Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN KESETARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN KESETARAAN"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN 2007/2008

2 SUMBER BAHAN UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (2)
PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Permen No ……. tentang tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) TAHUN PELAJARAN 2007/2008 4. POS UNPK 2007/2008

3 TUJUAN UNPK Untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

4 KEGUNAAN HASIL UNPK Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

5 PESERTA UNPK UNPK dapat diikuti oleh:
Peserta didik Program Paket A, Paket B, dan Paket C; Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan; Peserta didik yang belajar secara mandiri.

6 SYARAT PESERTA UNPK (Peserta program paket A, B, & C)
Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C); Memiliki STTB atau ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah (kecuali untuk Paket A); Duduk di kelas/tingkat terakhir (Kelas VI untuk Paket A, Kelas IX untuk Paket B, dan Kelas XII untuk Paket C); Telah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan memiliki laporan hasil penilaian/rapor mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir.

7 SYARAT PESERTA UNPK (peserta ujian bagi peserta didik yang yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal) Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C); Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir pada satuan pendidikan formal yang setara; Memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah kecuali untuk mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket A.

8 SYARAT PESERTA UNPK (peserta didik yang belajar secara mandiri)
Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C); Memiliki laporan hasil belajar berupa portofolio, transkrip, raport, sertifikat, surat penghargaan, surat keterangan tentang keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade, dan kegiatan unjuk prestasi lainnya; Hasil tes kelayakan untuk mengikuti UNPK.

9 PENYELENGGARA UNPK Penyelenggaraan UNPK Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan unit pelaksana ujian. Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UNPK

10 Spesifikasi Soal UNPK Pusat Penilaian Pendidikan menyusun spesifikasi soal UNPK berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL UNPK), kurikulum yang berlaku, dan materi yang diajarkan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Spesifikasi soal UNPK ini dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dan merakit naskah soal UNPK.

11 Jadwal UNPK Periode 1 Program Hari Tanggal Jam Mata Ujian Selasa
Paket A Selasa 18 Maret 2008 13.00 – 15.00 15.30 – 17.30 P K n Ilmu Pengetahuan Alam Rabu 19 Maret 2008 Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Indonesia Kamis 20 Maret 2008 Matematika Paket B Bahasa Inggris Paket C IPS 11 Maret 2008 12 Maret 2008 Sosiologi Geografi 13 Maret 2008 Ekonomi IPA Biologi Kimia Fisika Jum’at 14 Maret 2008 14.00 – 16.00

12 Jadwal UNPK Periode 2 Program Hari Tanggal Jam Mata Ujian Selasa
Paket A Selasa 12 Agustus 2008 13.00 – 15.00 15.30 – 17.30 P K n Ilmu Pengetahuan Alam Rabu 13 Agustus 2008 Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Indonesia Kamis 14 Agustus 2008 Matematika Paket B Bahasa Inggris Paket C IPS 5 Agustus 2008 6 Agustus 2008 Sosiologi Geografi 7 Agustus 2008 Ekonomi IPA Biologi Kimia Fisika Jum’at 8 Agustus 2008 14.00 – 16.00

13 Tempat Pelaksanaan UNPK
Tempat Pelaksanaan UNPK Paket A dan Paket B diprioritaskan di gedung SD/MI/ SMP/MTs, atau Pondok Pesantren. Apabila tidak memungkinkan, UNPK dapat dilaksanakan di tempat lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan UNPK, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), dan Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP). Tempat Pelaksanaan UNPK Paket C adalah gedung Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), SMA, SMK, MA yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan UNPK.

14 Pengawasan UNPK Penyelenggara UNPK Kecamatan menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket A dan Paket B. Pengawas UNPK Paket A dan Paket B adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket C.

15 Pengawasan UNPK (lanjutan)
Pengawas ruang ujian Paket C adalah pendidik pada SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan BPPLSP yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas UNPK yang bukan tutor atau fasilitator mata pelajaran yang sedang diujikan dan bukan tutor atau fasilitator pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

16 Pengolahan Hasil UNPK Penyelenggara UNPK Provinsi mengelola berkas LJUN dan melakukan pemindaian (scanning) LJUN. Berkas LJUN yang telah dipindai disimpan di tempat yang aman selama 1 tahun. Penyelenggara UNPK provinsi mengirim hasil pemindaian (scanning) UNPK ke Penyelenggara UNPK Pusat.

17 Pengolahan Hasil UNPK (lanjutan)
Penyelenggara UNPK Pusat melakukan penyekoran LJUN dan menerbitkan DKHUN Paket A dan Paket B per Kecamatan, dan DKHUN Paket C per Kabupaten/Kota. Penyelenggara UNPK Pusat mendistribusikan DKHUNPK ke Penyelenggara UNPK Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana UNPK Kecamatan.

18 KELULUSAN Peserta UNPK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UNPK sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00,

19 PENGAWAS UNPK Penyelenggara UNPK Kecamatan menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket A dan Paket B. Pengawas UNPK Paket A dan Paket B adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket C. Pengawas ruang ujian Paket C adalah pendidik pada SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan BPPLSP yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK.

20 PENGAWAS RUANG UJIAN Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas UNPK yang bukan tutor atau fasilitator mata pelajaran yang sedang diujikan dan bukan tutor atau fasilitator pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas UNPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

21 PENGOLAHAN HASIL UNPK Penyelenggara UNPK Provinsi mengelola berkas LJUN dan melakukan pemindaian (scanning) LJUN. Berkas LJUN yang telah dipindai disimpan di tempat yang aman selama 1 tahun. Penyelenggara UNPK provinsi mengirim hasil pemindaian (scanning) UNPK ke Penyelenggara UNPK Pusat.

22 PENGOLAHAN HASIL UNPK Penyelenggara UNPK Pusat melakukan penyekoran LJUN dan menerbitkan DKHUN Paket A dan Paket B per Kecamatan, dan DKHUN Paket C per Kabupaten/Kota. Penyelenggara UNPK Pusat mendistribusikan DKHUNPK ke Penyelenggara UNPK Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana UNPK Kecamatan.

23 Pengumuman Hasil UNPK Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota mengumumkan DKHUNPK melalui papan pengumuman atau media masa paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan ujian.

24 TERIMAKASIH TERIMAKASIH


Download ppt "PENDIDIKAN KESETARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google