Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK MASA SIDANG KEDUA Kamis, 13 Oktober 2011 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK

2 Ranperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik; Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga pola hubungan antar lembaga, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;

3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 120 (1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. (2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Pasal 128 (1) Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. ……(PP 41/2007) (2) Pengendalian organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi dan oleh Gubernur untuk kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (3) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

4 Sekretariat DPRD (1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta, mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi: a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. (4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan. Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrastif bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

5 Sekretariat DPRD SEBELUM SESUDAH
Pasal 6 Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari: 1. Sekretaris DPRD. 2. Bagian Umum, terdiri dari: a) sub bagian tata usaha; b) sub bagian keuangan; c) sub bagian perlengkapan dan rumah tangga. 3. Bagian Risalah dan Persidangan, terdiri dari: a) sub bagian risalah dan persidangan; b) sub bagian alat-alat kelengkapan DPRD; 4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-Undangan, terdiri dari: a) sub bagian informasi, publikasi dan dokumentasi; b) sub bagian pengkajian perundang-undangan. 5. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 6 Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari: 1. Sekretaris DPRD. 2. Bagian Umum, terdiri dari: Sub Bagian Tata Usaha; Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; 3. Bagian Risalah dan Persidangan, terdiri dari: a) Sub Bagian Risalah dan Persidangan; b) Sub Bagian Alat-Alat Kelengkapan DPRD; c) Sub Bagian Pengkajian Perundang-Undangan 4. Bagian Keuangan, terdiri dari: Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; Sub Bagian Pengelolaan Keuangan. 5. Kelompok Jabatan Fungsional.

6 SEBELUM SESUDAH

7 HASIL PEMBAHASAN …..STRUKTUR ORGANISASI SETWAN TETAP SEPERTI YANG ADA PADA PERDA 2 TAHUN 2008

8 Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial
SEBELUM Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial (1) Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, catatan sipil dan sosial. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan sosial; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan sosial; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup bidang kependudukan, pencatatan sipil dan sosial; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan pelaksanaan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup bidang kependudukan, dan pencatatan sipil; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya SESUDAH Dinas Kependudukan, Catatan Sipil

9 Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial, terdiri dari: 1. Kepala dinas. 2. Sekretariat, terdiri dari: a) sub bagian umum dan kepegawaian; b) sub bagian program dan pelaporan; c) sub bagian keuangan 3. Bidang Kependudukan, terdiri dari: a) seksi pendaftaran penduduk; b) seksi mutasi penduduk; c) seksi informasi dan mobilitas penduduk. 4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari: a) seksi kelahiran dan kematian; b) seksi perkawinan, perceraian dan pengesahan anak; c) seksi pengolahan dan pemeliharaan data. 5. Bidang Pembinaan Sosial, terdiri dari: a) seksi pembinaan kelembagaan sosial; b) seksi pembinaan kesejahteraan sosial keluarga; c) seksi kerjasama sosial dan peningkatan nilai-nilai sosial. 6. Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, terdiri dari: a) seksi pelayanan rehabilitasi penyandang cacat, anak dan lanjut usia; b) seksi pelayanan rehabilitasi tuna sosial dan korban napza; c) seksi bantuan sosial dan korban bencana. 6. Kelompok jabatan fungsional. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. S E B L U M

10 Dinas Kependudukan, Catatan Sipil
H Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari: 1. Kepala dinas. 2. Sekretariat, terdiri dari: a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Program dan Pelaporan; c) Sub Bagian Keuangan 3. Bidang Kependudukan, terdiri dari: a) Seksi Pendaftaran dan Penerbitan Dokumen Penduduk; b) Seksi Mutasi Penduduk; c) Seksi Mobilitas Penduduk. 4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari: a) Seksi Kelahiran dan Kematian; b) Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengesahan Anak; c) Seksi Pengolahan dan Pemeliharaan Data. 5. Bidang Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari: a) Seksi Pengumpulan dan Dokumentasi Data Penduduk; b) Seksi Pengendalian Sistem Informasi Kependudukan; c) Seksi Statistik dan Pengolahan Data Kependudukan. 6. Kelompok jabatan fungsional. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. baru

11 Dinas SOSIAL DASAR PERTIMBANGAN:
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel: jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NO VARIABEL KELAS INTERVAL NILAI 1. JUMLAH PENDUDUK (jiwa) Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura. > jiwa 40 3. LUAS WILAYAH (KM2) 1.501 – 2.000 RTRW : 1.192,25 km2 28 5. JUMLAH APBD > Rp ,00 ,00 25 JUMLAH 88

12 DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 18 (delapan belas); ….(Saat ini di Kab. Gresik ada 11 Dinas) lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas); kecamatan; dan kelurahan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari: bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; bidang kesehatan; bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; bidang kependudukan dan catatan sipil; bidang kebudayaan dan pariwisata; bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang; bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan; i. bidang pelayanan pertanahan; j. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; k. bidang pertambangan dan energi; dan l. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

13 DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN)
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun Tentang Administrasi Kependudukan Ketentuan Umum : Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan BAB III KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Instansi Pelaksana Pasal 27 (1) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kotamadya/kabupaten administrasi sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.

