan Barang Kiriman PJT)
10
Perubahan Sistem Aplikasi
MODUL PEB Pembuatan kode Dokumen Lampiran (Dok.Pelengkap Pabean) yang baru untuk mengisikan kode Bank Tempat Penerimaan DHE sbg akibat Transaksi Perdagangan (Ekspor) Bank Devisa Penerima DHE Pembuatan Tabel Referensi baru (Kode Bank dan Uraian Bank) Pembuatan menu Perekaman Referensi Kode Bank Perubahan menu perekaman Dokumen Lampiran (utk merekam Kode Bank) dan pelaksanaan validasi-nya Pembuatan “patch” Modul PEB (untuk update di sisi Pengguna Jasa) SKP EKSPOR Kode Bank Devisa untuk mengisikan kode Bank Tempat Penerimaan DHE sbg akibat Transaksi Perdagangan (Ekspor) Bank Devisa Penerima DHE Perubahan validasi terhadap mandatori pengisian Dokumen Lampiran kode Bank Tempat Penerimaan DHE
11
Dokumen Ekspor (PEB) Saat Ini
Data Bank yang ada di dokumen PEB adalah hanya elemen data identitas “Bank Devisa Persepsi” tempat dilakukannya pembayaran pungutan/ penerimaan negara (Bea Masuk, PPN, PPnBm, PPh Pasal 22, PNBP dll) Contoh format Dokumen PEB : Belum ada elemen data di Dokumen PEB yang me-record data: “Bank Devisa” tempat dilakukannya penerimaan atas Devisa Hasil Ekspor sbg akibat adanya transaksi perdagangan (Ekspor-Impor)
12
Validasi Isian Kode Bank
VALIDASI MODUL PEB Identifikasi PEB yang mana (berdasarkan: “Jenis Ekspor”, “Kategori Ekspor”, “Cara Pembayaran”, “Cara Perdagangan”) yang wajib mengisikan Kode Bank Devisa Penerima DHE maupun PEB mana yang dikecualikan dari kewajiban tsb. Mandatori Isian di Modul PEB Apabila diwajibkan atas isian Kode Bank Devisa Penerima DHE, maka Eksportir harus mengetahui kode Bank Tempat Penerimaan atas DHE sbg akibat Transaksi Perdagangan (Ekspor), pada saat awal pengisian formulir PEB Kebutuhan Maintanance atau pengelolaan Tabel Referensi Kode Bank apabila ada perubahan regulasi dan penambahan Kode Bank, maka BI harus segera memberitahukan ke DJBC dan pengguna jasa VALIDASI SKP EKSPOR Jika PEB tsb statusnya wajib mengisi Kode Bank Devisa Penerima DHE : Validasi dilakukan untuk mengecek valid atau tidaknya Kode Bank yang diisikan pada Dokumen PEB dan disampaikan ke SKP Ekspor Maintanance dan perubahan Tabel Referensi Kode Bank terhadap SKP Ekspor di 29 KPU/KPPBC Apabila ada perubahan referensi dari BI
13
Tatacara pengisian kolom Bank Devisa Hasil Ekspor :
Petunjuk Pengisian PEB (Lampiran I) Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012 Tatacara pengisian kolom Bank Devisa Hasil Ekspor : Kolom Bank Devisa Hasil Ekspor wajib diisi (mandatory); Dalam hal Bank Devisa Hasil Ekspor lebih dari 1 (satu) maka data Bank Devisa Hasil Ekspor dituangkan dalam lembar lanjutan
14
Tampilan Isian (PEB versi baru)
Pengisian kolom 29. Bank Devisa Hasil Ekspor dari Edit Dokumen[F6]
15
Pengisian Bank Devisa Hasil Ekspor
Dari menu pengisian Dokumen pilih kode 111 – Bank DHE Pada kolom No/Tgl. Tekan F1 pada keyboard untuk menampilkan list daftar bank
16
Pengisian Bank Devisa Hasil Ekspor
Tentukan pilihan Bank DHE kemudian tekan tombol Pilih Kolom tanggal dokumen akan terisi otomatis sesuai dengan tanggal pada nomor aju
17
Pengisian Bank Devisa Hasil Ekspor
Kolom tanggal dokumen akan terisi otomatis sesuai dengan tanggal pada nomor aju Dalam hal transaksinya dilakukan secara tunai atau tidak ada transaksi pembayaran devisa ekspor, maka kode bank devisa yang dipilih adalah “000-Transaksi Tunai/Non DHE”
18
Pesan validasi jika belum isi data Bank DHE
19
Pencetakan Dokumen PEB
Pilih tombol cetak yang ada di Modul PEB, sehingga akan tampil layar pencetakan sbb : Untuk pencetakan PEB format baru paramater pencetakan adalah Semua Untuk pencetakan PEB format lama paramater pencetakan adalah Cetak Format PEB Lama
20
Hal-hal yang harus dilakukan oleh Eksportir/PPJK
Melakukan update Modul PEB Modul PEB baru versi tanggal 01 Mei 2012 Mengetahui identitas atau data Bank Devisa Tempat Penerimaan DHE sbg akibat transaksi perdagangan (ekspor) Bank Devisa Penerima DHE
21
Mekanisme update Modul PEB
Mandiri Download software/patch update modul PEB beserta petunjuk instalasi dari website : DJBC ( atau INSW ( atau PT. EDI Indonesia ( Lakukan proses instalasi sesuai petunjuk yang ada Dalam hal masih ada kendala, agar berkonsultasi dengan : Seksi DTDD kantor pelayanan setempat, atau Direktorat IKC Kantor Pusat DJBC, atau PT. EDI Indonesia
22
Hasil Update Modul PEB Untuk memastikan proses instalasi berhasil, jalankan Modul PEB anda seperti biasa, kemudian masuk ke menu Help – About dan pastikan versi yang tertulis adalah tanggal 01 Mei 2012
23
Pembetulan / Update Data PEB
Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian Kode Bank Devisa Penerima DHE, pada Dokumen PEB maka mekanisme update/ pembetulan data sesuai dengan aturan Tatalaksana Kepabeanan Bidang Ekspor Perubahan/pembetulan dokumen PEB, misalnya pembetulan data Bank Devisa tempat penerimaan DHE akibat transaksi perdagangan/ ekspor (Bank Devisa Penerima DHE) disampaikan ke Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Pemuatan. Pembetulan data PEB terkait data identitas “Bank Devisa Penerima DHE” dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran ( sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 30/BC/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/ Tentang “Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor”)
24
Terima Kasih Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Kantor Pusat DJBC – Gedung A Lantai Dasar Jl. A.Yani (By Pass) Po.Box. 108 Jakarta 13230 Telp :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.