14 pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial : Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi : rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

15 P3D DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN)
Dengan terbentuknya Dinas Sosial di Kabupaten Gresik sebagai penyangga Kota Metropolis (Surabaya) permasalahan sosial yang timbul akibat limpahan dari Kota Metropolis dapat diselesaikan Penyusunan Struktur Organisasi Dinas Sosial perlu didukung oleh Aspek : PROGRAM PEMBIAYAAN PERSONIL DOKUMENTASI Aspek PROGRAM : Program Perlindungan dan Jaminan Sosial selama kurun waktu tahun 2007 sampai dengan sekarang telah melaksanakan PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) dengan anggaran dari APBN senilai kurang lebih 22 Milyar per tahun yang menintut kesinambungan program dan kegiatan di masa mendatang Identifikasi 28 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) belum secara sistematis terliput dalam penanggulangan masalah kemiskinan yang memiliki dampak sosial luas P3D

16 DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN ….P3D)
Aspek PEMBIAYAAN : Dari identifikasi 28 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) belum secara maksimal tersentuh oleh alokasi dana APBD maupun APBN Dana sharing APBD untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperoleh dari APBN senilai + 22 Milyar/Tahun belum mencapai 10% Belum ada Alokasi dari APBD dan APBN untuk mendukung kegiatan operasional yang dilakukan Mitra Kerja Sosial Aspek PERSONIL Kebutuhan Personil sebagai berikut : Eselon II b : 1 Orang (Kepala Dinas) Eselon III a : 1 Orang (Sekretaris) Eselon III b : 3 Orang (Kepala Bidang) Eselon IV a : 9 Orang (6 Kepala Seksi dan 3 Sub Bagian) STAF Aspek DOKUMEN : Dengan adanya pengalihan dokumen kepada satu SKPD tersendiri diharapkan terjadi peningkatan kualitas menjadi lebih efisien terstruktur dan sistematis agar pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik

17 Susunan Organisasi Dinas Sosial
Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari: 1. Kepala dinas. 2. Sekretariat, terdiri dari: a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b). Sub Bagian Program dan Pelaporan; c). Sub Bagian Keuangan 3. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari: a) Seksi Pemulihan; b) Seksi Pengembangan; 4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari: a) Seksi Perlindungan Sosial; b) Seksi Jaminan Sosial; 5. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari: a) Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial; b) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Individu; 6. Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas. Catatan : Telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 6 Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.

18

19 PEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Dasar Pertimbangan Hakekat dari Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk membentuk wadah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena fungsi pemerintahan sebagai regulator dalam sistem kenegaraan, maka lembaga perangkat daerah dapat dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut perlu dibentuk lembaga perangkat daerah yang secara spesifik melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.

20 Pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan, menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan pendapatan nasional Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan Salah satu upaya untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Oleh karena itu penyuluhan pertanian merupakan suatu hal yang strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian karena penyuluhan pertanian merupakan upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha pertanian lain sebagai sumberdaya pelaku pembangunan pertanian.

21 Kelembagaan Penyuluhan
DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN) Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan kepada Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan ini menjadi wadah tunggal bagi Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten BAB V KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Kelembagaan Penyuluhan Pasal 8 (1) Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a. kelembagaan penyuluhan pemerintah; b. kelembagaan penyuluhan swasta; dan c. kelembagaan penyuluhan swadaya. (2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a : a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan; b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan; c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.

22 DASAR PERTIMBANGAN: (LANJUTAN)
Pembentukan Badan yang memfokuskan diri kepada tugas dan fungsi penyuluhan terutama dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sangat dibutuhkan sebagai manifestasi dari kehendak yang utuh dan terstruktur secara jelas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Organisasi ini juga dibentuk berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat daerah. Dengan berfungsinya organisasi perangkat daerah dalam bentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tersebut akan dapat menimbulkan berbagai kemudahan dalam sebuah tatanan baik dalam bentuk pelayanan, pengaturan atau regulasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menciptakan ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama.

23 Tugas dan Fungsi (1) Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyuluhan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan; b. Penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang penyuluhan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan; c. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

24 Susunan Organisasi Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gresik, terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat, terdiri dari : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. b) Sub Bagian Keuangan. c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 3. Bidang Penyuluh Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; 4. Bidang Penyuluh Peternakan; 5. Bidang Penyuluh Perikanan; 6. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; 7. Jabatan Fungsional Penyuluh Peternakan; 8. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; 9. Kelompok Jabatan Fungsional. 10. Unit Pelaksana Teknis Badan

25 STRUKTUR ORGANISASI Kepala Badan; Sekretariat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. b) Sub Bagian Keuangan. c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 3. Bidang Penyuluh Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; 4. Bidang Penyuluh Peternakan; 5. Bidang Penyuluh Perikanan; 6. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; 7. Jabatan Fungsional Penyuluh Peternakan; 8. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; 9. Kelompok Jabatan Fungsional. 10. Unit Pelaksana Teknis Badan

26

27 TERIMA KASIH


Download ppt "PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google